Kamis, 05 November 2026

Satresnarkoba Padangsidimpuan Gerebek Kampung Darek, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

Administrator - Kamis, 05 November 2026 20:05 WIB
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gerebek Kampung Darek, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (5/11/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ASPL alias J (36), warga Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI atau yang dikenal sebagai kawasan Kampung Darek.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan sekitar pukul 00.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama KBO Satresnarkoba, Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H., mengarahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Surya yang di dalamnya terdapat satu buah timah rokok.

Dari dalam timah rokok tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya dan satu buah timah rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, ASPL alias J mengaku memperoleh narkotika jenis sabu itu dari seorang laki-laki bernama Raja, yang saat ini masih dalam penyelidikan atau lidik.

Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Menurutnya, dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan. Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Juli Purwono.

Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat, sehingga setiap informasi mengenai aktivitas mencurigakan harus segera disampaikan kepada pihak kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Warga yang mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba dapat segera melaporkannya kepada petugas kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110.

Polisi menegaskan, setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan penting dalam upaya penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

Melalui pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan masyarakat serta menekan peredaran gelap narkotika di Kota Padangsidimpuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ballpress Dimusnahkan, Nilai Barang Capai Rp745 Juta
Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Berujung Proses Hukum, Polres Padang Lawas Sita Berbagai Merek Ilegal
Mahasiswa Soroti Maraknya Rokok Ilegal Helium, Kakan Bea Cukai Medan Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
AMPERAKSU Demo Bea Cukai Medan, Desak Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
komentar
beritaTerbaru