Rabu, 22 Juli 2026

Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Berujung Proses Hukum, Polres Padang Lawas Sita Berbagai Merek Ilegal

Administrator - Selasa, 21 Juli 2026 22:45 WIB
Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Berujung Proses Hukum, Polres Padang Lawas Sita Berbagai Merek Ilegal
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Kali ini, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Padang Lawas resmi menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana cukai kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Sabtu (18/7/2026).

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan perbuatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, hingga menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai resmi.

Dalam proses pelimpahan tersebut, personel Sat Samapta Polres Padang Lawas, Briptu Jonatan Ramotan Swandy Selalu, menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada personel Satreskrim Polres Padang Lawas yang terdiri dari Sahminan Siregar, Aipda Zulkarnaen, Brigadir Khairul Jadi Siregar, Briptu Johannes Butar Butar, dan Bripda Mudik Saragih. Kegiatan tersebut berlangsung di bawah pengawasan langsung Kasat Samapta Polres Padang Lawas.

Tersangka yang diserahkan diketahui berinisial SAAH (35), warga Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Ia diduga menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang merupakan barang kena cukai ilegal.

Dari tangan tersangka, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan slop rokok tanpa pita cukai, yakni:

- 26 slop rokok merek LUFFMAN MILD;
- 14 slop rokok LUFFMAN MERAH;
- 3 slop rokok X-BOLD;
- 2 slop rokok DENZA;
- 2 slop rokok HUMMER PRO;
- 2 slop rokok AURORA;
- 13 slop rokok COFFE;
- 5 slop rokok COFFE BERRY;
- 3 slop rokok DUTA; dan
- 4 slop rokok HUMMER BROWN.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Gulliat Harahap, menegaskan bahwa pemberantasan peredaran rokok ilegal akan terus menjadi salah satu prioritas kepolisian di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

"Barang bukti yang diserahkan berupa berbagai merek rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diserahkan kepada Satreskrim Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKP Gulliat Harahap.

Ia menambahkan, Polres Padang Lawas akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena produk tersebut beredar tanpa pengawasan resmi.

"Polres Padang Lawas berkomitmen memberantas peredaran produk ilegal yang dapat merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan taat terhadap aturan," tegasnya.

Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi. Selain melanggar hukum, peredaran barang kena cukai ilegal dapat berdampak terhadap perekonomian negara dan keselamatan konsumen.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Soroti Maraknya Rokok Ilegal Helium, Kakan Bea Cukai Medan Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
AMPERAKSU Demo Bea Cukai Medan, Desak Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
Demo di Mapolda Sumut, Mahasiswa Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Helium
Tak Berkutik! Puluhan Slop Rokok Ilegal Disita Satreskrim Polres Padang Lawas dari Rumah di Barumun Baru
komentar
beritaTerbaru