<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
        
        <title></title>
        
        <link>https://www.sumut24.co/</link>
        <description>Sumut24.co Berani Tampil Beda</description>
        <lastBuildDate>Sun, 18 Oct 2026 18:32:34 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla: Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum</guid>
            <pubDate>Sun, 18 Oct 2026 17:52:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla: Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum]]></title>
            <description><![CDATA[Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum]]></description>
            <content><![CDATA[</p><p>Medan - Ketua Perhimpunan Pergerakan 98 Sahat Simatupang menilai Presiden Prabowo tidak sungguh - sungguh atau tidak serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini terlihat dari semakin bertambahnya provinsi yang terpaksa menetapkan status siaga darurat maupun tanggap darurat untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan termasuk yang terbaru Provinsi Sumatera Utara yang terdampak asap dari karhutla. </p><p>Sebagai presiden, perintah Prabowo kepada penegak hukum untuk mengungkap otak atau dalang dan menangkap pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan kebakaran hutan sepertinya tidak berlanjut.</p><p>" Sebab faktanya kebakaran hutan yang menyebabkan asap mengepung udara Indonesia malah semakin meluas dan lebih dari 13 juta penduduk berisiko mengalami dampak kesehatan akibat asap karhutla," kata Sahat Simatupang, Minggu, 18 Oktober 2026.</p><p>Akibat ketidakseriusan pemerintah menindak otak atau dalang yang memerintahkan pembakaran hutan untuk kepentingan pembukaan lahan perkebunan sawit menyebabkan kebakaran hutan terus terjadi, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan terjadi di 63 kabupaten/kota di 7 provinsi terdampak.</p><p>" Berdasarkan laporan Public Health Emergency Operation Center atau PHEOC Kementerian Kesehatan RI per 11 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, sebanyak 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan di 63 kabupaten/kota di 7 provinsi terdampak. Adapun kasus ISPA yang dialami oleh balita 0-5 tahun tercatat ada 62.400 kasus. Pemerintah gagal menindak otak atau dalang pembakaran hutan," ujar Sahat.</p><p>Data yang disajikan pemerintah seolah - olah telah menindak pelaku pembakaran hutan namun faktanya kebakaran hutan terus terjadi dan asap sudah mengepung udara Indonesia bahkan beberapa negara Asia Tenggara. Kerugian akibat kebakaran hutan, sambung Sahat, dialami semua orang. </p><p>" Sekolah terpaksa diliburkan, kantin sekolah tutup, stok bahan makanan program MBG rusak hingga busuk didalam lemari pendingin karena sekolah tutup, angkutan umum yang setiap pagi beroperasi mengangkut anak sekolah kehilangan penumpang hingga penerbangan domestik dan internasional yang berhenti beroperasi. Orang - orang kembali mengenakan masker.Belum lagi kerugian sosial dan kerugian ekologi dan ekosistem dengan rusaknya habitat satwa yang sangat berharga dan tak bisa digantikan," ujarnya. </p><p>Dari data yang didapat, ujar Sahat, 26 subjek hukum telah dikenai sanksi administratif, termasuk 5 pencabutan izin oleh Kementerian Kehutanan. Namun hanya 9 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla oleh Bareskrim Polri dengan 223 orang dari level menengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.</p><p>" Mestinya pemilik perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan pekerja di level menengah. Kami belum melihat pemilik perusahaan perkebunan sawit yang dijadikan tersangka. Dan hal ini patut dipertanyakan kepada Prabowo selaku penanggung jawab dan pemegang komando tertinggi dalam kebijakan, mitigasi, dan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," ujar Sahat.</p><p>Meski demikian, Sahat mengapresiasi upaya yang dilakukan Presiden Prabowo telah menginstruksikan para pejabat utama TNI dan Polri untuk turun langsung bersama pemerintah daerah dan masyarakat setempat menangani karhutla di provinsi terdampak. Namun ia kecewa karena penegakan hukum kepada pelaku karhutla belum menyentuh pemilik perusahan yang melakukan pembakaran hutan sehingga tidak menimbulkan efek jera.]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_6243_Aktivis-98-Kritik-Prabowo-soal-Karhutla--Pemilik-Perusahaan-Belum-Tersentuh-Hukum.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287469/aktivis-98-kritik-prabowo-soal-karhutla-pemilik-perusahaan-belum-tersentuh-hukum/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial</guid>
            <pubDate>Sun, 18 Oct 2026 17:01:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial]]></title>
            <description><![CDATA[Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial]]></description>
            <content><![CDATA[<br>MEDAN | SUMUT24.CO &ndash; Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> Sumatera Utara menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus di Aula Nusantara, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan, Minggu (18/10/2026).<br>Kegiatan yang dipandu Pengurus Besar (PB) <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> Indonesia ini bertujuan memperkuat konsolidasi internal, menegakkan tertib organisasi, sekaligus memperkenalkan keberadaan <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> kepada masyarakat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara.<br>Ketua Umum PB <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> Indonesia, H. Ruslan, SH, mengatakan, silaturahmi dan perkenalan pengurus merupakan bagian dari upaya membangun organisasi yang tertib, solid, dan dikenal luas oleh masyarakat.<br>&quot;Perkenalan pengurus ini adalah bagian dari pelaksanaan tertib organisasi paguyuban <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a>. Eksistensinya perlu disosialisasikan agar masyarakat dan Forkopimda Sumut mengetahui keberadaan organisasi paguyuban <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a>,&quot; ujar Ruslan.<br>Sementara itu, Ketua DPW <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> Sumut, Dr. H. Adlan, menegaskan kesiapannya untuk mengibarkan panji <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> di seluruh Sumatera Utara. Ia juga berkomitmen memperkuat konsolidasi organisasi hingga ke tingkat kabupaten/kota dan basis masyarakat.<br>Menurut Adlan, soliditas kepengurusan menjadi modal penting untuk menjalankan program organisasi serta memperluas peran <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.<br>Dukungan terhadap program <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> Sumut turut disampaikan perwakilan Gubernur Sumatera Utara melalui Bakesbangpol Sumut, Dr. Ir. Muliono. Ia menyatakan dukungan terhadap program-program <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> yang diarahkan pada penguatan organisasi dan kegiatan kemasyarakatan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Anto Genk: <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> Harus Hadir Membantu Masyarakat<br>Dewan Penasihat <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> Sumut, Rianto, SH, yang akrab disapa Anto Genk, mengapresiasi langkah DPW <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> Sumut dalam memperkuat organisasi dan memperluas konsolidasi hingga ke tingkat basis.<br>Menurutnya, <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> harus mampu menunjukkan keberadaan dan manfaatnya secara langsung di tengah masyarakat, terutama melalui kegiatan sosial, kepedulian terhadap sesama, serta semangat gotong royong.<br>&quot;<a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> harus terus berkembang sampai ke tingkat basis dan hadir membantu masyarakat. Semangat gotong royong harus menjadi bagian penting dalam menjalankan program organisasi,&quot; ungkap Anto Genk.<br>Apresiasi tersebut disampaikannya saat menerima penyematan pin <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> sebagai Dewan Penasihat organisasi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<br>Dihadiri Unsur Pemerintahan dan Pengurus DPC&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan silaturahmi dan perkenalan pengurus ini turut dihadiri perwakilan Bakesbangpol Kota Medan, Andi Marion, perwakilan Polda Sumut, AKBP Hartono, Parlindungan Purba, serta Eko Rajagukguk dari unsur Imigrasi.<br>Hadir pula jajaran pengurus DPC <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, di antaranya Medan, Binjai, Mandailing Natal (Madina), Simalungun, dan daerah lainnya.<br>Kehadiran para pengurus daerah tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan antarpengurus sekaligus menyatukan langkah dalam menjalankan program organisasi.<br>Melalui kegiatan ini, DPW <a href="https://www.sumut24.co/tag/pendawa/" target="_blank">Pendawa</a> Sumut diharapkan semakin solid, mampu memperluas jaringan organisasi hingga ke tingkat basis, serta berkontribusi nyata bagi masyarakat melalui kegiatan sosial dan semangat gotong royong.rel]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_5835_Perkuat-Konsolidasi--Pendawa-Sumut-Perkenalkan-Pengurus-dan-Siap-Gas-Program-Sosial.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287468/perkuat-konsolidasi-pendawa-sumut-perkenalkan-pengurus-dan-siap-gas-program-sosial/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar</guid>
            <pubDate>Sun, 18 Oct 2026 16:56:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar]]></title>
            <description><![CDATA[Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar]]></description>
            <content><![CDATA[<br>JAKARTA &mdash; Dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak serius. Korps Pemberantasan Tindak Pidana <a href="https://www.sumut24.co/tag/korupsi/" target="_blank">Korupsi</a> (Kortastipidkor) Polri telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Nilai kredit yang mencapai ratusan miliar rupiah itu memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana proses persetujuan dan pencairan kredit dilakukan, apakah seluruh prosedur perbankan dipenuhi, dan ke mana saja dana tersebut mengalir?&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang transparan, menyeluruh, dan berbasis bukti. Jangan sampai penanganan perkara hanya berhenti pada pemeriksaan pihak penerima kredit, sementara kemungkinan adanya tanggung jawab pihak lain yang terlibat dalam proses persetujuan dan pencairan dana tidak ditelusuri secara tuntas.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan keterangan Kortastipidkor Polri yang diberitakan ANTARA pada Jumat (16/10/2026), fasilitas kredit tersebut diberikan BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan kepada PT Anugerah Duta Sejati (PT ADS), perusahaan yang berada di bawah Takke Group, untuk pembiayaan proyek Apartemen Metro Galaxy Park.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan pencairan kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dugaan itu menjadi salah satu titik krusial yang perlu dibuktikan penyidik. Sebab, dalam pemberian kredit bernilai besar, proses analisis kelayakan, verifikasi dokumen, penilaian agunan, persetujuan berjenjang, hingga pencairan dana merupakan bagian penting dari pengendalian risiko perbankan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;PEMERIKSAAN DIRUT DAN PENGGELEDAHAN&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam perkembangan perkara, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS, Laurence Martiady Takke. Pemeriksaan terakhir yang disampaikan kepada publik berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penyidik juga telah menggeledah kantor Takke Group atau PT ADS serta kediaman Laurence. Sejumlah dokumen terkait aktivitas perusahaan dan fasilitas kredit turut disita untuk kepentingan pembuktian.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dokumen yang diamankan meliputi akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit tahap pertama dan kedua, berkas tahapan pencairan dana, serta dokumen restrukturisasi kredit.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penyitaan tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian transaksi sejak kredit disetujui hingga dana dicairkan dan digunakan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, penggeledahan dan penyitaan dokumen bukanlah bukti bahwa seseorang telah terbukti melakukan korupsi. Seluruh dugaan tetap harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hingga informasi terakhir yang disampaikan penyidik pada 16 Oktober 2026, Laurence belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan. Penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;PPATK DILIBATKAN, ALIRAN DANA HARUS DIBUKA&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Salah satu aspek paling penting dalam perkara ini adalah penelusuran aliran dana.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kortastipidkor Polri telah meminta analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan keterangan penyidik, informasi transaksi yang diperoleh mencakup PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Langkah tersebut perlu ditindaklanjuti secara mendalam untuk memastikan penggunaan dana kredit sesuai dengan tujuan pembiayaan dan ketentuan yang disepakati.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penyidik perlu menguji apakah dana digunakan untuk pembangunan proyek, pembayaran kepada kontraktor dan pemasok, pelunasan kewajiban, atau transaksi lain yang relevan dengan perkara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Apabila ditemukan transaksi yang tidak memiliki dasar bisnis yang jelas, penyidik perlu mendalami penerima manfaat, tujuan transaksi, serta hubungan transaksi tersebut dengan pemberian dan pencairan kredit.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penelusuran juga harus mencakup perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan usaha dengan penerima kredit, sepanjang didukung informasi dan bukti yang relevan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Intinya, pengusutan tidak cukup hanya memeriksa dokumen pencairan. Penyidik perlu merekonstruksi perjalanan dana berdasarkan catatan transaksi, dokumen pendukung, keterangan saksi, dan hasil analisis keuangan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;JANGAN ABAIKAN PERAN INTERNAL BANK&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertanyaan berikutnya tertuju pada proses internal BTN.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Siapa yang melakukan analisis kelayakan kredit? Siapa yang memverifikasi dokumen dan agunan? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah pencairan dilakukan sesuai persyaratan yang ditetapkan? Apakah terdapat perubahan persyaratan atau restrukturisasi yang perlu diperiksa lebih jauh?&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena penyaluran kredit merupakan proses yang melibatkan fungsi dan kewenangan tertentu di lingkungan perbankan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penyidik perlu memeriksa pejabat dan pegawai yang menangani proses tersebut sesuai relevansi dan bukti yang tersedia. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau keterlibatan pihak internal, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebaliknya, apabila proses kredit ternyata dilakukan sesuai ketentuan, fakta itu juga harus disampaikan secara objektif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Prinsipnya jelas: tidak boleh ada pihak yang dilindungi, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum pembuktian hukum terpenuhi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;JANGAN BERHENTI PADA PENERIMA KREDIT&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kasus kredit BTN senilai Rp629,8 miliar ini harus menjadi ujian bagi keseriusan aparat dalam mengungkap dugaan penyimpangan pembiayaan perbankan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penyidikan yang menyeluruh perlu menjawab tiga persoalan utama: apakah terjadi pelanggaran dalam proses pemberian dan pencairan kredit, apakah terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum, serta siapa saja yang bertanggung jawab berdasarkan peran dan alat bukti.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Besarnya nilai kredit tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara. Penyidik harus menguraikan dasar dugaan tindak pidana, mekanisme kredit yang dipersoalkan, serta dampak keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pemeriksaan dan analisis yang sah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Apabila ditemukan unsur tindak pidana dan bukti yang cukup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di sisi lain, BTN sebagai lembaga perbankan perlu memberikan penjelasan resmi mengenai proses pemberian fasilitas kredit tersebut. Klarifikasi diperlukan agar publik memperoleh gambaran berimbang mengenai prosedur yang dijalankan, pengawasan internal, serta langkah yang ditempuh bank dalam menanggapi perkara tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PROSES&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut dugaan penyimpangan fasilitas kredit dalam jumlah besar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, Kortastipidkor Polri diharapkan menyampaikan perkembangan penyidikan secara berkala tanpa mengganggu kepentingan pembuktian. Penelusuran bersama PPATK juga perlu dimanfaatkan untuk menguji transaksi yang berkaitan langsung dengan perkara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penyidik harus memastikan seluruh pihak yang memiliki peran relevan diperiksa berdasarkan bukti, baik dari sisi penerima kredit maupun pihak yang terlibat dalam proses perbankan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar banyaknya dokumen yang disita atau pihak yang diperiksa, melainkan kemampuan mengungkap fakta secara utuh, membuktikan dugaan tindak pidana, dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rp629,8 miliar bukan angka kecil. Publik menunggu penjelasan yang terang mengenai proses kredit, penggunaan dana, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila pelanggaran hukum terbukti.red&lt;/p&gt; &lt;p&gt;]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_1443_Kredit-BTN-Rp629-8-Miliar-Diusut-Polri--Siapa-Bertanggung-Jawab--Telusuri-Aliran-Dana-hingga-ke-Akar.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287467/kredit-btn-rp6298-miliar-diusut-polri-siapa-bertanggung-jawab-telusuri-aliran-dana-hingga-ke-akar/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043</guid>
            <pubDate>Sun, 18 Oct 2026 14:51:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -PADANG LAWAS, <a href="https://www.sumut24.co/tag/ptpn-iv/" target="_blank">PTPN IV</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/regional-2/" target="_blank">Regional 2</a> menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 <a href="https://www.sumut24.co/tag/kebun/" target="_blank">Kebun</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/sosa/" target="_blank">Sosa</a>, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara. Areal tersebut dipastikan masuk dalam lingkup Hak Guna Usaha (<a href="https://www.sumut24.co/tag/hgu/" target="_blank">HGU</a>) <a href="https://www.sumut24.co/tag/kebun/" target="_blank">Kebun</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/sosa/" target="_blank">Sosa</a> yang berlaku sah hingga tahun 2043.</p>Secara keseluruhan, luas <a href="https://www.sumut24.co/tag/hgu/" target="_blank">HGU</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/kebun/" target="_blank">Kebun</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/sosa/" target="_blank">Sosa</a> tercatat 6.883,11 hektare. Adanya klaim dari pihak tertentu atas sebagian wilayah tersebut membuat pihak perusahaan mempertegas posisi hukum sekaligus tetap membuka ruang dialog untuk penyelesaian yang baik.</p>Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum <a href="https://www.sumut24.co/tag/ptpn-iv/" target="_blank">PTPN IV</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/regional-2/" target="_blank">Regional 2</a>, Muhammad Ridho Nasution, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen penuh menjaga aset negara sesuai ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menyikapi setiap dinamika yang muncul di lapangan.</p>"Berdasarkan data administrasi pertanahan yang kami miliki, areal seluas 65 hektare tersebut termasuk dalam <a href="https://www.sumut24.co/tag/hgu/" target="_blank">HGU</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/kebun/" target="_blank">Kebun</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/sosa/" target="_blank">Sosa</a>. Perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional di lokasi sebagaimana mestinya dengan berpedoman pada dokumen dan ketentuan hukum," ungkap Ridho saat ditemui awak media, Minggu (18/10/2026).</p>Status lahan ini sebelumnya telah diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2025, dan hasilnya mengonfirmasi bahwa 65 hektare itu merupakan bagian sah dari wilayah <a href="https://www.sumut24.co/tag/hgu/" target="_blank">HGU</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/kebun/" target="_blank">Kebun</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/sosa/" target="_blank">Sosa</a>.</p>Meski memiliki dasar hukum yang kuat, <a href="https://www.sumut24.co/tag/ptpn-iv/" target="_blank">PTPN IV</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/regional-2/" target="_blank">Regional 2</a> tetap menghormati pihak yang menyampaikan klaim. Pertemuan mediasi pun difasilitasi oleh BPN Kabupaten Padanglawas pada Rabu (7/10/2026), di mana kedua belah pihak diberi ruang untuk menyampaikan argumen dan bukti masing-masing.</p>"Kami menghormati mediasi yang difasilitasi BPN dan siap mengikuti mekanismenya. Harapan kami, seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik dan saling memberikan ruang untuk menjelaskan dasar masing-masing," tambah Ridho.</p><a href="https://www.sumut24.co/tag/ptpn-iv/" target="_blank">PTPN IV</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/regional-2/" target="_blank">Regional 2</a> memandang menjaga aset negara bukan sekadar kewajiban, melainkan tanggung jawab besar agar kebun-kebun ini tetap produktif, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.</p>Sebagaimana disampaikan Corporate Communication <a href="https://www.sumut24.co/tag/ptpn-iv/" target="_blank">PTPN IV</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/regional-2/" target="_blank">Regional 2</a>, Maktal Kunto Aji, <a href="https://www.sumut24.co/tag/kebun/" target="_blank">Kebun</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/sosa/" target="_blank">Sosa</a> telah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi warga. Keberlangsungan operasional perkebunan yang terjaga akan terus membawa dampak positif yang luas.</p>"Kami berharap pengelolaan <a href="https://www.sumut24.co/tag/kebun/" target="_blank">Kebun</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/sosa/" target="_blank">Sosa</a> dapat terus berjalan dengan baik dan berkembang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan semakin luas oleh masyarakat. Mari kita sikapi dinamika ini dengan bijaksana dan biarkan proses yang sedang berjalan berjalan sebagaimana mestinya," harap Aji. (tec)<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_4570_PTPN-IV-Regional-2-Tegaskan--65-Hektare-Lahan-Kebun-Sosa-Sah-Masuk-HGU-Hingga-2043.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287466/ptpn-iv-regional-2-tegaskan-65-hektare-lahan-kebun-sosa-sah-masuk-hgu-hingga-2043/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan</guid>
            <pubDate>Sun, 18 Oct 2026 06:46:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan]]></title>
            <description><![CDATA[Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me]]></description>
            <content><![CDATA[Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan</p>Medan|sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara membagikan sejuta masker kepada pengguna jalan di Jalan Setia Budi, Medan, sebagai upaya membantu masyarakat melindungi diri dari paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumat (16/10).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Aksi ini melibatkan anggota FOZ Sumut yang turun langsung ke jalan untuk membagikan masker kepada masyarakat yang tetap harus beraktivitas di tengah kondisi udara yang terdampak asap karhutla.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ketua FOZ Sumut, Sulaiman, mengatakan pembagian masker merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang berisiko terpapar asap saat beraktivitas di luar ruangan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Melalui aksi ini, kami ingin membantu masyarakat agar lebih terlindungi saat beraktivitas di tengah kabut asap. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak asap karhutla,&quot; ujar Sulaiman.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia menambahkan, keterlibatan anggota FOZ Sumut dalam kegiatan ini menjadi wujud sinergi lembaga zakat dalam merespons persoalan sosial dan kemanusiaan yang dihadapi masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sementara itu, Kepala Bidang Sinergi dan Kolaborasi FOZ Sumut, Koko Cihuy, menyampaikan bahwa aksi berbagi masker menjadi salah satu bentuk kolaborasi nyata antaranggota FOZ Sumut dalam membantu masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Sinergi ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga zakat tidak hanya bergerak dalam penghimpunan dan penyaluran dana zakat, tetapi juga hadir melalui aksi nyata untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam situasi kabut asap seperti saat ini,&quot; kata Koko.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Aksi sejuta masker ini rencananya akan terus berlanjut beberapa waktu kedepan hingga kondisi udara membaik.</p><br></p>(Red)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_4171_Gelar-Aksi-Sejuta-Masker--FOZ-Sumut-Bagikan-Masker-Gratis-kepada-Pengguna-Jalan-di-Medan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/umum/287465/gelar-aksi-sejuta-masker-foz-sumut-bagikan-masker-gratis-kepada-pengguna-jalan-di-medan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 23:37:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu]]></title>
            <description><![CDATA[Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Deliserdang- Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Polda Sumatera Utara. Personel gabungan Satuan Reserse <a href="https://www.sumut24.co/tag/narkoba/" target="_blank">Narkoba</a> (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggelar Operasi Sarang <a href="https://www.sumut24.co/tag/narkoba/" target="_blank">Narkoba</a> (OSN) di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (16/10/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan penindakan dan pencegahan ini dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sumut terkait program Kampung Bersih Dari <a href="https://www.sumut24.co/tag/narkoba/" target="_blank">Narkoba</a> (KBDN) serta Surat Perintah Kapolresta Deli Serdang guna mewujudkan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pelaksanaan operasi yang dimulai pukul 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat <a href="https://www.sumut24.co/tag/narkoba/" target="_blank">Narkoba</a> Polresta Deli Serdang, KOMPOL Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Wakasat <a href="https://www.sumut24.co/tag/narkoba/" target="_blank">Narkoba</a> AKP O.J. Samosir, S.H., Kanit Idik 2 IPTU Suyadi, S.H., M.H., Kaurbinops IPTU Dearma Sipayung, S.H., M.H., serta jajaran Kanit/Kasubnit Satresnarkoba.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penggerebekan ini juga memperkuat barisan dengan melibatkan puluhan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Si Dokkes, Si Propam, Si Humas Polresta Deli Serdang, dan BNNK Deli Serdang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebelum turun ke lokasi sasaran yang telah dipetakan (mapping), kegiatan diawali dengan apel kesiapan guna memberikan arahan terkait standar operasional prosedur dan cara bertindak (CB) personel di lapangan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam operasi penyisiran di titik rawan kawasan Desa Rantau Panjang, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis shabu berinisial I (25), warga Dusun II Desa Rantau Panjang, yang berprofesi sebagai nelayan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dari tangan tersangka I, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,47 gram 1 (satu) plastik klip transparan ukuran kecil dalam kondisi kosong 1 (satu) set alat isap shabu (bong); serta 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain tersangka utama, petugas turut mengamankan 5 (lima) orang pria lainnya di sekitar lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, yakni J (51), H (35), S (41), MD (17), dan IN (26).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, tersangka I mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H di kawasan Pantai Labu. Saat ini, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang tengah melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam untuk mengejar jaringan pelaku lainnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di sela-sela kegiatan, Kasat <a href="https://www.sumut24.co/tag/narkoba/" target="_blank">Narkoba</a> Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H. memberikan imbauan Kamtibmas kepada warga setempat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya laten narkoba. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari perangkat desa serta warga masyarakat setempat yang turut memberikan testimoni positif atas tindakan nyata Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lanjutan, penimbangan barang bukti, serta uji laboratorium/tes kit.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, kondusif, dan bersih dari narkoba.]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_2365_Gempur-Sarang-Narkoba--Satresnarkoba-Polresta-Deli-Serdang-dan-BNNK-Ungkap-Kasus-Shabu-di-Pantai-Labu.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287464/gempur-sarang-narkoba-satresnarkoba-polresta-deli-serdang-dan-bnnk-ungkap-kasus-shabu-di-pantai-labu/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pererat Silahturahmi Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 23:22:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pererat Silahturahmi Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend]]></title>
            <description><![CDATA[Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend]]></description>
            <content><![CDATA[<br>MEDAN I SUMUT24.CO<br>Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh T Rahmatsyah, SH, MH, Mkn dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, SH, MH menggelar pertandingan sepak bola dengan para legend di Sumut, Sabtu (17/10/2026) sore.<p></p><p>Laga persahabatan dalam rangka mempererat tali silaturahmi itu digelar di Lapangan Kosek I Medan. </p><p>Dalam match friendly itu, Kajati Aceh, T Rahmatsyah Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar tergabung bersama tim legend jersey biru. Tim jersey biru berhasil menang dengan skor 4-1.</p><p>Di awal pertandingan, tim legend biru menurunkan pemain, penjaga gawang M Halim, bek Surianto, Dedi April, Yuda, dan Erwin. Sedangkan pemain tengah, Diva, Belo, Dedy Fredy Dengah, Iswar. Penyerang, T Rahmatsyah dan Agus Kelana Putra.</p><p><img src="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/9fc3d7152ba9336a670e36d0ed79bc43_1001517871.jpg"><br></p><p>Sedangkan tim legend jersey kuning diperkuat, penjaga gawang Saril Nasution, Sunardi A, Rahmat, Kocu, Jun Nainggolan, Iwan Karo-karo, Fajar, Dody Chayadi, Sudarto, Hardi Mulyono dan Nasib Rayadi.</p><p>Bermain di lapangan basah karena kota Medan diguyur hujan pada pagi hari, tim biru langsung tampil menekan. Sentuhan dari kaki ke kaki yang diperagakan tim biru merepotkan Jersey kuning.</p><p>Memasuki menit ke 10, tim jersey biru membuka keunggulan melalui Agus Kelana Putra, yang merupakan Koordinator Pada Kejati Sumatera Selatan (Sumsel). Gol kedua dicetak oleh Belo. Kedudukan 2-0 bertahan hingga turun minum.</p><p>Babak kedua berjalan, masing-masing tim merombak sejumlah pemain. Saling berbalas serangan tetap terus berlangsung. Namun keuletan tim biru mampu menambah keunggulan menjadi 3-0.</p><p>Tim kuning sempat membalas di pertengahan babak kedua. Tapi, skor 3-1 tak bertahan lama. Kajati Medan, Ridwan Sujana Angsar berhasil menambah keunggulan tim biru menjadi 4-1 hingga akhir pertandingan.</p><p>Dedi Fredy Dengah selaku koordinator pertandingan, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kajati Aceh, T Rahmatsyah bersama Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pada Kejati Sumsel, Agus Kelana Putra yang meluangkan waktu untuk menjaga silaturahmi dengan para bintang sepak bola Medan di eranya.</p><p>"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kepedulian Bapak-bapak sekalian. Mudah-mudahan silaturahmi ini tetap terus terjalin dengan baik," ucap Dedi Dengah.</p><p>Demikian juga Kajati Aceh, T Rahmatsyah, SH, MH, Mkn mengucapkan terima kasih atas sambutan dan permainan sepak bola para legend Medan yang mengesankan.</p><p>"Terima kasih saya ucapkan untuk para legend Medan. Silaturahmi seperti harus tetap terjalin dan terjaga. Selain sehat, kita juga dapat menjaga hubungan silaturahmi dengan baik," ucapnya.</p><p>Silaturahmi itu terjaga dengan baik dibuktikan dengan tim legend Medan yang berkunjung ke Banda Aceh, Aceh, beberapa waktu lalu.(W05)</p><p><br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_8464_Pererat-Silahturahmi-Kajati-Aceh-dan-Kajari-Medan-Main-Bola-Kaki-Bersama-Tim-Legend.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/287463/pererat-silahturahmi-kajati-aceh-dan-kajari-medan-main-bola-kaki-bersama-tim-legend/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 21:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo]]></title>
            <description><![CDATA[PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kabupaten Solok I Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada Sabtu siang 17 Oktober, Bunda Guru dan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pasaman menyambangi sekaligus turut menyampaikan duka cita  kepada seluruh keluarga korban bencana.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pasca musibah banjir dan galodo yang melanda wilayah Arosuka komplek perkantoran pemerintah daerah Kabupaten solok dan warga sekitarnya beberapa waktu yang lalu masih menyisakan empati dan kepedulian dari banyak pihak.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Baik berupa bantuan moril maupun dukungan kepedulian dan empati silih berganti berdatangan  untuk menyampaikan rasa duka dan turut merasa prihatin atas musibah yang melanda.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam kunjungan tersebut, Bunda Guru menyerahkan bantuan tunai sebesar 50 juta rupiah kepada Bunda Guru Kabupaten Solok. Serta penyerahan bantuan uang tunai kepada pihak ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar 5 juta per ahli waris.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bunda Guru Kabupaten Pasaman Barat, Sifrowati menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibahb yang terjadi. Dirinya berharap kunjungan silaturahmi ini dapat sedikit  mengobati dan mengurangi rasa duka bagi pihak korban yang terdampak.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kunjungan ini juga sekaligus untuk memperkuat tali silaturahim dan kebersamaan sesama pengurus Bunda Guru dan PGRI se Sumatera Barat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;" kami berharap kunjungan ini dapat mengobati rasa duka dati pihak korban sekaligus dukungan dan suport dari pemerintah Pasaman Barat untuk Kabupaten Solok agar kembali pulih seperi sediakala. Sekaligus memperkuat saling memperkuat tali silaturahmi antar pengurus Bunda Guru dan PGRI. Dan terima kasih atas sambutan yang diberikan atas kehadiran kami semua, "ucap Sifrowati.&lt;/p&gt; &lt;p&gt; Bunda Guru Kabupaten Solok, Kurniati menyampaikan rasa bangga atas kepedulian Bunda Guru dan PGRI Kabupaten Pasaman atas duka yang melanda. Kurniati turut mengapresiasi kedatangan perwakilan para guru dari Pasaman Barat yang turut bersedih atas duka dari bencana tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;" semoga seluruh kebaikan ini menjadi amal ibadah dan pahala yang nantinya akan dibalas oleh allah swt. Kami atas nama masyarakat dan keluarga korban bencana menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas perhatian dan kepedulian dari bapak ibuk semua," tutur Kurniati.&lt;/p&gt; &lt;p&gt; Bupati Solok Jon Firman Pandu turut menyampaikan apresiasi yang besar,  atas kepedulian dari pengurus Bunda Guru dan PGRI Kabupaten Pasaman Barat ke Kabupaten Solok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;ini merupakan anugrah bagi kita di Kabupaten Solok atas kepedulian banyak pihak. Kejadian yang telah  menimpa masyarakat khususnya di Kabupaten Solok, meninggalkanrasa duka yang mendalam dan juga menimbulkan korban jiwa sebanyak dua orang meninggal dunia. Rasa syukur dan ucapan terima kasih atas suport dan dan dukungan yang telah diberikan,  merupakan sesuatu yang sangat bermanfaat, terutama bagi pihak korban yang terdampak langsung dalam musibah tersebut. Sekali lahi kami ucapkan terima kasih yang besar kepada Bunda Guru  dan PGRI  Pasaman Barat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bupati berharap agar bantuan yang diberikan ini akan tersalurkan langsung  dan tepat sasaran kepada pihak korban dan ahli waris dari korban yang meninggal dunia. (YOSE)]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_5004_PGRI-Dan-Bunda-Guru-Pasaman-Barat-Serahkan-Bantuan-Bagi-Korban-Galodo.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287462/pgri-dan-bunda-guru-pasaman-barat-serahkan-bantuan-bagi-korban-galodo/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 20:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal]]></title>
            <description><![CDATA[Jakarta  Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia ]]></description>
            <content><![CDATA[Jakarta &mdash; Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sekaligus HUT ke-3 operasional Whoosh di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta Timur, Jumat (16/10/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam acara tersebut, Afriansyah menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal. Ia berharap alih pengetahuan (transfer of knowledge) dari tenaga kerja Tiongkok kepada tenaga kerja Indonesia dapat berjalan optimal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Upaya tersebut dinilai penting agar tenaga kerja Indonesia ke depan mampu mengoperasikan Whoosh secara profesional dan mandiri.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Kemnaker terus berkolaborasi dengan KCIC karena sektor ini menyerap banyak tenaga kerja Indonesia. Ke depan, kualitas pelayanan dan perhatian terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus terus ditingkatkan," ujar Afriansyah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Afriansyah juga mengapresiasi ketepatan waktu layanan kereta cepat Whoosh. Menurutnya, capaian operasional tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kompetensi tenaga kerja Indonesia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Kemajuan sebuah transportasi tidak hanya diukur dari teknologi yang modern, melainkan dari kualitas pelayanan, soliditas kerja, serta kepatuhan terhadap K3," ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Afriansyah menambahkan, pemerintah berharap keberhasilan operasional Whoosh pada rute Jakarta&ndash;Bandung dapat dikembangkan lebih lanjut hingga Surabaya, serta menjangkau wilayah lain seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Selamat ulang tahun dan sukses untuk KCIC. Semoga momentum ini memperkuat semangat untuk terus meningkatkan pelayanan dan berkontribusi besar bagi kemajuan transportasi nasional," katanya.rel<br>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_7457_HUT-ke-11-KCIC--Wamenaker-Harap-Alih-Pengetahuan-Whoosh-ke-SDM-Lokal.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287461/hut-ke11-kcic-wamenaker-harap-alih-pengetahuan-whoosh-ke-sdm-lokal/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">SPS, AMSI, dan Forum Pimred Dukung Nasir Lanjutkan Kepemimpinan PWI Aceh</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 20:12:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[SPS, AMSI, dan Forum Pimred Dukung Nasir Lanjutkan Kepemimpinan PWI Aceh]]></title>
            <description><![CDATA[BANDA ACEH  Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi]]></description>
            <content><![CDATA[BANDA ACEH &mdash; Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedia Indonesia Provinsi Aceh menunjukkan dukungan terhadap Nasir Nurdin untuk melanjutkan kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026&ndash;2031.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dukungan itu terlihat saat Ketua SPS Aceh Muktarrudin Usman, Ketua AMSI Aceh Aryos Nivada, dan Ketua Forum Pimred Multimedia Indonesia Provinsi Aceh Muhammad Saleh hadir dalam rangkaian kegiatan pencalonan Nasir Nurdin di Banda Aceh, Sabtu (17/10/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ketiganya mengikuti rangkaian kegiatan mulai dari konferensi pers di Rex Premium Kopi, Peunayong, makan siang bersama, hingga penyerahan berkas pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh di Sekretariat PWI Aceh.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Nasir datang bersama tim pemenangan yang dipimpin Jufrizal dari Media Kanalinspirasi.com untuk menyerahkan dokumen pencalonan kepada Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII PWI Aceh.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Sebagai kandidat Ketua PWI Aceh periode 2026&ndash;2031, hari ini saya menyerahkan dokumen formulir pendaftaran sekaligus secara resmi mendaftar sebagai bakal calon kepada Tim SC Konferprov XIII PWI Aceh,&quot; kata Nasir.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ketua PWI Aceh periode 2021&ndash;2026 itu mengatakan, jika kembali dipercaya memimpin organisasi, dirinya berkomitmen melanjutkan program yang telah berjalan dan menuntaskan pekerjaan rumah yang belum terselesaikan pada periode pertama.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Insyaallah, kalau amanah ini dipercayakan kepada saya untuk lima tahun ke depan, saya akan mencoba menuntaskan berbagai pekerjaan rumah yang masih tertunda pada periode pertama,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Nasir menegaskan, penguatan konsolidasi organisasi menjadi salah satu agenda prioritas, terutama dalam mempererat hubungan dan koordinasi antara kepengurusan PWI tingkat provinsi dengan kabupaten/kota.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Ya, kita akan memperkuat konsolidasi antara provinsi dengan kabupaten/kota. Kita juga akan terus memperjuangkan marwah dan integritas PWI agar tetap tegak di tengah masyarakat Aceh,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Nasir, soliditas organisasi dan terjaganya integritas merupakan modal penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap PWI sebagai organisasi profesi wartawan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia juga menyampaikan apresiasi kepada anggota PWI Aceh, para senior, serta pimpinan organisasi pers yang telah memberikan dukungan terhadap pencalonannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan teman-teman anggota, juga kepada para senior, Ketua AMSI, Ketua SPS dan Ketua Forum Pimred Aceh. Insya Allah kita siap memimpin untuk periode kedua,&quot; katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan data yang disampaikan tim pemenangan, Nasir telah mengantongi 118 dukungan anggota. Jumlah tersebut melampaui persyaratan minimal pencalonan sebesar 10 persen dari total 320 anggota yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), atau setara dengan 32 dukungan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tim pemenangan juga menyebut Nasir sebagai bakal calon pertama yang menyerahkan berkas dukungan kepada panitia. Sementara itu, tiga bakal calon lainnya belum menyerahkan berkas berdasarkan informasi yang disampaikan saat kegiatan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kelengkapan administrasi dan keabsahan dukungan tetap akan melalui proses verifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia Konferprov XIII PWI Aceh.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Konferprov XIII PWI Aceh menjadi momentum bagi anggota untuk menentukan arah kepemimpinan organisasi lima tahun mendatang. Nasir menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan dengan membawa agenda penguatan konsolidasi, pemeliharaan marwah organisasi, dan penegakan integritas PWI di Aceh.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sementara itu, Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan organisasi perusahaan pers yang berdiri di Yogyakarta pada 8 Juni 1946 dengan nama Serikat Penerbit Suratkabar. Pada 2011, organisasi tersebut berganti nama menjadi Serikat Perusahaan Pers sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan industri media di Indonesia. (M/R)]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_7243_SPS--AMSI--dan-Forum-Pimred-Dukung-Nasir-Lanjutkan-Kepemimpinan-PWI-Aceh.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287460/sps-amsi-dan-forum-pimred-dukung-nasir-lanjutkan-kepemimpinan-pwi-aceh/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi dan Perkenalan Pengurus, Ini Kata H Ruslan</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 20:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi dan Perkenalan Pengurus, Ini Kata H Ruslan]]></title>
            <description><![CDATA[MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d]]></description>
            <content><![CDATA[MEDAN, SUMUT24.CO</p> DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, di Aula Nusantara, Bakesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto, Medan.<br>Kegiatan ini akan dipandu Pengurus Besar (PB) Pendawa Indonesia sebagai upaya memperkuat konsolidasi dan menegakkan tertib organisasi.</p><br>Ketua Umum PB Pendawa Indonesia, H. <a href="https://www.sumut24.co/tag/ruslan/" target="_blank">Ruslan</a>, SH, mengatakan perkenalan pengurus tersebut juga bertujuan menyosialisasikan keberadaan Pendawa kepada masyarakat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara.</p><br>&quot;Perkenalan pengurus ini adalah bagian dari pelaksanaan tertib organisasi paguyuban Pendawa. Eksistensinya perlu disosialisasikan agar masyarakat dan Forkopimda Sumut mengetahui keberadaan organisasi paguyuban Pendawa,&quot; ujar <a href="https://www.sumut24.co/tag/ruslan/" target="_blank">Ruslan</a>, Sabtu (17/10/2026).</p><br>Ia berharap kegiatan ini dapat mempererat persaudaraan, menjaga kekompakan pengurus, serta mendorong Pendawa Sumut agar semakin berkontribusi bagi masyarakat.</p><br>&quot;Mari kita bangun terus semangat persaudaraan dan kebersamaan, sehingga kehadiran Pendawa Sumut bermanfaat buat sesamanya,&quot; tegasnya.rel<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_4597_DPW-Pendawa-Sumut-Gelar-Silaturahmi-dan-Perkenalan-Pengurus--Ini-Kata-H-Ruslan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/info/287459/dpw-pendawa-sumut-gelar-silaturahmi-dan-perkenalan-pengurus-ini-kata-h-ruslan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 19:48:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan]]></title>
            <description><![CDATA[43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan]]></description>
            <content><![CDATA[</p><p><br>LUBUK PAKAM &ndash; Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menyaksikan serah terima 43 unit armada operasional pengelolaan sampah kepada 13 kecamatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), di alun- alun Lubuk Pakam, Sabtu (17/10/2026). Puluhan armada ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerja di lapangan serta mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat.</p><p></p><p>Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pengadaan armada tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan operasional di lapangan. Ketersediaan sarana yang memadai diharapkan dapat menunjang mobilitas petugas, mempercepat penanganan kebersihan lingkungan, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.</p><p></p><p>"Saya minta armada dan peralatan kebersihan yang sudah diserahkan ini langsung digunakan dan diberdayakan. Tujuh kecamatan yang telah ditetapkan sebagai kecamatan bebas sampah juga harus benar-benar mewujudkan targetnya, bukan sekadar menjadikannya slogan," ucapnya.</p><p></p><p>Sebanyak 43 unit armada yang diserahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari 9 unit truk amroll, 3 unit mobil pikap, 29 unit becak motor (betor), dan 2 unit bak amroll. Armada tersebut didistribusikan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah dan instansi penerima.</p><p></p><p>Kecamatan Percut Sei Tuan menerima 2 unit truk amroll. Kecamatan Tanjung Morawa menerima 1 unit mobil pikap, 3 unit betor, dan 1 unit bak amroll. Kecamatan Sunggal memperoleh 2 unit truk amroll, 1 unit mobil pikap, dan 3 unit betor. Sementara itu, Kecamatan Lubuk Pakam menerima 1 unit mobil pikap dan 6 unit betor.</p><p></p><p>Kecamatan Batang Kuis dan Pagar Merbau masing-masing menerima 1 unit truk amroll dan 2 unit betor, sedangkan Kecamatan Labuhan Deli menerima 1 unit truk amroll dan 3 unit betor. Kecamatan Hamparan Perak memperoleh 1 unit truk amroll dan 2 unit betor.</p><p></p><p>Adapun Kecamatan Pancur Batu, Biru-Biru, Deli Tua, dan Patumbak masing-masing menerima 2 unit betor. Kecamatan Pantai Labu menerima 1 unit bak amroll, sedangkan Disperindag memperoleh 1 unit truk amroll.</p><p></p><p>Bupati berpesan kepada para camat dan pimpinan instansi penerima agar merawat serta memanfaatkan armada tersebut secara optimal dan bertanggung jawab agar dapat digunakan secara berkelanjutan untuk mendukung kepentingan masyarakat.</p><p></p><p>"Target kita jelas, pada 2028 Deli Serdang harus semakin siap menjadi kabupaten bebas sampah. Ini tidak bisa hanya dikerjakan pemerintah kabupaten, tetapi membutuhkan keterlibatan camat, perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Kelompok swadaya masyarakat juga harus diberdayakan agar pengelolaan sampah bisa membuka peluang ekonomi, bukan hanya bergantung pada APBD," tambahnya.</p><p></p><p>Dengan penambahan armada ini, Pemkab Deli Serdang berharap penanganan kebersihan lingkungan dan pelaksanaan pelayanan publik di tingkat kecamatan maupun instansi teknis semakin efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.</p><p></p><p>"Dalam waktu dekat, Deli Serdang akan memasuki masa penilaian Adipura. Saya ingin pengelolaan sampah berjalan dengan baik dan berkelanjutan, tidak hanya bersih menjelang penilaian. Jangan lagi ada sampah berserakan di jalan atau masyarakat yang tidak tahu harus membuang sampah ke mana. Itu yang harus kita benahi," tegasnya.</p><p></p><p>Serah terima ini juga turut dihadiri Inspektur Edwin Nasution, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rahmadsyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pimpinan perangkat daerah lainnya serta para camat penerima.</p><p></p><p>(]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_6763_43-Armada-Operasional-Disalurkan--Bupati-Deli-Serdang-Tekankan-Pengelolaan-Sampah-Berkelanjutan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287458/43-armada-operasional-disalurkan-bupati-deli-serdang-tekankan-pengelolaan-sampah-berkelanjutan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquo;No Viral No Justice&rdquo;, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 19:21:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[KAPOLRI Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual]]></title>
            <description><![CDATA[KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;JAKARTA &mdash; Pernyataan Kapolri Jenderal Pol Suyudi yang menegaskan tidak boleh lagi ada istilah &quot;No Viral No Justice&quot; atau keadilan baru bergerak setelah sebuah kasus viral, kini menjadi sorotan. Publik menanti pembuktian komitmen tersebut dalam penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati berusia 22 tahun di kawasan industri Cikarang.<br>Seorang ketua serikat pekerja berinisial MRN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa terhadap karyawati yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga.<br>Kasus ini menjadi perhatian karena korban mengaku mengalami bujuk rayu, intimidasi, hingga tekanan yang diduga berkaitan dengan status pekerjaannya. Bahkan, kesempatan untuk diangkat menjadi karyawan tetap disebut-sebut hilang setelah korban menolak permintaan pribadi terlapor.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kuasa hukum korban, Ermelina Singereta, mengatakan dugaan peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana posisi dan pengaruh seseorang di lingkungan kerja berpotensi digunakan untuk menekan pekerja yang berada dalam posisi rentan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Pelaku diduga memanfaatkan posisi, pengaruh, dan kewenangannya di lingkungan perusahaan untuk melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis relasi kuasa,&quot; kata Ermelina kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;*Diduga Ditekan untuk Menikah Siri*&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut keterangan kuasa hukum, persoalan bermula ketika Bunga sedang mencari pekerjaan. Melalui anggota keluarganya, korban memperoleh informasi bahwa MRN, yang saat itu disebut sebagai calon anggota legislatif, dapat membantu masyarakat mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan elektronik.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Setelah lamarannya tidak kunjung mendapat kepastian, korban menghubungi MRN. Korban kemudian diterima bekerja sebagai karyawan kontrak.<br>Namun, menurut pengakuan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, setelah mulai bekerja, MRN diduga berulang kali melakukan pendekatan pribadi yang tidak diinginkan. Korban mengaku pernah dibujuk, dimarahi, diintimidasi, hingga diajak bertemu di hotel.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Korban juga mengaku beberapa kali mendapat ancaman bahwa kontraknya tidak akan diperpanjang apabila tidak mengikuti keinginan terlapor.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain itu, MRN disebut berulang kali mengajak korban menikah secara siri. Korban mengaku dijanjikan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan apabila bersedia menerima permintaan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Korban tetap menolak dan berusaha menghindari berbagai ajakan itu dengan berbagai alasan, termasuk alasan lembur dan pekerjaan,&quot; ujar Ermelina.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, penanganan perkara secara objektif menjadi penting untuk mengungkap fakta sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;*Ditolak, Rekomendasi Jadi Karyawan Tetap Diduga Dicabut*&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Puncak persoalan disebut terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban mengaku telah memperoleh informasi dari atasannya bahwa dirinya akan diproses menjadi karyawan tetap.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, terlapor kembali menghubungi korban dan meminta agar hubungan pribadi mereka berlanjut.<br>Korban kembali menolak. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah penolakan tersebut, MRN menghubungi atasan korban dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi untuk pengangkatan korban menjadi karyawan tetap.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Akibatnya, menurut pihak korban, proses pengangkatan tersebut tidak berlanjut dan korban tidak dapat meneruskan pekerjaannya di perusahaan itu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peristiwa inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam laporan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum menilai dugaan penggunaan pengaruh terhadap status pekerjaan untuk menekan korban harus diusut secara menyeluruh.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jika terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan seksual, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan pekerja dari penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan kerja.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;*Minta Penyidik Dalami UU TPKS*&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ermelina menilai dugaan perbuatan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kemungkinan penerapan Pasal 6 sesuai fakta dan unsur hukum yang ditemukan penyidik.<br>&quot;Perkara ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku diduga memanfaatkan kewenangan dan pengaruhnya untuk mengintimidasi korban agar menuruti keinginannya. Praktik seperti ini mengancam hak perempuan untuk bekerja, berkembang, dan memperoleh kesempatan yang setara di lingkungan kerja,&quot; ujarnya.<br>Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Judianto Simanjuntak, meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 10 UU TPKS terkait dugaan pemaksaan perkawinan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Penyidik juga perlu mendalami penerapan Pasal 10 UU TPKS karena terdapat dugaan pemaksaan perkawinan siri,&quot; kata Judianto.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tim kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan pola atau modus serupa. Namun, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan yang sah, bukan asumsi.<br>Selain melaporkan perkara ke kepolisian, pihak korban berencana mengajukan pengaduan kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan serta pendampingan psikologis.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;*Publik Menanti Pembuktian Komitmen Kapolri*&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kasus Bunga kini menjadi ujian bagi penegakan hukum yang berpihak pada keadilan tanpa harus menunggu tekanan publik atau viral di media sosial.<br>Pernyataan tegas Kapolri mengenai pentingnya menghapus fenomena &quot;No Viral No Justice&quot; menumbuhkan harapan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, terukur, dan transparan, termasuk perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan kerja.<br>Publik menanti langkah konkret Polda Metro Jaya dalam mengusut laporan tersebut. Penyidik diharapkan memeriksa seluruh keterangan dan bukti secara menyeluruh, mengungkap fakta, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.<br>Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. MRN masih berstatus sebagai terlapor dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum korban, sehingga dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses hukum.<br>Namun, status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan laporan maupun kebutuhan perlindungan korban.<br>Keadilan tidak semestinya bergantung pada seberapa viral sebuah perkara. Jika komitmen menghapus &quot;No Viral No Justice&quot; benar-benar diwujudkan, setiap laporan yang memiliki dasar hukum harus ditangani secara serius, tanpa menunggu korban menjadi sorotan publik.<br>Kini, masyarakat menanti pembuktian komitmen itu dalam penanganan kasus Bunga.]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_1663_KAPOLRI-Ditantang-Buktikan--ldquo-No-Viral-No-Justice-rdquo---Karyawati-22-Tahun-Diduga-Jadi-Korban-Kekerasan-Seksual.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287457/kapolri-ditantang-buktikan-ldquono-viral-no-justicerdquo-karyawati-22-tahun-diduga-jadi-korban-kekerasan-seksual/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">450 Hektare Eks-HGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 19:20:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[450 Hektare Eks-HGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa]]></title>
            <description><![CDATA[450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Paluta | Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, mempercepat upaya penyelesaian konflik agraria yang melibatkan perkebunan PT Tindoan Bujing dan dugaan pemanfaatan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Siram. Kedua persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Bupati Paluta, Jumat (16/10/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rapat dipimpin langsung Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi teknis terkait.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pembahasan difokuskan pada penanganan sengketa lahan di Kecamatan Dolok Sigompulon, termasuk persoalan batas kepemilikan tanah, legalitas penguasaan lahan perkebunan, pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, serta kepastian hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemerintah daerah berharap koordinasi lintas instansi tersebut dapat menghasilkan langkah penyelesaian yang terukur, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Salah satu perkara yang menjadi perhatian GTRA Paluta adalah konflik agraria terkait aktivitas perkebunan PT Tindoan Bujing di Desa Padang Malakka, Kecamatan Dolok Sigompulon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Persoalan tersebut mencuat setelah masyarakat menggelar aksi damai pada 26 Agustus 2026. Warga menyampaikan keberatan terkait penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah warisan leluhur, dugaan perluasan areal di luar izin, serta persoalan pemenuhan kewajiban sosial dan kemitraan perusahaan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan hasil penelaahan pertanahan yang dipaparkan dalam rapat, permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk izin lokasi PT Tindoan Bujing pada 2021 mencakup sekitar 347,11 hektare.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, dari luasan tersebut, hanya sekitar 339,41 hektare yang disetujui. Sementara itu, sekitar 7,7 hektare lainnya tidak disetujui karena masuk dalam kawasan hutan lindung.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Persoalan batas dan status kepemilikan tanah juga menjadi perhatian. Terdapat 102 bidang tanah berdasarkan Peta Bidang Tanah (PBT) tahun 2001 yang terindikasi tumpang tindih dengan areal operasional perusahaan. Kondisi ini memerlukan penelusuran dokumen serta rekonstruksi patok batas untuk memastikan letak dan status masing-masing bidang tanah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain itu, data yang dipaparkan dalam rapat mencatat 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan dengan luas keseluruhan mencapai 3.470,178 hektare di kawasan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Data-data tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar penyelesaian konflik tidak merugikan masyarakat maupun pihak lain yang memiliki hak atas tanah berdasarkan ketentuan hukum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain persoalan penguasaan lahan, GTRA Paluta turut menyoroti sejumlah aspek perizinan dan kewajiban yang perlu dipastikan pemenuhannya oleh PT Tindoan Bujing.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal-hal yang menjadi perhatian meliputi kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU), persetujuan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sekurang-kurangnya 20 persen sesuai ketentuan yang berlaku.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Persoalan kemitraan menjadi penting karena masyarakat setempat disebut menghadapi keterbatasan lahan mandiri untuk pengembangan kebun bersama perusahaan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebagai salah satu opsi penyelesaian, GTRA tengah menjajaki kemungkinan pemenuhan kewajiban melalui penyertaan usaha produktif di sektor perkebunan dengan nilai yang setara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Skema tersebut masih membutuhkan pembahasan dan penyesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kepastian bentuk kemitraan, penerima manfaat, nilai usaha, serta mekanisme pelaksanaannya menjadi aspek yang perlu diperjelas sebelum diterapkan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kasus kedua berkaitan dengan lahan perkebunan eks-HGU PT Tanjung Siram seluas sekitar 450 hektare yang berada di Desa Aek Kanan dan Desa Padangmatinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan paparan dalam rapat koordinasi, masa berlaku HGU perusahaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2010 dan tidak dapat diperpanjang secara hukum. Permohonan perpanjangan sebelumnya terkendala penolakan masyarakat serta ketidaklengkapan dokumen administrasi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada 2015, disebut telah tercapai kesepakatan pelepasan sebagian lahan sekitar 60 hektare untuk 60 warga setempat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, sisa lahan sekitar 390 hektare masih menjadi persoalan. Berdasarkan laporan yang dibahas dalam rapat, lahan tersebut diduga tetap dimanfaatkan atau dikelola pihak tertentu tanpa dasar perizinan yang sah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Persoalan ini memunculkan tuntutan agar instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan, memastikan status penguasaan tanah, dan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Status lahan eks-HGU tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, serta dasar hukum aktivitas yang berlangsung di atasnya. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya memiliki landasan hukum yang jelas.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam rapat tersebut, sejumlah dokumen perizinan PT Tanjung Siram turut menjadi perhatian. Berdasarkan hasil identifikasi yang dipaparkan, dokumen yang perlu dipastikan keberadaan dan pemenuhannya meliputi:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;- Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).<br>- Persetujuan lingkungan dan dokumen UKL-UPL.<br>- Persetujuan teknis terkait pemenuhan baku mutu air limbah.<br>- Persetujuan teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).<br>- Dokumen persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas (Andalalin).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan legalitas kegiatan usaha perkebunan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum dan sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran serta kewenangan instansi terkait. Bentuk sanksi dapat mencakup teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha apabila memenuhi persyaratan hukum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran dan pengenaan sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta keputusan pejabat yang berwenang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam mempercepat penanganan konflik agraria melalui koordinasi lintas sektor.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2024, sebagaimana menjadi dasar kebijakan yang dirujuk dalam rapat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;GTRA Paluta dipimpin oleh bupati selaku ketua, didampingi sekretaris daerah sebagai wakil ketua, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai ketua pelaksana harian.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Melalui forum tersebut, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda dan instansi teknis berupaya menyelaraskan data, memperjelas status lahan, serta merumuskan langkah penanganan terhadap kedua konflik yang berlangsung di Kecamatan Dolok Sigompulon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penyelesaian yang komprehensif diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga melindungi hak masyarakat, mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan, dan mencegah konflik serupa berulang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kejelasan status tanah, keterbukaan proses pemeriksaan, serta tindak lanjut atas kewajiban yang belum terpenuhi menjadi faktor penting untuk memastikan penyelesaian sengketa berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rapat koordinasi GTRA Kabupaten Padang Lawas Utara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Paluta H. Basri Harahap, Ketua DPRD Paluta Mula Rotua Siregar, S.Sos., Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, perwakilan Kodim 0212/Tapanuli Selatan, serta Anggota DPRD Paluta Gusman Efendi Siregar, S.Pt.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sejumlah unsur dan instansi terkait lainnya juga hadir untuk mendukung koordinasi penanganan sengketa pertanahan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Melalui keterlibatan berbagai pihak, penyelesaian konflik agraria di Paluta diharapkan dapat dilakukan berdasarkan data yang terverifikasi, ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan serta ketertiban di daerah.zal]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_8400_450-Hektare-Eks-HGU-Tanjung-Siram-Disorot--GTRA-Paluta-Percepat-Penanganan-Sengketa.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287456/450-hektare-ekshgu-tanjung-siram-disorot-gtra-paluta-percepat-penanganan-sengketa/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 19:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape]]></title>
            <description><![CDATA[Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Madina | Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, mengapresiasi langkah Polda Sumatera Utara, Polres Mandailing Natal, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Apresiasi tersebut disampaikan Atika di Panyabungan, Jumat (16/10/2026), menyusul keberhasilan aparat mengungkap dua kasus yang melibatkan dugaan pengangkutan ganja dengan total barang bukti mencapai 30,7 kilogram.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Atika menilai, pengungkapan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Secara pribadi dan mewakili Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, saya menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kesungguhan polisi yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba,&quot; ujar Atika.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurutnya, peredaran narkotika merupakan persoalan serius karena dampaknya semakin mengkhawatirkan, terutama ketika mulai menyasar kalangan remaja dan pelajar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Atika juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah berani memberikan laporan dan informasi kepada penegak hukum. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu mengungkap jaringan peredaran narkotika.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain mengapresiasi pengungkapan kasus ganja, Atika turut menyoroti dugaan penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik atau vape sebagai sarana penyamaran.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia berharap jajaran Polres Mandailing Natal meningkatkan pengawasan dan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika melalui perangkat tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Banyak informasi yang kita dengar bahwa pengedar maupun pemakai memanfaatkan vape sebagai kamuflase penyalahgunaan narkoba,&quot; ungkapnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Atika, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika perlu menjadi perhatian bersama. Upaya pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi juga perlu disertai edukasi kepada keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat, khususnya generasi muda.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, lanjutnya, berkomitmen mendukung langkah pemberantasan narkoba melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia berharap sinergi tersebut dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan barang terlarang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebelumnya, aparat kepolisian bersama BNNK mengungkap kasus dugaan peredaran ganja di Kecamatan Panyabungan Timur, Mandailing Natal, pada 14 Oktober 2026.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria asal Sumatera Barat yang diduga membawa ganja dengan berat sekitar 13,7 kilogram.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Beberapa jam berselang, jajaran Polsek Kotanopan kembali mengamankan seorang pria lainnya yang berasal dari Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pria tersebut diduga membawa paket ganja dengan berat sekitar 17 kilogram.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan demikian, total barang bukti ganja dari kedua pengungkapan tersebut mencapai sekitar 30,7 kilogram.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk dalam pengungkapan kedua kasus tersebut. Hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya komunikasi antara warga dan aparat dalam mendeteksi dugaan tindak pidana narkotika.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Meski demikian, proses hukum terhadap para terduga pelaku tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemerintah daerah berharap keberhasilan pengungkapan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan narkoba di Mandailing Natal. Pengawasan lingkungan, edukasi bagi pelajar, serta keberanian masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.zal]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_8545_Peredaran-Ganja-30-7-Kg-Terungkap--Wabup-Madina-Dorong-Perang-Narkoba-hingga-Modus-Vape.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287455/peredaran-ganja-307-kg-terungkap-wabup-madina-dorong-perang-narkoba-hingga-modus-vape/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Ganja Dibungkus Lakban Berbentuk Lemang, Pria di Padangsidimpuan Diamankan Polisi</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 19:19:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Ganja Dibungkus Lakban Berbentuk Lemang, Pria di Padangsidimpuan Diamankan Polisi]]></title>
            <description><![CDATA[Ganja Dibungkus Lakban Berbentuk Lemang, Pria di Padangsidimpuan Diamankan Polisi]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Padangsidimpuan | Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di Jalan KH Ahmad Dahlan Nomor 62&ndash;64, Lingkungan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 00.10 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IHL alias Pak Ucok alias L, berusia 23 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dari tangan pria tersebut, petugas menyita satu paket ganja seberat 5,72 gram yang dibungkus menggunakan lakban dan berbentuk menyerupai lemang. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna merah serta uang tunai sebesar Rp40.000.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui penindakan serta keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bagian dari upaya Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujar AKBP Noval.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Lingkungan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, S.H., M.H. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sekitar pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang telah dipetakan sebelumnya. Petugas melakukan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara sekaligus mencocokkan ciri-ciri orang yang diinformasikan masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hasilnya, pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria yang berada di tepi jalan di lokasi tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu gulungan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja di genggaman tangan kanan pria tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan hasil interogasi awal, IHL mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial U yang berdomisili di kawasan Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Identitas dan keberadaan pria berinisial U tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian. Informasi ini menjadi salah satu bagian yang perlu didalami untuk menelusuri asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selanjutnya, IHL bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pelaksanaan penangkapan dan penggeledahan, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan Wek I, Julkifli Lubis. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pengungkapan ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mencegah peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Informasi yang disampaikan warga menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Polres Padangsidimpuan diharapkan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba, termasuk mendalami asal barang bukti dan mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Meski demikian, proses hukum terhadap IHL tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan pertanggungjawaban pidananya akan ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.zal]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_1139_Ganja-Dibungkus-Lakban-Berbentuk-Lemang--Pria-di-Padangsidimpuan-Diamankan-Polisi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287454/ganja-dibungkus-lakban-berbentuk-lemang-pria-di-padangsidimpuan-diamankan-polisi/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang, Satresnarkoba Padangsidimpuan Amankan Pelajar</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 19:18:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Grebek Sarang Narkoba di Silayang-layang, Satresnarkoba Padangsidimpuan Amankan Pelajar]]></title>
            <description><![CDATA[Grebek Sarang Narkoba di Silayanglayang, Satresnarkoba Padangsidimpuan Amankan Pelajar]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Padangsidimpuan | Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) <a href="https://www.sumut24.co/tag/polres/" target="_blank">Polres</a> Padangsidimpuan mengamankan seorang pelajar berusia 17 tahun yang diduga menguasai narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penindakan tersebut dilakukan saat personel Satresnarkoba menggelar kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi tersebut pada Oktober 2026. Dari tangan terduga pelaku berinisial DAL, petugas menyita ganja seberat 0,80 gram dan uang tunai sebesar Rp10.000.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan ini bermula ketika tim operasional Satresnarkoba melakukan penyisiran di kawasan Silayang-layang. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa seorang laki-laki yang gerak-geriknya dicurigai dan mengaku bernama DAL.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ganja yang disimpan di kantong celana sebelah kanan terduga pelaku.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dari hasil interogasi awal, DAL menerangkan bahwa ganja tersebut diperolehnya dari benda yang terselip di atas seng atap rumah. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pemeriksaan oleh penyidik.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat bernama Kiki. Setelah diamankan, DAL bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba <a href="https://www.sumut24.co/tag/polres/" target="_blank">Polres</a> Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., diharapkan terus mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, termasuk melalui kegiatan penindakan di lingkungan masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Terhadap setiap perkara, kami akan melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<a href="https://www.sumut24.co/tag/polres/" target="_blank">Polres</a> Padangsidimpuan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami asal-usul ganja serta memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mengingat terduga pelaku masih berusia 17 tahun, proses penanganan perkara juga perlu memperhatikan ketentuan hukum mengenai sistem peradilan pidana anak.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika memerlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Pengawasan serta edukasi sejak dini diharapkan dapat membantu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.zal]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_1515_Grebek-Sarang-Narkoba-di-Silayang-layang--Satresnarkoba-Padangsidimpuan-Amankan-Pelajar.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287453/grebek-sarang-narkoba-di-silayanglayang-satresnarkoba-padangsidimpuan-amankan-pelajar/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 19:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba]]></title>
            <description><![CDATA[Lewat SULING! Kapolres Padangsidimpuan Sosialisasikan Call Center 110, Ajak Warga Perangi Narkoba]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Padangsidimpuan | Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan program Subuh Keliling (SULING) bersama masyarakat di Masjid Taqwa Muhammadiyah Siborang, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2026) dini hari.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 04.00 WIB tersebut menjadi salah satu upaya Polres Padangsidimpuan untuk mempererat hubungan antara kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam kegiatan itu, Kapolres hadir bersama sejumlah pejabat utama dan personel Polres Padangsidimpuan. Turut hadir P.S. Kabag SDM AKP Irwan Sastra Dinata, Kasat Binmas AKP Kuspil Pianto, Kasat Sabhara AKP Yusuf, S.H., Kanit Regident Satlantas Ipda Joko, S.H., Kanit SPKT Ipda Syaipul, S.H., Kanit Gakkum Satlantas Ipda Endaryanto, S.H., serta personel Si Propam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan tersebut juga diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga Kota Padangsidimpuan yang bersama-sama melaksanakan salat Subuh berjamaah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Usai beribadah, Kapolres menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky menegaskan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga membangun kedekatan, mendengarkan aspirasi, dan menciptakan rasa aman bagi warga.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Polisi harus hadir di tengah masyarakat, bukan hanya ketika terjadi gangguan keamanan atau saat melakukan penegakan hukum. Kami ingin membangun komunikasi yang baik, mempererat silaturahmi, serta mendengarkan langsung masukan dan keluhan masyarakat agar bersama-sama kita dapat menjaga Kota Padangsidimpuan tetap aman dan kondusif,&quot; demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain mengajak masyarakat memerangi narkoba, Kapolres juga menyosialisasikan layanan Call Center Polri 110. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian ketika membutuhkan pelayanan terkait keamanan dan ketertiban.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Program SULING menjadi sarana pendekatan humanis Polres Padangsidimpuan untuk memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat melalui kegiatan keagamaan serta komunikasi langsung.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kehadiran personel kepolisian dalam salat Subuh berjamaah juga membuka ruang dialog bagi warga untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi, termasuk menyangkut keamanan lingkungan, gangguan ketertiban, dan berbagai persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sekaligus memperkuat sinergi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan sebagai landasan membangun kehidupan masyarakat yang harmonis.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Setelah rangkaian kegiatan di masjid selesai, Kapolres Padangsidimpuan bersama personel melanjutkan patroli pagi. Dalam rangkaian tersebut, rombongan juga singgah untuk sarapan bersama personel dan masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kebersamaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih akrab antara anggota kepolisian dan warga di luar kegiatan formal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Polres Padangsidimpuan berharap kegiatan SULING dapat memperkuat kolaborasi antara kepolisian, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga dalam menjaga keamanan kota.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Partisipasi masyarakat dinilai penting karena terciptanya situasi yang aman dan tertib tidak hanya bergantung pada tugas aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian serta kerja sama seluruh elemen masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Melalui kegiatan bertema Polisi Bersama Masyarakat ini, Polres Padangsidimpuan berupaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih dekat, terbuka, dan humanis.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini, mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, serta mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang aman, kondusif, dan harmonis.zal]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_9345_Lewat-SULING--Kapolres-Padangsidimpuan-Sosialisasikan-Call-Center-110--Ajak-Warga-Perangi-Narkoba.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287452/lewat-suling-kapolres-padangsidimpuan-sosialisasikan-call-center-110-ajak-warga-perangi-narkoba/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat: Di Jumat Berkah, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datangi Nenek 80 Tahun Bawa Sembako</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 19:16:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat: Di Jumat Berkah, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datangi Nenek 80 Tahun Bawa Sembako]]></title>
            <description><![CDATA[Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat Di Jumat Berkah, Kasat Reskrim Polres Palas AKP Irwansah Sitorus Datangi Nenek 80 Tahun Bawa Sembako]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Palas | Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kepedulian terhadap warga kurang mampu ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas dengan menyalurkan bantuan sembako kepada Nurlan Nasution, seorang perempuan lanjut usia berumur 80 tahun di Desa Pagaran Baringin, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan sosial yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB tersebut merupakan bagian dari program Jumat Berkah Satreskrim Polres Padang Lawas. Bantuan itu diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari warga yang membutuhkan, sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penyaluran bantuan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, bersama sejumlah personel, di antaranya KBO Reskrim Ipda Arpan Harahap, Kanit Pidum Ipda Taufik Akbar, dan Briptu Dalwi Batu Bara. Kepala Desa Pagaran Baringin, Humala Lubis, turut mendampingi kegiatan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Adapun bantuan yang diberikan berupa beras, telur, mi instan, gula, dan minyak goreng. Sejumlah kebutuhan pokok tersebut diserahkan langsung kepada Nurlan di kediamannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bagi Nurlan, kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian yang berarti di tengah keterbatasan ekonomi yang dihadapinya. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian atas bantuan yang diterima.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Terima kasih banyak, Pak. Semoga berkah. Bantuan ini sangat kami butuhkan. Semoga Bapak sehat dan sukses selalu,&quot; ujar Nurlan dengan haru.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kepala Desa Pagaran Baringin, Humala Lubis, mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Padang Lawas yang turun langsung menemui warga dan memberikan bantuan kebutuhan pokok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurutnya, kegiatan sosial tersebut menjadi salah satu bentuk kepedulian aparat kepolisian terhadap kondisi masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan perhatian dan dukungan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Momen ini sangat membanggakan. Slogan &#039Polisi Bersama Masyarakat&#039; benar-benar diwujudkan melalui kepedulian Bapak Kasat Reskrim beserta jajarannya. Saya mewakili warga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,&quot; kata Humala.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari kehadiran aparat kepolisian di lingkungan mereka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, mengatakan kegiatan Jumat Berkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi sosial.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia menjelaskan, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, sekaligus sebagai bentuk implementasi semangat pelayanan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Irwansah, bantuan yang diberikan mungkin tidak besar, tetapi diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok penerima serta memberikan manfaat nyata bagi kehidupan sehari-hari.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Kegiatan ini merupakan perintah dari Bapak Kapolres, sekaligus bentuk penjabaran dari program Bapak Kapolri dan pimpinan kami di Kapolda Sumut bahwa Polri adalah ladang ibadah. Semoga apa yang sedikit kami salurkan ini dapat memberikan manfaat nyata, menyulut kembali senyum serta meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan,&quot; ujar Irwansah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Melalui program Jumat Berkah, Satreskrim Polres Padang Lawas berharap semangat gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh di tengah masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga dapat diwujudkan melalui perhatian terhadap warga yang menghadapi kesulitan.zal]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_6543_Wujudkan-Polisi-Bersama-Masyarakat--Di-Jumat-Berkah--Kasat-Reskrim-Polres-Palas-AKP-Irwansah-Sitorus-Datangi-Nenek-80-Tahun-Bawa-Sembako.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287451/wujudkan-polisi-bersama-masyarakat-di-jumat-berkah-kasat-reskrim-polres-palas-akp-irwansah-sitorus-datangi-nenek-80-tahun-bawa-sembako/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Salumpat Saindege! HUT ke-25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir</guid>
            <pubDate>Sat, 17 Oct 2026 19:15:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Salumpat Saindege! HUT ke-25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir]]></title>
            <description><![CDATA[Salumpat Saindege! HUT ke25 Padangsidimpuan Jadi Panggung Napak Tilas Sejarah, Tokoh Penting Tabagsel Hadir]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Padangsidimpuan | Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peringatan Hari Jadi ke-25 Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menjadi momentum untuk mengenang sejarah pembentukan daerah sekaligus memperkuat sinergi pembangunan di kawasan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal itu tercermin dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Padangsidimpuan dalam rangka memperingati 25 tahun berdirinya Pemko Padangsidimpuan, yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Sabtu (17/10/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Srifitrah Munawaroh Nasution. Sejumlah tokoh penting yang memiliki peran dalam perjalanan sejarah pemerintahan dan pembentukan Kota Padangsidimpuan turut menghadiri agenda tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kehadiran para tokoh pendahulu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi bagian penting dari peringatan tahun perak Kota Padangsidimpuan. Momentum ini tidak hanya menandai perjalanan pemerintahan selama seperempat abad, tetapi juga menjadi ruang refleksi atas berbagai capaian dan tantangan pembangunan daerah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Salah satu tokoh yang hadir ialah Zulkarnaen Nasution, Wali Kota pertama Padangsidimpuan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan sambutan sekaligus mengenang perjalanan awal penyelenggaraan pemerintahan setelah pembentukan Kota Padangsidimpuan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kehadiran Zulkarnaen menjadi pengingat atas fondasi pemerintahan yang dibangun pada masa awal berdirinya kota. Pengalaman para pemimpin terdahulu dinilai menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan Padangsidimpuan hingga saat ini.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tokoh lainnya yang turut hadir adalah Bachrum Harahap, yang dikenal memiliki peran dalam mendorong pemekaran wilayah di Tapanuli Bagian Selatan. Kehadirannya menambah nilai historis dalam peringatan HUT ke-25 Pemko Padangsidimpuan, mengingat proses pembentukan daerah merupakan bagian penting dari perjalanan pemerintahan dan pembangunan kawasan Tabagsel.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Azwar Syamsi Lubis, Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan periode 2009&ndash;2014. Kehadirannya menjadi bagian dari rangkaian penghormatan terhadap tokoh-tokoh yang pernah berkontribusi dalam perjalanan kelembagaan dan pembangunan kota.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sementara itu, dari unsur pemerintah daerah, hadir Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Jafar Syahbuddin Ritonga.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kehadiran kedua pimpinan daerah tersebut memperlihatkan pentingnya hubungan antarpemerintah daerah di kawasan Tabagsel. Sinergi antara Padangsidimpuan, Mandailing Natal, dan Tapanuli Selatan menjadi salah satu faktor strategis dalam mendorong pembangunan kawasan yang saling terhubung.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di tengah dinamika pembangunan daerah, kolaborasi lintas wilayah dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih merata bagi masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain menjadi ajang mengenang sejarah pembentukan daerah, Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-25 Pemko Padangsidimpuan juga diisi dengan pemberian apresiasi kepada guru dan siswa berprestasi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penghargaan diberikan kepada insan pendidikan yang telah mengharumkan nama Kota Padangsidimpuan di tingkat provinsi maupun nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemberian apresiasi tersebut menjadi bentuk pengakuan atas dedikasi tenaga pendidik dan kerja keras para siswa dalam meraih prestasi. Capaian itu sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Memasuki usia 25 tahun, Padangsidimpuan dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peringatan tahun perak ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan Kota Padangsidimpuan yang semakin maju, serta mempererat kerja sama pembangunan di kawasan Tapanuli Bagian Selatan.zal]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/10/_2804_Salumpat-Saindege--HUT-ke-25-Padangsidimpuan-Jadi-Panggung-Napak-Tilas-Sejarah--Tokoh-Penting-Tabagsel-Hadir.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/287450/salumpat-saindege-hut-ke25-padangsidimpuan-jadi-panggung-napak-tilas-sejarah-tokoh-penting-tabagsel-hadir/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>