<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
        
        <title></title>
        
        <link>https://www.sumut24.co/</link>
        <description>Sumut24.co Berani Tampil Beda</description>
        <lastBuildDate>Thu, 18 Jun 2026 17:01:24 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 15:55:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia]]></title>
            <description><![CDATA[Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a> &mdash; Menjelang senja di De Natuurkamer Park, kawasan Drijfsijs, <a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a>, Rabu (17/6), sekelompok diaspora Indonesia berkumpul untuk menyampaikan sebuah pernyataan politik yang mereka yakini mendesak: Indonesia membutuhkan alternatif di luar sistem politik yang ada saat ini.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bagi para deklarator, persoalan yang dihadapi Indonesia bukan sekadar krisis kepemimpinan, melainkan krisis sistem.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mereka menilai partai-partai politik semakin kehilangan fungsi representasinya, sementara ruang demokrasi terus menyempit di tengah menguatnya pengaruh oligarki.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dari kegelisahan itulah lahir Deklarasi <a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a>, sebuah seruan untuk membangun Blok Politik Alternatif yang bertumpu pada kekuatan masyarakat sipil.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun sebelum resmi dibacakan, deklarasi ini lebih dulu memicu perdebatan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;*Polemik Sebelum Deklarasi*<br>Beberapa hari menjelang pelaksanaan, draf awal Deklarasi <a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a> beredar luas di Indonesia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam versi tersebut, para penggagas berencana mendaulat jurnalis dan aktivis Dandhy Dwi Laksono untuk memimpin konsolidasi pembentukan blok politik alternatif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pilihan itu didasarkan pada penilaian bahwa Dandhy memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai perjuangan sosial, independen dari partai politik, serta memiliki jejaring yang luas di berbagai kalangan masyarakat sipil.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun respons yang muncul justru membawa diskusi ke arah yang lebih luas.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Melalui jaringan Ekspedisi Indonesia Baru, Dandhy menyampaikan apresiasi atas inisiatif para diaspora tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di saat yang sama, ia menegaskan bahwa upaya membangun kekuatan politik alternatif sebenarnya telah tumbuh secara organik di berbagai tempat dan tidak membutuhkan fungsi koordinator tunggal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Yang lebih penting, menurutnya, adalah memperkuat konsolidasi gagasan, membangun organisasi rakyat, dan menciptakan ruang perjumpaan untuk merumuskan agenda bersama.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Alih-alih menjadi kontroversi yang memecah, tanggapan tersebut justru membuka ruang dialog yang lebih besar mengenai bagaimana perubahan politik seharusnya dibangun.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;*Ketika Polemik Menjadi Tujuan*<br>Para deklarator <a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a> tidak melihat respons Dandhy sebagai penolakan terhadap gagasan mereka. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebaliknya, mereka menganggap perdebatan itu sebagai bagian dari tujuan yang ingin dicapai sejak awal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam respons balik yang mereka sampaikan, para deklarator menegaskan bahwa Deklarasi <a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a> memang dimaksudkan untuk memantik percakapan publik mengenai jalan keluar dari kebuntuan politik Indonesia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Deklarasi <a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a> pada akhirnya sudah kami anggap berhasil jika berhasil memicu percakapan mendalam dan polemik yang meluas."&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut mereka, sebagian besar pihak yang terlibat dalam perdebatan sesungguhnya memiliki titik temu yang sama, yakni perlunya membangun kekuatan politik alternatif di luar pola politik yang selama ini dominan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perbedaan muncul ketika diskusi memasuki wilayah taktis: apakah gerakan semacam itu membutuhkan figur penggerak atau harus dibangun melalui kepemimpinan yang lebih kolektif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perdebatan tersebut ternyata juga berlangsung di internal para penggagas deklarasi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;*Dari Figur ke Kepemimpinan Kolektif*<br>Sebelum deklarasi dibacakan, para deklarator sempat membahas dua opsi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Opsi pertama adalah mendaulat Dandhy Laksono sebagai figur sentral konsolidasi. Opsi kedua adalah membangun kepemimpinan kolektif yang melibatkan sejumlah tokoh dan perwakilan kelompok masyarakat sipil.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kedua opsi memiliki pendukung dan argumentasi yang kuat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebagian berpendapat bahwa setiap gerakan membutuhkan figur untuk memulai proses pengorganisasian. Sebagian lainnya menilai perubahan yang hendak dibangun justru harus menghindari ketergantungan pada satu tokoh.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada akhirnya, suara mayoritas memilih pendekatan kedua.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Saat deklarasi resmi digelar pada Rabu petang di De Natuurkamer Park, <a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a>, rumusan yang dibacakan telah mengalami perubahan penting dibandingkan draf awal yang beredar sebelumnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Deklarasi tersebut dibacakan secara bergantian oleh Didin Fahrudin, Evi Sutrisno, Brian Trinanda, Andi Alfian, Hertasning Ikhlas, Aboedpriadji Santoso, Muthia, dan Syafiih Kamil.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Mereka merupakan diaspora Indonesia di Belanda yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, akademisi, perawat, pekerja profesional, pengusaha hingga warga senior.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Alih-alih menunjuk seorang pemimpin tunggal, deklarasi final mendorong terbentuknya kepemimpinan kolektif yang melibatkan Dandhy Dwi Laksono bersama Farid Gaban, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bhima Yudhistira Adhinegara, Alissa Wahid, Busyro Muqoddas, serta berbagai elemen masyarakat sipil lainnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;*Menuju Kongres Rakyat*<br>Gagasan utama yang ditawarkan Deklarasi <a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a> adalah penyelenggaraan Kongres Rakyat yang Demokratis dan Damai.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Forum tersebut dibayangkan sebagai ruang pertemuan berbagai unsur masyarakat sipil&mdash;mulai dari gerakan adat, petani, nelayan, buruh, organisasi keagamaan, akademisi, mahasiswa, pelajar, hingga diaspora Indonesia&mdash;untuk menyusun manifesto politik dan arah perjuangan bersama.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bagi para deklarator, tujuan akhirnya bukan mencari tokoh penyelamat atau mempersiapkan calon presiden alternatif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Yang ingin dibangun adalah kekuatan politik yang lahir dari pengorganisasian masyarakat sipil dan mampu menawarkan koreksi terhadap sistem politik yang mereka anggap semakin kehilangan daya perbaikan dari dalam.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Deklarasi itu juga disertai ajakan agar komunitas-komunitas warga, kelompok mahasiswa, organisasi profesi, dan jaringan masyarakat sipil di berbagai daerah menyelenggarakan deklarasi serupa serta membangun ruang-ruang diskusi dan konsolidasi politik.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Untuk memperluas percakapan tersebut, mereka mengajak publik menggunakan tagar #DaruratPolitik, #BlokPolitikAlternatif, #GerakanRakyatBerdaulat, #ResetIndonesia, dan #SistemReformasiTelahGagal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Meski lahir jauh dari tanah air, Deklarasi <a href="https://www.sumut24.co/tag/amsterdam/" target="_blank">Amsterdam</a> tidak dimaksudkan sebagai pernyataan simbolik diaspora semata.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Para penggagasnya berharap deklarasi tersebut menjadi pemantik bagi lahirnya konsolidasi serupa di berbagai daerah, menuju Kongres Rakyat yang mereka cita-citakan sebagai ruang bersama untuk merumuskan arah, agenda, dan bentuk politik alternatif yang bertumpu pada kedaulatan rakyat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;================]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_3297_Dari-Amsterdam--Seruan-Membangun-Politik-Alternatif-untuk-Indonesia.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283459/dari-amsterdam-seruan-membangun-politik-alternatif-untuk-indonesia/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bimtek Berulang di Brastagi Cottage Disorot, Barapaksi Pertanyakan Transparansi dan Kepatutan Penggunaan Anggaran Daerah</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 15:21:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bimtek Berulang di Brastagi Cottage Disorot, Barapaksi Pertanyakan Transparansi dan Kepatutan Penggunaan Anggaran Daerah]]></title>
            <description><![CDATA[Bimtek Berulang di Brastagi Cottage Disorot, Barapaksi Pertanyakan Transparansi dan Kepatutan Penggunaan Anggaran Daerah]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;MEDAN &ndash; Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Otti S. Batubara, mendesak agar dugaan benturan kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di Hotel Brastagi Cottage menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Otti, pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan pentingnya mitigasi konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan harus menjadi alarm bagi seluruh pejabat daerah. KPK mengingatkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengidentifikasi, mengelola, dan mencegah potensi benturan kepentingan dalam setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran publik. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Otti menilai, meskipun konflik kepentingan belum tentu merupakan tindak pidana korupsi, praktik penggunaan anggaran daerah secara berulang pada lokasi usaha yang dikaitkan dengan keluarga pejabat publik berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Persoalannya bukan sekadar melanggar atau tidak melanggar hukum. Yang dipertanyakan publik adalah aspek etika pemerintahan, transparansi, dan kepatutan. Jika benar kegiatan-kegiatan OPD terus-menerus dilaksanakan di hotel yang diduga terkait dengan keluarga kepala daerah, maka pemerintah harus mampu menjelaskan secara terbuka dasar pemilihan lokasi tersebut,&quot; tegas Otti, Kamis (18/6/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Barapaksi juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah apabila kegiatan dilaksanakan di luar wilayah Deli Serdang, padahal terdapat berbagai fasilitas pertemuan dan hotel yang tersedia di daerah tersebut. Menurut Otti, kebijakan itu berpotensi mengurangi dampak ekonomi yang seharusnya dirasakan pelaku usaha lokal di Deli Serdang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Lebih lanjut, Otti meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melalui fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan untuk melakukan telaah terhadap mekanisme penunjukan lokasi kegiatan yang menggunakan APBD. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Jangan sampai muncul kesan bahwa anggaran negara digunakan dengan pola yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Semua proses harus terbuka, mulai dari perencanaan kegiatan, pemilihan lokasi, hingga pertanggungjawaban anggarannya. Publik berhak mengetahui,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa benturan kepentingan merupakan risiko yang harus diantisipasi karena dapat memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan kebijakan publik. KPK juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi penyimpangan yang dapat diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Barapaksi menegaskan akan terus mengawal isu tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.red]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_1564_Bimtek-Berulang-di-Brastagi-Cottage-Disorot--Barapaksi-Pertanyakan-Transparansi-dan-Kepatutan-Penggunaan-Anggaran-Daerah.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283458/bimtek-berulang-di-brastagi-cottage-disorot-barapaksi-pertanyakan-transparansi-dan-kepatutan-penggunaan-anggaran-daerah/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Polsek Medan Area Perkenalkan Program &quot;BANG JAGA&quot;</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 15:09:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Polsek Medan Area Perkenalkan Program "BANG JAGA"]]></title>
            <description><![CDATA[Polsek Medan Area Perkenalkan Program &quotBANG JAGA&quot]]></description>
            <content><![CDATA[<br>MEDAN I SUMUT24.CO<br>Untuk memberikan rasa aman dan nyaman di wilayah hukumnya, Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin memperkenalkan "BANG JAGA" (Bangun Keamanan <a href="https://www.sumut24.co/tag/jaga/" target="_blank">Jaga</a> Warga).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Perkenalan program "BANG JAGA" itu dilakukan melalui silaturahmi dengan masyarakat di Kantor Lurah Tegal Sari III, Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area pada Senin (15/6/2026) lalu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Kita bersama Forkopicam memperkenalkan program &#039;BANG JAGA&#039; dalam rangka menjaga dan menjalin pemeliharaan Kamtibmas," kata Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Kamis (18/6/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam silaturahmi itu, Lurah Tegal Sari III bersama jajarannya dan kepala lingkungan (kepling) menyatakan mendukung kegiatan Polsek Medan Area terutama program "BANG JAGA".&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Para kepling menjelaskan situasi wilayah masing-masing dan tetap saling berkoordinasi dengan Polsek Medan Area. Secara umum situasi Kelurahan Tegal Sari III dalam keadaan aman dan kondusif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam kesempatan itu, Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin mengucapkan terima kasih atas sambutan pihak kelurahan dan respon positif. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kapolsek menyampaikan situasi kamtibmas, khususnya program Sabuk dan Kentong kamtibmas yang bertujuan untuk menjaga situasi kelurahan Tegal Sari III kondusif, dan juga memperkenalkan program "BANG JAGA".&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Dengan adanya program ini, kita dapat terus sama-sama bergandeng tangan menjaga kamtibmas dengan Kelurahan Tegal Sari III. Semoga di wilayah hukum Polsek Medan Area, khususnya kelurahan Tegal Sari III aman dan kondusif," ucap Yaqin.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dia juga mengimbau kepada warga agar dapat memasang CCTV di wilayah masing-masing guna mencegah tindak pidana.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Apabila membutuhkan kehadiran polisi silahkan menghubungi Call Centre 110. Polsek Medan Area akan mengintensifkan patroli di kawasan perumahan dan pusat perbelanjaan pada jam-jam rawan," pungkas AKP M Ainul Yaqin.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan yang bertujuan untuk menjalin komunikasi dua arah antara Polsek Medan Area dan Kelurahan Tegal Sari III itu dihadiri, Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin Waka Polsek, AKP I Sembiring dan jajaran, Lurah Tegal Sari III, Sormin serta para Kepling.(W05)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<br>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_3865_Polsek-Medan-Area-Perkenalkan-Program--quot-BANG-JAGA-quot-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283457/polsek-medan-area-perkenalkan-program-quotbang-jagaquot/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 15:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat]]></title>
            <description><![CDATA[Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;MEDAN I SUMUT24.CO<br>Dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Humas Polda Sumatera Utara T.A. 2026 yang mengangkat tema &quot;Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media dalam Mendukung Program Pemerintah&quot;.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai penguatan peran strategis Humas Polri dalam menghadapi perkembangan era digital yang semakin dinamis.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam paparannya, Kombes Ferry menjelaskan bahwa humas bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi merupakan fungsi manajemen strategis yang bertugas membangun, memelihara, dan memperkuat hubungan antara organisasi dengan publik melalui komunikasi yang efektif, terencana, serta dapat dipercaya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh kinerja yang dilakukan, tetapi juga bagaimana organisasi mampu membangun komunikasi, menghadirkan transparansi, serta menciptakan kepercayaan publik,&quot; terang Kombes Ferry.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia menjelaskan, dalam perkembangan ilmu kehumasan, berbagai pemikiran dari tokoh seperti Ivy Lee hingga Edward Bernays menjadi dasar berkembangnya praktik humas modern. Humas saat ini dituntut mengedepankan keterbukaan, komunikasi dua arah, memahami opini publik, serta mampu mengelola isu secara profesional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurutnya, seorang personel humas harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, berpenampilan profesional, memiliki kecerdasan emosional, mampu menyampaikan informasi secara sederhana dan mudah dipahami, serta mampu membangun kedekatan dengan berbagai pemangku kepentingan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumut menekankan bahwa di tengah masifnya penggunaan media sosial, humas harus mampu melakukan adaptasi dengan teknologi digital. Pemanfaatan platform digital menjadi sarana penting dalam mempercepat penyampaian informasi, meningkatkan jangkauan komunikasi publik, sekaligus membangun citra positif institusi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain penyebaran informasi, kemampuan manajemen krisis juga menjadi bagian penting dalam tugas kehumasan. Dalam menghadapi isu maupun pemberitaan negatif, humas dituntut untuk melakukan respons cepat, melakukan verifikasi fakta, menentukan strategi komunikasi yang tepat, serta menyampaikan informasi secara transparan, objektif, dan konsisten kepada masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Humas harus hadir sebagai solusi dalam setiap persoalan komunikasi. Kecepatan harus diimbangi dengan akurasi, karena kepercayaan publik dibangun dari informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kombes Ferry juga mengingatkan bahwa hubungan yang baik dengan insan pers, komunitas digital, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang sehat. Media dan masyarakat merupakan mitra strategis yang harus dirangkul melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Melalui Rakernis Bidang Humas Polda Sumut 2026, diharapkan seluruh personel humas jajaran mampu menjadi Humas Polri yang profesional, modern, humanis, dan terpercaya, serta mampu mengoptimalkan teknologi digital untuk memperkuat citra positif Polri dan mendukung berbagai program pemerintah.(W05)&lt;/p&gt; &lt;p&gt;FOTO:]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_3414_Rakernis-Humas-Polda-Sumut--Penguatan-Komunikasi-Publik-Jadi-Kunci-Kepercayaan-Masyarakat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283456/rakernis-humas-polda-sumut-penguatan-komunikasi-publik-jadi-kunci-kepercayaan-masyarakat/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 13:17:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional]]></title>
            <description><![CDATA[lTransformasi Mutu Layanan Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional]]></description>
            <content><![CDATA[<br>JAKARTA &ndash; Dalam upaya mendukung keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh lini, Pasatama Institute secara resmi mengumumkan inisiatif strategis yang berfokus pada penguatan ekosistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). </p><p>Langkah proaktif ini diambil guna memastikan bahwa implementasi program nasional tersebut didukung oleh kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul serta kesiapan infrastruktur yang memenuhi standar nasional maupun internasional di masa depan.</p><p>Program MBG tidak hanya sekadar memberikan asupan nutrisi berkualitas bagi generasi muda, tetapi juga menjadi motor penggerak standarisasi tata kelola pangan berbasis komunitas. </p><p>Menyadari pentingnya peran SPPG sebagai ujung tombak operasional, Pasatama Institute hadir memberikan kontribusi nyata lewat program pelatihan terstruktur dan pendampingan teknis.</p><p>Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola<br>Melalui program akselerasi kompetensi, Pasatama Institute membekali para pengelola SPPG dengan keahlian manajemen logistik, keamanan pangan (food safety), tata boga higienis, hingga pemenuhan standar nutrisi yang presisi. </p><p>Langkah ini dirancang untuk menciptakan standarisasi kualitas di setiap unit pelayanan, sehingga setiap hidangan yang disajikan memiliki mutu aman, sehat, dan bergizi tinggi secara konsisten.</p><p>Modernisasi Infrastruktur Berstandar Global<br>Selain fokus pada faktor manusia, kolaborasi ini juga menitikberatkan pada cetak biru (blueprint) perbaikan dan pembangunan infrastruktur SPPG. </p><p>Pasatama Institute mengawal standarisasi fasilitas dapur, penyimpanan logistik (cold chain management), hingga sistem distribusi yang higienis. Target jangka panjang dari standardisasi ini adalah membawa fasilitas SPPG di berbagai daerah agar mampu memenuhi sertifikasi mutu nasional (seperti BPOM dan Halal) serta mengadopsi standar internasional seperti HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dan ISO 22000 terkait manajemen keamanan pangan, ISO 45001 terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja. </p><p>Direktur Eksekutif Pasatama Institute Coach Arsyam mengungkapkan bahwa sinergi ini merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.</p><p>"Kami percaya bahwa program Makan Bergizi Gratis akan mencapai dampak optimal jika dikelola oleh SDM yang kompeten di dalam fasilitas yang mumpuni. Melalui standardisasi ini, kita sedang membangun pondasi ketahanan pangan nasional yang kokoh sekaligus mencetak generasi emas yang sehat dan berdaya saing global."jelas Coach Arsyam di Jakarta. Kamis (18/6/2026).</p><p>Dengan adanya integrasi antara program pemerintah yang terarah dan kepakaran akademis serta praktis dari Pasatama Institute, program MBG optimis mampu berjalan secara berkelanjutan. </p><p>Langkah maju ini tidak hanya mempercepat pencapaian target pemenuhan gizi nasional, tetapi juga menetapkan standar baru dalam manajemen pangan publik di Indonesia.]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_8727_lTransformasi-Mutu-Layanan--Pasatama-Institute-Dorong-Peningkatan-Kapasitas-SDM-dan-Infrastruktur-SPPG-Berstandar-Internasional.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283437/transformasi-mutu-layanan-pasatama-institute-dorong-peningkatan-kapasitas-sdm-dan-infrastruktur-sppg-berstandar-internasional/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 13:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah: Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran]]></title>
            <description><![CDATA[Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;COT GIREK: Ribuan orang pekerja dan keluarganya di salah satu Kebun milik BUMN di Cot Girek Aceh, kini harus menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan. Lebih dari 6 bulan terakhir, pendapatan mereka berkurang drastis akibat okupasi dan penjarahan. Tidak hanya itu, kebun negara tersebut juga merugi hingga miliaran.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Adalah Kebun Cot Girek PTPN IV Regional 6, yang kerap di okupasi paksa dan dijarah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai warga setempat. Kegiatan ini muncul akibat kebun negara tersebut akan segera berakhir masa HGU.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penjarahan disertai kekerasan yang telah berlangsung sejak September 2025 tersebut memberikan dampak langsung kepada pendapatan 2.400 orang pekerja berserta keluarganya yang selama ini menggantungkan hidup disana.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penjarahan Tandan Buah Segar itu tidak hanya menghilangkan hasil panen kebun, tetapi juga secara langsung mempengaruhi pendapatan mereka yang menggantungkan penghasilan pada produksinya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Rusli Cut Ali, salah seorang pekerja kebun mengaku kepada awak media bahwa kondisi tersebut telah memberikan dampak yang sangat berat bagi keluarganya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Dulu insentif panen, yang kami sebut premi, menjadi harapan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Nilainya Rp 2-5 juta perbulan. Sekarang sudah dari akhir tahun lalu kami tidak mendapatkannya,&quot; ungkap Rusli, Kamis (18/06/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurutnya hal ini sangat mengganggu. &quot;Sedangkan anak-anak tetap harus sekolah, periuk nasi harus diisi, sementara penghasilan yang biasa kami andalkan sudah tidak ada lagi. Kami hanya berharap penjarahan ini segera berakhir agar kehidupan kami bisa kembali normal,&quot; pintanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bagi para pekerja PTPN, selain gaji, premi menjadi bagian penting dari pendapatan bulanan mereka. Ketika produksi terganggu akibat pencurian dan penjarahan, premi yang biasanya diterima ikut tergerus  bahkan nihil.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Region Head PTPN IV Regional 6, Yudi Cahyadi menyatakan pihaknya telah berupaya maksimal untuk mencegah penjarahan termasuk dalam  menyelesaikan proses pengurusan perpanjangan HGU yang menjadi akar permasalahan. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Upaya-upaya pengamanan dan koordinasi dengan aparat terkait telah kami lakukan. Laporan ke Polisi juga sudah berulang kali. Kita juga sudah mengadu ke pemerintah hingga DPR. Upaya pengurusan perpanjangan HGU juga sudah dilakukan sesuai aturan. Namun aksi penjarahan di Kebun Cot Girek oleh warga pendatang ini malah terus berlarut-larut,&quot; ungkapnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Yudi juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami pekerja bersama keluarga serta masyarakat sekitar yang sebagian besar menggantungkan hidup dari perkebunan sawit BUMN di negeri serambi Mekah tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Kita tentu sangat prihatin. Sekali lagi, kita berharap konflik sosial antara pekerja yang merupakan warga cot girek selama puluhan tahun, dengan warga pendatang yang menjarah ini tidak sampai terjadi&quot; ujar Yudi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Untuk itu pihaknya terus berharap negara melalui seluruh pihak terkait dapat membantu penyelesaian atas tindakan kriminal yang telah berdampak signifikan tidak hanya bagi pekerja, namun juga menimbulkan kerugian bagi negara tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;⁠Diutarakannya, luas areal yang diokupasi dan dijarah mencapai sekitar 3.200 Ha. Ini mendatangkan kerugian  akibat kehilangan produksi hingga puluhan milyar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Sampai awal Juni ini, perhitungan kerugian mencapai Rp 62,6 Milyar. Itu diluar kerusakan tanaman yang nilainya hampir Rp 1 milyar,&quot; terang Yudi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Untuk itu kami sangat memohon bantuan seluruh pihak untuk menyelesaikan pernasalahan ini. Semakin banyak hasil panen yang hilang, semakin besar kerugian negara dan yang terutama, semakin besar pula dampaknya terhadap pendapatan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada aktivitas perkebunan," tukasnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Yudi juga menambahkan manajemen PTPN akan terus berupaya guna memperjuangkan aset negara, hak-hak para pekerja sawit dan masyarakat yang bergantung di dalamnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Kebijakan manajemen akan selalu tegak lurus dengan harapan seluruh pekerja dan masyarakat, yaitu permasalahan ini bisa diselesaikan. Tidak perlu ada konflik fisik yang terjadi dan negara tidak perlu lagi menanggung rugi. Kita ingin kebun yang aman, produksi yang kembali normal, sebab di balik setiap tandan buah sawit yang hilang, terdapat hak dan kesejahteraan masyarakat yang ikut terampas," tutupnya.red]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_1699_Kebun-PTPN-Cot-Girek-Diokupasi-dan-Dijarah--Pekerja-Menderita-Negara-Rugi-Miliaran.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283436/kebun-ptpn-cot-girek-diokupasi-dan-dijarah-pekerja-menderita-negara-rugi-miliaran/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">OJK Rilis Kebijakan Fleksibel untuk Perkuat Permodalan dan Tata Kelola Sektor PVML</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 12:57:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[OJK Rilis Kebijakan Fleksibel untuk Perkuat Permodalan dan Tata Kelola Sektor PVML]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan melal]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -</p>Otoritas Jasa Keuangan (<a href="https://www.sumut24.co/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a>) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika industri serta perkembangan perekonomian nasional.</p>Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah memberikan kebijakan berbeda (penyesuaian khusus) terhadap ketentuan tertentu di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.</p>Pemberian kebijakan khusus ini berada dalam kerangka kewenangan <a href="https://www.sumut24.co/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pelaksanaannya pun wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang baik (good governance).</p>Catatan Penting: Kebijakan berbeda ini tidak berlaku secara umum. Penyesuaian hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan perusahaan yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan hasil penilaian <a href="https://www.sumut24.co/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> atas kondisi perusahaan serta pemenuhan regulasi yang berlaku.</p>6 Poin Kebijakan Khusus Sektor PVML</p>Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) <a href="https://www.sumut24.co/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a>, berikut adalah penyesuaian regulasi yang ditetapkan untuk Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis TI (Fintech Lending):</p>1. Batas Kepemilikan Asing</p>Tujuan, Memperkuat permodalan perusahaan yang belum dapat dipenuhi oleh pemegang saham lokal, demi kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri.</p>Ketentuan: Perusahaan tetap wajib menyesuaikan kepemilikan asing sesuai ketentuan (maksimal 85%) paling lambat 3 tahun sejak tanggal pelaporan perubahan kepemilikan kepada <a href="https://www.sumut24.co/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a>.</p>2. Jangka Waktu Minimum Beroperasi Pemegang Saham Pengendali (PSP/PSPT) Badan Hukum</p>Tujuan: Mendukung penguatan permodalan dari pemegang saham yang memiliki komitmen baik, meski baru beroperasi kurang dari 2 tahun sebelum melakukan penyertaan.</p>3. Penyesuaian Modal Disetor Minimum Akibat Akuisisi/Pengambilalihan</p>Tujuan: Memberikan kemudahan berusaha dan menjaga pertumbuhan industri dengan mendukung penguatan permodalan oleh pemegang saham yang kondisi keuangannya masih berkembang.</p>4. Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL)</p>Tujuan: Memberikan kepastian hukum melalui masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan.</p>Ketentuan: Lembaga tersebut diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL mereka.</p>5. Relaksasi Persyaratan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian (Sertifikasi &amp; Pendidikan)</p>Tujuan: Menyederhanakan persyaratan awal permohonan izin usaha berdasarkan P<a href="https://www.sumut24.co/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> 29/2025.</p>Ketentuan: Mengecualikan syarat latar belakang pendidikan formal terakhir untuk Pihak Utama, serta memberikan kelonggaran waktu pemenuhan sertifikasi jabatan paling lambat 1 tahun setelah izin usaha diterbitkan.</p>6. Administrasi Pelaporan Pembubaran Perusahaan</p>Tujuan: Memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam proses pengembalian izin usaha, khususnya terkait pelaporan pengesahan/persetujuan RUPS mengenai pembubaran perusahaan dari instansi berwenang.</p>7. Komitmen <a href="https://www.sumut24.co/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> ke Depan</p>Pemberian kebijakan khusus ini dilakukan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan serta kebutuhan pengembangan industri. <a href="https://www.sumut24.co/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> memastikan bahwa aspek perlindungan konsumen, prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan tetap menjadi prioritas utama.</p>Ke depan, <a href="https://www.sumut24.co/tag/ojk/" target="_blank">OJK</a> akan terus menjalankan penguatan pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif demi menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan stabilitas sistem keuangan nasional. (Rel)</p><br></p><br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_5046_OJK-Rilis-Kebijakan-Fleksibel-untuk-Perkuat-Permodalan-dan-Tata-Kelola-Sektor-PVML.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/ekbis/283435/ojk-rilis-kebijakan-fleksibel-untuk-perkuat-permodalan-dan-tata-kelola-sektor-pvml/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Akselerasi Program, MA Swasta TPI Fokus Kembangkan Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 12:55:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Akselerasi Program, MA Swasta TPI Fokus Kembangkan Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius]]></title>
            <description><![CDATA[Akselerasi Program, MA Swasta TPI Fokus Kembangkan Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius]]></description>
            <content><![CDATA[<p></p><p>MEDAN &ndash; Madrasah Aliyah (MA) Swasta Taman Pendidikan Islam (TPI) Medan terus mempercepat pengembangan program Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan keterampilan dan kewirausahaan.<br>Program strategis tersebut merupakan tindak lanjut dari pencanangan Madrasah TPI Entrepreneur Berbasis Religius yang diluncurkan bertepatan dengan tasyakuran Milad ke-75 TPI dan ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, H. Raden Muhammad Syafii, pada 2 Mei 2025 lalu.<br>Sejak diluncurkan, manajemen TPI bergerak cepat menyusun berbagai langkah pengembangan melalui sejumlah workshop, pelatihan, serta penguatan program keterampilan yang menjadi fondasi menuju terwujudnya madrasah unggulan berbasis entrepreneur.</p><p><img src="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/3988c7f88ebcb58c6ce932b957b6f332_1001142369.jpg"><br></p><p>Ketua I dan II TPI, H. Ikrom Helmi Nasution, mengatakan saat ini program masih berada pada tahap pengembangan, namun arah dan target yang ingin dicapai telah terpetakan secara jelas.<br>"Ke depan, kami menargetkan program ini memperoleh pengakuan dan dukungan penuh dari Kementerian Agama sehingga dapat berkembang menjadi Madrasah Aliyah Unggulan berbasis entrepreneur. Karena itu, berbagai penguatan kelembagaan dan program pendukung terus kami akselerasi," ujarnya.<br>Menurut Ikrom, pengembangan keterampilan menjadi salah satu fokus utama agar lulusan madrasah tidak hanya memiliki kompetensi keagamaan yang kuat, tetapi juga keterampilan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan usaha.<br>Untuk mendukung hal tersebut, MA Swasta TPI menjalin kerja sama dengan sejumlah sekolah kejuruan dan praktisi profesional sesuai bidang keterampilan yang diajarkan.</p><p><br>Sementara itu Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Swasta Taman Pendidikan Islam (TPI) Drs Zainal Arifin mengatakan, Program Teknik Sepeda Motor (TSM) dibina bersama SMK Negeri 2 Medan dengan tenaga pengajar yang berasal langsung dari sekolah tersebut, termasuk Fakhri Nasri. Sementara program kuliner dan tata busana didukung tenaga pendidik dari SMK Negeri 3 Medan. Adapun program desain grafis dibimbing oleh lulusan Universitas Sumatera Utara (USU).<br>"Bahkan spanduk-spanduk yang digunakan dalam berbagai kegiatan saat ini sudah merupakan hasil karya siswa sendiri. Ini menjadi bukti bahwa program keterampilan yang kami jalankan mulai menunjukkan hasil nyata," kata Ikrom.<br>Ia menjelaskan, pemilihan program keterampilan dilakukan berdasarkan kajian terhadap jurusan-jurusan unggulan yang terbukti diminati dan memiliki prospek kerja yang baik. Teknik Sepeda Motor dipilih karena menjadi salah satu jurusan favorit di SMK Negeri 2, desain grafis mengacu pada program unggulan di SMK Negeri 9, sedangkan kuliner dan tata busana terinspirasi dari program favorit di SMK Negeri 10.<br>"Kami melihat peluang yang sudah terbukti diminati dan dibutuhkan dunia kerja. Karena itu, program-program tersebut kami adopsi dan kembangkan di Madrasah Aliyah," jelasnya.</p><p><img src="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/3def184ad8f4755ff269862ea77393dd_1001142367.jpg"><br></p><p>Berdasarkan informasi dari Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, program keterampilan Teknik Sepeda Motor yang dikembangkan MA Swasta TPI disebut sebagai yang pertama dan satu-satunya di lingkungan Madrasah Aliyah di Sumatera Utara.<br>Sebagai bentuk penguatan program, MA Swasta TPI juga menjalin kerja sama dengan PT Indako Trading Co. Honda. Melalui kolaborasi tersebut, siswa program Teknik Sepeda Motor dilibatkan dalam kegiatan servis gratis sepeda motor bagi masyarakat yang digelar di lingkungan sekolah.<br>Dalam kegiatan tersebut, sekitar 20 unit sepeda motor berhasil dilayani. Masyarakat hanya dikenakan biaya penggantian suku cadang apabila diperlukan, sedangkan jasa servis diberikan secara gratis.<br>"Anak-anak kami yang melaksanakan servis gratis ini dengan pendampingan teknisi Honda. Ke depan mereka juga akan menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Honda sehingga memperoleh pengalaman industri yang lebih luas," ungkapnya.</p><p>Ia menambahkan, pihak Honda menyambut positif program tersebut. Bahkan siswa yang menunjukkan kemampuan, kedisiplinan, dan etos kerja yang baik berpeluang direkrut sebagai teknisi setelah menyelesaikan pendidikan.</p><p>Sementara itu, Guru Keterampilan Teknik Sepeda Motor (TSM) MA Swasta TPI, Fakhri Nasri, menilai kegiatan servis gratis bersama PT Indako Trading Co. menjadi sarana pembelajaran yang sangat efektif bagi siswa.<br>Menurutnya, para siswa tidak hanya memperoleh teori di dalam kelas, tetapi juga pengalaman praktik langsung menangani kendaraan milik masyarakat sesuai standar industri.<br>"Kegiatan ini sangat bermanfaat karena siswa dapat melihat dan mempraktikkan langsung proses servis sepeda motor sesuai standar bengkel resmi. Pengalaman seperti ini sangat penting untuk meningkatkan keterampilan dan kepercayaan diri mereka," ujar Fakhri.<br>Ia menjelaskan bahwa program TSM dirancang untuk membekali siswa dengan kemampuan teknis yang dapat menjadi bekal setelah lulus, baik untuk bekerja di dunia industri maupun membangun usaha mandiri di bidang otomotif.<br>"Harapan kami, siswa MA Swasta TPI tidak hanya unggul dalam ilmu keagamaan, tetapi juga memiliki keterampilan profesional yang mampu membuka peluang kerja dan menciptakan lapangan usaha sendiri," katanya.<br>Melalui sinergi antara pendidikan agama, penguatan karakter, keterampilan vokasional, dan kemitraan industri, MA Swasta TPI optimistis mampu mewujudkan visi besar sebagai Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius yang melahirkan generasi berakhlak, terampil, mandiri, dan siap bersaing di era modern,pungkasnya.rel</p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_7346_Akselerasi-Program--MA-Swasta-TPI-Fokus-Kembangkan-Madrasah-Entrepreneur-Berbasis-Religius.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/283434/akselerasi-program-ma-swasta-tpi-fokus-kembangkan-madrasah-entrepreneur-berbasis-religius/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">USU Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 12:21:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[USU Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Program Pascasarjana]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co MEDAN, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (SPs USU) didirikan sejaktahun 1985 dan merupakan lembaga yang menyelengg]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -MEDAN, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (SPs <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a>) didirikan sejaktahun 1985 dan merupakan lembaga yang menyelenggarakan berbagai program studi magister (S2) dan doktoral (S3) yang bersifat multi disiplin secara mandiri di lingkungan <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a>.</p>Dengan visi menjadi Sekolah Pascasarjana yang berorientasi internasional serta mengedepankankeunggulan lokal, SPs <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a> berkomitmen melahirkan lulusan yang profesional dan kompeten di bidang manajerial maupun perencanaan.</p>Untuk tahun ajaran 2026/2027, <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a> membuka pendaftaran baik S2 maupun S3. Demikian Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian Universitas Sumatera Utara , Prof. Dr. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, S.Si., M.Si., Apt., di Kampus <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a>, Kamis (18/6/2026).</p>Saat ini, ungkap Prof Poppy sudah mulai dilaksanakan proses penerimaan dengan jadwal sebagai berikut </p>Jadwal Kegiatan; Pemilihan Jenjang 06 Mei 2026 hingga 02 Juli 2026,<br>Proses pembayaran 06 Mei 2026 sampai 02Juli 2026 <br>Pemilihan Program Studi 06 Mei 2026 sampai 02 Juli 2026 <br>Pengisian Biodata dan Berkas 06 Mei 2026 03 Juli 2026 <br>Ujian PLTI 06 Jul 2026 <br>Wawancara 15 Jul 2026 16 Jul 2026</p>Direktur Direktorat <a href="https://www.sumut24.co/tag/penerimaan/" target="_blank">Penerimaan</a> dan Layanan <a href="https://www.sumut24.co/tag/mahasiswa/" target="_blank">Mahasiswa</a> Prof. Dr. Rudy Sofyan, SS., M.Hum menyampaikan para peserta wajib mematuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus serta alur pendaftaran seleksi Program Magister dan Doktor <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a>.</p>Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mengecek terlebih dahulu jenjang dan program studi yang dipilih di BUKA/TIDAK. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali atau dipindahkan ke orang lain/periode selanjutnya.</p>Bagi peserta yang telah memiliki sertifikat TPDA lebih kurang 2 tahun dari PLTI diperkenankan tidak mengikuti ujian TPDA dengan uang pendaftaran yang tetap sama. </p>Sertifikat TPDA yang dapat diverifikasi panitia adalah sertifikat TPDA yang dikeluarkan oleh PLTI, untuk sertifikat TPDA yang bukan dikeluarkan oleh PLTI agar tetap mengikuti ujian TPDA. Peserta yang telah mendaftar wajib melakukan KONFIRMASI DATA PENDAFTARAN dan CETAK KARTU PESERTA pada laman pendaftaranhttp://penerimaan-terpadu.usu.ac.id sesuai dengan jadwal yang tertera.</p>Persyaratan<br>Program S2<br>1. Ijazah<br>2. Lulusan S1 dari <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a>: wajib melampirkan ijazah S1 atau SKTL (tahun berjalan).<br>3. Lulusan S1 dari luar <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a>: wajib melampirkan ijazah S1.<br>4. Transkrip Nilai<br>5. Transkrip nilai S1.<br>6. Pasfoto<br>7. Ukuran 3x4.<br>8. Surat Rekomendasi<br>9. Dari 2 dosen yang pernah mengajar di S1 dan/atau atasan (bagi yang sudah bekerja).<br>10. Identitas<br>11. KTP.<br>12. Proses Seleksi<br>13. Mengikuti Ujian TPDA dari PLTI atau memiliki nilai TPDA dari PLTI (maksimal 2 tahun terakhir)<br>14. Mengikuti wawancara di program studi masing-masing.<br>Program S3<br>1. Ijazah<br>2. Lulusan S2 dari <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a>: wajib melampirkan ijazah S1 dan S2 atau SKTL (tahun berjalan).<br>3. Lulusan S2 dari luar <a href="https://www.sumut24.co/tag/usu/" target="_blank">USU</a>: wajib melampirkan ijazah S1 dan S2.<br>4. Transkrip Nilai<br>5. Transkrip nilai S1 dan S2.<br>6. Pasfoto<br>7. Ukuran 3x4.<br>8. Surat Rekomendasi<br>9. Dari 2 dosen yang pernah mengajar di S1/S2 dan/atau atasan (bagi yang sudah bekerja).<br>10. Identitas<br>11. KTP.<br>12. Proses Seleksi<br>13. Mengikuti Ujian TPDA dari PLTI atau memiliki nilai TPDA dari PLTI (maksimal 2 tahun terakhir)<br>14. Mengikuti wawancara di program studi masing-masing.<br>15. Proposal<br>16. Proposal usulan disertasi (C04)<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_2327_USU-Buka-Penerimaan-Mahasiswa-Baru-Program-Pascasarjana.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283432/usu-buka-penerimaan-mahasiswa-baru-program-pascasarjana/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bangun Kembali Setelah Dibongkar, Pagar Yayasan Maitreyawira Tanpa Izin PBG Lagi</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 11:45:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bangun Kembali Setelah Dibongkar, Pagar Yayasan Maitreyawira Tanpa Izin PBG Lagi]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co ASAHAN, Masalah tembok pagar milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisa]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -ASAHAN, Masalah tembok pagar milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kembali mencuat.</p>Padahal awal Januari 2025 lalu, bangunan serupa sudah dibongkar paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan karena tidak memiliki izin resmi sekaligus menutup akses jalan umum warga. Kini, tembok itu dibangun kembali tanpa adanya Persetujuan <a href="https://www.sumut24.co/tag/bangun/" target="_blank">Bangun</a>an Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat.</p>Pengamatan di lokasi, Rabu (18/06/2026), memperlihatkan sejumlah pekerja tengah melanjutkan pembangunan tembok pagar. Namun, satu hal yang mencolok, tidak terpasang papan keterangan izin PBG seperti yang diwajibkan bagi setiap kegiatan pembangunan. Hal ini memicu dugaan kuat bahwa pekerjaan berjalan tanpa izin resmi.</p>&quot;Sudah dua hari ini mereka membangun pagar. Kalau dilihat, tidak ada papan izin yang biasanya terpasang di lokasi bangunan. Ini menandakan kemungkinan besar tidak ada PBG dari dinas terkait,&quot; ujar Yusrizal, warga setempat, kepada wartawan.</p>Ia menambahkan, pembangunan tanpa PBG juga berpotensi merugikan pendapatan daerah. &quot;PBG menggantikan Izin Mendirikan <a href="https://www.sumut24.co/tag/bangun/" target="_blank">Bangun</a>an (IMB) dan diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 serta UU Nomor 28 Tahun 2002. Tanpa izin ini, berarti tidak ada kewajiban pembayaran yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini bisa dikategorikan menghindari kewajiban yang seharusnya dipenuhi,&quot; tegasnya.</p>Kekesalan juga disampaikan Hendra Piliang, tokoh masyarakat setempat. Ia menilai tindakan pengurus yayasan tidak menghormati aturan yang berlaku. &quot;Kami heran, kenapa hal yang sama terulang lagi? Padahal dulu sudah dibongkar karena melanggar aturan dan menghalangi jalan warga. Ini seolah tidak menghargai kesepakatan dan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan bersama,&quot; ungkapnya.</p>Dinas PUTR Kabupaten Asahan pun membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan PBG yang diajukan untuk pembangunan tembok tersebut. Melalui Kepala Seksi PBG, Faisal, dinas menyatakan akan segera menindaklanjuti.</p>&quot;Memang sampai hari ini belum ada permohonan resmi untuk pagar yang sedang dibangun itu. Kami akan segera mengirimkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Prosesnya kami usahakan secepatnya, tinggal menunggu persetujuan dan tanda tangan kepala dinas,&quot; jelas Faisal.</p>Fakta bahwa pembangunan diulang kembali pasca pembongkaran sebelumnya juga memunculkan pertanyaan mengenai ketegasan penanganan kasus ini. Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas agar aturan tidak hanya berlaku bagi sebagian pihak saja, serta akses jalan umum tetap terjaga untuk kepentingan bersama.</p>Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Yayasan Pendidikan Maitreyawira belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. (tec)<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_6064_Bangun-Kembali-Setelah-Dibongkar--Pagar-Yayasan-Maitreyawira-Tanpa-Izin-PBG-Lagi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/283423/bangun-kembali-setelah-dibongkar-pagar-yayasan-maitreyawira-tanpa-izin-pbg-lagi/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Tangisan Histeris Seorang Ibu, Melihat Video Pembantaian Anaknya Jaka Malau Oleh Oknum IPK</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 11:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Tangisan Histeris Seorang Ibu, Melihat Video Pembantaian Anaknya Jaka Malau Oleh Oknum IPK]]></title>
            <description><![CDATA[Tangisan Histeris Seorang Ibu, Melihat Video Pembantaian Anaknya Jaka Malau Oleh Oknum IPK]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;P.<a href="https://www.sumut24.co/tag/siantar/" target="_blank">Siantar</a> l Sumut24.co<br>Tagisan histeris dari seorang ibu, seakan tak terbendung lagi, melihat video anaknya yang dibantai oleh beberapa okn IPK hingga tewas kamis (28/6) di depan kantor Walikota.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ibu itu tak lain adalah Dahlia Br Siallagan (56), ibu dari Jaka Janes Malau warga Medan ditemui di Pujisera Kecamatan <a href="https://www.sumut24.co/tag/siantar/" target="_blank">Siantar</a> Utara, Rabu (17/6/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Ini tidak lagi pengeroyokan melainkan pembantaian kepada anak saya dan tidak manusiawi lagi," tangis Dahlia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Dahlia, dirinya tak tahan melihat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota IPK tidak lagi punya hati nurani dan sudah tergolong biadap. Karena tindakan mereka seakan tidak memperdulikan nyawa orang lain.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Apakah para oknun IPK <a href="https://www.sumut24.co/tag/siantar/" target="_blank">Siantar</a> yang membunuh anak saya, sudah kebal hukum dan tidak punya pendidikan," tegasnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dikatakan Dahlia, ketidak manusiawinya para penyiksa anak saya, seakan dilindungi oleh petinggi penegak hukum yang tak lain adalah Kapolres <a href="https://www.sumut24.co/tag/siantar/" target="_blank">Siantar</a>.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Dia bilang anak saya pembuat tato, dari mana bukti Kapolres <a href="https://www.sumut24.co/tag/siantar/" target="_blank">Siantar</a>, pembuat tato. Ini harus dipertangung jawabkan Kapolres <a href="https://www.sumut24.co/tag/siantar/" target="_blank">Siantar</a>," tangis Dahlia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dengan ini, Lanjut Dahlia, Kapolres <a href="https://www.sumut24.co/tag/siantar/" target="_blank">Siantar</a> tidak transparan dengan kematian Jaka J Malau. Karena pelaku tidak dilakukan penangkapan melainkan yang diserahkan oleh organisasi IPK.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Hal ini seakan membingungkan saya selakh orang tua Jaka, masa petugas kepolisian <a href="https://www.sumut24.co/tag/siantar/" target="_blank">Siantar</a> tidak gerak cepat melakukan penangkapan kepada 5 orang lagi, yang ikut membantai anak saya," cetusnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kuat dugaan, lanjut Dahlia, bahwa Polres <a href="https://www.sumut24.co/tag/siantar/" target="_blank">Siantar</a> melindungi para penganiaya terhadap Jaka. "Masa di saat konfrensi pres yang dilakukan Kapolres beberapa minggu yang lalu, pelaku dikatakan 6 orang, sementara dari informasi yang saya ketahui ada 7 pelaku dan 2 telah diamankan, satu 1 rumah sakit. Jadi kemana 4 orang lagi," imbuhnya. (Tim)]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_4516_Tangisan-Histeris-Seorang-Ibu--Melihat-Video-Pembantaian-Anaknya-Jaka-Malau-Oleh-Oknum-IPK.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283422/tangisan-histeris-seorang-ibu-melihat-video-pembantaian-anaknya-jaka-malau-oleh-oknum-ipk/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pasar Dwikora Parluasan Terbakar diperkirakan 300 kios hangus</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 11:09:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pasar Dwikora Parluasan Terbakar diperkirakan 300 kios hangus]]></title>
            <description><![CDATA[Pasar Dwikora Parluasan Terbakar diperkirakan 300 kios hangus]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;P.Siantar l Sumut24.co<br>Terulang kembali, pasar Dwikora Parluasan tepatnya di Jalan Mufakat kiri. Kecamatan Siantar Utara, terbakar, Kamis (18/6/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peristiwa terbakarnya pasar Dwikora Parluasan, masih simpang siur. Ada dugaan dibakar Orang Tak Dikenal dan katanya korselt aliran listrik.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Amatan kru, ada sekitar 40 kios dan lost kurang lebih terbakar, dan hingga sekarang api masih belum bisa dipadamkan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Terlihat para pedagang yang mempunyai kios dan lost, masih disibukkan dengan mengamankan barang dagangannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Diduga dibakar OTK&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Salah seorang pedagang yang tak mau disebut namanya, mangatakan bahwa ada 2 orang terlihat datang dari arah jalan gotong-royong, memasuki areal kamar mandi yang tepatnya memasuki areal lost yang ada dijajaran kios kain dan memakai penutut wajah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Kejadian kebakaran tersebut, ada sekitar jam setengah 3 pagi, api masih terlihat kecil. Karena ketraumaan kami selaku pedagang, mendengar kebakaran, semua pedagang langsung disibukkan dengan aksi membereskan dagangannya," cecar pria itu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt; Pedagang ada yang pingsan&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Salah seorang wanita terlihat pingsan, karena barang dagangnya hagus terbakar, dan langsung dilarikan ke rumah sakit dengan menggunakan becak barang untuk diberikan pertolongan pertama.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hingga berita ini diturunkan, bahwa pemadaman kebakaran dari Pemko dan STTC masih  melakukan pemadaman api. (LP)]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_1197_Pasar-Dwikora-Parluasan-Terbakar-diperkirakan-300-kios-hangus.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283421/pasar-dwikora-parluasan-terbakar-diperkirakan-300-kios-hangus/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 10:51:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi]]></title>
            <description><![CDATA[Asta Cita Hijau Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Oleh: Abdullah Rasyid<br>Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN<br>Pendiri GREAT Institute&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<br>Indonesia Emas 2045 tidak boleh hanya dibayangkan sebagai negeri dengan gedung-gedung tinggi, kawasan industri besar, jalan tol panjang, pendapatan per kapita meningkat, dan produk domestik bruto yang melesat. Ia harus dibayangkan sebagai negara maju yang tanahnya tetap subur, airnya tetap bersih, udaranya tetap sehat, hutannya tetap berdiri, lautnya tetap hidup, dan sampahnya terkendali.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebab kemajuan yang dibangun dengan merusak bumi sesungguhnya bukan kemajuan, melainkan utang ekologis yang diwariskan kepada anak cucu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam banyak percakapan publik, Indonesia Emas 2045 kerap diletakkan terutama sebagai agenda pertumbuhan ekonomi. Itu tidak keliru. Indonesia memang membutuhkan pertumbuhan tinggi untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah. Pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen selama ini cukup menjaga stabilitas, tetapi belum cukup untuk membawa Indonesia melompat menjadi negara maju.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Data Badan Pusat Statistik menunjukkan ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan. Angka ini adalah kabar baik. Di tengah ketidakpastian global, perlambatan ekonomi dunia, gejolak geopolitik, dan tekanan rantai pasok, ekonomi nasional masih menunjukkan daya tahan. Namun, pertumbuhan 5,6 persen tidak boleh membuat bangsa ini cepat puas. Untuk mengejar target Indonesia Emas 2045, Indonesia membutuhkan pertumbuhan yang lebih tinggi, lebih produktif, dan lebih berkualitas.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;RPJPN 2025&ndash;2045 menargetkan Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita pada kisaran 23.000 hingga 30.300 dollar AS. Sementara itu, PDB per kapita Indonesia saat ini masih berada di sekitar 5.000 dollar AS. Jaraknya masih panjang. Artinya, Indonesia harus bekerja lebih keras: memperkuat industrialisasi, memperluas hilirisasi, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mempercepat transformasi digital, membangun infrastruktur, memperbaiki kualitas pendidikan dan kesehatan, serta menarik investasi yang menciptakan nilai tambah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: pertumbuhan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan lingkungan hidup. Indonesia tidak boleh mengejar negara maju dengan meniru kesalahan lama negara-negara industri: tumbuh dulu, merusak dulu, mencemari dulu, lalu membersihkan kemudian. Dunia hari ini tidak lagi memberi ruang bagi model pembangunan seperti itu.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Krisis iklim sudah terjadi. Banjir, kekeringan, abrasi, cuaca ekstrem, kebakaran hutan, pencemaran sungai, polusi udara, dan darurat sampah bukan lagi ancaman abstrak. Semuanya sudah hadir dalam kehidupan sehari-hari rakyat. Karena itu, Indonesia Emas 2045 harus dibangun dengan paradigma baru: ekonomi tumbuh, tetapi bumi dijaga; industri maju, tetapi lingkungan tidak dikorbankan; investasi masuk, tetapi daya dukung alam tidak dilampaui.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di sinilah gagasan <a href="https://www.sumut24.co/tag/asta/" target="_blank">Asta</a> Cita Hijau menjadi penting. <a href="https://www.sumut24.co/tag/asta/" target="_blank">Asta</a> Cita tidak boleh hanya dibaca sebagai agenda pembangunan ekonomi, pemerataan, hilirisasi, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan penguatan sumber daya manusia. <a href="https://www.sumut24.co/tag/asta/" target="_blank">Asta</a> Cita juga harus dibaca sebagai kompas ekologis pembangunan nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<a href="https://www.sumut24.co/tag/asta/" target="_blank">Asta</a> Cita Hijau berarti menjadikan lingkungan hidup sebagai pusat, bukan pinggiran, pembangunan. Tanah, air, udara, hutan, laut, dan sampah harus menjadi indikator utama keberhasilan negara. Selama ini, pembangunan terlalu sering diukur dari berapa kilometer jalan dibangun, berapa besar investasi masuk, berapa kawasan industri berdiri, dan berapa persen ekonomi tumbuh. Semua itu penting. Tetapi pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah pembangunan itu membuat rakyat hidup lebih sehat? Apakah sungai tetap mengalir bersih? Apakah udara di kota-kota masih layak dihirup? Apakah hutan tetap menjadi penyangga iklim? Apakah laut tetap menjadi sumber kehidupan nelayan? Apakah sampah dikelola atau hanya dipindahkan ke gunungan tempat pembuangan akhir?&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Negara maju sejati tidak hanya mampu memproduksi barang dan jasa. Negara maju juga mampu mengelola dampak dari produksinya sendiri.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, hilirisasi harus menjadi hilirisasi hijau. Indonesia tidak boleh lagi puas menjadi penjual bahan mentah. Nikel, tembaga, bauksit, sawit, batu bara, gas, dan komoditas strategis lainnya harus diolah di dalam negeri agar menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, penerimaan negara, dan penguasaan rantai industri. Namun, hilirisasi tidak boleh hanya dihitung dari nilai ekspor dan jumlah smelter. Ia juga harus dihitung dari standar lingkungan, penggunaan energi bersih, pengolahan limbah, pemulihan lahan, perlindungan masyarakat sekitar, dan transparansi tata kelola.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jika hilirisasi hanya memindahkan pencemaran dari negara lain ke tanah air sendiri, maka itu bukan kedaulatan ekonomi. Itu hanya memindahkan beban ekologis ke rakyat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Transformasi digital juga harus diberi makna hijau. Digitalisasi tidak boleh hanya dipakai untuk mempercepat transaksi, layanan, dan konsumsi. Teknologi harus digunakan untuk memperkuat pengawasan lingkungan: memantau deforestasi, mengukur kualitas udara, melacak pencemaran sungai, mendata emisi karbon, mengawasi perizinan, membaca perubahan tutupan lahan, dan membuka data kepada publik. Negara harus memiliki mata digital untuk menjaga alamnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Transisi energi pun harus menjadi bagian penting dari <a href="https://www.sumut24.co/tag/asta/" target="_blank">Asta</a> Cita Hijau. Indonesia memiliki potensi besar energi surya, hidro, panas bumi, angin, biomassa, bioenergi, serta ekonomi karbon. Kita juga memiliki hutan tropis, gambut, mangrove, lamun, dan ekosistem pesisir yang menyimpan cadangan karbon sangat besar. Dengan mangrove sekitar 3,45 juta hektare&mdash;salah satu yang terbesar di dunia&mdash;Indonesia memiliki modal ekologis dan ekonomi hijau yang sangat strategis.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tetapi transisi energi harus dikelola secara adil. Jangan sampai energi bersih hanya menjadi bahasa proyek besar, sementara masyarakat kecil tetap menanggung polusi, kehilangan ruang hidup, atau tidak menikmati manfaat ekonomi. Transisi energi harus membuka lapangan kerja hijau, memperkuat industri nasional, menurunkan ketergantungan pada energi fosil, dan menjaga daya saing Indonesia dalam ekonomi global rendah karbon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal yang sama berlaku untuk hutan. Indonesia masih memiliki kawasan berhutan yang sangat luas, sekitar 95 juta hektare lebih. Ini adalah kekayaan ekologis yang tidak ternilai. Hutan bukan hanya kumpulan pohon. Ia adalah penyimpan air, penyerap karbon, rumah keanekaragaman hayati, pelindung tanah, sumber kehidupan masyarakat adat dan lokal, serta benteng terakhir menghadapi krisis iklim. Setiap hektare hutan yang hilang bukan sekadar kehilangan vegetasi, tetapi kehilangan fungsi kehidupan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, pembangunan Indonesia Emas tidak boleh memandang hutan hanya sebagai cadangan lahan. Hutan adalah infrastruktur ekologis bangsa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, dari semua isu lingkungan, sampah barangkali merupakan ujian paling dekat dengan kehidupan rakyat. Setiap rumah menghasilkan sampah. Setiap pasar menghasilkan sampah. Setiap sekolah, kantor, restoran, pelabuhan, kawasan wisata, dan kawasan industri menghasilkan sampah. Jika tidak dikelola, sampah tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berpindah: dari rumah ke selokan, dari selokan ke sungai, dari sungai ke laut, dari kota ke TPA, lalu kembali kepada manusia dalam bentuk banjir, penyakit, bau, mikroplastik, dan pencemaran.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional menunjukkan timbulan sampah Indonesia berada di kisaran 140.000 hingga 145.000 ton per hari. Dalam satu tahun, jumlahnya mencapai puluhan juta ton. KLH/BPLH pernah mencatat timbulan sampah nasional mencapai lebih dari 56 juta ton, sementara sampah yang terkelola secara layak masih belum mencapai separuhnya. Plastik menjadi salah satu masalah utama, dengan jutaan ton sampah plastik setiap tahun dan tingkat daur ulang yang masih rendah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ini bukan sekadar persoalan teknis kebersihan. Ini persoalan tata kelola negara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Indonesia Emas tidak boleh kalah oleh sampahnya sendiri. Kota-kota tidak boleh tumbuh menjadi pusat ekonomi baru, tetapi dikelilingi TPA yang kelebihan kapasitas. Destinasi wisata tidak boleh dipromosikan sebagai surga tropis, tetapi lautnya tercemar plastik. Kawasan industri tidak boleh menciptakan nilai tambah ekonomi, tetapi meninggalkan beban limbah bagi masyarakat. Pertumbuhan konsumsi kelas menengah tidak boleh berubah menjadi ledakan sampah yang tidak terkendali.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, pengelolaan sampah harus ditegaskan sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah. Kepala daerah tidak cukup membangun alun-alun, taman kota, festival wisata, dan pusat kuliner jika gagal mengurus sampah. Kota yang maju bukan hanya kota yang indah di baliho, tetapi kota yang memiliki sistem pemilahan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, dan pembuangan residu yang tertib.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Masalahnya, selama ini masyarakat sering diminta memilah sampah, tetapi sistemnya tidak siap. Warga diminta memisahkan organik dan anorganik, tetapi truk sampah mencampur kembali semuanya. Kampanye kebersihan digelar, tetapi fasilitas pengolahan tidak tersedia. Bank sampah dibentuk, tetapi tidak selalu tersambung dengan industri daur ulang. TPS 3R dibangun, tetapi SDM, anggaran, dan perawatannya lemah. Akhirnya, sampah tetap berakhir di TPA.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Negara tidak boleh hanya menyuruh rakyat berubah. Negara harus menyediakan sistem agar rakyat bisa berubah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemerintah telah mendorong target ambisius: 100 persen sampah terkelola pada 2028, dengan sebagian besar sampah diolah, sebagian dimanfaatkan melalui waste-to-energy, RDF, kompos, daur ulang, dan residu ditekan seminimal mungkin ke TPA. Target seperti ini memang berat, tetapi diperlukan. Negara tidak boleh terlalu lama berdamai dengan darurat sampah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Meski begitu, teknologi bukan mantra ajaib. Waste-to-energy dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi tidak boleh dijadikan obat tunggal. Insinerasi, RDF, dan teknologi termal membutuhkan biaya tinggi, standar emisi ketat, sampah dengan karakteristik tertentu, kepastian pasokan, dan tata kelola yang transparan. Jika sampah masih basah, tercampur, dan tinggi kandungan organik, proyek teknologi mahal bisa berubah menjadi beban fiskal baru.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Prinsipnya harus jelas: kurangi sampah dari sumber, pilah sejak rumah, olah organik sedekat mungkin dengan sumbernya, manfaatkan material yang masih bernilai, dorong daur ulang, gunakan RDF dan waste-to-energy untuk bagian yang tepat, dan jadikan TPA hanya sebagai tempat residu terakhir.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di titik ini, sampah harus dilihat sebagai pintu masuk ekonomi sirkular. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, maggot, biogas, dan energi. Plastik dapat masuk ke industri daur ulang. Kertas, logam, kaca, dan tekstil dapat kembali menjadi bahan baku. RDF dapat menjadi bahan bakar alternatif industri. Bank sampah, koperasi, UMKM daur ulang, startup lingkungan, dan komunitas lokal dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi hijau.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Inilah peluang besar yang sering luput: sampah bukan hanya biaya, tetapi juga sumber nilai. Jika dikelola dengan baik, sektor persampahan dapat menciptakan lapangan kerja hijau bagi operator, teknisi, pemilah, pengangkut, pengelola fasilitas, pelaku UMKM daur ulang, peneliti, pengembang teknologi, dan pekerja komunitas. Selama ini, pemulung dan pekerja informal persampahan telah menjadi tulang punggung diam-diam ekonomi daur ulang. Dalam Indonesia Emas, mereka tidak boleh terus berada di pinggir. Mereka harus diberi perlindungan, pelatihan, akses kesehatan, kemitraan, dan pengakuan sebagai bagian dari ekonomi sirkular nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pembentukan BLUD khusus persampahan dapat menjadi terobosan daerah. Dengan BLUD, layanan sampah bisa lebih fleksibel, profesional, dan cepat. Namun, BLUD tidak boleh menjadi ruang baru rente dan monopoli. Tata kelolanya harus transparan. Tarif harus wajar. Kontrak harus berbasis kinerja. Data tonase harus terbuka. Pengadaan harus diawasi. Publik harus dapat mengetahui berapa sampah masuk, berapa yang diolah, berapa yang menjadi residu, berapa biaya dikeluarkan, dan siapa operatornya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebab dalam banyak kasus, persoalan lingkungan bukan hanya masalah teknologi, melainkan masalah tata kelola. Regulasi pusat tidak selalu terhubung dengan daerah. Target nasional tidak selalu diterjemahkan dalam anggaran daerah. Proyek dibangun, tetapi tidak dirawat. Peralatan dibeli, tetapi tidak dioperasikan. Masyarakat diminta berubah, tetapi fasilitas tidak tersedia. Akhirnya, lingkungan kembali menjadi korban dari pembangunan yang terfragmentasi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<a href="https://www.sumut24.co/tag/asta/" target="_blank">Asta</a> Cita Hijau membutuhkan orkestrasi negara. Pemerintah pusat menetapkan arah, standar, insentif, dan pengawasan. Pemerintah daerah menjalankan layanan dasar dengan sungguh-sungguh. Industri bertanggung jawab atas produk dan kemasannya melalui prinsip extended producer responsibility. Lembaga keuangan membiayai proyek hijau yang layak. Kampus menyiapkan riset dan SDM. Komunitas membangun kesadaran. Media mengawasi. Masyarakat ikut mengubah perilaku.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Tanpa orkestrasi, agenda hijau hanya akan menjadi jargon. Dengan orkestrasi, ia dapat menjadi mesin baru pembangunan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada akhirnya, Indonesia Emas 2045 harus diberi makna baru. Ia bukan hanya Indonesia yang kaya, tetapi Indonesia yang bersih. Bukan hanya Indonesia yang industrial, tetapi Indonesia yang hijau. Bukan hanya Indonesia yang digital, tetapi Indonesia yang transparan dalam mengelola alam. Bukan hanya Indonesia yang infrastrukturnya luas, tetapi Indonesia yang tanah, air, udara, hutan, dan lautnya tetap sehat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertumbuhan ekonomi 5,6 persen pada Kuartal I-2026 adalah modal awal yang baik. Tetapi masa depan Indonesia tidak cukup ditentukan oleh angka pertumbuhan semata. Ia juga ditentukan oleh kemampuan bangsa ini menjaga kualitas hidup rakyat dan keberlanjutan alamnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada 2045, kita tidak ingin hanya berkata bahwa Indonesia telah menjadi negara maju. Kita ingin berkata bahwa Indonesia menjadi negara maju dengan cara yang benar. Tanahnya tetap memberi kehidupan. Airnya tetap mengalir jernih. Udaranya tetap sehat. Hutannya tetap berdiri. Lautnya tetap menjadi sumber rezeki. Sampahnya terkendali. Rakyatnya sejahtera. Negaranya berdaulat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Indonesia Emas tidak boleh menjadi Indonesia yang kaya tetapi rusak. Indonesia Emas harus menjadi Indonesia yang maju, hijau, bersih, adil, dan bermartabat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Itulah <a href="https://www.sumut24.co/tag/asta/" target="_blank">Asta</a> Cita Hijau: jalan pembangunan yang menyatukan ekonomi dan ekologi, pertumbuhan dan keberlanjutan, kesejahteraan dan tanggung jawab antargenerasi. Sebab bumi bukan warisan yang boleh dihabiskan, melainkan amanah yang harus dijaga.]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_5965_Asta-Cita-Hijau--Membangun-Indonesia-Emas-Tanpa-Merusak-Bumi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283420/asta-cita-hijau-membangun-indonesia-emas-tanpa-merusak-bumi/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">SPPG Buntu Pane Diterpa Berbagai Masalah, Mulai Pelanggaran Aturan Hingga Isu Moral</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 10:32:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[SPPG Buntu Pane Diterpa Berbagai Masalah, Mulai Pelanggaran Aturan Hingga Isu Moral]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co ASAHAN, Kegiatan operasional Sentra Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) Prapat Janji di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, belaka]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -ASAHAN, Kegiatan operasional Sentra Pengolahan Pangan Gizi (<a href="https://www.sumut24.co/tag/sppg/" target="_blank">SPPG</a>) Prapat Janji di Kecamatan <a href="https://www.sumut24.co/tag/buntu/" target="_blank">Buntu</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/pane/" target="_blank">Pane</a>, Kabupaten Asahan, belakangan ini menuai sorotan. Bukan hanya soal kelancaran penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG), lembaga ini justru terungkap memiliki sejumlah persoalan yang dinilai melanggar aturan dan norma yang berlaku.</p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pelanggaran dalam aspek teknis dan pengelolaan terlihat jelas. Salah satu poin utama adalah ketiadaan tenaga Ahli Gizi yang bertugas mengawasi kualitas dan kesesuaian menu. Akibatnya, menu yang disajikan ke sekolah sekolah penerima manfaat dinilai tidak memenuhi standar gizi yang ditetapkan. Bahkan sempat muncul laporan terkait dugaan gangguan kesehatan (keracunan) pada siswa setelah mengonsumsi makanan tersebut.</p>Selain itu, terungkap pula dugaan penyimpangan dalam pengelolaan persediaan bahan baku. Ada indikasi bahan makanan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan program justru diperjualbelikan. Di sisi lain, sistem kepegawaian juga dianggap tidak berjalan sehat, terdapat kasus pemecatan sepihak tanpa prosedur yang jelas, hingga peristiwa kekerasan di tempat kerja ketika seorang staf akuntan dilaporkan melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya.</p>Persoalan semakin bertambah dengan munculnya isu di luar aspek teknis, yaitu dugaan hubungan tidak pantas antara dua orang petugas di bagian dapur. Sumber dari kalangan keluarga pekerja menyatakan kejadian ini sudah diketahui sejumlah pihak dan sempat dilaporkan ke pimpinan lapangan, namun tidak ada tindak lanjut hingga operasional berhenti.</p>&quot;Kami berharap jika nanti dibuka kembali, orang-orang yang terbukti bermasalah tidak dipekerjakan lagi. Takutnya merusak suasana kerja dan menurunkan kinerja seluruh tim,&quot; ujar sumber kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).</p>Hingga saat ini, pihak pengelola <a href="https://www.sumut24.co/tag/sppg/" target="_blank">SPPG</a> Prapat Janji belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai laporan tersebut. Koordinator <a href="https://www.sumut24.co/tag/sppg/" target="_blank">SPPG</a> Asahan, Kepala Sentra, hingga Asisten Lapangan tidak merespons upaya konfirmasi yang dilakukan awak Media malah memblokir.</p>Sebagai dampak dari menumpuknya masalah ini, mulai 8 Juni 2026, <a href="https://www.sumut24.co/tag/sppg/" target="_blank">SPPG</a> Prapat Janji resmi menghentikan sementara seluruh kegiatannya. Penutupan ini didasari dua alasan utama, dana operasional dari Badan Gizi Nasional belum cair, serta belum ditemukan pengganti Ahli Gizi yang mengundurkan diri.</p>Salah satu tenaga pendidik di sekolah penerima manfaat mengaku tidak terlalu terganggu dengan penghentian sementara ini. &quot;Selama ini siswa lebih banyak menghabiskan buahnya saja, sedangkan lauk dan nasi sering tersisa. Jadi sementara berhenti belum menjadi masalah besar bagi kami,&quot; tuturnya.</p>Masyarakat dan pihak sekolah kini menunggu langkah tegas dari instansi berwenang. Mereka berharap seluruh persoalan dibongkar tuntas, sehingga jika nanti <a href="https://www.sumut24.co/tag/sppg/" target="_blank">SPPG</a> ini kembali beroperasi, seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, bersih dari penyimpangan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi anak-anak. (tec)<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_8612_SPPG-Buntu-Pane-Diterpa-Berbagai-Masalah--Mulai-Pelanggaran-Aturan-Hingga-Isu-Moral.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/283419/sppg-buntu-pane-diterpa-berbagai-masalah-mulai-pelanggaran-aturan-hingga-isu-moral/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Berhasil Bongkar Jaringan, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Tangkap Empat Pelaku Termasuk Mantan Anggota Polri</guid>
            <pubDate>Thu, 18 Jun 2026 00:32:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Berhasil Bongkar Jaringan, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Tangkap Empat Pelaku Termasuk Mantan Anggota Polri]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co ASAHAN, Upaya memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Asahan kembali menunjukkan hasil nyata. Tim Khusus Anti Narkoba Po]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -ASAHAN, Upaya memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten <a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> kembali menunjukkan hasil nyata. Tim Khusus <a href="https://www.sumut24.co/tag/anti/" target="_blank">Anti</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/narkoba/" target="_blank">Narkoba</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/polres/" target="_blank">Polres</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> yang dipimpin Kanit Paminal, IPDA Kameda S, S.H., sukses mengungkap jaringan distribusi sabu sekaligus menangkap empat orang tersangka, salah satunya merupakan mantan anggota kepolisian.</p>Aksi pengungkapan bermula dari laporan warga yang diterima pada Rabu sore, 10 Juni 2026. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang kerap terjadi di area belakang Warung Medan Selera, Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat.</p>Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran data, petugas melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, dua orang pria langsung diamankan. Saat penggeledahan, ditemukan sembilan bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3,77 gram, alat pembungkus, uang tunai yang diduga hasil jual beli, serta ponsel yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi.</p>Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari orang lain. Tim pun melanjutkan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka ketiga, B.A.R, di kawasan Perumahan Damai Asri, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur. Dari pria berusia 35 tahun itu, disita lagi satu bungkus sabu seberat 2 gram beserta timbangan digital dan perlengkapan pendukung lainnya. Terungkap pula bahwa B.A.R adalah mantan anggota Polri.</p>Penyelidikan tidak berhenti di situ. Menggunakan teknik penyamaran untuk memancing transaksi, petugas berhasil menjaring tersangka keempat, K.I alias D.C., di Jalan Gambas, Kelurahan Siumbut Baru. Saat penangkapan, tangan tersangka terbawa membawa 50 gram sabu, sebuah sepeda motor yang digunakan untuk beraktivitas, serta perangkat komunikasi.</p>Secara total, kasus ini berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat lebih dari 55 gram, lengkap dengan alat timbang, ponsel, uang tunai, dan kendaraan yang dipakai untuk menjalankan aksinya.</p>Kapolres <a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a>, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (17/6/2026)  menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa terkecuali.</p>&quot;Kami apresiasi kerja tim dan dukungan informasi dari masyarakat. <a href="https://www.sumut24.co/tag/narkoba/" target="_blank">Narkoba</a> adalah musuh bersama, dan kami terus memutus setiap jalur distribusinya mulai dari tingkat bawah hingga ke jaringan yang lebih besar,&quot; ujarnya.</p>Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba <a href="https://www.sumut24.co/tag/polres/" target="_blank">Polres</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> untuk menjalani proses hukum dan penelusuran lebih lanjut guna membongkar jaringan yang lebih luas. (tec)<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_363_Berhasil-Bongkar-Jaringan--Timsus-Anti-Narkoba-Polres-Asahan-Tangkap-Empat-Pelaku-Termasuk-Mantan-Anggota-Polri.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/283418/berhasil-bongkar-jaringan-timsus-anti-narkoba-polres-asahan-tangkap-empat-pelaku-termasuk-mantan-anggota-polri/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Demo di Kejatisu, Puluhan Massa Minta Pejabat Diperiksa Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun</guid>
            <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 23:43:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Demo di Kejatisu, Puluhan Massa Minta Pejabat Diperiksa Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun]]></title>
            <description><![CDATA[MEDAN  Puluhan massa demo mereka tergabung dalam PROPUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera U]]></description>
            <content><![CDATA[MEDAN | Puluhan massa demo mereka tergabung dalam PRO-PUBLIC Institute menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Kota Medan, Rabu (17/6/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Aksi yang berlangsung selama satu jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 11.30 WIB itu berjalan tertib, aman, dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024-2025 serta kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah berupa pembangunan Tangki Septic Skala Individual Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pimpinan aksi, Dedy Azhar, mengatakan kedatangan mereka ke Kejatisu merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sekaligus upaya mendorong aparat penegak hukum agar serius menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Kami datang untuk memastikan laporan masyarakat tidak berhenti hanya sebagai berkas administrasi. Dugaan korupsi yang kami laporkan harus ditindaklanjuti secara profesional dan transparan karena menyangkut uang rakyat,&quot; ujar Dedy Azhar dalam orasinya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Dedy, laporan yang mereka sampaikan sebelumnya tercantum dalam Surat Nomor 040/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 dan Surat Nomor 041/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek SPAM yang memiliki nilai anggaran mencapai lebih dari Rp16,9 miliar serta program pembangunan Tangki Septic Skala Individual yang dilaksanakan selama tiga tahun anggaran berturut-turut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Dari hasil investigasi lapangan yang kami lakukan, terdapat sejumlah temuan yang patut didalami oleh aparat penegak hukum. Mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, dugaan tidak optimalnya fungsi proyek, hingga potensi kerugian keuangan negara,&quot; katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Ir. Hotbinson Damanik, ST, MT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun serta Mhd. Ali Damanik, ST selaku Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR Kabupaten Simalungun.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kedua pejabat tersebut dinilai perlu memberikan keterangan karena nama mereka tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain itu, massa juga mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian negara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kejatisu Sebut Laporan Sudah Ditelaah Tim&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Aksi yang dilakukan PRO-PUBLIC Institute mendapat respons dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pihak Kejatisu mengutus perwakilan dari Bidang Intelijen yang dipimpin Maria Magdalena Sembiring untuk menemui dan menerima aspirasi massa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di hadapan peserta aksi, Maria Magdalena Sembiring menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan PRO-PUBLIC Institute telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penelaahan oleh tim yang telah dibentuk.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Laporan teman-teman sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan penelaahan. Jika nantinya ditemukan benang merah dan memenuhi unsur yang diperlukan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,&quot; kata Maria Magdalena Sembiring.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Maria juga menjelaskan bahwa pihaknya memahami alasan pelapor menyampaikan laporan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurutnya, pelapor memiliki pandangan bahwa penanganan perkara di tingkat Kejaksaan Negeri Simalungun perlu mendapat perhatian lebih sehingga laporan disampaikan ke tingkat Kejati.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Teman-teman datang ke Kejati karena ada dugaan bahwa Kejari Simalungun tidak steril. Karena itulah laporan disampaikan ke Kejati Sumut. Namun apabila nantinya pimpinan mengambil kebijakan untuk melimpahkan penanganannya ke Kejari Simalungun, hal itu juga dimungkinkan. Kita lihat nanti bagaimana kebijakan pimpinan,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Akan Terus Dikawal&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menanggapi pernyataan tersebut, Dedy Azhar menegaskan pihaknya menghormati seluruh mekanisme dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun demikian, PRO-PUBLIC Institute berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap administrasi semata.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kami juga berharap laporan ini benar-benar diproses secara objektif dan profesional. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia menambahkan, PRO-PUBLIC Institute akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan kembali menggelar aksi apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Setelah menyampaikan aspirasi dan mendengarkan penjelasan dari pihak Kejatisu, massa kemudian membubarkan diri secara tertib sekitar pukul 11.30 WIB.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Aksi berlangsung aman tanpa adanya insiden maupun gangguan terhadap aktivitas pelayanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.rel /ss]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_5299_Demo-di-Kejatisu--Puluhan-Massa-Minta-Pejabat-Diperiksa-Dugaan-Korupsi-di-PUTR-Simalungun.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/hukum-kriminal/283417/demo-di-kejatisu-puluhan-massa-minta-pejabat-diperiksa-dugaan-korupsi-di-putr-simalungun/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pengamat: Temuan BPK di Proyek Perkimcikataru Medan Indikasikan Lemahnya Pengawasan</guid>
            <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 21:03:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pengamat: Temuan BPK di Proyek Perkimcikataru Medan Indikasikan Lemahnya Pengawasan]]></title>
            <description><![CDATA[MEDAN  Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sejumlah proyek strategis di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cip]]></description>
            <content><![CDATA[MEDAN &ndash; Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap sejumlah proyek strategis di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan dinilai tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan teknis semata.</p>Pengamat anggaran dan kebijakan publik Sumatera Utara, Elfenda Ananda, menilai pola temuan yang berulang berupa kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga potensi kelebihan pembayaran menunjukkan adanya persoalan dalam sistem pengawasan proyek pemerintah.</p><br>"Kalau pola yang sama terus muncul pada proyek bernilai ratusan miliar rupiah, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan teknis, tetapi indikasi lemahnya tata kelola dan pengawasan," ujar Elfenda, Selasa (17/6).</p><br>Menurutnya, proyek pemerintah telah memiliki mekanisme pengawasan berlapis, mulai dari konsultan pengawas, PPK, pengawas lapangan, hingga Inspektorat. Karena itu, temuan yang baru terungkap setelah pemeriksaan BPK patut menjadi perhatian serius.</p><br>Elfenda juga menyoroti nilai temuan BPK sebesar Rp2,845 miliar. Menurutnya, angka tersebut belum tentu mencerminkan seluruh persoalan karena pemeriksaan dilakukan menggunakan metode sampling.</p><br>"Bisa saja temuan yang muncul saat ini hanya puncak gunung es. Yang harus dilihat bukan hanya nilai temuan, tetapi mengapa kesalahan itu bisa terjadi berulang," katanya.</p><br>Ia menambahkan, proyek-proyek yang menjadi sorotan merupakan proyek strategis dan ikonik Kota Medan, seperti Stadion Kebun Bunga, UMKM Square USU, dan Islamic Center Medan yang dibiayai dengan anggaran besar serta skema multiyears.</p><br>Karena itu, Elfenda meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengendalian proyek.</p><br>"Temuan ini jangan hanya diselesaikan dengan pengembalian uang. Yang lebih penting adalah membenahi sistem, menelusuri penyebabnya, dan memastikan ada pertanggungjawaban agar tidak terus berulang," tegasnya.</p><br>Ia berharap Wali Kota Medan, DPRD, Inspektorat, serta aparat penegak hukum menjadikan temuan tersebut sebagai peringatan serius untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.<br>S24g/ss</p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_474_Pengamat--Temuan-BPK-di-Proyek-Perkimcikataru-Medan-Indikasikan-Lemahnya-Pengawasan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/283416/pengamat-temuan-bpk-di-proyek-perkimcikataru-medan-indikasikan-lemahnya-pengawasan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM</guid>
            <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 20:38:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM]]></title>
            <description><![CDATA[Waket Komisi XIII Nilai Komnas HAM Keliru Sebut Program MBG Langgar HAM]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jakarta --Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak tepat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Sugiat, MBG justru merupakan bentuk nyata pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang menjadi bagian dari hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi dan sosial.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Pernyataan Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG adalah pernyataan kontradiktif apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia. Program MBG adalah wujud konkret pemenuhan hak asasi manusia mencakup hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf kehidupan, hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, hak untuk tumbuh dan berkembang secara layak, hak atas peningkatan kualitas hidup,&quot; kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia menjelaskan, program MBG merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan mengurangi hingga menghapus stunting dan malnutrisi pada generasi masa depan Indonesia. Dalam perspektif HAM, kata Sugiat, program tersebut berada dalam domain hak ekonomi dan sosial yang dikategorikan sebagai positive rights, yakni hak yang pemenuhannya membutuhkan peran aktif negara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Program MBG adalah kebijakan strategis untuk mengurangi atau menghapuskan stunting dan malnutrisi di kalangan generasi masa depan. Dalam perspektif HAM, Program MBG merupakan domain hak ekonomi dan sosial dan dikualifikasi sebagai bentuk positive rights, yaitu pemenuhannya memerlukan peran proaktif negara,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sugiat menegaskan bahwa pemenuhan hak atas pangan dan hak bebas dari kelaparan tidak mungkin terwujud secara optimal tanpa keterlibatan negara. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila pelaksanaan Program MBG langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran HAM.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Oleh karena itu, tidak tepat menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG karena Program MBG justru memuat misi pemenuhan HAM,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Meski demikian, Sugiat mengakui bahwa pelaksanaan Program MBG masih memiliki sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, menurut dia, persoalan tata kelola dan adanya penyimpangan dalam implementasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Adanya fakta bahwa tata kelola Program MBG memang masih belum sempurna, terjadi penyimpangan, dan perlu dibenahi, tidak tepat untuk disimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM,&quot; katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia menyoroti isi keterangan pers Komnas HAM yang pada satu sisi menyebut terdapat indikasi pelanggaran HAM, tetapi di sisi lain hanya merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Sugiat, terdapat kontradiksi dalam kesimpulan yang disampaikan Komnas HAM. Ia menilai lembaga tersebut sudah tepat ketika meminta evaluasi terhadap implementasi Program MBG, namun keliru ketika menyatakan adanya pelanggaran HAM.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Komnas HAM telah tepat menyampaikan poin tentang perlu evaluasi menyeluruh Program MBG, tetapi Komnas HAM telah keliru ketika menyimpulkan terjadi pelanggaran HAM dalam Program MBG. Pernyataan Komnas HAM bahwa &#039ada indikasi kuat telah terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG&#039; dan permintaan Komnas HAM agar dilakukan &#039evaluasi menyeluruh Program MBG&#039; justru bertolak belakang ditinjau dari perspektif HAM,&quot; katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Lebih lanjut, Sugiat menilai Komnas HAM mencampuradukkan fungsi pengkajian dan penelitian dengan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Komnas HAM tampak mencampur-adukkan fungsi pengkajian dan penelitian dan fungsi pemantauan dalam menilai Program MBG. Mencermati isi Keterangan Pers yang disampaikan, lebih tampak Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian dan penelitian. Dalam fungsi pengkajian dan penelitian, tidak tepat jika disertai kesimpulan telah terjadi pelanggaran HAM,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut dia, penilaian mengenai adanya pelanggaran HAM semestinya dilakukan melalui fungsi pemantauan yang melibatkan proses penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap suatu peristiwa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Penilaian pelanggaran HAM lebih tepat dilakukan oleh fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa, bukan hanya sebatas pengamatan pelaksanaan HAM. Namun, isi Keterangan Pers Komnas HAM tersebut tampak tidak memadai untuk mencerminkan adanya fungsi pemantauan dalam bentuk penyelidikan dan pemeriksaan terhadap suatu peristiwa,&quot; kata Sugiat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia juga menegaskan bahwa Program MBG bukanlah kebijakan yang menghalangi atau melanggar pemenuhan HAM, melainkan bentuk intervensi positif negara dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain itu, Sugiat mengingatkan bahwa Program MBG juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak internasional. Ia merujuk pada agenda side event bertajuk Indonesia&#039;s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity yang digelar di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa pada 12 Maret 2026.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan tersebut dihadiri para panelis internasional dari FAO, WFP, perwakilan tetap Perancis, Kuba, Finlandia, perwakilan negara-negara lain, serta organisasi masyarakat sipil.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Program MBG Indonesia mendapat respons positif dan apresiasi saat agenda side event bertajuk &#039Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia: Investasi Berbasis Hak Asasi Manusia&#039; (Indonesia&#039;s Free Nutritious Meal Program: A Right-Based Investment in Human Dignity) di sela Sidang Dewan HAM PBB Sesi ke-61 di Jenewa, 12 Maret 2026,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Program semacam MBG di berbagai negara merupakan kewajiban negara mengupayakan pemenuhan hak atas pangan bagi warga negaranya, tentu bukan sebagai pelanggaran HAM,&quot; jelasnya.]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_6031_Waket-Komisi-XIII-Nilai-Komnas-HAM-Keliru-Sebut-Program-MBG-Langgar-HAM.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/283415/waket-komisi-xiii-nilai-komnas-ham-keliru-sebut-program-mbg-langgar-ham/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">IKAFEBUSU Gelar People Capability Training Series untuk Penguatan Soft Skill Mahasiswa FEB USU</guid>
            <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 19:21:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[IKAFEBUSU Gelar People Capability Training Series untuk Penguatan Soft Skill Mahasiswa FEB USU]]></title>
            <description><![CDATA[IKAFEBUSU Gelar People Capability Training Series untuk Penguatan Soft Skill Mahasiswa FEB USUMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonom]]></description>
            <content><![CDATA[IKAFEBUSU Gelar People Capability Training Series untuk Penguatan Soft Skill Mahasiswa FEB USU</p>Medan|sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (IKAFEBUSU) menyelenggarakan IKAFEBUSU People Capability Training Series (IPCTS) sebagai bentuk kontribusi alumni dalam meningkatkan kapasitas dan soft skill mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (FEB USU).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Program IPCTS terdiri atas dua kegiatan utama, yakni Management Event Workshop yang digelar pada 31 Mei 2026 dan pelatihan bertajuk &quot;Be Seen, Be Heard, Be Remembered&quot; pada 16 Juni 2026.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Management Event Workshop dibuka oleh Wakil Ketua IKAFEBUSU Edi Faisal Harahap dan didampingi Sekretaris Jenderal Maful Taufik, serta pengurus Saimara Sebayang dan Kaswinata. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan tersebut menghadirkan TM Khairi Arizaldi, S.E. dan Asyraful Rizal, S.H., M.H. sebagai narasumber yang membagikan wawasan mengenai manajemen kegiatan, kepemimpinan, serta pengelolaan organisasi yang efektif kepada mahasiswa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sementara itu, pelatihan &quot;Be Seen, Be Heard, Be Remembered&quot; berfokus pada pengembangan kemampuan personal branding, public speaking, dan MC skill mahasiswa. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada kegiatan tersebut hadir Wakil Ketua IKAFEBUSU Rikwan Manik dan sebagai narasumber Dr. Emi Wakhyuni, S.E., M.Si., Dr. Abdi Setiawan, S.E., M.Si., dan Nurul Haj Haniya, S.E., M.Si. &lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ketiga nara sumber berbagi pengalaman serta keterampilan praktis untuk meningkatkan kepercayaan diri, kemampuan komunikasi, dan kepemimpinan mahasiswa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kegiatan dibuka oleh Dekan FEB USU, Dr. Abdillah Arif Nasution, yang mengapresiasi peran aktif IKAFEBUSU dalam mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Keberhasilan lulusan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik, tetapi juga oleh keterampilan komunikasi, adaptasi, kepemimpinan, dan jejaring yang kuat," ujar Abdillah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Wakil Ketua IKAFEBUSU, Edi Faisal Harahap, mengatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen alumni untuk turut berkontribusi dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"IKAFEBUSU ingin hadir tidak hanya sebagai wadah silaturahmi alumni, tetapi juga sebagai mitra strategis fakultas dalam menyiapkan generasi penerus yang unggul," katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dirinya berharap mahasiswa FEB USU bisa memiliki bekal soft skill yang kuat agar mampu membangun personal branding yang positif, percaya diri dalam berkomunikasi, serta siap menjadi pemimpin di berbagai bidang pada masa mendatang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara alumni, fakultas, dan mahasiswa perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dunia profesional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Melalui IPCTS, IKAFEBUSU berharap dapat terus menjadi mitra strategis fakultas dalam mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, dan siap bersaing di dunia profesional," tutupnya.</p><br></p>(Red)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_4576_IKAFEBUSU-Gelar-People-Capability-Training-Series-untuk-Penguatan-Soft-Skill-Mahasiswa-FEB-USU.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/283414/ikafebusu-gelar-people-capability-training-series-untuk-penguatan-soft-skill-mahasiswa-feb-usu/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Sidang Kode Etik Kapolsek Patumbak, Ini Penjelasan Kompol Daulat Simamora Terhadap Keterangan Wartawan</guid>
            <pubDate>Wed, 17 Jun 2026 19:01:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Sidang Kode Etik Kapolsek Patumbak, Ini Penjelasan Kompol Daulat Simamora Terhadap Keterangan Wartawan]]></title>
            <description><![CDATA[Medan sumut24.co Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, akhirnya digelar di Bid Pro]]></description>
            <content><![CDATA[<b>Medan |<a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -</p><br><a href="https://www.sumut24.co/tag/sidang/" target="_blank">Sidang</a> Komisi <a href="https://www.sumut24.co/tag/kode/" target="_blank">Kode</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/etik/" target="_blank">Etik</a> dan Profesi Polri terhadap Kapolsek Patumbak, <a href="https://www.sumut24.co/tag/kompol/" target="_blank">Kompol</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/daulat/" target="_blank">Daulat</a> Simamora, akhirnya digelar di Bid Propam Polda Sumut, Rabu (17/6/2026). Namun hingga sidang usai, sejumlah wartawan pelapor masih dibuat bertanya-tanya karena hasil putusan belum juga diumumkan secara resmi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua Majelis Kombes Pol Triyadi, didampingi Wakil Ketua AKBP Naibaho dan anggota AKBP Herwansyah. Sementara <a href="https://www.sumut24.co/tag/kompol/" target="_blank">Kompol</a> Saefullah bertindak sebagai penuntut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya wartawan M Rasyid Hasibuan, Bonny Manullang, pihak PT Universal Gloves (UG), serta enam personel Polsek Patumbak.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kuasa hukum para wartawan pelapor, Riki Irawan SH MH, mengungkapkan bahwa sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan saat peristiwa berlangsung.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Beberapa keterangan yang muncul dalam persidangan bertolak belakang dengan fakta yang selama ini kami pegang. Bahkan ada yang menyebut korban bukan wartawan dan ikut melakukan aksi demo serta merampas makanan karyawan. Itu jelas kami bantah," tegas Riki.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurutnya, tudingan tersebut juga dibantah langsung oleh saksi wartawan yang hadir dalam persidangan. Keterangan yang disampaikan para korban disebut konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat di tingkat penyidik.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menariknya, saat majelis mendalami keterangan para korban, sejumlah pihak yang dihadirkan sebagai saksi, termasuk dari kepolisian dan PT UG, disebut tidak memberikan bantahan (Membenarkan) atas penjelasan yang disampaikan korban dari wartawan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Alhamdulillah, keterangan klien kami di persidangan sama dengan yang ada dalam BAP. <a href="https://www.sumut24.co/tag/sidang/" target="_blank">Sidang</a> berlangsung cukup transparan dan terbuka," ujar Riki.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Meski demikian, hasil akhir sidang etik tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya. Para pelapor mengaku belum menerima salinan maupun pemberitahuan resmi terkait putusan majelis.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Kami berharap Propam Polda Sumut segera menyampaikan hasil putusan sidang etik ini. Kami ingin proses penegakan kode etik berjalan profesional, transparan, dan menghadirkan rasa keadilan," katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kasus ini sendiri berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan perintangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dialami sejumlah wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan PT Universal Gloves (UG) Patumbak.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Setelah melalui proses panjang, laporan tersebut akhirnya berujung pada sidang Komisi <a href="https://www.sumut24.co/tag/kode/" target="_blank">Kode</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/etik/" target="_blank">Etik</a> Polri terhadap <a href="https://www.sumut24.co/tag/kompol/" target="_blank">Kompol</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/daulat/" target="_blank">Daulat</a> Simamora berdasarkan sejumlah dokumen pemeriksaan dan keputusan pembentukan majelis etik yang diterbitkan Polda Sumut.(W02)</p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/06/_7703_Sidang-Kode-Etik-Kapolsek-Patumbak--Ini-Penjelasan-Kompol-Daulat-Simamora-Terhadap-Keterangan-Wartawan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/hukum-kriminal/283413/sidang-kode-etik-kapolsek-patumbak-ini-penjelasan-kompol-daulat-simamora-terhadap-keterangan-wartawan/</link>
            <author><![CDATA[darma]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>