<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0">
    <channel>
        
        <title></title>
        
        <link>https://www.sumut24.co/</link>
        <description>Sumut24.co Berani Tampil Beda</description>
        <lastBuildDate>Tue, 14 Jul 2026 11:36:20 +0700+0700</lastBuildDate>
        <language>id-ID</language>

            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kornas JAM PMII: Muktamar NU Harus Bersih dari Transaksi Politik dan Kepentingan Pemain</guid>
            <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 10:56:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kornas JAM PMII: Muktamar NU Harus Bersih dari Transaksi Politik dan Kepentingan Pemain]]></title>
            <description><![CDATA[Kornas JAM PMII Muktamar NU Harus Bersih dari Transaksi Politik dan Kepentingan Pemain]]></description>
            <content><![CDATA[<p></p><p>Medan &ndash; Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) PMII, Hasan Basyri Simanjuntak, menyerukan agar pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) berlangsung bersih, bermartabat, dan terbebas dari praktik politik transaksional yang berpotensi mencederai marwah organisasi.</p><p>Dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026), Hasan menegaskan bahwa Muktamar NU merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap perjalanan organisasi dalam mengabdi kepada umat, bangsa, dan agama. Karena itu, menurutnya, forum tertinggi NU harus mampu melahirkan pemimpin yang religius, bermoral, dan berintegritas.</p><p>"Kami meminta seluruh elemen menjaga hal-hal yang dapat merusak nilai-nilai di tubuh Nahdlatul Ulama. Silakan membangun komunikasi dan menjalin silaturahmi dengan PCNU, tetapi harus mengedepankan akhlak yang baik," ujarnya.</p><p>Hasan mengaku mencermati adanya sejumlah kader NU di Sumatera Utara yang aktif melakukan konsolidasi menjelang Muktamar. Ia menyebut nama Hasan Basri Sagala, Jarul Lubis, dan Mulia Banurea agar tetap menjaga integritas serta moralitas dalam menjalankan aktivitas politik organisasi.</p><p>Menurutnya, upaya memenangkan calon tertentu tidak boleh dilakukan dengan cara memberikan iming-iming, janji politik, maupun praktik transaksi politik yang dapat mencoreng nama baik NU.</p><p>"Kami mengingatkan agar jangan sampai ambisi memenangkan calon menghalalkan segala cara. Politik transaksional hanya akan merusak persatuan dan marwah Nahdlatul Ulama," tegasnya.</p><p>Hasan juga menyinggung salah satu figur yang disebut akan melakukan konsolidasi di Sumatera Utara, yakni KH Zulfa Mustofa. Menurutnya, figur tersebut sebelumnya pernah maju dalam kontestasi kepemimpinan PBNU.</p><p>Ia berharap dinamika menjelang Muktamar tidak memunculkan kembali konflik internal yang berpotensi memecah belah organisasi.</p><p>"Semangat Muktamar harus diarahkan untuk mengembalikan citra NU di tengah masyarakat, bukan justru membuka ruang konflik baru di internal organisasi," katanya.</p><p>Hasan menambahkan, seluruh kader NU di berbagai daerah diharapkan tetap mengedepankan ukhuwah, etika, dan nilai-nilai keulamaan sehingga Muktamar benar-benar menjadi ajang demokrasi organisasi yang sehat dan bermartabat.</p><p><br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_1762_Kornas-JAM-PMII--Muktamar-NU-Harus-Bersih-dari-Transaksi-Politik-dan-Kepentingan-Pemain.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284302/kornas-jam-pmii-muktamar-nu-harus-bersih-dari-transaksi-politik-dan-kepentingan-pemain/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Jangan Reduksi Hutan, Hanya Menjadi Komoditas Karbon</guid>
            <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 10:47:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Jangan Reduksi Hutan, Hanya Menjadi Komoditas Karbon]]></title>
            <description><![CDATA[Jangan Reduksi Hutan, Hanya Menjadi Komoditas Karbon]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Oleh Abdullah Rasyid<br>Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) pada Senin, 6 Juli 2026, yang kemudian diperkuat dengan peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada Kamis, 9 Juli 2026, patut diapresiasi sebagai langkah penting membangun ekonomi karbon Indonesia yang lebih tertib, transparan, terintegrasi, dan berdaulat. Pemerintah mulai menyambungkan proyek penurunan emisi, penerbitan unit karbon, registrasi nasional, hingga perdagangan. Pada tahap awal, proyek yang memperoleh persetujuan mencakup sekitar 225.000 hektare dengan potensi penurunan emisi sekitar 30 juta ton CO₂ ekuivalen, estimasi nilai transaksi Rp5 triliun, dan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sekitar Rp500 miliar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Momentum tersebut hadir ketika ekonomi karbon global berkembang semakin cepat. Laporan Bank Dunia 2026 mencatat 87 kebijakan harga karbon telah mencakup lebih dari 29 persen emisi gas rumah kaca dunia dan menghasilkan lebih dari US$107 miliar bagi anggaran publik sepanjang 2025. Harga karbon rata-rata global juga mendekati US$21 per ton CO₂ ekuivalen. Karbon kini bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan telah menjadi instrumen ekonomi, fiskal, investasi, perdagangan, daya saing industri, dan diplomasi internasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, justru ketika nilai ekonomi karbon semakin besar, satu pertanyaan mendasar perlu diajukan: apakah pasar karbon sedang dibangun untuk memperkuat kebijakan lingkungan hidup, atau kebijakan lingkungan hidup perlahan direduksi menjadi kebijakan perdagangan karbon?&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertanyaan tersebut penting karena karbon hanyalah salah satu fungsi ekologis hutan. <a href="https://www.sumut24.co/tag/hutan/" target="_blank">Hutan</a> bukan semata-mata ruang penyimpanan karbon. <a href="https://www.sumut24.co/tag/hutan/" target="_blank">Hutan</a> merupakan habitat keanekaragaman hayati, pengatur tata air, pelindung tanah, sumber pangan dan penghidupan, penyangga iklim lokal, pelindung dari bencana, ruang hidup masyarakat adat, serta bagian dari identitas sosial dan budaya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, nilai hutan tidak boleh berhenti pada berapa ton karbon yang dapat diterbitkan, berapa harga kredit karbon yang dapat diperdagangkan, dan berapa besar penerimaan yang dapat diperoleh negara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak setiap warga negara serta menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. PP Nomor 26 Tahun 2025 juga menempatkan inventarisasi lingkungan, penetapan ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai fondasi perencanaan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Logikanya jelas: pembangunan harus mengikuti kemampuan ekosistem, bukan ekosistem dipaksa mengikuti kepentingan pasar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di sinilah risiko pertama muncul, yaitu reduksi ekologi menjadi angka karbon. Keberhasilan proyek karbon tidak cukup hanya diukur melalui jumlah ton CO₂ ekuivalen, nilai transaksi, dan penerimaan negara. Ketiga indikator tersebut memang penting, tetapi belum menggambarkan keseluruhan kualitas lingkungan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Suatu kawasan dapat memiliki cadangan karbon tinggi, tetapi pada saat yang sama mengalami penurunan biodiversitas, kerusakan tata air, konflik tenurial, kebakaran berulang, atau ketimpangan penguasaan lahan. Karena itu, proyek karbon harus dinilai pula berdasarkan peningkatan kualitas tutupan hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, kesehatan gambut dan daerah aliran sungai, pemulihan lahan kritis, penurunan risiko kebakaran, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta berkurangnya konflik agraria.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertanyaannya bukan hanya, &quot;Berapa juta ton karbon berhasil dijual?&quot;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertanyaannya harus diperluas menjadi, &quot;Apakah ekosistem semakin sehat dan masyarakat penjaga hutan semakin sejahtera?&quot;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Risiko kedua adalah ketika kredit karbon berubah menjadi &quot;izin untuk tetap mencemari&quot;. Perusahaan beremisi tinggi jangan diberi jalan mudah membeli kredit karbon sambil menunda perubahan teknologi dan mempertahankan pola produksi tinggi karbon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Urutan kebijakan harus tegas: menghindari emisi, mengurangi emisi, mengganti teknologi, meningkatkan efisiensi, kemudian menggunakan mekanisme pengimbangan atau offset hanya untuk emisi residual yang benar-benar sulit dihilangkan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;PP Nomor 46 Tahun 2017 memang menyediakan kerangka instrumen ekonomi lingkungan hidup. Namun, instrumen ekonomi harus digunakan untuk mengubah perilaku pencemar, mendorong efisiensi, dan menginternalisasi biaya kerusakan lingkungan. Jangan sampai pencemaran justru berubah menjadi aktivitas yang seolah-olah dapat terus dilakukan selama pelakunya mampu membeli kredit karbon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Prinsipnya harus jelas: kredit karbon bukan lisensi untuk mencemari, melainkan instrumen transisi menuju ekonomi rendah karbon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Risiko berikutnya adalah ketika arsitektur pasar bergerak lebih cepat daripada arsitektur lingkungan. SRUK merupakan kemajuan penting karena diarahkan menjadi satu sumber data nasional bagi setiap unit karbon, memperkuat ketertelusuran, dan mencegah penghitungan ganda. Sistem ini dirancang mencakup enam sektor, yaitu energi, limbah, proses industri, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, kesiapan regulasi sektoral masih belum seragam. Sektor kehutanan telah bergerak melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026, sementara sejumlah sektor lain masih menyiapkan regulasi operasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kondisi tersebut berpotensi melahirkan fragmentasi data, perbedaan metodologi, tumpang tindih kewenangan, ego sektoral, serta kompetisi antarsektor dalam menerbitkan unit karbon.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, gagasan pembentukan Badan Karbon Nasional atau Otorita Karbon Indonesia semakin relevan. Namun, badan tersebut jangan dibentuk sebagai lembaga perdagangan baru yang mengambil alih seluruh kewenangan kementerian dan lembaga.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Badan Karbon Nasional harus berfungsi sebagai orkestrator di bawah Presiden: menyatukan arah dan target lintas sektor, menjaga kedaulatan data karbon, mengintegrasikan SRUK, IDXCarbon, BPDLH, kementerian teknis, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, serta memastikan bahwa transaksi karbon tidak mengorbankan kepentingan pencapaian target iklim nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH harus tetap menjadi penjaga integritas ekologis, pengelola akuntansi emisi nasional, pengawas standar pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau MRV, serta pengelola SRUK. Kementerian sektoral mengembangkan proyek dan standar teknis. OJK dan IDXCarbon menjaga integritas pasar serta transparansi transaksi. Kementerian Keuangan dan BPDLH mengembangkan pembiayaan, insentif fiskal, dan pengelolaan penerimaan. Sementara pemerintah daerah dan masyarakat harus menjadi pelaku utama perlindungan ekosistem serta penerima manfaat di tingkat tapak.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Namun, registri yang rapi belum otomatis menjamin ekologi yang benar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Teknologi digital dapat memastikan suatu unit karbon tercatat, berpindah tangan, dan tidak diperdagangkan dua kali. Akan tetapi, teknologi tidak otomatis membuktikan bahwa pohon benar-benar tumbuh, hutan tetap berdiri, gambut tetap basah, kebakaran tidak terjadi, atau penurunan emisi sungguh-sungguh bersifat tambahan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, integritas administrasi harus disertai integritas ekologis melalui pengukuran lapangan, pemantauan satelit, audit independen, keterbukaan metodologi, verifikasi berkala, transparansi data proyek, mekanisme pengaduan publik, serta sistem sanksi terhadap manipulasi data.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Persoalan baseline, additionality, leakage, dan permanence juga tidak boleh dipandang sebagai isu teknis semata. Baseline yang terlalu tinggi dapat menghasilkan kredit berlebihan. Kegiatan yang sebenarnya sudah diwajibkan oleh regulasi jangan diberi kredit seolah-olah merupakan penurunan emisi tambahan. Perlindungan hutan di satu wilayah jangan hanya memindahkan deforestasi ke wilayah lain. Sementara risiko kebakaran dan degradasi setelah kredit dijual harus diantisipasi melalui cadangan atau buffer karbon serta tanggung jawab hukum jangka panjang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Keadilan bagi masyarakat juga harus menjadi syarat utama. Perdagangan karbon kehutanan berlangsung pada kawasan yang dalam banyak kasus telah lama dihuni, dijaga, dan dikelola oleh masyarakat lokal serta masyarakat adat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, setiap proyek perlu memiliki pemetaan hak dan konflik tenurial, persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau PADIATAPA, kontrak yang mudah dipahami, formula pembagian manfaat yang terbuka, keterwakilan masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta mekanisme pengaduan yang efektif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jangan sampai masyarakat menjadi penjaga hutan, perusahaan menjadi pemilik proyek, konsultan memperoleh biaya pengembangan, lembaga sertifikasi memperoleh jasa verifikasi, investor memperoleh kredit karbon, tetapi masyarakat hanya menerima bagian paling kecil.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal yang sama berlaku terhadap PNBP karbon. Potensi Rp500 miliar dari proyek tahap awal seharusnya tidak sekadar masuk sebagai penerimaan fiskal biasa. Sebagian penerimaan perlu dikembalikan secara terukur untuk rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan gambut, konservasi biodiversitas, pencegahan kebakaran, penguatan kapasitas masyarakat, pengembangan teknologi MRV, serta dana mitigasi risiko ekologis.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Prinsipnya sederhana: pendapatan dari aset lingkungan harus digunakan kembali untuk memperkuat aset lingkungan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Indonesia juga tidak boleh mengulangi pola lama: memiliki sumber daya, tetapi pihak lain menentukan standar, membentuk harga, menyediakan pembiayaan, dan menikmati nilai tambah terbesar.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kredit karbon adalah aset strategis karena berkaitan dengan pencapaian NDC Indonesia, daya saing industri, perdagangan internasional, investasi hijau, dan posisi diplomasi negara. Karena itu, diperlukan prinsip domestic-first, cadangan karbon nasional, pengaturan kredit yang dapat diperdagangkan ke luar negeri, mekanisme penyesuaian akuntansi internasional yang jelas, serta strategi peningkatan nilai tambah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jangan sampai kredit berkualitas tinggi dijual murah hari ini, sementara Indonesia kehilangan ruang mitigasi yang dibutuhkan untuk mencapai target iklim nasional pada masa depan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada akhirnya, Indonesia Forestry Carbon Hub dan SRUK harus ditempatkan dalam kerangka Environmental Asset Economy, bukan semata-mata carbon commodity economy. Karbon bukan satu-satunya nilai alam, melainkan bagian dari aset lingkungan yang lebih luas: hutan, air, tanah, biodiversitas, mangrove, gambut, udara bersih, dan ekosistem laut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pasar karbon boleh berkembang cepat, tetapi harus tetap tunduk pada tujuan ekologis, keadilan sosial, dan kepentingan nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Paradigma yang harus dibangun bukan &quot;hutan sebagai komoditas karbon&quot;, melainkan:&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Karbon sebagai instrumen pembiayaan untuk menjaga hutan, memulihkan lingkungan, menyejahterakan masyarakat, dan memperkuat kedaulatan ekologis Indonesia.]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_516_Jangan-Reduksi-Hutan--Hanya-Menjadi-Komoditas-Karbon.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284301/jangan-reduksi-hutan-hanya-menjadi-komoditas-karbon/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Gema Santri Nusa Apresiasi Silaturrahim Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung: Perkuat Sinergi dan Kepercayaan Publik</guid>
            <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 10:44:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Gema Santri Nusa Apresiasi Silaturrahim Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung: Perkuat Sinergi dan Kepercayaan Publik]]></title>
            <description><![CDATA[Gema Santri Nusa Apresiasi Silaturrahim Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Perkuat Sinergi dan Kepercayaan Publik]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<br>Medan - Ketua Umum Gema <a href="https://www.sumut24.co/tag/santri/" target="_blank">Santri</a> Nusa, KH. Akhmad Khambali,SE,MM, mengapresiasi pertemuan dan silaturrahim yang dilakukan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurutnya, komunikasi yang terjalin di antara pimpinan lembaga negara tersebut merupakan sinyal positif bagi penguatan sinergi antarlembaga sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kyai Khambali, yang juga Pengasuh Majlis Sholawat Akhsa Nusantara, mengatakan komunikasi antarpimpinan negara menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas nasional, terlebih di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai isu penegakan hukum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Momentum ini patut diapresiasi sebagai bentuk kedewasaan para pimpinan lembaga negara dalam menjaga komunikasi dan memperkuat sinergi. Dalam negara demokrasi, perbedaan kewenangan bukan alasan untuk membangun jarak, melainkan dasar untuk memperkuat koordinasi demi kepentingan bangsa dan negara,&quot; ujarnya kepada media, Selasa (14/7/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurutnya, komunikasi yang terjalin di antara pimpinan lembaga negara tersebut merupakan sinyal positif bagi penguatan sinergi antarlembaga sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kyai Khambali, yang juga Pengurus Komisi Dakwah MUI Pusat, mengatakan komunikasi antarpimpinan negara menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas nasional, terlebih di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap berbagai isu penegakan hukum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Momentum ini patut diapresiasi sebagai bentuk kedewasaan para pimpinan lembaga negara dalam menjaga komunikasi dan memperkuat sinergi. Dalam negara demokrasi, perbedaan kewenangan bukan alasan untuk membangun jarak, melainkan dasar untuk memperkuat koordinasi demi kepentingan bangsa dan negara,&quot; ujarnya kepada media, Selasa (14/7/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Kyai Khambali, masyarakat mengharapkan hubungan kerja yang harmonis antara Polri, TNI, dan Kejaksaan sehingga masing-masing institusi dapat menjalankan mandat konstitusionalnya secara optimal.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Publik tentu menginginkan hubungan kerja yang harmonis antara Polri, TNI, dan Kejaksaan. Harmoni tersebut penting agar seluruh institusi dapat menjalankan tugas konstitusionalnya secara efektif dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat,&quot; katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sinergi antarlembaga harus tetap dibangun dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Koordinasi bukan berarti mencampuri kewenangan lembaga lain. Justru komunikasi yang sehat adalah komunikasi yang saling menghormati fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing. Di situlah prinsip negara hukum bekerja secara baik,&quot; tegasnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kyai Khambali menilai Polri harus tetap diberi ruang untuk menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti.<br>Sementara itu, Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan secara objektif sesuai ketentuan hukum, sedangkan TNI tetap fokus pada tugas pokok pertahanan negara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Ketika setiap institusi menjalankan mandatnya secara profesional tanpa saling mengintervensi, maka sistem penegakan hukum akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,&quot; ujarnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia juga menilai dinamika yang berkembang di ruang publik dalam beberapa waktu terakhir seharusnya menjadi pelajaran bersama agar setiap perbedaan persepsi dapat diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan dan komunikasi yang konstruktif.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar dalam organisasi negara yang besar. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana para pemimpin mampu menunjukkan keteladanan dengan mengedepankan dialog, komunikasi, dan semangat kebersamaan. Sikap seperti inilah yang memberikan rasa tenang kepada masyarakat,&quot; katanya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kyai Khambali berharap silaturahmi antarpimpinan institusi negara tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan menjadi komitmen jangka panjang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui pernyataan ataupun simbol-simbol kebersamaan, tetapi melalui konsistensi tindakan. Sinergi yang dibangun hari ini harus diterjemahkan dalam pelayanan kepada masyarakat, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penghormatan terhadap supremasi hukum,&quot; tuturny.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Ketika komunikasi berjalan baik dan setiap lembaga saling menghormati kewenangannya, maka yang diperkuat bukan hanya hubungan antarinstitusi, melainkan juga wibawa negara hukum dan kepercayaan masyarakat kepada negara,&quot; tutupnya.]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_4933_Gema-Santri-Nusa-Apresiasi-Silaturrahim-Kapolri--Panglima-TNI--dan-Jaksa-Agung--Perkuat-Sinergi-dan-Kepercayaan-Publik.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284300/gema-santri-nusa-apresiasi-silaturrahim-kapolri-panglima-tni-dan-jaksa-agung-perkuat-sinergi-dan-kepercayaan-publik/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.</guid>
            <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 08:41:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.]]></title>
            <description><![CDATA[Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.]]></description>
            <content><![CDATA[<br>Kabupaten Solok - Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (13/7/2026) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal  tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Perda, pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Yang dihadiri langsung oleh Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD I Armen Plani, S. Ap., Wakil Ketua DPRD II Mukhlis, SH, Forkopimda Kabupaten Solok, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, anggota DPRD, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Solok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt; Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan substansi Perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; ujar Endang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dijelaskan, pembahasan perubahan Perda telah dilakukan secara intensif antara Bapemperda DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah dengan melibatkan perangkat daerah terkait.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, penyesuaian standar harga satuan, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,&quot; tambahnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bapemperda menyimpulkan bahwa perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Solok dan DPRD Kabupaten Solok terkait penetapan Ranperda menjadi Perda.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Solok menyetujui Ranperda perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan disertai catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Melalui Berita Acara Persetujuan Bersama, Pemerintah Kabupaten Solok selaku pihak pertama menyatakan menerima catatan dan rekomendasi DPRD serta berkomitmen untuk menindaklanjutinya bersama DPRD Kabupaten Solok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hasil persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi dan proses pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pendapat akhirnya, Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Solok serta seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bupati menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Solok sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, sekaligus upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dikatakannya, perubahan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Penyempurnaan dalam Ranperda ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,&quot; ujar Bupati.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Beberapa penyempurnaan dalam perubahan Perda tersebut meliputi penyesuaian ketentuan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu, termasuk sektor tenaga listrik dan jasa perhotelan, penyempurnaan pajak sarang burung walet, penyesuaian opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta penyempurnaan berbagai ketentuan retribusi daerah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, pelayanan tertentu, hingga penyempurnaan formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai standar dan ketentuan nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan penyusunan regulasi pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sistem administrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bupati Solok juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok atas masukan dan penyempurnaan yang diberikan selama proses pembahasan, sehingga perubahan Perda tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Solok yang maju dan berkelanjutan.(YOSE)]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_1783_Perubahan-Perda-Pajak-Daerah-dan-Retribusi-Daerah-Disetujui-DPRD-Kabupaten-Solok-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284299/perubahan-perda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-disetujui-dprd-kabupaten-solok-2/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T</guid>
            <pubDate>Tue, 14 Jul 2026 00:12:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T]]></title>
            <description><![CDATA[Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T]]></description>
            <content><![CDATA[<br></p>&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jakarta - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS<br>Kesehatan berkomitmen menghadirkan akses layanan JKN yang mudah diakses oleh penduduk Indonesia di manapun berada.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Demi mengatasi keterbatasan akses layanan di daerah 3T (terdepan,<br>terluar, dan tertinggal), BPJS Kesehatan pun telah menghadirkan Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA) dan layanan jemput bola BPJS Keliling.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;VIOLA merupakan kanal layanan tanpa tatap muka berbasis video conference yang menghubungkan masyarakat dengan petugas BPJS Kesehatan secara real time, untuk pengurusan administrasi<br>kepesertaan JKN, informasi, dan penanganan pengaduan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan<br>berkoordinasi dengan stakeholders di daerah 3T, untuk memfasilitasi video conference di fasilitas kesehatan, kantor desa/kelurahan/kecamatan, sekolah, dan tempat lainnya, selama Januari-Mei 2026, terdapat 218.729 pemanfaatan VIOLA.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Lokasi pelaksanaan VIOLA terbanyak dilakukan di Puskesmas, sementara jenis layanan yang paling banyak dimanfaatkan ialah layanan informasi dan perubahan data Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Adapun segmen peserta JKN yang paling banyak memanfaatkan VIOLA ialah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan<br>Kesehatan (PBI JK).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menjelaskan bahwa tidak semua wilayah di Indonesia mampu mengadopsi layanan digital karena berbagai alasan, seperti keterbatasan<br>jarkomdat, kondisi geografis, dan belum semua lapisan masyarakat familier dengan teknologi digital.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Karena itu, selain menggalakkan kanal digital, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan layanan jemput bola BPJS Keliling. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses informasi,<br>mengurus administrasi, hingga menyampaikan aduan seputar JKN.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Optimalisasi VIOLA dan BPJS Keliling tersebut merupakan wujud implementasi Layanan Ujung Negeri<br>(LANURI), salah satu dari Quick Wins 100 Hari Kerja Direksi BPJS Kesehatan," kata Prihati Pujowaskito.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ia menambahkan, hari ini kita laksanakan<br>LANURI serentak di 558 titik kabupaten/kota se-Indonesia, dengan melibatkan 126 Kantor Cabang BPJS Kesehatan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dikatakan, dari ke-558 titik tersebut, sebanyak 179 titik menyediakan layanan BPJS Keliling,<br>sementara di 379 titik lainnya menghadirkan layanan VIOLA.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<br>"Harapan kami, LANURI dapat<br>memudahkan akses layanan JKN bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil atau aksesnya terbatas karena kondisi geografis,&quot; ujar Pujo yang didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto dalam acara Launching LANURI dan Closing Quick Wins 100 Hari Kerja Direksi,<br>Senin (13/7/2026).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dikesempatan yang sama, Pujo juga menyampaikan capaian Quick Wins 100 Hari Kerja Direksi BPJS Kesehatan yang menyentuh angka 91,53 %. Sebagai informasi, Quick Wins tersebut terdiri atas<br>4 Program Customer Centric dan 4 Program Collaborative. Program Customer Centric dikembangkan secara khusus untuk mengakomodir kebutuhan fundamental peserta JKN yang dirumuskan dengan<br>menjaring aspirasi masyarakat.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sementara, secara paralel, BPJS Kesehatan juga menjalankan Program Collaborative untuk memperluas jangkauan layanan terintegrasi, sehingga melibatkan sinergi<br>dengan berbagai stakeholders dalam implementasinya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Adapun beberapa program utama yang telah tercapai adalah JKN 3T (kerja sama dengan kapal bantu rumah sakit ke daerah 3T serta pengiriman tenaga kesehatan ke daerah 3T), P-Care MBG (petugas SPPG menjadi peserta JKN dan terpantau kesehatannya, serta tumbuh kembang siswa penerima MBG<br>terpantau), dan Eliminasi Inefisiensi (intelligence claim untuk upaya efisiensi biaya JKN, serta<br>pencegahan, pendeteksian, dan penanganan perilaku inefisiensi termasuk potens<br>sejumlah poin yang masih terus berproses bersama pemangku kepentingan terkait,&quot; jelas Pujo.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;<br>Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus mengapresiasi inisiatif BPJS Kesehatan dalam memperluas akses JKN bagi masyarakat 3</p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_8318_Layanan-BPJS-Kesehatan-Jangkau-Penduduk-Daerah-3T.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284298/layanan-bpjs-kesehatan-jangkau-penduduk-daerah-3t/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Deli Serdang Optimalkan TKD untuk Percepat Pemulihan Pascabencana</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 23:07:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Deli Serdang Optimalkan TKD untuk Percepat Pemulihan Pascabencana]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co Deliserdang, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memaparkan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 kepa]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -<a href="https://www.sumut24.co/tag/deliserdang/" target="_blank">Deliserdang</a>, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memaparkan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (<a href="https://www.sumut24.co/tag/tkd/" target="_blank">TKD</a>) Tahun Anggaran 2026 kepada Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Cendana Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (13/7/2026).</p>Sebagai daerah pertama yang dikunjungi tim dalam agenda monitoring penggunaan tambahan <a href="https://www.sumut24.co/tag/tkd/" target="_blank">TKD</a> di Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, mengatakan tambahan <a href="https://www.sumut24.co/tag/tkd/" target="_blank">TKD</a> diharapkan mampu mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>"Kami berharap dana tambahan <a href="https://www.sumut24.co/tag/tkd/" target="_blank">TKD</a> ini dapat digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Deli Serdang," ujarnya didampingi Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS.</p>Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, menjelaskan Deli Serdang menerima tambahan <a href="https://www.sumut24.co/tag/tkd/" target="_blank">TKD</a> sebesar Rp495 miliar untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Dari jumlah tersebut, Rp50 miliar dialokasikan sebagai bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur atas arahan pemerintah pusat sebagai bentuk solidaritas antardaerah.</p>Dalam pertemuan yang turut diikuti secara virtual oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Fatoni, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga memaparkan perkembangan pemanfaatan tambahan <a href="https://www.sumut24.co/tag/tkd/" target="_blank">TKD</a> yang telah digunakan untuk mendukung pemulihan pascabencana.</p>&quot;Kami juga berharap tim dapat meninjau langsung beberapa kegiatan yang telah selesai dilaksanakan menggunakan dana tersebut," tambahnya.</p>Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menyampaikan Kabupaten Deli Serdang termasuk daerah yang berhasil menunjukkan percepatan pemulihan pascabencana.</p>"Kabupaten Deli Serdang termasuk salah usatu daerah di Sumatera Utara yang cukup cepat bertransisi menuju kondisi normal. Dari catatan Satgas Pemulihan, sembilan jembatan yang mengalami kerusakan telah selesai direhabilitasi. Selain itu, sebanyak 77 warga yang rumahnya mengalami rusak berat telah ditetapkan sebagai penerima hunian tetap melalui keputusan kepala daerah," jelas Kastorius.</p>Ia menambahkan, dari 36 indikator pemulihan pascabencana, Deli Serdang masih menyisakan enam indikator yang perlu dituntaskan, meliputi penyelesaian sektor pertanian dan perikanan terdampak, penyaluran santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, bantuan jaminan hidup, bantuan perabot rumah tangga, serta bantuan pemulihan ekonomi.</p>Kastorius juga mengingatkan agar pemanfaatan tambahan <a href="https://www.sumut24.co/tag/tkd/" target="_blank">TKD</a> segera direalisasikan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaannya.</p>Sebelumnya, ia menjelaskan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun lalu berdampak pada infrastruktur, pelayanan dasar, serta aktivitas ekonomi masyarakat di 53 kabupaten/kota. Karena itu, kunjungan tim bertujuan memberikan pendampingan sekaligus memastikan pemanfaatan tambahan <a href="https://www.sumut24.co/tag/tkd/" target="_blank">TKD</a> berjalan sesuai ketentuan.</p>Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama Inspektorat Daerah juga diminta terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.</p>"Kami berharap seluruh proses pemulihan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat sasaran, dan tetap akuntabel demi kepentingan masyarakat Kabupaten Deli Serdang," pungkasnya.(Rodes)<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_2360_Deli-Serdang-Optimalkan-TKD-untuk-Percepat-Pemulihan-Pascabencana.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/284297/deli-serdang-optimalkan-tkd-untuk-percepat-pemulihan-pascabencana/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Turnamen PKN Sumut Cup I Resmi Bergulir, Wabup Tekankan Sportivitas dan Pembinaan</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 23:03:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Turnamen PKN Sumut Cup I Resmi Bergulir, Wabup Tekankan Sportivitas dan Pembinaan]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co Deliserdang, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Ketua Dewan Pimpinan Daer]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -<a href="https://www.sumut24.co/tag/deliserdang/" target="_blank">Deliserdang</a>, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, membuka Turnamen Sepak Bola Piala Bergilir Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Karya Nasional (PKN) Sumatera Utara Cup I Tahun 2026 di Alun-Alun Kecamatan Pancur Batu, Minggu (12/7/2026).</p>Pembukaan turnamen ditandai dengan tendangan pertama ke gawang oleh Wakil Bupati bersama Ketua DPD PKN Sumatera Utara, Ketua GRIB Jaya Sumatera Utara, dan Ketua Harian DPP PKN.</p>Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengapresiasi DPD PKN Sumatera Utara yang menginisiasi penyelenggaraan turnamen sebagai bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda melalui olahraga.</p>Menurutnya, sepak bola bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga sarana membangun karakter, menanamkan nilai sportivitas, disiplin, kerja sama, dan semangat pantang menyerah.</p>"Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPD PKN Sumatera Utara, Bapak Edi Suranta Gurusinga, beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan kepedulian terhadap pengembangan olahraga dan pembinaan pemuda melalui turnamen ini," ujarnya.</p>Ia berharap turnamen tersebut dapat melahirkan atlet-atlet sepak bola berbakat yang mampu mengharumkan nama Deli Serdang dan Sumatera Utara di berbagai ajang olahraga.</p>"Semoga turnamen ini menjadi ajang kompetisi yang sehat, melahirkan talenta-talenta muda sepak bola, serta mempererat persatuan dan kebersamaan di tengah masyarakat," harapnya.</p>Sementara itu, Ketua DPD PKN Sumatera Utara, Edi Suranta Gurusinga, mengatakan turnamen tersebut menjadi wadah pembinaan sekaligus pencarian bibit atlet sepak bola potensial di Sumatera Utara. Ia juga mengajak seluruh pemain menjunjung tinggi sportivitas, wasit memimpin pertandingan secara profesional, serta penonton menjaga suasana pertandingan tetap kondusif.</p>Ketua Panitia, Ibrahim, melaporkan turnamen diikuti 12 tim dari Kecamatan Pancur Batu dan sejumlah daerah di Sumatera Utara.</p>Turut hadir pada pembukaan turnamen tersebut Camat Pancur Batu Feri Sepnanda bersama unsur Forkopimcam, Ketua GRIB Jaya Sumatera Utara, Ketua Harian DPP PKN, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan, serta masyarakat.(Rodes)<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_9832_Turnamen-PKN-Sumut-Cup-I-Resmi-Bergulir--Wabup-Tekankan-Sportivitas-dan-Pembinaan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/284296/turnamen-pkn-sumut-cup-i-resmi-bergulir-wabup-tekankan-sportivitas-dan-pembinaan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Puskesmas Negeri Lama Tidak Punya Dokter Gigi, Warga Mengaku Kecewa</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 22:56:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Puskesmas Negeri Lama Tidak Punya Dokter Gigi, Warga Mengaku Kecewa]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co Labuhanbatu , Sarana dan prasarana Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara telah diti]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -Labuhanbatu , Sarana dan prasarana <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a>, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara telah ditingkatkan dengan tujuan untuk memberikan pelayananan terbaik kepada masyarakat yang berobat.</p>Mirisnya, kelengkapan sarana prasarana kesehatan tersebut tidak ditunjang dengan kelengkapan tenaga medis yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.</p>Sebagai bukti kurangnya tenaga medis di <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a> dengan tidak adanya dokter gigi, padahal alat medis untuk dokter gigi di <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> tersebut sudah sangat cukup lengkap.</p>Kekecewaan itu disampaikan beberapa warga yang datang ke <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a> untuk berobat gigi.Mereka ( warga) mengaku kecewa karena tidak adanya dokter gigi ditugaskan di <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> itu.</p>"Dari bulan Mei sampai hari ini saya datang mau berobat gigi saya yang sakit, tetapi dibilang perawat dokter gigi di <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> belum ada. Kesel rasanya bang,"kata Handayani seorang IRT kepada awak media ini,Senin, ( 16/7/2026) di depan <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a>.</p>Di tempat yang sama, kekecewaan yang sama juga dilontarkan Suratmi warga Desa Sei  Kaseh. Suratmi juga mengaku berulang kali datang untuk berobat giginya yang sakit,namun belum ada juga dokter gigi ditugaskan di <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a>.</p>"Bangunan puskesmasnya diperbesar, alatnya cukup lengkap, tetapi dokternya gak ada, ya apa gunanya! Di <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> Tanjung Haloban dokter giginya ada, tetapi alatnya gak lengkap,"sebut Suratmi rada menggerutu.</p>Kepala <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a> Sukiyem, S,trKeb,MM, M,KM dikonfirmasi awak media ini via seluler membenarkan saat ini posisi dokter gigi masih kosong, belum ada pengganti dokter gigi yang dimutasi ke Rantauprapat.</p>"Selama ini ada dokter gigi kita mas, yaitu dokter Atika Rambe, tetapi sejak bulan April 2026 dokter Atika  mutasi ke <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> Rantau Utara, dokter penggantinya untuk ditugaskan ke <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a> belum ada sampai sekarang Mas,"aku Sukiyem.</p>Terkait kekosongan dokter gigi, Sukiyem mengaku sudah mengajukan ke Dinas Kesehatan secara lisan dan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan agar ada dokter gigi yang ditempatkan di <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a>.</p>"Sudah saya ajukan secara lisan dan tertulis Mas, tentunya akan saya sampaikan kembali kepada Kepala Dinas Kesehatan Mas. Semoga dalam waktu dekat ini sudah ada dokter gigi yang ditugaskan di puskesmas kita ini,"jawab Sukiyem.</p>Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Tuti Nofrida Ritonga, dikonfirmasi via WhatsApp apa penyebab kekosongan dokter gigi di <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a> setelah dimutasinya dokter gigi Atika Rambe, Kadis Kesehatan mengaku sudah mengusulkan ke BKPP untuk ada dokter gigi yang ditugaskan ke <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a>.</p>"Kita sudah ajukan pak untuk perpindahan dokter gigi dari puskesmas yg lain ke negeri lama.. Namun proses perpindahan belum keluar dari BKPP pak,"balas Tuti Nofrida.</p>Dari jawaban Kadis Kesehatan, dijawab kembali oleh awak media ini bahwasannya dapat disimpulkan belum ada kepastian kapan adanya dokter gigi yang baru ditugaskan di <a href="https://www.sumut24.co/tag/puskesmas/" target="_blank">Puskesmas</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/negeri/" target="_blank">Negeri</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/lama/" target="_blank">Lama</a>, Kadis Kesehatan akan mengecek kembali sampai dimana progresnya.</p>"Besok saya cari info progresnya ya pak, terimakasih sudah mengingatkan Pak,"balas Tuti kembali. (Jok).<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_5892_Puskesmas-Negeri-Lama-Tidak-Punya-Dokter-Gigi--Warga-Mengaku-Kecewa.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/284295/puskesmas-negeri-lama-tidak-punya-dokter-gigi-warga-mengaku-kecewa/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Asahan Turun Langsung Pimpin Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 22:49:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Asahan Turun Langsung Pimpin Upacara Hari Pertama Masuk Sekolah]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co ASAHAN, Menyambut semangat tahun ajaran baru, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -ASAHAN, Menyambut semangat tahun ajaran baru, <a href="https://www.sumut24.co/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a><a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., <a href="https://www.sumut24.co/tag/wakil/" target="_blank">Wakil</a><a href="https://www.sumut24.co/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a><a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> Rianto, S.H., M.A.P., dan Sekretaris Daerah Kabupaten <a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H. secara serentak bertindak sebagai pembina upacara Hari Pertama Masuk Sekolah, Senin (13/07/2026) pukul 08.00 WIB.<p></p>Taufik Zainal Abidin memimpin upacara di UPTD SMP Negeri 2 Pulau Bandring, sementara Rianto memimpin di UPTD SMP Negeri 1 Simpang Empat, dan Zainal Aripin Sinaga memimpin di UPTD SMP Negeri 1 Meranti. Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala sekolah, guru, serta seluruh peserta didik di masing-masing lokasi.<p></p>Dalam amanatnya, <a href="https://www.sumut24.co/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a> Taufik Zainal Abidin menyampaikan selamat datang kepada seluruh siswa baru yang baru saja memulai perjalanan pendidikan di jenjang Sekolah Menengah Pertama. "Hari ini adalah langkah awal perjalanan pendidikan yang lebih tinggi, lebih menantang, sekaligus penuh keindahan. Jadikan sekolah sebagai tempat untuk menggali ilmu, bertumbuh menjadi pribadi yang lebih baik, meraih prestasi, serta membangun karakter yang mulia," ujarnya.<p></p>Ia juga mengajak seluruh siswa untuk menerapkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, serta tidur tepat waktu.<p></p>Sementara itu, <a href="https://www.sumut24.co/tag/wakil/" target="_blank">Wakil</a><a href="https://www.sumut24.co/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a> Rianto menekankan pentingnya menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Ia mengingatkan para siswa untuk menjauhi segala perilaku negatif yang dapat merusak masa depan. "Jauhi perundungan, kenakalan remaja, serta aktivitas kelompok yang tidak bertanggung jawab termasuk geng motor, demi masa depan cerah kalian sendiri," tegasnya.</p><p><p><img src="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/3988c7f88ebcb58c6ce932b957b6f332_IMG-20260713-WA0027.jpg"><br></p>Sekretaris Daerah Zainal Aripin Sinaga menambahkan, peningkatan kualitas pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, tenaga pendidik, dan orang tua. Ia berharap guru dan tenaga kependidikan dapat menjadi teladan serta membangun budaya sekolah yang ramah anak dan bebas kekerasan. Kepada orang tua, ia mengajak untuk terus mendampingi dan membimbing putra-putrinya.<p></p>"Pemerintah Kabupaten <a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> berkomitmen penuh meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyediaan layanan bermutu, peningkatan kompetensi guru, penguatan karakter siswa, serta penciptaan lingkungan belajar yang kondusif," ujar Zainal Aripin Sinaga.<p></p>Rangkaian upacara berjalan tertib mulai dari laporan pemimpin upacara, penarikan bendera merah putih, hening cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Ikrar Siswa, penyampaian amanat pembina, hingga doa. Seluruh kegiatan berakhir pukul 09.00 WIB dan berlangsung dengan aman, lancar, serta penuh semangat. (dre)<br><p></p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_4736_Bupati--Wakil-Bupati-dan-Sekda-Asahan-Turun-Langsung-Pimpin-Upacara-Hari-Pertama-Masuk-Sekolah.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/284294/bupati-wakil-bupati-dan-sekda-asahan-turun-langsung-pimpin-upacara-hari-pertama-masuk-sekolah/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">AMPERAKSU Demo Kanwil Kemenag Sumut, Desak Pemecatan ASN PPPK Berinisial RRF</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 21:29:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[AMPERAKSU Demo Kanwil Kemenag Sumut, Desak Pemecatan ASN PPPK Berinisial RRF]]></title>
            <description><![CDATA[AMPERAKSU Demo Kanwil Kemenag Sumut, Desak Pemecatan ASN PPPK Berinisial RRF]]></description>
            <content><![CDATA[<br>Medan &ndash; Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Kecil Sumatera Utara (AMPERAKSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (<a href="https://www.sumut24.co/tag/kanwil/" target="_blank">Kanwil</a> Kemenag) Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (13/7).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam aksinya, massa AMPERAKSU menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan seorang ASN PPPK berinisial RRF. Mereka menilai berbagai persoalan yang mencuat di lingkungan <a href="https://www.sumut24.co/tag/kanwil/" target="_blank">Kanwil</a> Kemenag Sumut, mulai dari isu dugaan jual beli jabatan, kutipan pembelian buku, hingga dugaan praktik mutasi ASN, perlu diusut secara transparan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Koordinator Aksi AMPERAKSU, Rian Lubis, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Kami meminta <a href="https://www.sumut24.co/tag/kanwil/" target="_blank">Kanwil</a> Kemenag Sumut tidak menutup mata terhadap berbagai dugaan yang berkembang. Jika terbukti melanggar, oknum yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi, AMPERAKSU menyampaikan lima tuntutan. Di antaranya mendesak <a href="https://www.sumut24.co/tag/kanwil/" target="_blank">Kanwil</a> Kemenag Sumut segera mencopot dan merekomendasikan pemecatan ASN PPPK berinisial RRF, menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan kepada publik, serta mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang menjadi aktor di balik permainan mutasi ASN.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Massa juga meminta aparat penegak hukum turut mengawasi proses penanganan dugaan tersebut agar berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Sejumlah peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan <a href="https://www.sumut24.co/tag/kanwil/" target="_blank">Kanwil</a> Kemenag Sumut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hingga berita ini diterbitkan, pihak <a href="https://www.sumut24.co/tag/kanwil/" target="_blank">Kanwil</a> Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan tuduhan yang disampaikan AMPERAKSU. Rel]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_4964_AMPERAKSU-Demo-Kanwil-Kemenag-Sumut--Desak-Pemecatan-ASN-PPPK-Berinisial-RRF.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284293/amperaksu-demo-kanwil-kemenag-sumut-desak-pemecatan-asn-pppk-berinisial-rrf/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 20:03:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.]]></title>
            <description><![CDATA[Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disetujui DPRD Kabupaten Solok.]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Kabupaten Solok I Sumut24.co&lt;/p&gt; &lt;p&gt; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Senin (13/7/2026) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang <a href="https://www.sumut24.co/tag/pajak/" target="_blank">Pajak</a> Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Solok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hal  tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang digelar di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan Perda, pengambilan keputusan penetapan Ranperda menjadi Perda, serta penyampaian pendapat akhir Bupati Solok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Yang dihadiri langsung oleh Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm., Apt., Wakil Ketua DPRD I Armen Plani, S. Ap., Wakil Ketua DPRD II Mukhlis, SH, Forkopimda Kabupaten Solok, Pj. Sekretaris Daerah Jefrizal, S.Pt., MT, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, anggota DPRD, kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Solok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt; Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Solok, Endang Fitri Ayu Karlina M., S.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang <a href="https://www.sumut24.co/tag/pajak/" target="_blank">Pajak</a> Daerah dan Retribusi Daerah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bahwa perubahan Perda tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Evaluasi dilakukan untuk memastikan substansi Perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang <a href="https://www.sumut24.co/tag/pajak/" target="_blank">Pajak</a> Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&quot; ujar Endang.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dijelaskan, pembahasan perubahan Perda telah dilakukan secara intensif antara Bapemperda DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah dengan melibatkan perangkat daerah terkait.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya terkait pengurangan pajak dan retribusi daerah, penyesuaian standar harga satuan, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,&quot; tambahnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bapemperda menyimpulkan bahwa perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang <a href="https://www.sumut24.co/tag/pajak/" target="_blank">Pajak</a> Daerah dan Retribusi Daerah dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan Surat Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Solok dan DPRD Kabupaten Solok terkait penetapan Ranperda menjadi Perda.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam keputusan tersebut, DPRD Kabupaten Solok menyetujui Ranperda perubahan Perda <a href="https://www.sumut24.co/tag/pajak/" target="_blank">Pajak</a> Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan disertai catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Melalui Berita Acara Persetujuan Bersama, Pemerintah Kabupaten Solok selaku pihak pertama menyatakan menerima catatan dan rekomendasi DPRD serta berkomitmen untuk menindaklanjutinya bersama DPRD Kabupaten Solok.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Hasil persetujuan bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi dan proses pengesahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pendapat akhirnya, Bupati Solok Dr.(HC) Jon Firman Pandu, SH menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Solok serta seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bupati menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Solok sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan, sekaligus upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dikatakannya, perubahan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola Pemungutan pajak dan retribusi daerah agar lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;&quot;Penyempurnaan dalam Ranperda ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian bagi wajib pajak dan wajib retribusi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,&quot; ujar Bupati.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Beberapa penyempurnaan dalam perubahan Perda tersebut meliputi penyesuaian ketentuan objek <a href="https://www.sumut24.co/tag/pajak/" target="_blank">Pajak</a> Barang dan Jasa Tertentu, termasuk sektor tenaga listrik dan jasa perhotelan, penyempurnaan pajak sarang burung walet, penyesuaian opsen <a href="https://www.sumut24.co/tag/pajak/" target="_blank">Pajak</a> Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta penyempurnaan berbagai ketentuan retribusi daerah.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha, pemanfaatan aset daerah, pelayanan tertentu, hingga penyempurnaan formula perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai standar dan ketentuan nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan penyusunan regulasi pelaksanaan, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, peningkatan kapasitas aparatur, serta penguatan sistem administrasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Bupati Solok juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Solok atas masukan dan penyempurnaan yang diberikan selama proses pembahasan, sehingga perubahan Perda tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan Kabupaten Solok yang maju dan berkelanjutan.(YOSE)]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_2799_Perubahan-Perda-Pajak-Daerah-dan-Retribusi-Daerah-Disetujui-DPRD-Kabupaten-Solok-.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284292/perubahan-perda-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-disetujui-dprd-kabupaten-solok/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bupati Asahan Hadiri Api Unggun Jamdasu XI Sumut, Kobarkan Semangat Generasi Muda Berkarakter</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 19:53:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bupati Asahan Hadiri Api Unggun Jamdasu XI Sumut, Kobarkan Semangat Generasi Muda Berkarakter]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co SIBOLANGIT, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., turut hadir dalam upacara penyalaan Api Unggun Jambore Daerah (Ja]]></description>
            <content><![CDATA[<p><b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -SIBOLANGIT, <a href="https://www.sumut24.co/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a><a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., turut hadir dalam upacara penyalaan <a href="https://www.sumut24.co/tag/api/" target="_blank">Api</a><a href="https://www.sumut24.co/tag/unggun/" target="_blank">Unggun</a> Jambore Daerah (<a href="https://www.sumut24.co/tag/jamdasu/" target="_blank">Jamdasu</a>) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara Tahun 2026. Kegiatan berlangsung khidmat pada Sabtu, 11 Juli 2026 pukul 20.00 Wib hingga dini hari, di Bumi Perkemahan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.<p></p>Upacara ini diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian utama pelaksanaan <a href="https://www.sumut24.co/tag/jamdasu/" target="_blank">Jamdasu</a> XI Gerakan Pramuka se-Sumatera Utara. Hadir memimpin jalannya acara Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah (Kamabida) Gerakan Pramuka <a href="https://www.sumut24.co/tag/sumut/" target="_blank">Sumut</a>. Turut hadir pula para Kepala Daerah selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kamabicab) se-Sumatera Utara, Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Sumatera Utara, serta ribuan peserta dan tamu undangan lainnya.<p></p>Dalam arahannya, Gubernur Bobby mengawali dengan mengucap syukur atas terselenggaranya kegiatan yang mempertemukan peserta Pramuka dari berbagai kabupaten dan kota se-Sumatera Utara tersebut. "Kehadiran saya beserta seluruh kepala daerah di sini adalah bentuk dukungan nyata bagi kalian semua, generasi penerus yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan dan pembangunan di tanah kelahiran kita," ujarnya.<p></p>Lebih lanjut, Gubernur menegaskan api unggun yang dinyalakan bukan sekadar tradisi semata, melainkan simbol semangat menyala, persatuan yang kokoh, serta tekad pantang menyerah untuk terus berkarya. Ia menekankan <a href="https://www.sumut24.co/tag/jamdasu/" target="_blank">Jamdasu</a> bukan hanya ajang melatih keterampilan hidup di alam terbuka, melainkan sarana pembentukan karakter, jiwa kepemimpinan, dan kedisiplinan. Kegiatan ini juga berperan penting membentengi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan pergaulan bebas. "Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan <a href="https://www.sumut24.co/tag/jamdasu/" target="_blank">Jamdasu</a> XI ini. Semoga terus melahirkan generasi yang berkarakter, berintegritas, dan siap menjadi pemimpin masa depan," harapnya.</p><p><p><img src="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/f899139df5e1059396431415e770c6dd_IMG-20260713-WA0017.jpg"><br></p>Sementara itu, <a href="https://www.sumut24.co/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a><a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> Taufik Zainal Abidin menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka. Menurutnya, Pramuka adalah wadah paling efektif untuk membentuk kemandirian, tanggung jawab, dan jiwa kepemimpinan pada diri generasi penerus bangsa.<p></p>"Kami berkomitmen untuk terus mendukung setiap kegiatan kepramukaan di Kabupaten <a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a>. Melalui kegiatan ini, kita membentuk pribadi yang mandiri, disiplin, dan terhindar dari pengaruh buruk pergaulan," tegas <a href="https://www.sumut24.co/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a> Taufik. Ia juga berpesan kepada seluruh kontingen <a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> agar terus belajar dan berkarya, serta mampu mengharumkan nama daerah baik di tingkat provinsi maupun nasional. "Manfaatkan momen ini seluas-luasnya untuk menambah pengalaman, mempererat persaudaraan, dan mengasah keterampilan yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari," tambahnya.<p></p>Rangkaian upacara berjalan berurutan mulai dari laporan pemimpin upacara, pembacaan Dasa Darma Pramuka, penyalaan api unggun, penyampaian amanat pembina, doa, renungan suci, hingga laporan penutupan. Kegiatan resmi berakhir pada pukul 00.00 Wib, dan <a href="https://www.sumut24.co/tag/bupati/" target="_blank">Bupati</a><a href="https://www.sumut24.co/tag/asahan/" target="_blank">Asahan</a> beserta rombongan meninggalkan lokasi setelah seluruh rangkaian selesai. Secara keseluruhan, seluruh proses kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan penuh kesuksesan. (dre)<br><p></p></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_2909_Bupati-Asahan-Hadiri-Api-Unggun-Jamdasu-XI-Sumut--Kobarkan-Semangat-Generasi-Muda-Berkarakter.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/284291/bupati-asahan-hadiri-api-unggun-jamdasu-xi-sumut-kobarkan-semangat-generasi-muda-berkarakter/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Dana Pinjaman Bergulir Rp 20 Miliar ke Koptan Mandiri Jadi Sorotan Publik, Dugaan Penyimpangan dan Ketegasan Aturan Kehutanan</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 19:42:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Dana Pinjaman Bergulir Rp 20 Miliar ke Koptan Mandiri Jadi Sorotan Publik, Dugaan Penyimpangan dan Ketegasan Aturan Kehutanan]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co ASAHAN, Nama Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembal]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> -ASAHAN, Nama Koperasi Tani (<a href="https://www.sumut24.co/tag/koptan/" target="_blank">Koptan</a>) <a href="https://www.sumut24.co/tag/mandiri/" target="_blank">Mandiri</a> di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Isu yang mengemuka berkaitan dengan dana bantuan pinjaman bergulir senilai Rp 20 miliar yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada tahun anggaran 2021. <a href="https://www.sumut24.co/tag/dana/" target="_blank">Dana</a> tersebut seharusnya disalurkan untuk mendukung pelaksanaan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang bertujuan utama penghijauan lahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.</p>Namun, dugaan pemalsuan data yang diduga dilakukan oleh pengurus koperasi menjadi alasan utama munculnya keraguan publik atas penyaluran dana tersebut. Kejadian ini semakin diperkuat dengan adanya dokumen resmi berupa surat undangan wawancara bernomor R-392/L.2.23/Dek.3/08/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen. Surat tersebut ditujukan secara khusus kepada H.M. Wahyudi, S.ST., M.Kes selaku Ketua <a href="https://www.sumut24.co/tag/koptan/" target="_blank">Koptan</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/mandiri/" target="_blank">Mandiri</a> sekaligus Anggota DPRD Asahan.</p>Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana negara yang besarnya mencapai puluhan miliar rupiah itu. Dalam surat tersebut, pihak Kejari Asahan menegaskan perlunya memperoleh klarifikasi resmi dari Wahyudi guna menelusuri kebenaran informasi mengenai pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program perhutanan sosial.</p>Kini, dokumen pemanggilan tersebut memicu banyak pertanyaan di kalangan masyarakat luas. Belum ada kejelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut hingga saat ini. Masyarakat setempat menuntut aparat penegak hukum untuk membuka kembali penanganan laporan ini secara terbuka dan transparan, mengingat nilai dana yang dipermasalahkan sangat besar dan merupakan uang rakyat yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi warga.</p>Menanggapi berbagai pertanyaan yang muncul, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner E.D. Sipahutar, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026) menyatakan bahwa instansinya tidak memiliki catatan apapun mengenai <a href="https://www.sumut24.co/tag/koptan/" target="_blank">Koptan</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/mandiri/" target="_blank">Mandiri</a> yang pernah menerima bantuan dana dari BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK. &quot;Data yang ada pada kami belum pernah ada Kelompok Tani Hutan di wilayah kerja kami, termasuk <a href="https://www.sumut24.co/tag/koptan/" target="_blank">Koptan</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/mandiri/" target="_blank">Mandiri</a>, yang mendapatkan dana dari BLU Pusat,&quot; tegasnya.</p>Secara terpisah, Wahyudi selaku Ketua <a href="https://www.sumut24.co/tag/koptan/" target="_blank">Koptan</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/mandiri/" target="_blank">Mandiri</a> tidak menampik adanya surat panggilan dari Kejari Asahan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya sama sekali tidak pernah menerima dana bantuan apapun dari BLU Pusat KLHK. Ia hanya mengakui pernah mengajukan usulan permohonan dana bantuan pada tahun 2019, namun usulan tersebut tidak pernah terealisasi.</p>&quot;<a href="https://www.sumut24.co/tag/koptan/" target="_blank">Koptan</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/mandiri/" target="_blank">Mandiri</a> tidak pernah menerima bantuan dana dari BLU Pusat Jakarta. Hanya saja pernah mengusulkan pada tahun 2019, tetapi tidak terealisasi. Pada waktu mau diusulkan saja sudah ada yang membuat keributan. Terkait laporan tersebut, kami memang sudah diperiksa dan membuat Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan, dan terbukti kami tidak menerima bantuan apapun. Laporan yang masuk pun hanya bersumber dari kliping berita koran,&quot; ujar Wahyudi.</p>Namun, pernyataan tersebut berhadapan dengan berbagai informasi dan bukti yang berkembang di masyarakat setempat. Selama masa kepemimpinannya yang berlangsung selama tiga periode atau sekitar 13 tahun, Wahyudi diduga telah melakukan pengalihan fungsi kawasan HTR yang dikelola koperasi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 1.266,6 hektar.</p>Bukti dugaan tersebut terlihat dari adanya sejumlah kwitansi pembayaran dengan alasan ganti rugi pengelolaan kawasan HTR kepada pihak lain. Dokumen berprangko tersebut mencatat transaksi pengalihan lahan di Dusun 14, Pasar 20, tepatnya di Blok 11 hingga Blok 17. Dalam dokumen tersebut tercatat harga lahan seluas 6 hektar dijual dengan kisaran nilai Rp30 juta hingga Rp50 juta per unitnya.</p>Praktik pengalihan fungsi kawasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga tahun 2026. Kawasan HTR yang dikelola <a href="https://www.sumut24.co/tag/koptan/" target="_blank">Koptan</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/mandiri/" target="_blank">Mandiri</a> terbagi menjadi dua wilayah utama: Blok I yang terletak di Dusun 14, Pasar 20, Desa Perbangunan seluas 697 hektar, dan Blok II yang sebagian wilayahnya masuk ke Kabupaten Labuhan Batu Utara namun pengelolaannya menjadi kewenangan wilayah Asahan seluas 565,61 hektar. Secara keseluruhan, total luas kawasan izin HTR tersebut mencapai 1.262,61 hektar. Perubahan batas wilayah ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu Utara. Sementara itu, <a href="https://www.sumut24.co/tag/koptan/" target="_blank">Koptan</a> <a href="https://www.sumut24.co/tag/mandiri/" target="_blank">Mandiri</a> sendiri diketahui telah memiliki status badan hukum sejak tahun 1999.</p>Praktik mengalihfungsikan kawasan HTR menjadi lahan perkebunan kelapa sawit merupakan pelanggaran hukum yang sangat berat. Praktisi hukum Rusmanto Sirait, SH, MH yang dikonfirmasi di Kisaran menjelaskan bahwa pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun sekaligus sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25 juta untuk setiap hektar lahan yang dilanggar.</p>Ketentuan sanksi tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025. Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyitaan lahan yang terbukti dikelola secara tidak sah. &quot;Sanksi administratif dan denda berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2025 ini mewajibkan setiap perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin sah membayar denda yang dihitung berdasarkan luasan lahan dikalikan Rp25 juta per hektar. Denda ini wajib disetor dan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak,&quot; jelas Rusmanto.</p>Selain sanksi administratif, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi pidana yang merujuk pada Undang-Undang Kehutanan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B, serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. &quot;Siapapun yang terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kawasan hutan secara ilegal dapat diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda yang sangat besar. Penguasaan kembali serta pemulihan lahan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sehingga Satgas PKH berhak mengambil alih lahan tersebut,&quot; tambahnya.</p>Rusmanto menegaskan, jika kawasan yang ditanami kelapa sawit merupakan kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, maka tanaman kelapa sawit tersebut wajib dimusnahkan dan lahan harus dikembalikan fungsinya melalui kegiatan reboisasi atau penanaman kembali pohon-pohon hutan.</p>Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan izin Hutan Tanaman Industri maupun HTR umumnya melibatkan praktik ilegal lain seperti pembalakan liar, tumpang tindih lahan, hingga pengambilalihan wilayah masyarakat. &quot;Program HTR yang sejatinya dirancang untuk memberdayakan masyarakat setempat justru sering dimanipulasi oleh oknum tertentu, baik perorangan maupun kelompok yang menggunakan koperasi sebagai sarana untuk mendapatkan legalitas, padahal tujuannya bukan untuk penghijauan melainkan untuk memanfaatkan sumber daya hutan secara tidak sah,&quot; ungkapnya.</p>Praktik semacam ini membawa dampak yang sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem lingkungan, hilangnya hak kelola masyarakat adat dan warga lokal yang telah mengelola lahan secara turun-temurun, hingga meningkatnya risiko bencana alam akibat berkurangnya tutupan hutan. Pemerintah terus berupaya melakukan penertiban melalui Satgas PKH yang kini gencar mengevaluasi dan mencabut izin pengelolaan bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan dan merusak lingkungan.</p>Secara tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku, kawasan HTR tidak dapat dialihfungsikan secara permanen menjadi perkebunan kelapa sawit, sekalipun pengelolaannya berada di bawah wadah koperasi petani. &quot;Membentuk koperasi adalah langkah yang sah dan positif untuk memperkuat kelembagaan petani, namun koperasi wajib mengikuti tujuan utama program HTR. Koperasi tidak boleh mengubah fungsi kawasan tersebut menjadi perkebunan komersial secara sepihak,&quot; imbau Rusmanto.</p>Skema pengelolaan HTR menurut peraturan KLHK mutlak diperuntukkan bagi kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman kehutanan, serta komoditas pendukung yang tidak bertentangan dengan fungsi hutan, bukan perkebunan kelapa sawit monokultur. Jika terbukti pengelola koperasi sengaja mengubah fungsi kawasan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi, maka konsekuensinya adalah pencabutan izin pemanfaatan hutan serta proses hukum yang akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>&quot;Pengurus koperasi yang terbukti bersalah dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berat sesuai aturan yang berlaku. Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan tanpa persetujuan resmi pelepasan kawasan adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum apapun,&quot; pungkas Rusmanto.</p>Sampai saat ini, masyarakat masih menantikan kejelasan perkembangan penanganan kasus ini dari pihak penegak hukum, sekaligus berharap agar aturan hukum dapat ditegakkan secara adil dan konsisten demi menjaga kelestarian hutan serta melindungi hak-hak masyarakat luas. (tec)<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_6709_Dana-Pinjaman-Bergulir-Rp-20-Miliar-ke-Koptan-Mandiri-Jadi-Sorotan-Publik--Dugaan-Penyimpangan-dan-Ketegasan-Aturan-Kehutanan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284290/dana-pinjaman-bergulir-rp-20-miliar-ke-koptan-mandiri-jadi-sorotan-publik-dugaan-penyimpangan-dan-ketegasan-aturan-kehutanan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pelaku UMKM Raup Omset 800 Ribu Selama Pagelaran PRSU per Hari Weekend</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 19:34:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pelaku UMKM Raup Omset 800 Ribu Selama Pagelaran PRSU per Hari Weekend]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co  MedanPagelaran PRSU yang diadakan Pemprov Sumut mulai 3 Juli 2026 sampai 2 Agustus 2026 membuat para pelaku UMKM mendapat tempa]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> - Medan</p><br></p>Pagelaran <a href="https://www.sumut24.co/tag/prsu/" target="_blank">PRSU</a> yang diadakan Pemprov Sumut mulai 3 Juli 2026 sampai 2 Agustus 2026 membuat para pelaku UMKM mendapat tempat menjajakan dagangannya.</p><br></p>"Selama pagelaran <a href="https://www.sumut24.co/tag/prsu/" target="_blank">PRSU</a> yang sudah berjalan kurang lebih 11 hari ini, saat weekend dan ramai pengunjung kami pelaku UMKM bisa meraup omset sekitar Rp 800 ribu per hari. Dan ini sangat membantu kami dalam memajukan produk UMKM kami," kata Raka Sihombing pemilik Jerami Coffee pada Senin (13/7/2026).</p><br></p>Ia mengatakan selama Pekan Raya Sumatera Utara (<a href="https://www.sumut24.co/tag/prsu/" target="_blank">PRSU</a>) ini dibuka, para pelaku UMKM mendapat wadah untuk menjajakan barang dagangannya. "Kegiatan seperti ini seharusnya tidak dilakukan setahun sekali. Kalau bisa, setahun dua atau tiga kali selama setahun. Karena hal ini sangat membantu kami para pelaku UMKM yang berjuang untuk memajukan ekonomi di Sumut," ujar pria yang akrab disapa Raka ini.</p><br></p>Raka yang juga seorang mahasiswa dan mengambil jurusan Management Bisnis di satu universitas yang ada di Kota Medan ini mengaku memilih kuliah sambil usaha untuk menghidupi dirinya sendiri. "Saya memang suka berdagang, jadi memang saya baru tiga bulan buka usaha ini dan kebetulan dapat informasi bagi pelaku UMKM bisa membuka stan di <a href="https://www.sumut24.co/tag/prsu/" target="_blank">PRSU</a>. Langsung saya mendaftar. Makanya saya berharap, kegiatan seperti ini sangat disayangkan kalau cuma setahun sekali," katanya.</p><br></p>Mengenai apa saja yang ia jual selama pagelaran <a href="https://www.sumut24.co/tag/prsu/" target="_blank">PRSU</a> ini, Raka mengaku dirinya cuma menjual varian kopi. Seperti kopi susu jmc, sanger, matcha latte, coklat, Americano, cappucino, machiato, lungo, huzelnut, kopi kelapa.</p><br></p>"Dan yang paling laris cuma dua menu, yakni Matcha Latte dan Sanger dingin. Yang lainnya juga laris, tapi masih lebih banyak dua minuman itu," akunya.</p><br></p>Mengenai berapa omset sehari saat hari biasa yang ia dapat saat membuka stan di <a href="https://www.sumut24.co/tag/prsu/" target="_blank">PRSU</a>, Raka menjawab harian dirinya bisa mengantongi kocek kurang lebih sekitar Rp 200 ribu. "Itu omset yang sangat luar biasa bagi pelaku UMKM terutama saya yang juga masih kuliah. Karena bisa membantu ekonomi saya sendiri," pungkasnya.</p><br></p><b>Raka Berharap Tiket Masuk Dikurangi</b></p><br></p>Raka Sihombing juga sangat berharap pada <a href="https://www.sumut24.co/tag/prsu/" target="_blank">PRSU</a> mendatang, pemerintah bisa menurunkan harga tiket. Artinya, kegiatan sebagus ini, pasti akan sangat banyak masyarakat yang berkunjung mengingat banyak tenant dan stan yang ada di dalamnya.</p><br></p>"Ini sangat bagus untuk memajukan perekonomian masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan," katanya. Rel</p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_9385_Pelaku-UMKM-Raup-Omset-800-Ribu-Selama-Pagelaran-PRSU-per-Hari-Weekend.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/ekbis/284289/pelaku-umkm-raup-omset-800-ribu-selama-pagelaran-prsu-per-hari-weekend/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Apresiasi Tim Cakrawala, Asal PAD Parkir Meningkat Signifikan</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 19:28:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Apresiasi Tim Cakrawala, Asal PAD Parkir Meningkat Signifikan]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co  MedanAnggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, mengapresiasi langkah Tim Cakrawala Dinas Perhubungan Kota Medan yan]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> - Medan</p><br></p>Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, mengapresiasi langkah Tim Cakrawala Dinas Perhubungan Kota Medan yang terus melakukan penertiban terhadap pelaksana parkir di sejumlah titik di Kota Medan. Menurutnya, upaya penegakan aturan tersebut merupakan langkah positif untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan transparan.</p><br></p>Namun demikian, Syaiful mengingatkan agar penindakan yang dilakukan tidak sekadar mengejar perhatian publik atau menjadi tontonan di media sosial. Ia menilai keberhasilan program penertiban parkir harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat, terutama terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p><br></p>"Penertiban yang dilakukan Tim Cakrawala patut kita apresiasi. Tetapi yang paling penting bukan sekadar viralnya penindakan, melainkan bagaimana program ini mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir secara signifikan," ujar Syaiful saat ditanya wartawan di Gedung <a href="https://www.sumut24.co/tag/dprd-medan/" target="_blank">DPRD Medan</a>, Senin (13/07/2026).</p><br></p>Ia menilai selama ini potensi retribusi parkir di Kota Medan masih belum tergarap secara maksimal. Padahal, sektor parkir merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki potensi besar apabila dikelola secara profesional, transparan, dan diawasi dengan baik.</p><br></p>"Selama ini kontribusi retribusi parkir terhadap PAD Kota Medan masih jauh dari harapan, bayangkan saja rendahnya capaian dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum, yang hanya mencapai Rp19,114 miliar dari target Rp100 miliar, turun dari Rp24,883 miliar tahun sebelumnya.Potensi yang ada sebenarnya sangat besar, tetapi realisasi pemasukannya belum maksimal. Karena itu seluruh program penertiban harus memiliki target yang jelas, yakni meningkatkan penerimaan daerah," katanya.</p><br></p>Syaiful menambahkan, Pemerintah Kota Medan juga harus menghadirkan solusi yang komprehensif dalam penataan parkir. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, pemerintah perlu memperbaiki sistem pengelolaan parkir agar lebih modern, akuntabel, dan mampu menutup celah kebocoran pendapatan.</p><br></p>Menurutnya, penataan parkir tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.</p><br></p>"Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Penataan parkir harus berjalan beriringan dengan peningkatan PAD sekaligus membuka dan menjaga lapangan pekerjaan. Jangan sampai penertiban hanya berujung pada penindakan tanpa ada skema pembinaan dan penataan yang lebih baik," tegasnya.</p><br></p>Ia berharap langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan melalui Tim Cakrawala menjadi bagian dari reformasi pengelolaan parkir di Kota Medan, sehingga mampu menciptakan ketertiban di lapangan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi keuangan daerah.</p><br></p>"Kalau tata kelolanya diperbaiki, kebocoran bisa ditekan, PAD meningkat, masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik, dan para pelaksana parkir juga memiliki kepastian dalam bekerja. Itu yang seharusnya menjadi tujuan utama dari penertiban ini," pungkas Syaiful. Rel</p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_4906_Apresiasi-Tim-Cakrawala--Asal-PAD-Parkir-Meningkat-Signifikan.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284288/apresiasi-tim-cakrawala-asal-pad-parkir-meningkat-signifikan/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 19:14:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Bobby Nasution Lantik 8 Pejabat Eselon II, Minta Ciptakan Program yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co  MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) ]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> - Medan</p><br></p>Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik delapan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Dalam arahannya, Bobby Nasution menekankan pentingnya setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghadirkan program yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p><br></p>Pelantikan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (13/7/2026).</p><br></p>Delapan pejabat yang dilantik yakni Chusnul Fanany Sitorus sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Illyan Chandra sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Yuliani Siregar sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Parlindungan Pane sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan Sumber Daya Alam, Ady Putra Parlaungan sebagai Kepala Dinas Sosial, Sabar Jaya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Abu Kosim sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, serta Ade Sofianita sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.</p><br></p>Menurut Bobby Nasution, sejumlah OPD memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mampu memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Di antaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Sosial, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.</p><br></p>&quot;Bangun program yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan nilai tambah dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,&quot; kata Bobby Nasution.</p><br></p>Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, Bobby Nasution juga meminta seluruh OPD terus berinovasi dan melakukan transformasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi agar layanan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel.</p><br></p>&quot;Saya juga meminta seluruh OPD terus bertransformasi, termasuk melalui digitalisasi pelayanan, sehingga pelayanan publik menjadi lebih mudah, cepat, transparan dan akuntabel,&quot; ujar Bobby Nasution.</p><br></p>Pada kesempatan tersebut, Bobby Nasution juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab jabatan dengan sebaik-baiknya.</p><br></p>&quot;Karena itu, saya minta kepada pejabat yang baru dilantik menjalankan amanah yang sebaik-baiknya di OPD masing-masing,&quot; tambah Bobby Nasution. **(Rel)</p><br></p><br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_4448_Bobby-Nasution-Lantik-8-Pejabat-Eselon-II--Minta-Ciptakan-Program-yang-Dorong-Pertumbuhan-Ekonomi.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/umum/284287/bobby-nasution-lantik-8-pejabat-eselon-ii-minta-ciptakan-program-yang-dorong-pertumbuhan-ekonomi/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Gubernur Bobby Nasution Buka MPLS 2026 se-Sumut, Tekankan Pentingnya Menghormati Guru dan Orang Tua</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 19:10:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Gubernur Bobby Nasution Buka MPLS 2026 se-Sumut, Tekankan Pentingnya Menghormati Guru dan Orang Tua]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co  BinjaiGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> - Binjai</p><br></p>Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution membuka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru SMA, SMK, dan SLB Negeri Tahun Pelajaran 2026/2027 se-Sumut di SMA Negeri 1 Binjai, Senin (13/7/2026). Pada kesempatan itu, Gubernur Sumut berpesan kepada 130.613 siswa baru agar menjunjung tinggi kedisiplinan, kejujuran, menghormati guru dan orang tua, rajin belajar, serta peduli terhadap sesama.</p><br></p>&quot;Untuk anak-anakku semua, tolong hormati dan hargai guru. Mereka adalah orang tua kita selama di sekolah. Anggap mereka seperti orang tua kita. Patuh kepada orang tua dan guru menjadi kunci kesuksesan,&quot; ujar Bobby.</p><br></p>Bobby juga menegaskan tidak boleh lagi terjadi kekerasan fisik di lingkungan sekolah. Menurutnya, pembinaan terhadap siswa harus mengedepankan pendekatan yang mendidik melalui teguran atau sanksi secara lisan. Selain itu, sinergi antara guru dan orang tua perlu terus diperkuat agar pendidikan tidak hanya menghasilkan siswa yang unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter dan etika yang baik.</p><br></p>&quot;Saya titip untuk menghormati guru kalian,&quot; katanya.</p><br></p>Kepada para guru, Bobby juga berpesan agar memperlakukan setiap siswa dengan penuh kasih sayang dan tidak bertindak semena-mena.</p><br></p>&quot;Untuk guru juga jangan semena-mena sama anak murid. Sayangi siswa-siswa ini seperti anak kita, sehingga mereka pintar secara akademik dan mempunyai attitude yang baik di sekolah dan di luar sekolah. Inilah yang harus dicapai di setiap sekolah di Sumut,&quot; ujarnya.</p><br></p>Bobby mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto menjadikan pendidikan sebagai salah satu program prioritas nasional. Pemerintah terus membenahi fasilitas pendidikan dan membangun sekolah baru, termasuk di Sumut. Karena itu, pendidikan menjadi tombak utama dalam mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik.</p><br></p>&quot;Kalian-kalian inilah yang akan menjadikan Indonesia Emas 2045. Kami dari Pemprov Sumut berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan dengan membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan sekolah unggulan,&quot; ucapnya.</p><br></p>Sebagai bentuk komitmen tersebut, pada 2026 Pemprov Sumut membangun 120 ruang kelas baru, merehabilitasi 189 ruang kelas, mengembangkan sekolah unggulan dan boarding school, serta melaksanakan program sekolah gratis bagi daerah prioritas. Seluruh upaya itu dilakukan untuk memastikan setiap anak di Sumut memperoleh akses pendidikan yang berkualitas.</p><br></p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga melaporkan pembukaan MPLS dipusatkan di SMA Negeri 1 Binjai dan berlangsung pada 13-17 Juli 2026. Kegiatan tersebut diikuti 749 SMA, SMK, dan SLB Negeri se-Sumut secara luring, maupun daring dengan jumlah peserta mencapai 130.613 siswa baru.</p><br></p>Alexander mengatakan MPLS bertujuan membantu siswa baru mengenali potensi diri, memahami kurikulum, beradaptasi dengan lingkungan sekolah, serta membangun hubungan yang positif dengan seluruh warga sekolah. Kegiatan ini juga menjadi gerbang awal pembentukan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Kehadiran Gubernur Sumut pada pembukaan MPLS tahun ini diharapkan dapat memberikan motivasi serta pesan-pesan inspiratif bagi para siswa dalam mengawali tahun ajaran baru.</p><br></p>&quot;Kami berharap MPLS berlangsung edukatif, inklusif, dan bebas dari perundungan maupun kekerasan. Sehingga lahir generasi yang berkarakter, berprestasi, berdaya saing, serta mampu berkontribusi bagi Sumut yang maju dan berkelanjutan,&quot; pungkasnya.</p><br></p>Turut hadir pada kegiatan tersebut Walikota Binjai Amir Hamzah, pimpinan perangkat daerah Pemprov Sumut dan Pemerintah Kota Binjai, para kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan se-Sumut, serta komite sekolah.**(Rel)</p><br></p><br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_6367_Gubernur-Bobby-Nasution-Buka-MPLS-2026-se-Sumut--Tekankan-Pentingnya-Menghormati-Guru-dan-Orang-Tua.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/umum/284286/gubernur-bobby-nasution-buka-mpls-2026-sesumut-tekankan-pentingnya-menghormati-guru-dan-orang-tua/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Pemko Medan Dukung Penuh Transisi Sekolah Rakyat Permanen</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 18:54:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Pemko Medan Dukung Penuh Transisi Sekolah Rakyat Permanen]]></title>
            <description><![CDATA[sumut24.co  MedanProyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kota Medan menjadi yang tercepat dalam progres pembangunan di selur]]></description>
            <content><![CDATA[<b><a href="https://www.sumut24.co">sumut24.co</a></b> - Medan</p><br></p>Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kota Medan menjadi yang tercepat dalam progres pembangunan di seluruh Indonesia tanpa kendala berarti. Kini, program tersebut resmi memasuki tahapan baru, yaitu proses transisi ke <a href="https://www.sumut24.co/tag/pemko-medan/" target="_blank">Pemko Medan</a>.</p><br></p>Untuk memastikan transisi berjalan mulus, <a href="https://www.sumut24.co/tag/pemko-medan/" target="_blank">Pemko Medan</a> menggelar Rapat Tim Transisi Sekolah Rakyat Permanen Kota Medan sekaligus pembagian uraian tugas terkait dukungan dan peran <a href="https://www.sumut24.co/tag/pemko-medan/" target="_blank">Pemko Medan</a> dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat Permanen, di Balai Kota, Senin (13/7/2026).</p><br></p>Rapat strategis ini dipimpin oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M. Sofyan.</p><br></p>Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, Kadis Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, KaSatker KemenPU Eva, serta perwakilan dari Perangkat Daerah di lingkungan <a href="https://www.sumut24.co/tag/pemko-medan/" target="_blank">Pemko Medan</a>.</p><br></p>Dalam arahannya, M. Sofyan menegaskan bahwa keberhasilan PSN ini di Kota Medan wajib disyukuri dan dikawal bersama. Ia meminta seluruh Perangkat Daerah terkait untuk bergerak cepat dalam mengeksekusi instruksi yang ada.</p><br></p>"Kami meminta seluruh Perangkat Daerah untuk segera menindaklanjuti uraian tugas yang telah diberikan kepada masing-masing instansi. Penajaman peran ini penting untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Sekolah Rakyat di Medan," kata M. Sofyan.</p><br></p>Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, juga menambahkan pentingnya sinkronisasi dan penajaman tugas dari tiap-tiap Perangkat Daerah agar implementasi di lapangan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.</p><br></p>"Bapak Wali Kota Medan telah menegaskan kepada kita untuk mendukung penuh penyelenggaraan Sekolah Rakyat, apalagi ini merupakan proyek strategis nasional," ungkapnya.</p><br></p>Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, melaporkan bahwa program Sekolah Rakyat saat ini tengah memasuki tahapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).</p><br></p>Tercatat sebanyak 270 anak telah terjaring dan siap menempuh pendidikan di Sekolah Rakyat Permanen Kota Medan, dengan rincian jenjang sebagai berikut; 120 siswa jenjang SMA, 90 siswa jenjang SMP dan 60 siswa jenjang SD.</p><br></p>"Anak-anak kita sudah masuk ke tahapan MPLS. Besok, mereka akan langsung memulai proses perkenalan lingkungan sekolah," jelas Khoiruddin. Rel</p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_5938_Pemko-Medan-Dukung-Penuh-Transisi-Sekolah-Rakyat-Permanen.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284282/pemko-medan-dukung-penuh-transisi-sekolah-rakyat-permanen/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Kapolri Silaturahmi ke Kejagung, Jaksa Agung: Kami Bukan Rival, Tapi Sahabat</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 18:29:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Kapolri Silaturahmi ke Kejagung, Jaksa Agung: Kami Bukan Rival, Tapi Sahabat]]></title>
            <description><![CDATA[Kapolri Silaturahmi ke Kejagung, Jaksa Agung Kami Bukan Rival, Tapi Sahabat]]></description>
            <content><![CDATA[&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jakarta &ndash; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026). Kedatangan Kapolri bersama jajaran Polri disambut langsung oleh <a href="https://www.sumut24.co/tag/jaksa/" target="_blank">Jaksa</a> Agung ST Burhanuddin.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dalam pertemuan tersebut, <a href="https://www.sumut24.co/tag/jaksa/" target="_blank">Jaksa</a> Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri selama ini terjalin dengan baik dan tidak pernah diwarnai persaingan antarlembaga.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Burhanuddin, agenda silaturahmi tersebut bukan merupakan kegiatan baru, melainkan bagian dari tradisi yang telah lama dibangun untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara kedua institusi penegak hukum.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Ini bukan program baru, ini program lama. Kami juga, saya dengan Kapolri, teman-teman jangan berpikir kami ini rival atau versus. Tidak. Sejak dulu saya sudah mengenal secara pribadi beliau. Kami sama-sama, saya menjadi <a href="https://www.sumut24.co/tag/jaksa/" target="_blank">Jaksa</a> Agung, beliau menjadi Kapolri," ujar Burhanuddin kepada awak media usai pertemuan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Burhanuddin menegaskan, hubungan baik secara personal maupun kelembagaan menjadi modal penting dalam menjaga kerja sama yang solid antara Kejaksaan Agung dan Polri, khususnya dalam penegakan hukum di Indonesia.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pertemuan tersebut juga menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas institusi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban nasional.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Silaturahmi antara pimpinan Kejaksaan Agung dan Polri diharapkan semakin memperkokoh sinergi kedua lembaga dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing secara profesional, transparan, dan berkeadilan.red]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_3412_Kapolri-Silaturahmi-ke-Kejagung--Jaksa-Agung--Kami-Bukan-Rival--Tapi-Sahabat.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/Berita/284281/kapolri-silaturahmi-ke-kejagung-jaksa-agung-kami-bukan-rival-tapi-sahabat/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
            <item>
            <guid isPermaLink="false">Beasiswa SEMESTA 2026 Dibuka: Kuliah S1 Gratis dan Langsung Kerja bersama SEVIMA Tech Careers Academy</guid>
            <pubDate>Mon, 13 Jul 2026 17:44:00 +0700+0700</pubDate>
            <title><![CDATA[Beasiswa SEMESTA 2026 Dibuka: Kuliah S1 Gratis dan Langsung Kerja bersama SEVIMA Tech Careers Academy]]></title>
            <description><![CDATA[SURABAYA   Tak sedikit masyarakat ingin menempuh jenjang kuliah. Namun bterdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Tahun 2025, satu]]></description>
            <content><![CDATA[SURABAYA &mdash;  Tak sedikit masyarakat ingin menempuh jenjang kuliah. Namun bterdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Tahun 2025, satu juta lebih sarjana menjadi pengangguran terbuka. Angka ini mencerminkan besarnya potensi talenta muda potensial yang belum terserap secara optimal di pasar kerja&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Sebagai bentuk kontribusi dan solusi strategis dalam menjembatani kebutuhan industri teknologi, Education Technology SEVIMA resmi kembali meluncurkan <a href="https://www.sumut24.co/tag/beasiswa/" target="_blank">Beasiswa</a> SEMESTA  - Tech Careers Academy. Dalam beasiswa ini, sepuluh anak berkesempatan untuk mendapatkan pembiayaan penuh S1 sekaligus bekerja di SEVIMA dengan gaji minimal UMR Surabaya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"SEMESTA adalah evolusi program beasiswa SEVIMA. Ini bukan lagi sekadar program bantuan sosial pendidikan, melainkan sebuah kolaborasi kuliah sekaligus kerja antara SEVIMA dan para awardee dalam komitmen jangka panjang," kata CEO SEVIMA Sugianto Halim, M.MT, Jumat (10/7/2026).<br>Kesempatan ini terbuka bagi siswa SMA/SMK dengan batas maksimal dua tahun setelah kelulusan. SEVIMA membuka pintu bagi seluruh talenta muda yang memiliki kemampuan teknis di bidang teknologi.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Pada awal penyelenggaraannya di Tahun 2019, <a href="https://www.sumut24.co/tag/beasiswa/" target="_blank">Beasiswa</a> ini juga diluncurkan bersama berbagai tokoh, pimpinan, dan lembaga pemerintahan seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, hingga MPR-RI dan berbagai Pemerintah Provinsi di Indonesia. <br>Uji Kemampuan Lewat Hackathon di 4 Kota&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Proses pendaftaran dan tes seleksi awal akan dibuka secara daring melalui platform MauKuliah, dimana seluruh peminat dapat mendaftar. Selanjutnya, SEVIMA akan membuka kompetisi secara langsung di 4 kota besar, yaitu Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar pada bulan September 2026 dalam bentuk Hackathon, atau membuat aplikasi secara maraton seharian penuh.<br>Menariknya, dalam kompetisi hackathon nanti, penggunaan AI coding tool sangat dianjurkan. Di era kecerdasan buatan sekarang, produk yang sekadar berjalan merupakan standar minimum. AI adalah sarana untuk mengasah kreatifitas dan menciptakan hasil terbaik yang bisa bermanfaat untuk masyarakat. Juri akan menilai lebih dalam mengenai pemahaman peserta terkait arsitektur kode dan alasan di balik pemilihan tech stack mereka.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Syarat Pendaftaran SEMESTA 8 - Tech Careers Academy&lt;/p&gt; &lt;p&gt;- Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).<br>- Usia: Berusia maksimal 21 tahun.<br>- Pendidikan: Siswa aktif kelas XII SMA/SMK/MA atau lulusan SMA/SMK/Sederajat (alumni/fresh graduate) dengan waktu kelulusan maksimal 2 (dua) tahun.<br>- Kemampuan &amp; Portofolio: Memiliki minat dan keahlian di bidang teknologi, pemrograman, serta Software Engineering, <br>- Status <a href="https://www.sumut24.co/tag/beasiswa/" target="_blank">Beasiswa</a>: Tidak sedang menerima atau terikat dengan program beasiswa lain.<br>- Komitmen Kerja: Bersedia bekerja di kantor pusat SEVIMA di Surabaya, Jawa Timur secara Work From Office (WFO).<br>- Komitmen Program: Berkomitmen penuh untuk mengikuti skema tumbuh bersama selama 8 tahun (4 tahun masa kuliah sekaligus bekerja + 4 tahun ikatan dinas pasca-lulus).<br>Cara Mendaftar  SEMESTA 8 - Tech Careers Academy&lt;/p&gt; &lt;p&gt;- Akses Laman Resmi https://maukuliah.id/beasiswa-semesta.<br>- Buat Akun: Daftarkan akun baru dengan mengisi biodata berupa Nama, Nomor Telepon, Email aktif, dan Password, atau mendaftar langsung menggunakan akun Google.<br>- Isi Data Diri: Masuk (login) ke akun Anda dan lengkapi seluruh kolom formulir "Isi Data Diri" yang bertanda asteris (*). Isi juga kolom tautan eksternal seperti Link Portofolio (CV, website, proyek, atau Google Drive), link GitHub, serta link LinkedIn, lalu klik "Simpan Data".<br>- Lengkapi Berkas (Surat Pernyataan): Klik tombol "Download Template" untuk mengunduh dokumen Surat Pernyataan persetujuan orang tua/wali dan komitmen peserta. Cetak, isi data, tanda tangani, lalu unggah kembali berkas tersebut dalam format PDF/JPG/PNG dengan ukuran maksimal 1 MB pada bagian "Upload Surat Pernyataan".<br>- Unggah Bukti Kelulusan: Unggah file Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dapat terbaca dengan jelas, kemudian klik "Simpan Berkas".<br>- Bergabung ke Grup WhatsApp.</p><br>Tahapan Seleksi dan Timeline Pelaksanaan SEMESTA 8 - Tech Careers Academy&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Juni - Juli 2026 (Pendaftaran Online): Calon peserta membuat akun dan menyelesaikan seluruh rangkaian pengisian data serta berkas di website MauKuliah. - Juli 2026 (Ujian CBT): Peserta yang lolos seleksi administrasi awal wajib mengikuti ujian berbasis komputer (Computer Based Test / CBT) secara online.- September 2026 (Pelaksanaan Hackathon Lokal): di 4 kota.<br>- Oktober 2026: Pengumuman Finalis, Hackathon Final &amp; Wawancara.<br>- 28 Oktober 2026 (Pengumuman Pemenang): Pengumuman resmi maksimal 10 orang talenta terbaik Indonesia yang terpilih menjadi Awardee program SEMESTA 8 mendapatkan beasiswa kuliah S1 penuh di BINUS University.<br>Pendaftaran beasiswa ini sepenuhnya gratis dan tidak ada batasan usia. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, peserta juga dapat menghubungi melalui WhatsApp SEVIMA di 0816-714-530.&quot;Semoga SEMESTA 8 - Tech Careers Academy ini dapat menjadi momentum bagi kami dalam pembangunan pendidikan di Indonesia!&quot; tutup Halim.rel&lt;/p&gt; &lt;p&gt; &lt;/p&gt; &lt;p&gt;<br></p>]]></content>
            <enclosure url="https://sumut24.co/cdn/uploads/images/2026/07/_5026_Beasiswa-SEMESTA-2026-Dibuka--Kuliah-S1-Gratis-dan-Langsung-Kerja-bersama-SEVIMA-Tech-Careers-Academy.png" type="image/png" length="0"/>
            <link>https://www.sumut24.co/news/284280/beasiswa-semesta-2026-dibuka-kuliah-s1-gratis-dan-langsung-kerja-bersama-sevima-tech-careers-academy/</link>
            <author><![CDATA[admin]]></author>
        </item>
        </channel>
</rss>