Sabtu, 04 Juli 2026

Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan

Administrator - Sabtu, 04 Juli 2026 21:42 WIB
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Baca Juga:

MEDAN – Maraknya peredaran rokok polosan tanpa pita cukai di Kota Medan dan sejumlah wilayah sekitarnya kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai lebih mendesak untuk ditangani karena berpotensi merugikan negara sekaligus memicu persaingan usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat.

Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi), Saifuddin Batubara, mempertanyakan fokus sejumlah aksi unjuk rasa yang belakangan lebih menyoroti produk rokok tertentu yang memiliki cukai resmi, sementara peredaran rokok polosan tanpa kontribusi kepada negara justru dinilai luput dari perhatian.

Menurut Saifuddin, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, ia menilai aspirasi yang disampaikan seharusnya diarahkan pada persoalan yang benar-benar berdampak luas dan tepat sasaran.

"Aksi-aksi unjuk rasa yang disampaikan sejumlah elemen masyarakat belakangan ini terkesan hanya koar-koar belaka. Sebab, masih ditemukan rokok polosan tanpa cukai yang justru tidak menjadi perhatian," kata Saifuddin Batubara, Sabtu (4/7/2026).

Ia menegaskan bahwa rokok yang selama ini dipersoalkan dalam sejumlah aksi diketahui memiliki pita cukai resmi dan memberikan kontribusi kepada negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menjadi pilihan masyarakat dengan harga yang terjangkau.

"Jadi keliru apabila aksi dilakukan untuk menutup distribusi rokok yang memiliki kontribusi kepada negara dan dapat dibeli masyarakat kecil, sementara rokok polosan tanpa cukai tidak dipermasalahkan. Apa yang sebenarnya terjadi?" ujarnya.

Fenomena peredaran rokok polosan di Medan sendiri disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah titik penjualan, mulai dari warung kecil hingga jaringan distribusi informal. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai yang beredar di pasaran.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dinilai dapat merugikan pelaku usaha yang mematuhi aturan dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan yang berlaku.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AMPERAKSU Demo Bea Cukai Medan, Desak Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal
Demo di Mapolda Sumut, Mahasiswa Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Jaringan Rokok Ilegal Helium
Tak Berkutik! Puluhan Slop Rokok Ilegal Disita Satreskrim Polres Padang Lawas dari Rumah di Barumun Baru
Viral Video Siswa Merokok, Bupati Perintahkan Disdik Ambil Langkah Tegas & Terukur
Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal Dibentuk
Polres Labuhanbatu Selatan Bongkar Sindikat Rokok Pita Cukai Palsu, Empat Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru