Selasa, 03 November 2026

Urus KTP, KK dan Akta di Medan Gratis 100 Persen, Baginda P. Siregar Minta Petugas Layani Warga dengan Ramah

Administrator - Selasa, 03 November 2026 13:07 WIB
Urus KTP, KK dan Akta di Medan Gratis 100 Persen, Baginda P. Siregar Minta Petugas Layani Warga dengan Ramah
Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.CO

Kabar baik bagi masyarakat Kota Medan. Kini, seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dapat dilakukan secara mandiri dan 100 persen gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian hingga Kartu Identitas Anak (KIA), tanpa harus selalu datang dan mengantre di kantor pelayanan.
Bahkan, dokumen fisik yang telah selesai diproses dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui jasa PT Pos Indonesia dengan tarif pengiriman hanya Rp12.000.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kota Medan, Baginda P. Siregar, A.P., M.Si., saat memberikan keterangan kepada pers, Selasa (3/11/2026), menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.

Menurutnya, pelayanan adminduk tidak lagi harus terpusat di kantor utama Disdukcapil yang beralamat di Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Disdukcapil Kota Medan telah memperluas pelayanan melalui kantor-kantor kecamatan se-Kota Medan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan sesuai wilayah tempat tinggal masing-masing.
Untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el, sejumlah titik layanan telah disiapkan, di antaranya Kecamatan Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Marelan dan Medan Denai, serta kecamatan lainnya di Kota Medan.

Baginda menegaskan, apabila dalam proses pengurusan administrasi kependudukan terdapat kendala, masyarakat diharapkan tidak langsung menganggap bahwa petugas tidak memberikan pelayanan.
"Kalau ada hal-hal yang tidak pas, bukan berarti kita tidak melayani.

Mungkin saja pemberkasannya kurang lengkap. Karena itu, kita membutuhkan dukungan semua masyarakat," ujar Baginda.

Ia menegaskan, Disdukcapil Kota Medan tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima terhadap seluruh kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat.

"Kita tetap memberikan pelayanan prima untuk kebutuhan administrasi KK, KTP dan lainnya," tegasnya.

Baginda juga mengingatkan seluruh petugas Disdukcapil agar senantiasa memberikan pelayanan dengan baik, profesional dan penuh keramahan kepada masyarakat.

Menurutnya, pelayanan publik harus mengedepankan sikap humanis, tidak mempersulit masyarakat serta memberikan penjelasan yang baik apabila terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Disdukcapil Kota Medan berharap masyarakat semakin terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan. Selain mempermudah akses pelayanan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, cepat, mudah dan bebas pungutan liar.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
KTP
beritaTerkait
Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien Berobat dengan KTP atau yang Menunggak BPJS
Bupati Simalungun Tegaskan Komitmennya Menjadikan Pelayanan Prima Sebagai Prioritas, Utamakan KTP dan KK
Ketua KPU Medan : Tidak Dapat Fomulir C, Warga Medan Bisa Tunjukan e-KTP
Modesta Marpaung Minta Dinkes Medan, Sosialisasikan Secara Masif Peserta UHC JKMB Gratis Berobat di Luar Medan
Robi Barus : Segera Usut  Dan Tangkap Siapa Yang Terlibat
komentar
beritaTerbaru