Rabu, 04 November 2026

Monitoring PKS PTPN IV Regional II BP. Mandoge Batal, DPP LIB Kecewa Ketua Komisi B Ambil Keputusan Secara Pribadi

Administrator - Rabu, 04 November 2026 02:41 WIB
Monitoring PKS PTPN IV Regional II BP. Mandoge Batal, DPP LIB Kecewa Ketua Komisi B Ambil Keputusan Secara Pribadi
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, yang dijadwalkan berlangsung Selasa (3/11/2026), gagal total. Pembatalan ini memicu kekecewaan mendalam, terutama dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Indonesia Bersatu (DPP LIB), Adi Wirawan.

Baca Juga:
Kegiatan monitoring ini sejatinya merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah digelar Komisi B pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pada rapat tersebut, DPP LIB menyampaikan laporan terkait dugaan masalah pengelolaan di PKS PTPN IV Mandoge. Namun saat RDPU berlangsung, pihak manajemen PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge tidak hadir memenuhi undangan, sehingga diputuskan akan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi.

Ketika rombongan Komisi B DPRD Asahan dan juga bersamaan hadir dengan para wartawan tiba di lokasi, Manajer PKS PTPN IV Regional II BP Mandoge, Tunggul Wilmar Lubis, ternyata tidak mengizinkan wartawan melakukan peliputan. Alasannya, harus ada izin terlebih dahulu dari Corporate Secretary (Sekretaris Perusahaan) dan Humas PTPN IV Regional II di Medan.

Salah seorang wartawan menanggapi hal itu dan menegaskan, "Pak Manager, PTPN ini milik negara, bukan milik pribadi ataupun kelompok. Ini ruang publik, Pak!"

Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra SH, akhirnya mengambil keputusan membatalkan seluruh kegiatan monitoring tersebut. Keputusan ini diambil secara pribadi tanpa musyawarah bersama seluruh pihak yang hadir di antaranya lima anggota DPRD Komisi B dan perwakilan instansi terkait, sehingga dinilai kurang demokratis.

Adapun dasar hukum yang dilanggar yakni, Pelarangan peliputan yang dilakukan pihak manajemen PKS PTPN IV Mandoge dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (wartawan).

Pasal 4 ayat (1) : Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 7 ayat (1) : Wartawan mempunyai hak menolak perlindungan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta hak memperoleh akses dan informasi yang layak dari lembaga publik maupun lembaga swasta untuk kepentingan masyarakat.

Perusahaan milik negara adalah lembaga publik yang wajib memberikan akses informasi kepada pers dan masyarakat.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasal 4 ayat (1) : Setiap Informasi Publik adalah terbuka dan dapat diketahui oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 9 huruf a : Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan UU ini.

PTPN IV sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk dalam kategori Badan Publik menurut UU KIP, sehingga wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dan awak media.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Seluruh aset dan keuangan BUMN adalah kekayaan negara yang terpisah dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi pengawasan publik maupun lembaga perwakilan rakyat.

4. Peraturan DPRD Kabupaten Asahan tentang Tata Cara Pengawasan.

Anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk BUMN/BUMD di wilayahnya. Pembatalan monitoring tanpa alasan yang sah dapat menghambat fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat.

DPP LIB Adi Wirawan merespons kejadian ini, meminta pihak berwenang untuk periksa manajer dan kepala tata usaha (KTU) PKS PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara terkait kebijakan penutupan akses informasi dan peliputan ini.

Ia juga menyayangkan sikap Ketua Komisi B DPRD Asahan yang dianggap terlalu mudah menyerah, pada sikap tertutup pihak manajemen perusahaan negara. Harapannya, ke depannya tidak ada lagi instansi atau perusahaan negara yang menganggap wilayah kerjanya adalah kawasan tertutup dari jangkauan pengawasan publik. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Manajer PKS PTPN IV Regional II BP. Mandoge Larang Wartawan Meliput, Ketua Komisi B Tunda Monitoring
PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043
Aktivis LIB Aksi di PKS Mandoge : Dugaan Kerugian Negara dan Kerusakan Jalan, Izin Operasional Diminta Dicabut
PTPN IV Regional 2 Bantu Renovasi Tribun Lapangan Dobana Serbelawan Senilai Rp345 Juta, Dorong Generasi Muda Hindari Narkoba
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Gerakan Koperasi Sumatera Utara
Perkuat Ikatan Kemitraan, PTPN IV PalmCo Gelar PSR Award 2026 Perdana di Yogyakarta
komentar
beritaTerbaru