Selasa, 15 September 2026

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Administrator - Selasa, 15 September 2026 11:56 WIB
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Baca Juga:


Deliserdang- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ES alias E (39), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (11/09/26), sekitar pukul 18.00 WIB, di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari hasil pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,32 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah sekop plastik, 1 (satu) buah kotak rokok Helium, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya

Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Perkuat Kolaborasi Kemaritiman dan Pencegahan Narkoba
Demi Modal Nikah Nekad Jual Sabun dan Ekstasi, Polisi Sergap Seorang Pemuda di Percut Sei Tuan
1976 Suara untuk EPG! Syafni Nola Putri Titipkan Harapan Besar untuk Nagari Aie Dingin di Bawah Nahkoda EPG
Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Pengedar, Bandar, Hingga Pemilik Gudang Diringkus
Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Ekstasi ke Madura, Satu Kurir Diamankan
Edarkan Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Oknum Scurity & 3 Ons Ganja di Sita.
komentar
beritaTerbaru