Rabu, 04 November 2026

43 Nama Beredar dalam Dugaan Penyadapan Ilegal, Ada Prabowo, SBY hingga Tokoh Politik dan Aktivis

Administrator - Rabu, 04 November 2026 19:26 WIB
43 Nama Beredar dalam Dugaan Penyadapan Ilegal, Ada Prabowo, SBY hingga Tokoh Politik dan Aktivis
Baca Juga:

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri terus menjadi sorotan publik. Setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka, kini beredar sebuah infografis di media sosial yang memuat 43 nama yang disebut-sebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.

Dalam infografis bertajuk Daftar Nama yang Diduga Disadap – Laporan Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal tersebut, sejumlah nama besar dari kalangan pejabat negara, mantan presiden, tokoh politik, aktivis, hingga tokoh masyarakat tercantum.

Di antaranya terdapat nama Prabowo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Ganjar Pranowo, Rocky Gerung, Hasto Kristiyanto, Zulkifli Hasan, hingga sejumlah tokoh lainnya.

Namun, daftar 43 nama tersebut secara eksplisit diberi keterangan belum terverifikasi. Hingga kini belum ada konfirmasi resmi Bareskrim yang membenarkan satu per satu nama tersebut sebagai korban penyadapan.

Tiga Jenderal Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidik mendalami dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penegakan hukum yang sah.

Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim juga mengungkap bahwa sasaran dugaan penyadapan tidak hanya Presiden, tetapi mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Siapa Saja Korban Sebenarnya?

Munculnya daftar 43 nama tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai luasnya dugaan praktik penyadapan ilegal dan siapa saja pihak yang sebenarnya menjadi sasaran.

Jika dugaan penyadapan tanpa prosedur itu terbukti, persoalannya bukan lagi sebatas pelanggaran internal kepolisian. Kasus ini menyangkut perlindungan privasi, kebebasan berekspresi, keamanan komunikasi, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Publik kini menunggu transparansi penyidikan Bareskrim, terutama mengenai identitas nomor yang disadap, siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta untuk kepentingan apa data komunikasi tersebut dikumpulkan.

Bareskrim juga perlu menjelaskan apakah daftar 43 nama yang beredar memiliki kaitan dengan barang bukti yang sedang diperiksa atau hanya informasi yang berkembang di media sosial.

Jangan sampai daftar yang belum terverifikasi justru menimbulkan tuduhan dan keresahan baru di tengah masyarakat.

Kasus ini harus dibongkar secara terang benderang. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum.

Kini pertanyaan besarnya: siapa yang memerintahkan, siapa yang menjadi sasaran, dan untuk kepentingan siapa dugaan penyadapan ilegal tersebut dilakukan?

Penyidikan harus menjawab semuanya, bukan hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KASUS DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN MELEDAK! EKS KAPOLRI  DAN DUA JENDERAL JADI TERSANGKA, INTEGRITAS POLRI DIUJI
komentar
beritaTerbaru