Selasa, 03 November 2026

Polri Diguncang Dua Badai Besar! Penggerebekan Pesantren dan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden

Administrator - Selasa, 03 November 2026 22:08 WIB
Polri Diguncang Dua Badai Besar! Penggerebekan Pesantren dan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
Baca Juga:

MEDAN – Dalam hitungan hari, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan tajam publik. Dua isu besar menyeruak dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, mulai dari kontroversi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, hingga beredarnya kabar penangkapan seorang jenderal bintang empat mantan Kapolri bersama dua jenderal lainnya terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Rentetan peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius tentang profesionalisme, integritas, disiplin, dan pengawasan internal di tubuh institusi yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Kasus pertama bermula dari penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an di Sukoharjo pada 27 Oktober 2026. Tindakan aparat kepolisian yang mendatangi lingkungan pesantren pada dini hari, ketika para santriwati sedang beristirahat, menuai kecaman dan kontroversi.

Gelombang protes pun bermunculan. Publik mempertanyakan prosedur, cara bertindak, serta perlindungan terhadap anak-anak dan santriwati yang berada di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut.

Sorotan masyarakat akhirnya berujung pada tindakan Mabes Polri. Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dimutasi dari jabatannya. Tiga personel lainnya, yakni Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kanit PPA, juga dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri.

Bahkan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan turut dilaporkan ke Propam oleh Aliansi Profesi Advokat Indonesia (APAI) atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

Namun, pencopotan dan penonaktifan sejumlah pejabat bukanlah akhir persoalan. Masyarakat masih menunggu apakah pemeriksaan internal benar-benar akan mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas keputusan dan pelaksanaan operasi tersebut.

ISU PENYADAPAN PRESIDEN MENAMBAH PANAS

Belum reda polemik penggerebekan pesantren, publik kembali dihebohkan dengan kabar yang jauh lebih sensitif, yakni beredarnya informasi mengenai dugaan penangkapan seorang jenderal bintang empat mantan Kapolri bersama dua jenderal lainnya yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabar tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan kepala negara sekaligus kredibilitas institusi penegak hukum.

Namun, informasi mengenai penangkapan ketiga jenderal tersebut, termasuk identitas, status hukum, dan dugaan keterlibatan mereka, masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Karena itu, kabar tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ada keterangan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar terdapat praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden, persoalannya bukan sekadar pelanggaran disiplin atau konflik internal. Hal itu menyangkut keamanan negara, perlindungan komunikasi kenegaraan, serta kepatuhan aparat terhadap hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Direktur Lantas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti
Jenderal Bintang Empat Dikaitkan Isu Penyadapan, Pengamat Minta Kapolri Bicara Terbuka
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolresta Deli Serdang Kunjungi MUI Kabupaten Deli Serdang
Polri Bersama Masyarakat! Aksi Sigap Sat Lantas Polres Palas Bantu Korban Kecelakaan Terios di Sosa
Kapolda Sumut Paparkan 4 Program Prioritas, Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat
Karhutla Kaltim-Kalteng Makin Jadi Sorotan, 200 Brimob Dikerahkan Polri
komentar
beritaTerbaru