PERANG IDEOLOGI DI BALIK LAYAR: KETIKA MEDIA SOSIAL MENENTUKAN SIAPA YANG DIDENGAR
Medan Linimasa media sosial Indonesia kembali dipenuhi perdebatan. Kali ini, sorotan mengarah pada isu LGBTQ setelah munculnya berbagai
Umum
Baca Juga:
"Kami mencium adanya indikasi permainan dan motif tersembunyi dalam proses pengklaiman ini. Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi soal kepentingan yang mungkin sedang ditutup-tutupi," tegas Ari dalam pernyataannya.
Ari juga menyoroti sikap Gubernur Sumatera Utara yang dinilainya terlalu ambisius merebut wilayah yang dipersengketakan. "Daripada ngotot mengklaim pulau-pulau itu, lebih baik fokus membenahi Pulau Nias yang sudah lama masuk daftar prioritas pembangunan. Kenapa harus memaksakan kehendak atas wilayah yang secara historis bukan milik Sumut?" ujarnya tajam.
Ia menambahkan, "Dengan kegigihan luar biasa dalam pengambilalihan empat pulau ini, publik berhak bertanya: ada apa di balik ini semua? Dan, apa yang sebenarnya sedang diperebutkan?"
Lebih lanjut Ari Sinik, Pulau-pulau yang kini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sejatinya telah tercatat dalam berbagai dokumen sejarah sebagai bagian dari wilayah adat dan administratif Aceh. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, peta-peta yang dibuat oleh Topografische Dienst (Dinas Topografi Hindia Belanda) menunjukkan bahwa wilayah pesisir Barat Laut Sumatera — termasuk gugusan pulau-pulau kecil yang saat ini dipersengketakan — masuk dalam Karesidenan Aceh.
Data ini diperkuat oleh peta tahun 1891 dan 1939 yang kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menunjukkan garis batas administratif Kesultanan Aceh, yang kala itu memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut hingga pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia tetap mempertahankan batas-batas administratif warisan kolonial sebagai dasar pembagian wilayah. Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1956 tentang Penetapan Wilayah Provinsi di Sumatera, tidak terdapat pengalihan otoritas atas pulau-pulau tersebut dari Aceh ke Sumatera Utara.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh, tidak pernah dinyatakan bahwa pulau-pulau itu dialihkan ke wilayah administratif Sumut, ucap Ari Sinik.red2
Medan Linimasa media sosial Indonesia kembali dipenuhi perdebatan. Kali ini, sorotan mengarah pada isu LGBTQ setelah munculnya berbagai
Umum
sumut24.co MedanProgram Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya me
kota
sumut24.co MedanKeriaan para petugas paviliun di Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 saat ini terlihat sedang tinggitinggin
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menekankan pentingnya menjaga toleransi dan merawat keberagaman yang menjadi mod
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) menjadi mitra strategis pemerintah
kota
sumut24.co MedanGelaran Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 kembali menjadi panggung bagi potensi lokal dari berbagai daerah. Salah satu
Umum
sumut24.co MedanKemeriahan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) tahun ini semakin berwarna dengan kehadiran booth Biestro Indonesia. Mengusung
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) membebaskan biaya pendaftaran (registration fee) bagi seluruh atlet Indonesia ya
Sport
Medan sumut24.co Ketua DPD LSM PENJARA Sumatera Utara, Iqbal Alfansyuri, menyampaikan keprihatinannya atas belum adanya keterangan resmi d
Hukum
Teater Koma Kembali Tampilkan Rumah Sakit Jiwa, Lakon yang Tetap Relevan Setelah 35 Tahun Jakartasumut24.co10 Juli 2026 Setelah 35 tahu
Umum