Meriahkan HUT ke-81 RI, DSILS dan BMRS Gelar Latihan Gabungan Merah Putih
Meriahkan HUT ke81 RI, DSILS dan BMRS Gelar Latihan Gabungan Merah Putih
Sport
Baca Juga:
"Kami mencium adanya indikasi permainan dan motif tersembunyi dalam proses pengklaiman ini. Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi soal kepentingan yang mungkin sedang ditutup-tutupi," tegas Ari dalam pernyataannya.
Ari juga menyoroti sikap Gubernur Sumatera Utara yang dinilainya terlalu ambisius merebut wilayah yang dipersengketakan. "Daripada ngotot mengklaim pulau-pulau itu, lebih baik fokus membenahi Pulau Nias yang sudah lama masuk daftar prioritas pembangunan. Kenapa harus memaksakan kehendak atas wilayah yang secara historis bukan milik Sumut?" ujarnya tajam.
Ia menambahkan, "Dengan kegigihan luar biasa dalam pengambilalihan empat pulau ini, publik berhak bertanya: ada apa di balik ini semua? Dan, apa yang sebenarnya sedang diperebutkan?"
Lebih lanjut Ari Sinik, Pulau-pulau yang kini disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sejatinya telah tercatat dalam berbagai dokumen sejarah sebagai bagian dari wilayah adat dan administratif Aceh. Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, peta-peta yang dibuat oleh Topografische Dienst (Dinas Topografi Hindia Belanda) menunjukkan bahwa wilayah pesisir Barat Laut Sumatera — termasuk gugusan pulau-pulau kecil yang saat ini dipersengketakan — masuk dalam Karesidenan Aceh.
Data ini diperkuat oleh peta tahun 1891 dan 1939 yang kini tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang menunjukkan garis batas administratif Kesultanan Aceh, yang kala itu memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut hingga pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Setelah kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia tetap mempertahankan batas-batas administratif warisan kolonial sebagai dasar pembagian wilayah. Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 1956 tentang Penetapan Wilayah Provinsi di Sumatera, tidak terdapat pengalihan otoritas atas pulau-pulau tersebut dari Aceh ke Sumatera Utara.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh, tidak pernah dinyatakan bahwa pulau-pulau itu dialihkan ke wilayah administratif Sumut, ucap Ari Sinik.red2
Meriahkan HUT ke81 RI, DSILS dan BMRS Gelar Latihan Gabungan Merah Putih
Sport
KONI Padangsidimpuan siap suksesi Porprovsu 2026 di Medan
Sport
sumut24.co MAGELANG, PT PLN (Persero) melalui kegiatan Harmonizing Stakeholders memberikan apresiasi kepada unitunit PLN yang berhasil men
News
sumut24.co Labuhanbatu, Laporan Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Susiani, S,KM di Polres Labuhanbatu tentang dugaan pencemaran nama baiknya
News
sumut24.co ASAHAN, Bangunan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan yang selama puluhan tahun berdiri dan menjadi fasilitas umum masyarak
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat pengabdian dan kepedulian menjadi warna utama peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke78 Ta
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat dan kreativitas masyarakat Kabupaten Asahan terbang tinggi di Lapangan Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, pad
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi mengikuti kegiatan Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah
News
sumut24.co MEDAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., turut hadir dalam Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Penc
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan Program Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB) sebagai terobo
Umum