Sabtu, 16 Mei 2026

Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak

Darmanto - Sabtu, 16 Mei 2026 22:31 WIB
Merasa Kebal Hukum, Bangunan Tembok Milik PT SBP Diduga Tidak Kantongi Izin PBG Tetap Kokoh Berdiri Tegak
Sudarmanto

Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Terkesan kebal hukum. Seperti inilah kondisi yang dilakukan oleh PT SBP (Sarana Baja Perkasa) di Jln. Takenaka Lingkungan VI, Kelurahan Payah Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Pasalnya, pihak management diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan terkait Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


Pasalnya, meski pihak Pemko Medan dalam hal ini diwakili Satpol PP Kota Medan melalui Tim 1 Tracker Gakda Satpol PP Kota Medan dalam melakukan monitoring pengawasan bangunan menemukan pihak management PT SBP yang melakukan pembangunan tembok tidak memiliki izin PBG. Namun, ironisnya walau sudah dilakukan himbauan untuk melakukan pengurusan izin PBG, pihak PT SBP mengabaikannya.


Menilai hal tersebut, masyarakat yang berada disekitar lokasi proyek pembangunan dan PAC PKN Medan Marelan meminta pihak pemerintah Kecamatan Medan Marelan agar mengambil sikap tegas memberikan himbauan kepada PT SBP untuk melakukan pengurusan izin PBG.


"Kepada pihak Kecamatan Medan Marelan agar sesegera mungkin memberikan himbauan tegas kepada PT SBP untuk segera melakukan permohonan pengurusan izin PBG nya. Sehingga, retribusi pajak melalui izin PBG menjadi pemasukan bagi kas Pemko Medan. Namun, apa bila pihak PT SBP masi tetap tidak mengindahkan, agar jangan segan segan merubuhkan bangunan tembok yang sudah jelas melanggar Perda," ucap Sudarmanto Sekjen PAC PKN Medan Marelan kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026) sore tadi.


Masyarakat yang diminta keterangan terkait pengerjaan pembangunan tembok oleh PT SBP merasa khawatir. Sebab, sejak pengerjaan proyek bangunan tembok, sejumlah kendaraan alat berat setiap hari selalu hilir mudik dan dapat menyebabkan aspal jalan dan jalan beton yang dikerjakan oleh pemko Medan menjadi rusak berlubang. Sehingga menyebabkan dilingkungan masyarakat akan menjadi kubangan kerbau.


Terkait bangunan tembok tersebut, bahwa pihak kelurahan Payah Pasir dan Kecamatan Medan Marelan sudah berapa kali mengirim surat teguran penghentian pengerjaan dan beberapa kali pihak Kecamatan mendatangi lokasi. Tapi pihak PT SBP tetap membangun daqn tidak mengurus surat izin PBG.


Guna penyegaran, sebelumnya pihak Pemko Medan melalui Tim 1 Tracker Gakda Satpol PP Kota Medan beberapa waktu lalu melakukan monitoring dan menemukan bangunan Tembok PT SBP Diduga TidakMiliki Izin PBG dan oleh mereka, pihak PT SBP untuk segera melakukan pengurusan permohonan izin PBG. Sayang, PT SBP terkesan kebal hukum dengan mengabaikan himbauan tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dorong Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih
Revitalisasi Stadion Teladan Dikebut, Isu Dugaan “Pengkondisian Proyek” Muncul
PLN UIP SBU Dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih-3
Wawako Tanjungbalai Hadiri ASWAKADA 2026, Dorong Kolaborasi Antar Daerah
komentar
beritaTerbaru