Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 0212-09/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Baca Juga:
Deliserdang - Seorang pria berinisial C alias Geleng (36) warga Gang Karsono, Dusun VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa pada Jumat (22/5/2026).
Informasi diperoleh, kasus peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 wib. Pelaku C alias Geleng membobol rumah korban Eliana Rambe di Jalan Pasar Baru KM 16,4 Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dari rumah korban, pelaku C alias Geleng menggasak harta benda korban berupa 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 15 gram, 1 buah kalung emas london beserta mainannya seberat 16 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 10 gram, 1 buah cincin emas london berbentuk selisih seberat 5 gram, 1 pasang kerabu berlian berbentuk bunga, 1 pasang kerabu berlian, dan beberapa emas lainnya yang tidak dingat korban, 1 buah televisi LCD merek Panasonic ukuran 32 Inc warna hitam, 1 buah AC portabel, 1 buah mesin outdoor AC merek sharp, 1 buah rice cooker warna hitam dan uang tunai berkisar Rp. 2.000.000. Sehingga total kerugian korban berkisar Rp 136 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku
Pencarian petugas kepolisian membuahkan hasil. Pada Jumat (22/5/2026) dinihari sekitar pukul 00.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku C alias Geleng berada di Simpang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan meringkus pelaku C alias Geleng tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, pelaku C alias Geleng dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH ketika dikonfirmasi membenarkan pelaku C alias Geleng diamankan.
"Pelaku C alias Geleng mengakui perbuatannya dan dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujarnya.
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota
Paluta Raih Predikat &ldquoInovatif&rdquo, 11 OPD/UPTD Diguyur Penghargaan
kota
Korban Kebakaran Panyabungan Julu Segera Dapat Bantuan, Wabup Atika Minta Data Rampung 1 Hari
kota
Bupati Saipullah Ajak Mahasiswa Baru STAIN Madina Jadikan PBAK sebagai Awal Perjalanan Kemandirian
kota
Menuju Tapsel Bangkit, Bupati Gus Irawan Tekankan Persatuan dan Kolaborasi di RPP Pemuda Pancasila Zona III
kota
Hotspot Terdeteksi Aplikasi Lancang Kuning, Polsek SD Hole Langsung Cek Lokasi di Aek Bilah
kota
Tangkap AAP di Hotel Istana I, Polres Padangsidimpuan Temukan Belasan Paket Sabu di Rumahnya
kota
Warga Geger! Diduga Ikan Mati Massal di Batang Ayumi Akibat Limbah TPA Batu Bola, Lubuk Larangan Terancam Rusak
kota
Paman dan Ponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu
News
Gubsu Bobby Bahas Persiapan IMTGT ke32 Bersama Menko Perekonomian
kota