Senin, 18 Mei 2026

Kilang Kayu Ilegal di Tengah Pemukiman Menjadi Tanda Tanya Besar di Balik Pembiaran Pemkab Asahan

Administrator - Senin, 18 Mei 2026 11:02 WIB
Kilang Kayu Ilegal di Tengah Pemukiman Menjadi Tanda Tanya Besar di Balik Pembiaran Pemkab Asahan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Langkah tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) yang menutup lima unit sawmil di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menyisakan sejumlah pertanyaan krusial. Di balik penyitaan 1.677 batang kayu hutan yang diduga hasil pembalakan liar dari Labuhan Batu Utara (Labura), terungkap fakta lain yang tak kalah serius, seluruh kilang kayu tersebut beroperasi di zona pemukiman penduduk, jelas melanggar aturan tata ruang daerah.

Baca Juga:
Operasi gabungan yang digelar sejak Rabu, 13 Mei 2026, melibatkan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut. Tidak hanya menyita kayu bulat, tim juga mengamankan puluhan unit mesin pengolah kayu dan ratusan kubik kayu olahan yang tidak memiliki dokumen legalitas resmi, termasuk barcode yang wajib dimiliki.

Dari hasil pemeriksaan, kelima perusahaan yang disegel adalah CV AMS dengan 758 batang kayu log, UD R sebanyak 413 batang, CV MBS 360 batang, CV SJP 110 batang, dan CV FJ sebanyak 36 batang. Kayu-kayu tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pembalakan liar di Desa Poldung dan wilayah Simonis, Labura, sebelum diangkut dan ditampung di Asahan.

Namun, temuan menunjukkan masalah yang lebih mendalam dan berpotensi menyentuh ranah penyimpangan wewenang. Seluruh sawmil tersebut berdiri di sepanjang Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mutiara, kawasan yang jelas merupakan wilayah pemukiman penduduk. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RUTR) Kabupaten Asahan, lokasi tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri pengolahan kayu yang bersifat berisiko dan mengganggu.

"Mestinya Pemkab Asahan memindahkannya ke zona industri yang sudah disediakan. Tidak ada aturan yang mengizinkan kilang kayu berdiri di Kisaran Timur maupun Kisaran Barat, karena kedua kecamatan ini bukan kawasan industri," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (17/5/2026).

Fakta ini menimbulkan dugaan kuat, mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar aturan tata ruang ini dibiarkan berjalan selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pemerintah daerah?. Apakah ada permainan di balik layar yang membuat sejumlah pihak diberi kelonggaran, sementara pengusaha lain yang taat aturan harus bersaing dalam kondisi yang tidak adil?

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa sawmil adalah titik krusial dalam tata kelola hutan nasional. "Sawmil bukan sekadar tempat mengolah kayu, tetapi pintu gerbang untuk memastikan asal usul kayu. Jika di sini saja aturan dilanggar, maka seluruh sistem pengelolaan hutan akan runtuh," tegasnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menambahkan bahwa setiap kayu harus memiliki asal-usul yang jelas. Jika terbukti berasal dari kawasan hutan lindung tanpa izin, pelaku akan diproses hukum mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Saat ini, penyidik masih memeriksa para pemilik sawmil, tenaga ahli, pekerja, serta sejumlah saksi kunci untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Langkah KLH ini disambut baik oleh banyak pihak sebagai upaya memutus rantai pasok kayu ilegal dan melindungi kelestarian hutan. Namun, perhatian kini tertuju pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Tim investigasi masih terus menelusuri alasan di balik pembiaran ini, serta apakah ada keterlibatan pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang membiarkan pelanggaran aturan ini berlangsung demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Asahan terkait dugaan pembiaran pelanggaran tata ruang tersebut. Masyarakat berharap agar penanganan kasus ini tidak berhenti hanya pada penutupan sawmil, tetapi juga menyentuh akar masalahnya, termasuk pertanggungjawaban pihak-pihak yang membiarkan pelanggaran terjadi. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Firma Hukum Hendra Gunawan Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa Silo Bonto ke Polres Asahan
Sorotan Publik: Dua Lurah di Asahan Diduga Poligami Ilegal, Desakan Pemberhentian Menguat
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
Disperindag ESDM : 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal
komentar
beritaTerbaru