Sumut Gelap, Harta Dirut PLN Rp110 Miliar Jadi Sorotan Publik
MEDAN Pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi hingga Aceh membuat publik m
News
Baca Juga:
- Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
- JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara
- Walikota menerima audiensi Panitia Bakti Sosial Alumni SMA RK Budi Mulia Dalam Rangka Jubileum 100 Tahun Kongregasi Bruder Indonesia
MEDAN- Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan (59) dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara. Pria 59 tahun ini dinilai terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menilai bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.Adapun dakwaan subsider yang dimaksud yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun)," tandas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/2024).
Selain penjara, JPU juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun)," jelas Hendri.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," ucap Hendri.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jubel untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (10/1/2025) mendatang.
MEDAN Pemadaman listrik massal yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi hingga Aceh membuat publik m
News
Pasatama Institute Cetak SDM Tata Boga Bersertifikat HACCP
kota
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik pembalakan liar atau illegal logging berskala besar kembali mencoreng wajah pengelolaan hutan di Sumatera Utara.
News
sumut24.co Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik
kota
Mohd Tondi Rais Lubis Gelar Bisa Ditoreh, Adab Tetap yang Utama
kota
MENJAGA BUMI, MENJAGA REPUBLIK PIDATO PRABOWO, KEDAULATAN EKONOMI, DAN MASA DEPAN INDONESIA HIJAU Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral I
News
Medan Aroma panas di lingkaran elite Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menyeruak ke publik. Proyek pembangunan gedung senilai fan
News
Pemilihan Kepling Lingkungan 3 Kelurahan Gaharu Disorot, Warga Nilai Proses Terkesan Dipaksakan
kota
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
kota