Senin, 25 Mei 2026

Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

Administrator - Kamis, 09 April 2026 15:35 WIB
Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang, Sita Uang dan Barang Bukti Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Istimewa

PALEMBANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan lanjutan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, menyasar kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, tepatnya di bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli lantai 1 yang berlokasi di kawasan Boom Baru, Palembang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan sebelumnya pada Selasa, 7 April 2026, setelah status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam penggeledahan terbaru tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, tiga amplop berisi uang tunai sebesar Rp28.450.000, beberapa amplop bekas penyimpanan uang, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di sektor pelayaran tersebut.
Sebelumnya, dari dua lokasi berbeda yakni rumah saksi YK dan mess saksi B—keduanya merupakan ASN KSOP Palembang—penyidik telah lebih dulu mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone, satu iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik korupsi sistematis dalam pengelolaan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, yang berpotensi merugikan negara dalam jangka panjang.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan, rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, namun penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Soal Pemberitaan Penganiayaan Berujung Maut di Desa Saragih, Irwan Sitanggang SH : Jangan Menggiring Opini yang Tidak Sesuai Fakta
JPU Tuntut 5 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II Hingga 12 Tahun Penjara
Kajari Padangsidimpuan Resmi Berganti, Ini Rekam Jejak Lambok Sidabutar dalam Penanganan Korupsi
Kejagung Geledah dan Sita Puluhan Aset Tambang Terkait Dugaan Korupsi PT AKT
komentar
beritaTerbaru