Misteri Hilangnya Pria 27 Tahun di Batang Toru Berakhir Tragis, Polisi Lakukan Penyelidikan
Misteri Hilangnya Pria 27 Tahun di Batang Toru Berakhir Tragis, Polisi Lakukan Penyelidikan
News
Baca Juga:
MEDAN- Mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan (59) dituntut 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara. Pria 59 tahun ini dinilai terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menilai bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Jubel telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.Adapun dakwaan subsider yang dimaksud yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun)," tandas JPU Hendri Edison Sipahutar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/12/2024).
Selain penjara, JPU juga menuntut politikus Partai NasDem itu membayar denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Jubel juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,9 miliar. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun)," jelas Hendri.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa belum pernah dipidana," ucap Hendri.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jubel untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (10/1/2025) mendatang.
Misteri Hilangnya Pria 27 Tahun di Batang Toru Berakhir Tragis, Polisi Lakukan Penyelidikan
News
Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Perikanan di Koto Sani Kabuiaten Solok
News
Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan
News
15.011 Rumah Dibedah di Sumut, Pemprov Dikejar Target Realisasi 2026
News
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06, Ketimpangan Antarwilayah Masih Jadi PR Bobby
News
Perangi Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Gerebek Kawasan SilayangLayang, 4 Positif Narkotika
News
Medan sumut24.co Pemko Medan, Pelindo, bersama DP World menyiapkan pembangunan gedung sekolah menengah pertama (SMP) negeri baru di Belawa
kota
Medan sumut24.co Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin menyampaikan ucapan selamat da
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Kehadiran Rumah Sakit (RS) Abdul Jalil Meliala di Kota Tanjungbalai diharapkan menjadi solusi untuk meningkatkan p
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mengikuti sosialisasi pelayanan clearance pejabat Badan Usaha Milik Daerah (B
News