sumut24.co -MEDAN , Gelombang kekecewaan dan pertanyaan tajam melanda publik Sumatera Utara, setelah Kejaksaan Tinggi Sumut menjatuhkan tuntutan pidana yang dinilai sangat rendah terhadap empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset
PTPN II. Perkara yang merugikan negara hingga Rp263 miliar ini justru berujung pada tuntutan penjara hanya 1 tahun 6 bulan bagi masing-masing terdakwa—angka yang dianggap tak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga:
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar membacakan surat tuntutan terhadap empat orang yang diduga berperan sentral dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Direktur
PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin; mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Askani; mantan Kepala BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis; serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Iman Surbekti.
Aset yang dijualbelikan secara bermasalah itu kini berubah fungsi menjadi kawasan perumahan mewah Citraland.Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama, melanggar aturan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Hal yang memberatkan perbuatan mereka adalah dampak kerugian negara yang sangat besar serta tindakan yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Namun, alasan meringankan yang dijadikan dasar tuntutan ringan adalah pengembalian sebagian kerugian, pengakuan kesalahan, sikap sopan di persidangan, serta catatan bersih dari pidana sebelumnya.
Selain hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta (dengan sanksi tambahan penjara 3 bulan jika denda tak dibayar), khusus bagi Iman Surbekti dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp263 miliar. Namun, angka hukuman tersebut justru memicu kemarahan publik, mengingat banyak kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp1 miliar justru mendapatkan tuntutan pidana yang jauh lebih berat.Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, Jum'at (15/5/2026) menyuarakan kekhawatiran mendalam atas fenomena ini. Menurutnya, ada kecurigaan kuat adanya intervensi atau kekuatan besar yang bergerak di balik layar, sehingga tuntutan yang disampaikan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Bagaimana mungkin kerugian negara ratusan miliar hanya dijawab dengan hukuman satu setengah tahun? Di mana efek jera itu akan terbentuk? Kami menduga ada permainan di sini. Kami meminta Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI turun tangan langsung mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak menjadi preseden buruk," tegas Irwansyah.Kekecewaan publik makin bertambah menyusul sikap pejabat Kejati Sumut yang dikabarkan enggan bertemu dan memberikan penjelasan kepada wartawan terkait kasus ini. Pasca pergantian pimpinan dari Harli Siregar ke Muhibuddin, citra lembaga penegak hukum ini dinilai makin menjauh dari kolaborasi dengan masyarakat dan pers.
"Ada anggapan yang berkembang di masyarakat: seolah-olah para koruptor kini bisa kembali berpesta, merasa aman karena hukuman yang ringan. Kami berharap ini hanya kekhawatiran semata, bukan kenyataan. FKSM akan terus mengawasi agar supremasi hukum benar-benar berjalan, bukan hanya jadi slogan," tambah Irwansyah.Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Julisman, menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi atas tuntutan yang disampaikan. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei untuk pembelaan, tanggapan jaksa pada 25 Mei, dan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026.
Hingga saat ini, publik masih menanti apakah hakim akan mengikuti tuntutan jaksa atau memutuskan hukuman yang lebih berat, sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita negara.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi sistem hukum Indonesia dalam membuktikan bahwa korupsi dengan nilai fantastis tak akan pernah bisa lepas dari jerat hukuman yang proportional. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News