Sabtu, 08 Agustus 2026

Peredaran Ganja Dibongkar, MB Diamankan Polres Padangsidimpuan Bersama Barang Bukti

Administrator - Sabtu, 08 Agustus 2026 20:48 WIB
Peredaran Ganja Dibongkar, MB Diamankan Polres Padangsidimpuan Bersama Barang Bukti

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. Dalam penindakan yang dilakukan pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial MB (36).

Pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Sutan Parlaungan Harahap, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berwarna putih yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 31,87 gram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

Kasus tersebut terungkap setelah personel Satresnarkoba melakukan pengembangan dari penindakan narkotika sebelumnya.

Dari informasi yang diperoleh petugas, seorang tersangka yang telah diamankan sebelumnya menyebut ganja yang dimilikinya diduga diperoleh dari seorang pria berinisial MB. Transaksi atau pertemuan disebut berlangsung di kawasan Jalan Sutan Parlaungan Harahap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi pada Jumat malam.

Sekitar pukul 21.20 WIB, personel Satresnarkoba mulai melakukan pemantauan. Sepuluh menit kemudian, polisi melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang telah diperoleh.

Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu plastik berwarna putih berisi ganja yang berada di bangku dekat terduga pelaku.

MB selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, MB mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan J yang disebut berdomisili di wilayah Kecamatan Sigalangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Informasi tersebut menjadi bagian dari pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta personel yang terlibat dalam proses penangkapan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan. Mari bersama-sama kita wujudkan Padangsidimpuan yang bebas dari narkoba," tegasnya.

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Polisi juga akan melaksanakan gelar awal perkara dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengembangan dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai peredarannya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengedar
Nekat Jual Ganja 2 Mahasiswa Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Polisi Ringkus 2 Mahasiswa Edarkan Ganja di Lingkungan Masyarakat, 260 Gram Ganja Disita
Dua Bal Ganja dalam Jok Motor, Pemuda Padangsidimpuan Ditangkap Satresnarkoba Padangsidimpuan Saat Melintas di Aek Tampang
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria 23 Tahun Terkait Dugaan Peredaran Ganja, Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Kejadian
Satu Bal Ganja dalam Jok Motor Terbongkar, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pria
komentar
beritaTerbaru