Antonius Tumanggor Dorong Warga Aktifkan IKD untuk Perkuat Akurasi Data Bantuan Sosial
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Baca Juga:
- Tak Kebagian Warisan, Adik Diduga Habisi Abang di Kebun Tapsel
- Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambut Hangat PP Polri, Tegaskan Purnawirawan adalah Teladan bagi Generasi Polri
- Polres Tapsel Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri, AKBP Anton Santoso Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat Tanpa Diskriminasi
Tapsel | Sumut24.co
Misteri kematian seorang anak perempuan berusia enam tahun di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan seorang pria berinisial MH alias P (37) sebagai tersangka dalam kasus yang diduga diawali tindak kekerasan seksual dan berujung pada kematian korban.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M. dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Jumat (7/8/2026).
Korban yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga ditemukan meninggal dunia di dalam galian sumur yang belum selesai dibangun di salah satu desa di Kabupaten Tapsel.
Kapolres mengatakan, proses pengungkapan perkara berlangsung relatif cepat. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis dan forensik terhadap korban.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian penyidik adalah tindakan tersangka ketika korban ditemukan.
MH disebut menjadi orang pertama yang menemukan korban di dalam galian sumur pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, warga yang berada di sekitar lokasi meminta agar jasad korban tidak terlebih dahulu dievakuasi sebelum petugas kepolisian tiba. Namun, tersangka disebut tetap masuk ke dalam sumur dan mengangkat jasad korban.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengatakan, tindakan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dianalisis penyidik dalam rangkaian pengungkapan kasus.
"Tersangka ini juga orang yang pertama kali menemukan korban di sumur. Warga sekitar sudah melarang agar jasad korban jangan diambil sampai polisi datang, tetapi tersangka memaksa masuk dan mengangkat korban," ujar Anton.
Menurut polisi, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengubah kondisi tempat kejadian perkara atau menghilangkan jejak.
"Analisa kita sementara, untuk menghilangkan semua apa yang ada di TKP dan mengelabui polisi," kata Anton.
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Sabtu (1/8/2026). Saat itu, korban meminta izin kepada orangtuanya untuk menemui orangtua angkatnya.
Permintaan tersebut kemudian diizinkan. Namun, sehari berselang, warga justru dikejutkan dengan penemuan jasad korban di dalam galian sumur yang berada di dekat sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan.
"TKP-nya sendiri berada di salah satu desa di Kabupaten Tapsel, tepatnya di dalam sumur yang belum selesai dibangun di samping sebuah rumah yang masih dalam proses pembangunan," jelas Anton.
Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Keluarga korban yang menemukan sejumlah kejanggalan juga membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan medis.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Atas persetujuan keluarga, terhadap korban dilakukan autopsi dan visum et repertum.
Dari pemeriksaan dokter forensik, ditemukan luka pada sejumlah bagian tubuh korban. Polisi juga menyebut korban telah meninggal dunia ketika berada di dalam galian sumur.
Selain itu, pemeriksaan medis menemukan adanya cairan pada tubuh korban.
Polisi kemudian mendalami seluruh temuan tersebut untuk mengungkap bagaimana korban meninggal dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Kapolres menjelaskan, salah satu hal penting dalam pengungkapan perkara berasal dari keterangan seorang saksi berinisial RS.
Saksi tersebut diketahui sempat berinteraksi dengan tersangka pada malam kejadian. Keterangan yang diperoleh penyidik kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan temuan lain yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Dari rangkaian informasi tersebut, polisi akhirnya mengarah kepada MH alias P.
Tersangka kemudian diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Tapsel yang dipimpin Kanit I Pidum, Ipda Bambang Rahmadi, pada Senin (3/8/2026).
Penangkapan dilakukan tidak jauh dari kediaman tersangka.
Dalam konferensi pers, polisi juga mengungkap hubungan antara korban dan tersangka.
Anton mengatakan, keduanya masih memiliki hubungan keluarga, tetapi hanya sebatas kerabat jauh.
Menurut penyidik, korban diduga diajak pergi oleh tersangka dengan cara dipaksa.
"Kalau untuk hubungan keluarga, korban dan tersangka kerabat jauh. Dengan pemaksaan tersangka mengajak korban untuk pergi bersamanya," ungkap Anton.
Polisi menduga, setelah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban, tersangka kemudian panik dan melakukan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka disebut kemudian berusaha menyembunyikan korban dengan memindahkannya ke sejumlah lokasi sebelum akhirnya jasad korban berada di dalam galian sumur.
Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengaku memiliki obsesi setelah menonton film porno.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Hasilnya, MH dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Dapat kami jelaskan bahwa dari hasil pengakuan, tersangka terobsesi dari nonton blue film. Yang kedua, dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," kata Anton.
Kendati demikian, seluruh keterangan tersangka tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara oleh kepolisian.
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Di antaranya satu kaos singlet anak berwarna putih, satu celana pendek anak berwarna hitam, satu kain sarung berwarna hitam-putih dengan motif kotak-kotak, serta satu unit sepeda motor berwarna hitam dengan lis hijau tanpa pelat nomor kendaraan.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Atas perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap MH alias P.
Kapolres menyebut tersangka dijerat ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal dalam KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian.
"Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," ujar Anton.
Polisi juga menyampaikan penerapan pasal KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun, seumur hidup, maupun hukuman berat lainnya sesuai konstruksi perkara yang disangkakan.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius karena korban masih berusia enam tahun.
Polres Tapsel memastikan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, mulai dari saat korban meninggalkan rumah, dugaan tindak kekerasan seksual, hingga penyebab kematian dan tindakan tersangka setelah kejadian.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso didampingi Waka Polres Tapsel Kompol Muslim Amin, Kasat Reskrim Iptu BD Sitorus, Kapolsek Batang Angkola AKP Saiful Syam, serta Kasi Humas Ipda Agam Parlindungan.
Kasus ini kini berlanjut ke proses hukum. Penyidik akan mendalami seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan setiap fakta dalam perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.zal
sumut24.co MEDAN Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos menegaskan pemerintah memiliki kewajiban membantu masyaraka
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Rangkul Wartawan, Kritik Jadi Bahan Evaluasi
kota
Bupati Madina Tegaskan Bansos Harus Tepat Sasaran, Data Warga Miskin Bakal Diverifikasi Langsung
kota
Lahan Tidur 6 Hektare Disulap Jadi Kebun Hidroponik, Wabup Basri Bidik Paluta Jadi Pemasok MBG
kota
Menuju Jambore Nasional XII 2026, Kapolres Paluta Titip Pesan Khusus kepada Kontingen Pramuka
kota
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Kembali Bergerak, 8 Potongan Ganja Disita dari Pria 47 Tahun
kota
Garagara Teguran soal Wanita Lain, Pria di Padang Lawas Diduga Hantam Istri Pakai Batu
kota
GaraGara soal Ternak Babi, Berujung Penembakan Warga Tapsel Tewas dengan Dua Luka Peluru
kota
Tak Kebagian Warisan, Adik Diduga Habisi Abang di Kebun Tapsel
kota
Bocah 6 Tahun Tewas di Galian Sumur Tapsel, Polisi Tangkap Kerabat Korban
kota