Minggu, 13 September 2026

5 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengedar

Administrator - Selasa, 28 Juli 2026 22:08 WIB
5 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengedar

Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar lima kilogram dalam operasi yang digelar di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (26/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H. mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing seorang pria berinisial AN (37) dan seorang perempuan berinisial S (30).

Keduanya diamankan di sekitar sebuah pondok yang berada di area perkebunan milik warga setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kecamatan Batang Angkola.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram. Barang bukti itu ditemukan di belakang pondok kebun tempat kedua terduga berada," ujar AKP Philip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga diduga menguasai ganja tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.

Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, lima kilogram ganja tersebut disebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama sebelum diamankan polisi.

Selain itu, keduanya juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial P, sementara ganja tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang penerima berinisial T. Hingga kini, identitas kedua orang tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

AKP Philip menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan membongkar jaringan peredaran ganja yang lebih luas, mulai dari pemasok hingga pihak-pihak yang diduga menjadi penerima barang haram tersebut.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok, calon penerima, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika ini," tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah preventif maupun represif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika sekecil apa pun di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Upaya penyelidikan dan penindakan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba," pungkas AKP Philip Antonio Purba.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tak Jera!! Residivis Ks Pencurian Jadi Bandar Narkoba Diringkus saat akan Pasok 141 Paket Ganja.
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Jalan AH Nasution Medan Usai Mencoba Kabur
Kejar - Kejaran Hingga Harus Tabrak Mobil Pelaku Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja
Pria 41 Tahun Tak Jerah Ditangkap Polres Padangsidimpuan di Sitamiang, Temukan 11 Bungkus Diduga Ganja
komentar
beritaTerbaru