Selasa, 28 Juli 2026

5 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengedar

Administrator - Selasa, 28 Juli 2026 22:08 WIB
5 Kilogram Ganja Digagalkan! Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengedar

Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar lima kilogram dalam operasi yang digelar di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (26/7/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H. mengamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing seorang pria berinisial AN (37) dan seorang perempuan berinisial S (30).

Keduanya diamankan di sekitar sebuah pondok yang berada di area perkebunan milik warga setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait informasi dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah Kecamatan Batang Angkola.

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya setelah menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram. Barang bukti itu ditemukan di belakang pondok kebun tempat kedua terduga berada," ujar AKP Philip.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga diduga menguasai ganja tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.

Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, lima kilogram ganja tersebut disebut dibeli dengan harga Rp700 ribu per kilogram di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada hari yang sama sebelum diamankan polisi.

Selain itu, keduanya juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial P, sementara ganja tersebut diduga akan diserahkan kepada seorang penerima berinisial T. Hingga kini, identitas kedua orang tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

AKP Philip menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan membongkar jaringan peredaran ganja yang lebih luas, mulai dari pemasok hingga pihak-pihak yang diduga menjadi penerima barang haram tersebut.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok, calon penerima, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika ini," tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah preventif maupun represif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika sekecil apa pun di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Upaya penyelidikan dan penindakan akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba," pungkas AKP Philip Antonio Purba.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nekat Jual Ganja 2 Mahasiswa Diamankan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Polisi Ringkus 2 Mahasiswa Edarkan Ganja di Lingkungan Masyarakat, 260 Gram Ganja Disita
Dua Bal Ganja dalam Jok Motor, Pemuda Padangsidimpuan Ditangkap Satresnarkoba Padangsidimpuan Saat Melintas di Aek Tampang
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria 23 Tahun Terkait Dugaan Peredaran Ganja, Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Kejadian
Satu Bal Ganja dalam Jok Motor Terbongkar, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pria
Dugaan Bisnis Haram di Balik Jeruji Terkuak, Polisi Sita 6 Ball Ganja di Lapas Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru