Jumat, 12 Juni 2026

Satu Bal Ganja dalam Jok Motor Terbongkar, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pria

Administrator - Jumat, 12 Juni 2026 21:38 WIB
Satu Bal Ganja dalam Jok Motor Terbongkar, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pria
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria dewasa berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Lintas Sumatera dan Jalan Bypass, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MIS (56), warga Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, serta EIM alias ION (49), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Bagas Na Godang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bal diduga narkotika golongan I jenis ganja, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, satu unit handphone Nokia warna hitam, serta satu karung putih.

Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Batunadua Julu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru.

Petugas kemudian menghentikan pria tersebut yang diketahui berinisial MIS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu karung putih yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi satu bal diduga ganja.

Dari hasil interogasi awal, MIS mengaku hanya diperintahkan oleh seorang pria yang dipanggil ION untuk menjemput ganja dari seseorang berinisial N di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Selain memberikan sepeda motor dan handphone, ION juga disebut memberikan uang sebesar Rp2.250.000 kepada MIS. Uang tersebut rencananya digunakan untuk pembayaran ganja sebesar Rp2 juta kepada pemasok.

Tak ingin kehilangan jejak, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Jalan Bypass Batunadua Julu. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama EIM alias ION.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini," tegas AKBP Wira Prayatna.

Ia juga mengingatkan bahwa narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Bisnis Haram di Balik Jeruji Terkuak, Polisi Sita 6 Ball Ganja di Lapas Padangsidimpuan
Ini Kronologis Polresta Deli Serdang Ungkap Ladang Ganja di Tanjung Morawa
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Pengembangan, Satresnarkoba Polresta DS bersama Polsek Tanjung Morawa kembali temukan batang ganja
Temukan Tanaman Ganja, Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan Pelaku
Digagalkan di Jalanan! 3 Kg Ganja Diselundupkan Pakai Betor, Dua Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Tapsel
komentar
beritaTerbaru