Senin, 03 Agustus 2026

Lewati Batas 60 Hari, TGR Peta Desa Rp 400 Juta Belum Dikembalikan, Kini Didakwa Segera Masuk Tahap Penyidikan

Administrator - Senin, 03 Agustus 2026 15:44 WIB
Lewati Batas 60 Hari, TGR Peta Desa Rp 400 Juta Belum Dikembalikan, Kini Didakwa Segera Masuk Tahap Penyidikan
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Ketentuan hukum sangat tegas mengenai pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah: paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, seluruh Tuntutan Ganti Rugi (TGR) harus sudah disetorkan. Jika lewat batas waktu itu, jalan penyelesaian administratif tertutup dan aparat penegak hukum wajib melanjutkan ke ranah pidana.

Baca Juga:
Namun kenyataannya, kasus pengadaan peta desa senilai Rp 400 juta di Kabupaten Asahan hingga kini belum ada tanda-tanda pengembalian, padahal jangka waktu yang ditentukan undang-undang sudah berlalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, lewatnya batas 60 hari menjadi dasar kuat bagi kepolisian maupun kejaksaan untuk meningkatkan status temuan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan tindak pidana korupsi. Hal ini ditegaskan kembali oleh Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin Harahap, S.Pd., Senin (3/8/2026) di Kisaran.

"Pengembalian uang setelah lewat masa 60 hari tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana. Proses hukum tetap berjalan demi menegakkan aturan secara utuh. Oleh karena itu, Kejari Asahan seharusnya sudah segera meningkatkan status temuan ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Khusus melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, SH, MH membenarkan bahwa TGR pengadaan peta desa senilai Rp 400 juta tersebut memang belum disetor oleh pihak penyedia hingga saat ini. Ia juga menyebutkan bahwa temuan lain berupa pengadaan papan nama 3 T, kotak lampu penerangan, dan buku peraturan desa dengan nilai yang lebih kecil sudah dikembalikan lengkap, namun menolak menyebutkan rincian nilainya. Terkait apakah pengembalian sebagian itu bisa meniadakan unsur pidana, ia belum bersedia memberikan penjelasan rinci.

Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2026, Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung, SH juga telah membenarkan penerimaan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Asahan sekitar tanggal 4 atau 5 Mei lalu. "Kita akan panggil terlebih dahulu pihak penyedia dan kepala desa terkait. Kerugian yang paling besar memang berasal dari pengadaan peta desa, sisanya relatif kecil," ujarnya kala itu.

Masalah ini bukan hanya soal belum kembalinya uang, melainkan menyangkut juga ketidaksesuaian proses pembuatan peta desa dengan aturan yang berlaku. Ketua DPC LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, SP menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, pembuatan peta batas desa mutlak harus melibatkan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) yang terdiri dari 5 hingga 10 orang, meliputi perangkat desa, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya. Tim ini harus memiliki Surat Keputusan resmi, melakukan penelusuran batas di lapangan, hingga memastikan kesepakatan bersama warga.

"Jika peta dibuat tanpa tim resmi, hanya mengandalkan citra satelit tanpa turun ke lokasi, atau bahkan menggunakan tanda tangan yang tidak asli, maka keabsahannya di mata hukum diragukan. Apalagi jika anggaran sudah dicairkan namun pekerjaan nyata tidak ada, hal ini sangat kuat diduga merupakan tindak pidana korupsi," paparnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa prosedur pengadaan pun memiliki ketentuan baku. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, pengadaan barang bernilai tertentu wajib melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kelalaian membentuk tim atau penunjukan penyedia secara sepihak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Pelakunya dapat terjerat Pasal 2 UU Tipikor terkait kerugian negara, Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang, hingga Pasal 263 KUHP jika terbukti ada pemalsuan dokumen.

Pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Kepala Desa, penyedia jasa, hingga pihak yang terlibat dalam proses persetujuan, berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tetap, serta pidana penjara. Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selaku pembina juga diharapkan berperan aktif memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hingga peta disahkan lewat Peraturan Bupati.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai jadwal pemanggilan pihak-pihak yang terlibat maupun kepastian langkah hukum selanjutnya. Masyarakat dan pengawas meminta Kejaksaan Negeri Asahan segera bergerak tegas, agar aturan hukum tidak dianggap hanya sebagai tulisan semata, dan uang rakyat yang hilang segera dapat dikembalikan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat
MBG di Kabupaten Toba Belum Adil dan Merata
Diduga Urusan Pribadi, KasatPol PP Dairi Gunakan Kewenangan Melampaui Batas Wilayah Kerja
Asisten Administrasi Umum Provsu Pimpin Rakor Tapal Batas Kab. Pakpak Bharat Dan Kab.Dairi
Pembatasan Pemakaian Gadget bagi Anak: Investasi Negara dalam Membangun Generasi Sehat dan Produktif
Bupati Pakpak Bharat Bersama Bupati Dairi Hadiri Rapat Koordinasi Tentang Tapal Batas
komentar
beritaTerbaru