Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DH (22) berhasil diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat bruto lebih dari 2 kilogram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
DH yang merupakan warga Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia diamankan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang diterima sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diinformasikan.
Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Setelah dilakukan penyetopan dan pemeriksaan, pria tersebut diketahui bernama DH.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bal besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarainya.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu bungkus potongan kertas berisi diduga ganja dengan beberapa lembar kertas linting atau tiktak yang berada dalam genggaman tangan kiri tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua bal diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.067,59 gram, satu bungkus potongan kertas berisi diduga ganja dengan berat bruto 1,28 gram, beberapa lembar kertas tiktak, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai lebih dari 2 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, DH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial RA yang disebut merupakan warga Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Pengakuan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik guna mengembangkan kasus dan menelusuri jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Aek Tampang, Imran Sahlil Nasution, sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika," ujar Kapolres.
AKBP Wira Prayatna juga menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan masih melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap asal-usul serta jaringan peredaran ganja yang diduga melibatkan sejumlah pihak lainnya.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News