Selasa, 23 Juni 2026

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria 23 Tahun Terkait Dugaan Peredaran Ganja, Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Kejadian

Administrator - Selasa, 23 Juni 2026 19:18 WIB
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria 23 Tahun Terkait Dugaan Peredaran Ganja, Barang Bukti Ditemukan di Lokasi Kejadian
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Pelaku diketahui berinisial ASF (23), seorang warga Jalan Suprapto Gang Sawo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Berdasarkan keterangan awal, pelaku merupakan warga setempat dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 gulungan kertas nasi berisi diduga narkotika jenis ganja (bruto belum ditentukan), 1 plastik assoy warna hitam, 1 buah gunting, dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di lokasi saat proses penggeledahan dilakukan oleh petugas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan sedang berada di depan sebuah warung.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial ASF. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang sempat dibuang oleh pelaku menggunakan tangan kanan dan dibungkus dalam plastik hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, ASF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MR X yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (DPO sementara) dan diduga berasal dari wilayah Sihoring Koring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. selaku Kapolres Padangsidimpuan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh pelaku dalam rangka mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Bal Ganja dalam Jok Motor, Pemuda Padangsidimpuan Ditangkap Satresnarkoba Padangsidimpuan Saat Melintas di Aek Tampang
Satu Bal Ganja dalam Jok Motor Terbongkar, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pria
Dugaan Bisnis Haram di Balik Jeruji Terkuak, Polisi Sita 6 Ball Ganja di Lapas Padangsidimpuan
Ini Kronologis Polresta Deli Serdang Ungkap Ladang Ganja di Tanjung Morawa
Tanam Ganja di Balik Tembok, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi! 40 Batang Setinggi 2 Meter Disita
Pengembangan, Satresnarkoba Polresta DS bersama Polsek Tanjung Morawa kembali temukan batang ganja
komentar
beritaTerbaru