Bukan Sekadar FOMO, Reksa Dana Menjadi Gaya Hidup Kekinian Gen Z
sumut24.co MedanSelama puluhan tahun, gedung bursa saham identik dengan kerumunan orang tua berpakaian formal dan deretan grafik rumit yan
Ekbis
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tersebut didominasi oleh perkara narkotika. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah nyata mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
Sebanyak 35 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Dari jumlah itu, kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB/BB) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Hadi Nur, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.
"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum," ujar Hadi Nur.
Hadi Nur menjelaskan, dari total 35 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 23 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 54.518,84 gram, sabu seberat 152,1 gram, serta pil seberat 1,09 gram.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika menjadi langkah penting untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat.
"Barang bukti narkotika dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali dan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mandailing Natal," tambahnya.
Tak hanya narkotika, Kejari Mandailing Natal juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara lainnya yang meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda, kasus keamanan dan ketertiban umum, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, hingga tindak pidana umum lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal turut memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus di bidang cukai. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pemusnahan rokok ilegal itu menjadi perhatian tersendiri karena dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus membahayakan peredaran barang ilegal di masyarakat.
Hadi Nur menyebutkan, sebagian terpidana dalam perkara-perkara tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas. Namun, sebagian lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai putusan pengadilan.
"Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi penyalahgunaan," tutupnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hadir di antaranya Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, unsur TNI, BNNK Mandailing Natal, Lapas Kelas II B Panyabungan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kegiatan tersebut menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan barang ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.zal
sumut24.co MedanSelama puluhan tahun, gedung bursa saham identik dengan kerumunan orang tua berpakaian formal dan deretan grafik rumit yan
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Kerusakan parah pada ruas jalan di Kecamatan Buntu Pane memicu aksi demonstrasi warga pada Kamis (07/05/2026). Puluhan w
News
Persiapan Musda KNPI Padangsidimpuan Tidak Sesuai AD/ART, Karim Pohan Kontak DPP
kota
Kajian Malam Jumat di Masjid Ar Ridho, Bahas Keteladanan Ibrahim, Hajar dan Ismail
kota
Fantastis! Kejari Madina Musnahkan 54 Kg Ganja dan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Perang Lawan Narkoba Kian Panas
kota
Tak Butuh Waktu Lama, Polres Padangsidimpuan Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Toko Pakaian
kota
Road To Hari Konservasi 2026 Polres Padangsidimpuan Gandeng BBKSDA dan Masyarakat Jaga Kelestarian Orangutan dan Satwa Liarr
kota
Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Wek VI, Timbangan Digital Ikut Disita
kota
Tokoh Kampung Darek Datangi Polres, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Dipuji Tokoh Adat dan Agama atas Ketegasan Berantas Narkoba
kota
Bupati Saipullah Nasution Gaspol Sertifikasi Aset Madina, 200 Persil Ditarget Rampung 2026
kota