Kamis, 07 Mei 2026

Fantastis! Kejari Madina Musnahkan 54 Kg Ganja dan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Perang Lawan Narkoba Kian Panas

Administrator - Kamis, 07 Mei 2026 21:41 WIB
Fantastis! Kejari Madina Musnahkan 54 Kg Ganja dan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Perang Lawan Narkoba Kian Panas
Istimewa
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal tersebut didominasi oleh perkara narkotika. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah nyata mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.

Sebanyak 35 perkara dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Dari jumlah itu, kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB/BB) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Hadi Nur, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum," ujar Hadi Nur.

Hadi Nur menjelaskan, dari total 35 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 23 perkara merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 54.518,84 gram, sabu seberat 152,1 gram, serta pil seberat 1,09 gram.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkotika menjadi langkah penting untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat.

"Barang bukti narkotika dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali dan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Mandailing Natal," tambahnya.

Tak hanya narkotika, Kejari Mandailing Natal juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara lainnya yang meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda, kasus keamanan dan ketertiban umum, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perlindungan anak, hingga tindak pidana umum lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal turut memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus di bidang cukai. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Pemusnahan rokok ilegal itu menjadi perhatian tersendiri karena dinilai merugikan negara dari sektor penerimaan cukai sekaligus membahayakan peredaran barang ilegal di masyarakat.

Hadi Nur menyebutkan, sebagian terpidana dalam perkara-perkara tersebut telah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas. Namun, sebagian lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai putusan pengadilan.

"Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi penyalahgunaan," tutupnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait. Hadir di antaranya Kasat Narkoba Polres Mandailing Natal, unsur TNI, BNNK Mandailing Natal, Lapas Kelas II B Panyabungan, serta jajaran Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Kegiatan tersebut menjadi simbol sinergi antarinstansi dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan barang ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Copot Kajari Karo, Danke Rajagukguk Digantikan Edmond Novvery Purba
Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Korban Kekerasan Minta Keadilan Kejari Toba
Diduga Mendapat Intervensi, BEM SI KERAKYATAN Dukung Kejari Karo & Hakim Pengadilan Negeri Medan Laksanakan Sidang Vonis Amsal Sitepu
Kejari Asahan Bagi Takjil ke Masyarakat dan Buka Puasa Bersama Insan Pers Pererat Silaturahmi
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
komentar
beritaTerbaru