Kamis, 09 Juli 2026

Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Korban Kekerasan Minta Keadilan Kejari Toba

Administrator - Rabu, 08 April 2026 10:25 WIB
Kecewa Atas Tuntutan Jaksa, Korban Kekerasan Minta Keadilan Kejari Toba
Sumut24
Julkiffli, korban dugaan kekerasan yang kecewa atas tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Toba, Senin (06/04/2026).
sumut24.co -TOBA , Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan dugaan tindak pidana pencurian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balige pada Senin tanggal 6 April 2026 dinilai mengecewakan.

Baca Juga:
Di hadapan Majelis Hakim PN Balige, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristian Hutasoit membacakan permohonan hukuman yang disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa.

Pada berkas perkara pertama, Terdakwa I Freddy Sinurat dan Terdakwa III Jaya Sinurat masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1 tahun. Sementara itu, tuntutan lebih berat diajukan kepada Terdakwa II Surung Sinurat dengan permohonan hukuman 1 tahun 2 bulan.

Demikian juga dalam berkas perkara kedua, terdakwa I Hendra Sinurat dituntut hukuman 1 tahun penjara, sedangkan Terdakwa II Julfiker Sinurat dimohonkan hukuman 1 tahun 2 bulan.

Berdasarkan penetapan Polres Toba tanggal 10 November 2025 lalu, kelima pelaku dijerat pasal berlapis yang cukup berat, yakni Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 362 KUHPidana. Pasal ini mengatur ancaman hukuman bagi tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara berkelompok serta pencurian.

Peristiwa bermula dari insiden yang terjadi pada Rabu tanggal 25 Juni 2025 lalu di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba dimana sekelompok orang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, disertai dengan tindakan pencurian.

Mendengar tuntutan yang dijatuhkan kepada para tersangka terlalu ringan, korban Julkiffli Sinurat menyampaikan kekecewaan dan berharap keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

Pasalnya, para terdakwa telah dijerat dengan pasal berlapis, namun pembacaan tuntutan yang diajukan jaksa dinilai belum mencerminkan keadilan.

"Saya melihat bacaan tuntutan itu tidak ada keadilan. Padahal mereka dikenakan pasal yang berkeadilan, hanya dituntut 1Tahun 2Bulan. Saya berharap hukuman kepada kelima terdakwa ini sesuai dengan pasal yang dikenakan.

Saya memohon kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia dan Bapak Harli Siregar selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Toba. Besar harapan saya keadilan dapat ditegakkan di kabupaten Toba," sebut Julkiffli dijumpai di Balige, Selasa (07/04/2026).

Hingga berita ini dikirimkan, proses persidangan atas kasus tersebut masih akan berlanjut ke tahap pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (Des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LSM LARaS : Tindak Bangunan Dijalan Tangkul 14 Unit Disulap 26 Unit, Dijalan Budi Utomo 3 Tiga Lantai Disulap 4 Unit 3 Lantai Setengah, Komisi D DPRD
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Geopark Kaldera Toba, Merawat Luka Bumi dari Tepian Danau Toba
Temu Kenal Kajari Baru Paluta, Kapolres Tapsel Dorong Soliditas Forkopimda Demi Masyarakat
PLN UPP SBU 4 Dan Kejari Toba Perkuat Sinergi Melalui Penandatanganan PKS Bantuan Hukum
Bupati Langkat dan Kajari Audiensi dengan Kajati Sumut, Perkuat Sinergitas Pengawalan Pembangunan
komentar
beritaTerbaru