Rabu, 07 Oktober 2026

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang

Administrator - Kamis, 05 Februari 2026 09:13 WIB
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
Istimewa

Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta Tim Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang.
Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jl. Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Identitas buronan yang diamankan yakni:
Nama/Inisial: Hengky Setia Budi
Tempat Lahir: Surakarta
Usia/Tanggal Lahir: 51 Tahun / 8 Juni 1974
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Katolik
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl. Kebangkitan Nasional 33, RT 01/RW 02, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015, Hengky Setia Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam surat dakwaan, terpidana dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp566.133.950 (lima ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Atas perbuatannya, Hengky Setia Budi dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Jaksa Agung juga menegaskan agar seluruh jajaran Kejaksaan terus memonitor serta segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Desa Ledong Barat Bersinar Menuju Desa Percontohan Antikorupsi KPK, Wakil Bupati Asahan : Ini Amanah Harus Dijaga
Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
LPSH Surati Kejagung Terkait Korupsi Rp 52,5 Miliar Dana Hibah KONI Asahan Dianggap "Bola Pingpong", Diminta Segera Diusut Tuntas
Bupati Asahan Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Bersama Pemda Se-Sumut
KPK Datang, Bobby Beri Peringatan Keras: Jangan Main-main dengan APBD!
Coffee Morning Bareng Wartawan, Kajari Padang Lawas Hasbi Dorong Keterbukaan Informasi
komentar
beritaTerbaru