Selasa, 19 Mei 2026

Tragis, Bayi 3 Minggu di Deli Serdang Meninggal Dunia Diduga Akibat Kekerasan Orang Tua

Administrator - Sabtu, 02 Mei 2026 00:16 WIB
Tragis, Bayi 3 Minggu di Deli Serdang Meninggal Dunia Diduga Akibat Kekerasan Orang Tua
Sumut24
Junaidi Malik,ketua LPA Kabupaten Deli Serdang,Jumat (1/5/2026) Sumut 24.co.Sopian
sumut24.co -Deli Serdang, Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang bayi berusia tiga minggu dilaporkan meninggal dunia dengan dugaan kuat menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri.

Baca Juga:
Kasus ini sontak menarik perhatian publik dan memicu keprihatinan berbagai pihak. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik, menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar anak yang semestinya memperoleh perlindungan penuh sejak dalam lingkungan keluarga.

"Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan indikasi serius adanya kegagalan sistem perlindungan anak di level paling dasar, yakni keluarga," ujar Junaidi, Jumat (1/5/2026)

Ia menegaskan bahwa institusi keluarga yang idealnya menjadi ruang aman dan protektif justru diduga berubah menjadi lingkungan yang membahayakan bagi anak yang belum berdaya.

Menurutnya, penguatan sistem perlindungan anak tidak dapat hanya bertumpu pada regulasi formal, melainkan juga membutuhkan pendekatan komprehensif melalui edukasi pengasuhan, peningkatan kesadaran kesehatan mental orang tua, serta penguatan mekanisme deteksi dini berbasis masyarakat.

Diperlukan intervensi yang lebih holistik, termasuk edukasi pengasuhan yang berkelanjutan serta keterlibatan aktif lingkungan sekitar dalam mendeteksi potensi risiko terhadap anak," tambahnya.

LPA Deli Serdang juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional. Apabila terbukti terdapat unsur kekerasan, maka pelaku diminta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa kompromi,Tidak ada ruang toleransi terhadap kekerasan terhadap anak, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa," tegasnya.

Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 341 dan 342 KUHP mengenai pembunuhan bayi oleh ibu kandung dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Selain itu, apabila memenuhi unsur pembunuhan biasa atau berencana, pelaku dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga seumur hidup atau pidana mati.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga dapat diterapkan, khususnya Pasal 80 ayat (3) dan (4), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar apabila kekerasan mengakibatkan kematian.

Kasus ini menjadi refleksi serius bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa perlindungan anak bukan sekadar wacana normatif, melainkan tanggung jawab kolektif yang harus diwujudkan secara nyata. LPA Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas serta memperkuat edukasi perlindungan anak di tengah masyarakat.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kegagalan melindungi satu anak berarti membuka ancaman terhadap masa depan generasi bangsa secara keseluruhan.( Sopian/Rodes)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bentrok Pemuda di Pancur Batu Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah.
Gang Jati Denai Disulap Jadi Sarang Narkoba, Polisi Sergap 3 Pria Sebagai Pelaku Narkotika dan Menyita 4 Paket Sabu Siap Edar
Diduga Telantarkan Anak Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan
Kejar - kejaran Polisi Berhasil Bekuk 3 Begal Pelajar di Kisaran, 1 Masih Buron
Diduga Dikriminalisasi, Roni Paslani Jalani Sidang ke-7 di PN Lubuk Pakam
Gasak Korban Saat Mau Salat Subuh, "Kapten" Diciduk Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru