Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, Kukuhkan 65 Paskibraka HUT RI ke-81Tahun 2026.
Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, Kukuhkan 65 Paskibraka HUT RI ke81Tahun 2026.
kota
Baca Juga:
- Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih
- Walikota menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026
- Emansipasi Di Hari Buruh : Kartini-Kartini Sumut Sukses Nahkodai Perayaan May Day 2026
Tapsel | Sumut24.co -
Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 kembali membuka realitas yang jarang dibicarakan secara terbuka: jurnalis, sebagai bagian dari pekerja, masih menghadapi tekanan serius saat menjalankan tugasnya di lapangan.
Alih-alih mendapatkan perlindungan penuh, sejumlah jurnalis justru mengalami dugaan intimidasi dan penghalangan kerja, seperti yang terjadi di PT Agincourt wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Tapanuli Selatan, menyusul laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa beberapa wartawan, termasuk Mahmud Nasution, pada 12 Februari 2026 di sekitar area PT. Agrincourt Resources, Desa Aek Pining.
Peristiwa tersebut terjadi usai agenda resmi persidangan lapangan dalam perkara perdata yang melibatkan perusahaan tambang emas di wilayah tersebut.
Kuasa hukum korban, RHa Hasibuan dari Pusat Bantuan Hukum Tabagsel, menjelaskan kronologi kejadian yang dinilai mencerminkan adanya pembatasan terhadap kerja pers.
"Peristiwa itu terjadi setelah kami melaksanakan sidang pemeriksaan setempat sekitar pukul 12.30 WIB dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp, antara Parsadaan Siregar Siagian melawan perusahaan tambang emas di Batang Toru," ujarnya kepada awak media, Sabtu (2/5/2026).
Usai sidang, pihaknya bersama jurnalis berencana menyampaikan informasi kepada publik melalui konferensi pers di luar area operasional perusahaan.
"Kami ingin melakukan konferensi pers di luar areal operasional, yang tidak mengganggu aktivitas pertambangan atau Obvitnas, sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik," jelasnya.
Namun, rencana tersebut justru berujung penolakan dari pihak keamanan perusahaan.
"Kami dihalangi dan bahkan diusir hingga ke seberang jalan lintas yang ramai kendaraan. Kondisi itu justru membahayakan keselamatan jurnalis dan kami," tegas RHa.
Situasi ini memunculkan kritik serius, karena tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Pers yang secara tegas melindungi kerja jurnalistik dari segala bentuk penghalangan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula sorotan terhadap langkah penyidik yang meminta dokumen administratif perusahaan media, mulai dari akta pendirian hingga verifikasi Dewan Pers. Langkah ini dinilai berisiko mengaburkan substansi utama perkara.
"Substansi kasus ini adalah dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Jangan sampai bergeser menjadi persoalan administratif yang tidak relevan dengan pokok peristiwa, apalagi Peliputan Jurnalis itu sudah di atur dalam undang - undang Kebebasan Pers Nomor 40 Tahun 1999 yaitu Larangan Penghalangan (Pasal 18 Ayat 1) Ini adalah 'pasal sapu jagat' yang paling sering digunakan untuk menjerat pelaku intimidasi atau penghalangan kerja pers. Isinya menyatakan: 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Tindakan yang Dikategorikan Menghambat/Menghalangi, Meski tidak dirinci per butir dalam teks UU, secara praktik hukum dan penjelasan UU Pers, tindakan yang termasuk pelanggaran ini meliputi Pelarangan Liputan: Melarang jurnalis memasuki lokasi peristiwa yang bersifat publik atau menghalangi akses informasi tanpa alasan hukum yang sah," tambahnya.
Momentum Hari Buruh seharusnya menjadi refleksi bersama bahwa jurnalis juga merupakan bagian dari pekerja yang membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan simbolik.
Kasus di Batang Toru memperlihatkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers belum sepenuhnya selesai. Tekanan di lapangan, potensi intimidasi, hingga kerentanan dalam perlindungan hukum masih menjadi persoalan yang berulang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, fungsi pers sebagai kontrol sosial berisiko melemah dan ruang publik kehilangan salah satu pilar penting demokrasi.
Hari Buruh tahun ini pun menjadi pengingat keras tanpa jaminan keamanan bagi jurnalis, kebebasan pers hanya akan menjadi konsep di atas kertas.zal
Wali Kota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, Kukuhkan 65 Paskibraka HUT RI ke81Tahun 2026.
kota
Dikendalikan 3 WanitaRumah Penjual Narkoba Digerebek
kota
Aksi Plogging Purna Jamnas 1991 Diapresiasi Menteri Lingkungan Hidup
kota
Koperasi Jasa Keluarga Pers Gandeng Perusahaan Tiongkok Kembangkan Pengering Gabah Portabel
kota
sumut24.co LUBUK PAKAM, Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri rapat paripurna
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengukuhkan 45 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota
News
French Chic dalam Balutan Gaya ModernUNIQLO and COMPTOIR DES COTONNIERS 2026 Fall/Winter CollectionTersedia mulai 28 Agustus 2026 Jakartas
Umum
BupatiWabup Madina Ikuti Sidang Tahunan MPR, Pidato Prabowo Soroti Pangan hingga Investasi Rp1.000 Triliun
kota
Lomba Marturi dan Tari Bikin Panyabungan Bergemuruh, Atika Azmi Beri Pesan untuk Generasi Muda
kota