Selasa, 25 Agustus 2026

Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Administrator - Rabu, 08 April 2026 10:30 WIB
Kejari Labuhanbatu Paparkan Perkembangan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Istimewa
sumut24.co -Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pramuka tahun anggaran 2022, 2023 hingga 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selasa (07/04/2026)

Baca Juga:
Konferensi pers dipimpin langsung Oleh Pelaksana Harian (PLH) Kejari Deby Rinaldi didampingi oleh Kasi Intel Dan Kasi Pidsus di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Dalam keterangan resminya, pihak Kejaksaan mengungkapkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan secara intensif.

"Proses penyidikan telah dimulai sejak tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026 tanggal 2 Januari 2026. Kemudian sampai dengan tanggal 1 April 2026,"katanya.

Pemeriksaan telah berlangsung selama 45 (empat puluh lima) hari kerja secara efektif dengan memperhitungkan hari libur nasional dan tanggal merah kalender.

Dalam kurun waktu tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 85 (delapan puluh lima) orang saksi yang terdiri dari vendor, peserta, dari pihak pemerintah daerah, dan pengurus kwarcab pramuka, dimana sebanyak 76 (tujuh puluh enam) orang saksi telah hadir dan memberikan keterangan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik, terdapat potensi kerugian keuangan negara yang diperkirakan lebih kurang Rp. 1 miliar rupiah.

Namun untuk perhitungan real nya Pihak Kejari Labuhanbatu akan berkoordinasi dengan Lembaga yang berwenang untuk menentukan dan menghitung kerugian keuangan negara sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Koordinasi tersebut kami lakukan secara paralel bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat terang terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,"ujarnya.

Disampaikan Deby, bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya lakukan secara profesional, berintegritas dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung.

Sembari menyikapi adanya beberapa pemberitaan yang kami anggap sebagai bentuk dukungan terhadap kami dalam penanganan perkara ini.

"Dapat kami jelaskan bahwa kami terus bekerja secara cermat dan teliti karena menyikapi dinamika penegakan hukum yang ada pada saat ini mewajibkan kami untuk lebih objektif dan berhati-hati dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,"jelasnya.

Untuk selanjutnya, Kejari Labuhanbatu akan menyampaikan update rilis penanganan perkara ini dalam kesempatan berikutnya.

"Besar harapan kami, Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu terus mendukung kinerja kami Kejaksaan Negeri Labuhanbatu khususnya dalam penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi. Demikian kami sampaikan dan terimakasih,"tutupnya. ( Jok)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Kasus Terungkap, ±51,21 Gram Sabu dan 3 Butir Ekstasi Serta 0,12 gram ganja    Diamankan Satres Narkoba Polres Asahan
Sinergi Penegakan Hukum : Kapolres Asahan Jalin Silaturahmi, Perkuat Kerja Sama dengan Kejari Asahan
Kasus Dugaan Tindak Pidana terhadap Penyandang Disabilitas di Madina Masuk Tahap Penetapan Tersangka
GMJA: Dukung Bupati Deli Serdang Pecat Kepala Desa Rugemuk Nonaktif Terlibat Korupsi
Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 1,5 Miliar KORMI Asahan : LSM Resmi Lapor ke Kejari, Forwaka Desak Pihak Terkait Diperiksa Menyeluruh
Dana Hibah Rp 3 Miliar Lebih dan Iuran ASN KORPRI Asahan Ada Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan, Aparat Diminta Segera Usut
komentar
beritaTerbaru