Kamis, 02 Juli 2026

Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Wek VI, Timbangan Digital Ikut Disita

Administrator - Kamis, 07 Mei 2026 21:37 WIB
Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Wek VI, Timbangan Digital Ikut Disita
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria dewasa berinisial DS (36) dan RR (30) berhasil diamankan petugas saat diduga melakukan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame IV, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis (7/5/2026) siang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 11.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,07 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu plastik klip ukuran besar, satu unit timbangan digital, dua unit handphone milik DS, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Sementara dari tangan RR, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,40 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu dompet kecil warna biru, serta satu unit handphone.

Seluruh barang bukti ditemukan di sekitar lokasi tempat kedua pelaku diamankan, termasuk di atas terpal biru dan di dalam saku celana salah satu tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P yang disebut berdomisili di kawasan Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

"Polres Padangsidimpuan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan para tersangka," tegas AKBP Wira Prayatna.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan apabila mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar demi menyelamatkan generasi muda," tambahnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026
Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga karena Cemburu Dipatsus
Meriah di HUT Bhayangkara ke-80! Kapolres Padangsidimpuan Gelar Turnamen Mobile Legends, Cetak Bibit Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Cegah Balap Liar dan Hoaks, Polres Padangsidimpuan Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Titik
komentar
beritaTerbaru