Jumat, 16 Oktober 2026

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Administrator - Sabtu, 18 April 2026 22:46 WIB
OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami nasabah di BNI
Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen
dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta
menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan,
dan bertanggung jawab.


OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama, karena itu
OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan
verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku,
serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.
Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI melalui koordinasi dengan aparat
penegak hukum dan instansi terkait telah melakukan langkah pengamanan terhadap aset
yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.


Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah serta
mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


Terkait dana nasabah, hingga saat ini, BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan
pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar.
OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud
agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh,
termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan
baik serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya
kejadian serupa di kemudian hari.


BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara
tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan
memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip
pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.


OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan
adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil
langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.


OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan
menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bagi nasabah yang membutuhkan
informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan
resmi BNI atau Kontak OJK 157. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Edukasi Mahasiswa UNAIR Soal Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset Digital
OJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi dan Peran Strategis Perbankan Nasional
Rapat Perdana PW MABMI Sumut 2026–2031, OK Ibnu Affan Tegaskan Penguatan Marwah Adat dan Budaya Melayu
OJK Perkuat Keamanan Ekosistem Keuangan Digital dan Pelindungan Konsumen
OJK Sebut Inklusi Dana Pensiun Baru Capai 5,10 Persen
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
komentar
beritaTerbaru