Kamis, 05 November 2026

Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

Administrator - Kamis, 05 November 2026 21:15 WIB
Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
JAKARTA, SUMUT24.CO – Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).


"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Suhermanto.
Ia menjelaskan, penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan ini, Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana serta keterlibatan pihak-pihak lainnya.
(Redaksi SUMUT24.CO)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri Diguncang Dua Badai Besar! Penggerebekan Pesantren dan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
Direktur Lantas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Diganti
Jenderal Bintang Empat Dikaitkan Isu Penyadapan, Pengamat Minta Kapolri Bicara Terbuka
Pererat Sinergi Ulama dan Polri, Kapolresta Deli Serdang Kunjungi MUI Kabupaten Deli Serdang
Polri Bersama Masyarakat! Aksi Sigap Sat Lantas Polres Palas Bantu Korban Kecelakaan Terios di Sosa
Kapolda Sumut Paparkan 4 Program Prioritas, Perkuat Sinergi Polisi Bersama Masyarakat
komentar
beritaTerbaru