Kamis, 05 November 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Wali Kota Mahyaruddin Turun ke Gerai Samsat Tanjungbalai

Administrator - Kamis, 05 November 2026 21:19 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Wali Kota Mahyaruddin Turun ke Gerai Samsat Tanjungbalai
Sumut24.co
sumut24.co -TANJUNGBALAI, Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kota Tanjungbalai. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) resmi memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026.

Baca Juga:
Melalui program tersebut, masyarakat mendapat sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan pokok pajak hingga denda administrasi.

Menyikapi kebijakan itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim turun langsung mengunjungi Gerai Samsat Tanjungbalai yang beroperasi di Kantor Wali Kota, Kamis (5/11/2026).

Dalam kunjungannya, Mahyaruddin mengajak masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Sebab, program pemutihan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan.

"Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Tanjungbalai. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahyaruddin.

Menurutnya, program yang digulirkan Pemprov Sumut tersebut bukan hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Untuk menyukseskan program tersebut, UPT Samsat Tanjungbalai juga menggencarkan sosialisasi dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Mahyaruddin mengapresiasi langkah tersebut dan berharap informasi mengenai pemutihan pajak dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung program ini. Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan Sumatera Utara ke depan," katanya.

Ia menegaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Karena itu, masyarakat diimbau segera mendatangi Kantor UPT Samsat Tanjungbalai maupun gerai Samsat yang tersedia.

Adapun keringanan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut meliputi pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pajak progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL maupun layanan e-Samsat sesuai persyaratan yang berlaku.

Program pemutihan tersebut hanya berlangsung hingga 30 November 2026. Masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan itu sebelum masa pemberlakuannya berakhir.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPT Samsat Tanjungbalai Susi Haryanti, Asisten Administrasi dan Umum Hamdani, Kepala BPKPD Siti Fatimah serta sejumlah warga yang sedang membayar pajak kendaraan. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BSI, Siap Bersinergi Kembangkan Ekonomi Tanjungbalai
Wakil Wali Kota Fadly Abdina Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Realisasi APBD
Wali Kota menerima penghargaan Kota Pematangsiantar sebagai Nominasi TPAKD Award Tahun 2026. Penghargaan diserahkan oleh Mandagri di Rakornas TPAKD 20
Wali Kota diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri ke XII Tahun 2026, di Ponpes Salafiyah Darussalam
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Tanjungbalai, Wali Kota Siapkan Pendampingan Hukum
Wali Kota Tinjau Jalan Rusak dan Drainase Dangkal di Selat Tanjung Medan dan Selat Lancang
komentar
beritaTerbaru