Minggu, 04 Oktober 2026

OJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi dan Peran Strategis Perbankan Nasional

Administrator - Minggu, 04 Oktober 2026 10:28 WIB
OJK Luncurkan RP3I 2026-2030 untuk Perkuat Resiliensi dan Peran Strategis Perbankan Nasional
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae bersama para pimpinan industri bank umum. Foto.ist
sumut24.co - Denpasar

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 di Denpasar, Bali. Peluncuran strategis ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae bersama para pimpinan industri bank umum guna memperkuat fondasi serta daya saing sektor perbankan di tengah dinamika global.


Dalam sambutannya, Friderica Widyasari Dewi menekankan pentingnya membangun sektor perbankan yang memiliki resiliensi tinggi, manajemen risiko yang kuat, serta berdaya saing di tengah perubahan lingkungan global dan pesatnya teknologi. Langkah ini juga didukung oleh kinerja sektor jasa keuangan yang tetap terjaga solid, tercatat hingga Agustus kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,92 persen (yoy).


Sementara itu, Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penyusunan RP31 juga merupakan bentuk tindak lanjut implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Roadmap tersebut dirancang agar industri perbankan memiliki arah pengembangan yang jelas dan responsif dalam mendukung prioritas pembangunan nasional, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.


Secara garis besar, arah pengembangan dalam RP3I 2026–2030 ditopang oleh lima prioritas strategis utama. Kelima prioritas tersebut meliputi penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan serta penguatan intermediasi, penerapan keuangan berkelanjutan, dan perizinan terintegrasi serta pengawasan yang adaptif.


Sebagai bagian dari implementasi roadmap, OJK turut meluncurkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai kerangka kerja komprehensif untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di perbankan. Melalui sinergi yang kuat antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan, OJK berharap perbankan nasional dapat bertransformasi menjadi sektor yang modern, tangguh, inklusif, dan berkelanjutan. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
OJK
beritaTerkait
OJK Perkuat Keamanan Ekosistem Keuangan Digital dan Pelindungan Konsumen
OJK Sebut Inklusi Dana Pensiun Baru Capai 5,10 Persen
Bank Sumut Raih Penghargaan OJK sebagai Bank Teraktif Melakukan Literasi Keuangan ke Sekolah
Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh Positif, OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Ekonomi Daerah
OJK Resmi Terbitkan Dua Aturan Baru untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Indonesia Terjaga Kuat di Tengah Gejolak Global dan Tekanan Inflasi
komentar
beritaTerbaru