Pasatama Institute Cetak SDM Tata Boga Bersertifikat HACCP
Pasatama Institute Cetak SDM Tata Boga Bersertifikat HACCP
kota
Baca Juga:
- Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo Membongkar Tabir Disparitas Hukum, Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
- Tuntutan Ringan Kasus Korupsi Aset PTPN II Senilai 263 Miliar: Tanda Tanya Besar di Balik Langkah Penegak Hukum
- Tegakkan Hukum, Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Tanah yang Berlarut-larut Sejak 2013
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan kinerja tangguhnya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum. Kali ini, jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial Mara Iman Nasution (25), warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ade Rina (38), seorang petani asal Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, yang menjadi korban penipuan.
Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan pada 22 Oktober 2025, setelah sepeda motor miliknya Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi BB 2634 FZ raib dibawa oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Danau Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Saat itu, korban tengah berada di rumah saudaranya, Dina Handayani. Dina meminta korban untuk melakukan top up dana di layanan BRILink sebesar Rp50.000.
Namun, pelaku Mara Iman Nasution, yang kebetulan berada di lokasi, menawarkan diri untuk pergi melakukan top up. Karena sudah saling kenal dan merasa percaya, korban serta saudaranya tidak curiga ketika pelaku mengambil kunci sepeda motor tanpa izin. Tak disangka, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tidak pernah kembali.
Korban sempat menunggu hingga dua jam, namun dana tidak masuk dan pelaku pun tidak muncul kembali. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Ade Rina pun melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasil kerja keras tim membuahkan hasil pada Rabu, 22 Oktober 2025, ketika polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Mara Iman Nasution di kawasan Jalan Danau Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban beserta STNK sebagai barang bukti.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja cepat personelnya yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat kecil.
"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Padangsidimpuan selalu hadir untuk melindungi warga dari segala bentuk kejahatan," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama yang belum terlalu dikenal, guna menghindari kejadian serupa.
"Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dan lebih waspada. Jangan menyerahkan barang berharga, termasuk kendaraan, tanpa kejelasan dan izin yang sah," tambahnya.
Kini, pelaku Mara Iman Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Sementara barang bukti berupa sepeda motor dan STNK telah diamankan untuk proses lebih lanjut.zal
Pasatama Institute Cetak SDM Tata Boga Bersertifikat HACCP
kota
sumut24.co KABUPATEN LANGKAT, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumater
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik pembalakan liar atau illegal logging berskala besar kembali mencoreng wajah pengelolaan hutan di Sumatera Utara.
News
sumut24.co Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik
kota
Mohd Tondi Rais Lubis Gelar Bisa Ditoreh, Adab Tetap yang Utama
kota
MENJAGA BUMI, MENJAGA REPUBLIK PIDATO PRABOWO, KEDAULATAN EKONOMI, DAN MASA DEPAN INDONESIA HIJAU Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral I
News
Medan Aroma panas di lingkaran elite Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mulai menyeruak ke publik. Proyek pembangunan gedung senilai fan
News
Pemilihan Kepling Lingkungan 3 Kelurahan Gaharu Disorot, Warga Nilai Proses Terkesan Dipaksakan
kota
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
kota
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menolak usulan proyek pembangunan gedung senilai Rp 484 miliar yang diajukan di lingkunga
kota