Rabu, 13 Mei 2026

Tegakkan Hukum, Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Tanah yang Berlarut-larut Sejak 2013

Administrator - Rabu, 13 Mei 2026 19:44 WIB
Tegakkan Hukum, Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Tanah yang Berlarut-larut Sejak 2013
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN , Kejaksaan Negeri Asahan kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan hukum dengan melaksanakan eksekusi putusan hakim terhadap Bisker Sinaga, terpidana kasus penipuan dan penggelapan, pada Selasa, 12 Mei 2026. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan bertanggung jawab, meski proses hukumnya memakan waktu bertahun-tahun.

Baca Juga:
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, didampingi tim jaksa eksekutor dan petugas keamanan. Seluruh rangkaian proses berjalan tertib dan mengacu sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak ada celah yang bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan hukum.

Perkara yang menjerat Bisker Sinaga bermula jauh sejak tahun 2013. Saat itu, pada 13 Juli 2013, ia menerima uang gadai tanah senilai Rp50 juta dari Tumiar Rouli Marpaung di Dusun II Desa Gajah, Kecamatan Meranti. Tak berhenti di situ, pada 26 Oktober tahun yang sama, ia kembali menerima uang dari orang yang sama sebesar Rp60 juta. Dua kali transaksi lain pun terjadi pada awal Juni 2014, masing-masing senilai Rp30 juta. Secara keseluruhan, uang yang diterima Bisker mencapai Rp170 juta.

Alih-alih memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan gadai, Bisker justru melakukan tindakan curang. Pada Oktober 2020, ia menggadaikan kembali tanah yang sama kepada pihak lain, yakni Irdawati Sirait, dan mendapatkan uang senilai Rp80 juta. Tindakan serupa diulanginya pada Mei 2022, saat ia kembali menggadaikan tanah itu ke orang yang sama sebesar Rp125 juta. Semua perbuatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tumiar Rouli Marpaung sebagai pemilik hak gadai pertama. Akibat ulah tersebut, Tumiar mengalami kerugian materiil yang besar, sementara hak hukum pihak lain pun dilanggar secara nyata.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, perbuatan Bisker dinilai memenuhi unsur tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan penggelapan dalam Pasal 372 KUHP. Perkara ini telah melewati proses hukum yang berjenjang dan lengkap. Putusan pertama dikeluarkan Pengadilan Negeri Kisaran pada Oktober 2024, lalu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Desember 2024, hingga akhirnya memperoleh kekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung pada Mei 2025.

Melalui putusan yang telah sah secara hukum itu, Bisker Sinaga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Setelah seluruh urusan administrasi dan pengamanan selesai, terpidana secara resmi diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhanruku. Di sana, ia harus menjalani masa hukuman sekaligus mengikuti program pembinaan agar tumbuh kesadaran hukum dan perubahan sikap yang lebih baik.

Kepala Seksi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, kepada Wartawan, Rabu (13/5/2026) menegaskan, bahwa eksekusi ini adalah bentuk komitmen instansinya agar setiap putusan hakim dilaksanakan tanpa terkecuali. "Hukum berlaku sama untuk siapa saja. Tidak ada yang kebal hukum, dan setiap perbuatan salah pasti ada tanggung jawabnya. Ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak meniru perbuatan yang merugikan orang lain," ujar Naharuddin.

Selain menegakkan hukum, Kejari Asahan juga mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi yang berkaitan dengan tanah atau harta benda berharga. Setiap kesepakatan sebaiknya dibuat secara tertulis, sah menurut hukum, dan diketahui pihak berwenang. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kerugian, sengketa, maupun sengketa hukum yang bisa merugikan diri sendiri di kemudian hari. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Resmi Buka Jambore Pramuka Cabang 2026 : Wadah Emas Bentuk Karakter Generasi Muda
Bupati Asahan Buka Pelatihan TP PKK Kecamatan 2026 : Wujudkan Kader yang Profesional dan Inovatif
Sat Narkoba Polres Asahan Gagalkan Edar 10 Kg Sabu Dan 1.500 Vape Berzat Berbahaya, 11.500 Jiwa Diselamatkan
Dengan Semangat Baru, DPD PSI Asahan Siap Lakukan Penyegaran Pengurus Lewat Seleksi Ketat
Sat Reskrim Polres Asahan Bongkar Praktik Judi Mesin Tembak Ikan di Kedai Tuak Bandar Pasir Mandoge
Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Sei Dadap, Barang Bukti 5,78 Gram Disita
komentar
beritaTerbaru