Kamis, 05 November 2026

Pelarangan Liputan RDPU Picu Protes, Ketua DPRD Asahan Minta Waktu Seminggu Tindak Tegas Ketua Komisi B

Administrator - Kamis, 05 November 2026 09:10 WIB
Pelarangan Liputan RDPU Picu Protes, Ketua DPRD Asahan Minta Waktu Seminggu Tindak Tegas Ketua Komisi B
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Polemik pelarangan liputan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas keluhan masyarakat terhadap PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge memicu gelombang protes dari kalangan jurnalis di Kabupaten Asahan. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M., akhirnya angkat bicara dan berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut dalam tempo satu minggu ke depan.

Baca Juga:
Insiden bermula saat Ketua Komisi B, Dodi Saylendra, diduga melarang sejumlah wartawan meliput RDPU yang sejatinya bersifat terbuka.

Agenda tersebut membahas isu-isu krusial mulai dari dugaan pencemaran lingkungan, legalitas dokumen PPA-PPU, ketinggian cerobong asap, hingga dugaan penyimpangan Pajak Air Bawah Tanah yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Asahan.

Dalam audiensi bersama Forum Wartawan Asahan (Forwaka), DPD IWO Indonesia Asahan dan Deli Serdang di ruang kerjanya, Senin (02/11/2026), Efi membuka pertemuan dengan permohonan maaf secara terbuka.

"Saya sebagai Ketua DPRD juga minta maaf atas peristiwa kemarin menyangkut Ketua Komisi B," ucap Efi. Ia juga menegaskan bahwa RDPU tersebut adalah agenda terbuka, bukan tertutup.

Ketika disinggung alasan pelarangan, Efi menduga hal itu terjadi karena keterbatasan kapasitas ruangan. Namun penjelasan tersebut langsung dibantah oleh Amy Ruz Syahada Sinaga, wartawan yang mengalami insiden tersebut.

"Kami tidak harus duduk di kursi untuk meliput. Berdiri saja tidak masalah, yang terpenting kami bisa memperoleh informasi untuk diberitakan," tegas Amy.

Ketua DPD IWO Indonesia Asahan, M. Adenan Dalimunthe, menyoroti rentetan persoalan yang melibatkan oknum anggota dewa dua tahun terakhir, mulai dari isu sabung ayam, dugaan pemerasan pengusaha, hingga kini menghalangi kerja pers. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap para kader partai.

Desakan serupa datang dari Ketua DPD IWO Indonesia Deli Serdang, Ibrahim Siregar, yang meminta pelanggaran tersebut segera diproses melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD). "Kalau terbukti bersalah, umumkan hasilnya agar kami bisa melaporkannya ke penegak hukum," tandasnya.

Merespons berbagai masukan tersebut, Efi berjanji akan memanggil Ketua Komisi B serta berkoordinasi dengan Ketua BKD untuk mengagendakan rapat kode etik dewan.

"Beri saya waktu satu minggu ini," janji Efi.

Kabid Organisasi dan Keanggotaan DPP IWO Indonesia, Hasan Munawar, atas arahan Ketua Umum DPP IWO Indonesia, juga mendesak BKD DPRD Asahan untuk segera bertindak tegas.

"Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kejelasan. UU Pers bukan hanya untuk dibaca atau jadi pajangan, tapi harus dihormati dan dijalankan. Kemerdekaan pers wajib dijaga, bukan dihambat," tegas Hasan.

Diketahui, tindakan pelarangan tersebut diduga kuat melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak pers mencari dan memperoleh informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, pihak BKD DPRD Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana sidang etik tersebut. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keren! TP PKK Kabupaten Asahan Sabet Juara 1 Lomba Cipta Cemilan Sehat Anak Tingkat Sumut 2026
Sorot Dugaan Penelantaran Pasien, dr. Faisal Arbie Desak RDP dengan Manajemen RS Eshmun
Menata Masa Depan Birokrasi Parlemen, Erisda Hutasoit Letakkan Fondasi Baru di Sekretariat DPRD Medan
Nama Bobby Nasution dan Rico Waas Dicatut, PBG Tak Kunjung Terbit
Cor Beton Jalan Gambas Dikerjakan Saat Hujan, Kualitas Proyek PUTR Asahan Senilai Rp 197 Juta Dipertanyakan
DPRD Medan Dorong Perombakan Total Layanan Kesehatan Lewat Ranperda Baru
komentar
beritaTerbaru