sumut24.co - Medan
Baca Juga:
Seorang pemilik bangunan di Jalan Bilal Ujung, Medan, bernama Fadil Muhammed, mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum berinisial JH saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa (3/11/2026), Fadil mengungkapkan dirinya mengalami kerugian hingga Rp93 juta setelah mempercayakan pengurusan izin kafe seluas 900 meter persegi kepada konsultan rekomendasi rekannya, di mana JH diduga mencatut nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas untuk meyakinkannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi 4
DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyarankan Fadil untuk melanjutkan pengurusan PBG hingga tuntas melalui pihak yang memiliki legalitas jelas. Meski pemilik bangunan sempat memulai konstruksi sebelum izin terbit, dewan mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada calo atau pihak yang mengaku memiliki kedekatan khusus dengan pejabat tinggi untuk memuluskan perizinan.
Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Gomgom Gultom, menyatakan pihaknya menyediakan sekitar 100 daftar konsultan resmi yang dapat dipilih masyarakat. Ia menegaskan bahwa dinas tidak segan melaporkan konsultan nakal ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) apabila terbukti melakukan ingkar janji atau merugikan klien.
Melalui kejadian ini, jajaran Komisi 4
DPRD Medan seperti Edwin Sugesti Nasution dan Datuk Iskandar Muda mengimbau warga agar selalu menggunakan jalur resmi atau mendatangi kantor pemerintahan secara langsung. Pemerintah Kota Medan juga diharapkan memperkuat pengawasan serta gencar menyosialisasikan daftar konsultan resmi demi mencegah maraknya praktik percaloan perizinan bangunan. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News