sumut24.co - Medan
Baca Juga:
DPRD Medan menggelar rapat paripurna penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan pada Senin (2/11/2026). Wakil Ketua
DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki, mengungkapkan bahwa perombakan total regulasi lama ini diajukan untuk menjawab realitas di lapangan, di mana masyarakat masih dihadapkan pada kecemasan biaya, antrean panjang, serta ketidakpastian pelayanan di fasilitas kesehatan.
Sri Rezeki menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak mengingat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menata ulang sistem nasional, sementara kebutuhan layanan kesehatan di Kota Medan semakin kompleks. Melalui Ranperda tersebut,
DPRD Medan memaparkan 10 pokok materi utama yang dirancang untuk menghadirkan keadilan dan kepastian bagi seluruh warga.
Salah satu poin paling tajam dan krusial dalam aturan baru ini adalah penegasan bahwa fasilitas kesehatan wajib mendahulukan tindakan penyelamatan pasien dalam keadaan gawat darurat tanpa memikirkan urusan administrasi maupun biaya. Selain itu, regulasi ini juga menjamin tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap pasien BPJS Kesehatan, serta menghadirkan transparansi informasi ketersediaan tempat tidur dan ketersediaan obat.
Melalui regulasi anyar ini, Sri Rezeki menekankan bahwa ukuran keberhasilan Perda bukanlah saat ia disahkan, melainkan ketika masyarakat benar-benar merasakan kemudahan berobat tanpa dipersulit. Pemerintah bersama fasilitas kesehatan diharapkan mampu menghadirkan layanan yang humanis, di mana pasien gawat darurat langsung ditolong, keluarga tidak perlu kebingungan mencari kamar, dan tenaga medis dapat bekerja dengan tenang. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News