sumut24.co - Medan
Baca Juga:
Dugaan penolakan dan penelantaran pasien di Rumah Sakit (RS) Eshmun, Medan Marelan, memantik kekecewaan serius dari DPRD Kota Medan. Anggota
DPRD Medan sekaligus praktisi kesehatan, dr. Faisal Arbie, M.Biomed, mendesak Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera turun tangan mengevaluasi standar pelayanan rumah sakit tersebut agar insiden serupa tidak terulang kembali.
Kecaman ini bermula dari aduan masyarakat terkait seorang warga bernama Arifsyah asal Titi Papan yang mendatangi RS Eshmun pada Senin (2/11/2026) malam. Pasien tersebut diduga tidak mendapatkan pelayanan medis segera dengan alasan kamar penuh, sehingga terpaksa dibiarkan menunggu di kursi pendaftaran tanpa penanganan awal. Menanggapi hal itu, dr. Faisal menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan dalih administratif maupun ketersediaan kamar.
Sebagai bentuk pengawasan legislatif, DPRD Kota Medan dalam waktu dekat berencana memanggil manajemen RS Eshmun, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Faisal menyebut langkah ini bertujuan untuk mendalami duduk perkara sekaligus mendorong perbaikan sistem pelayanan agar keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Eshmun melalui Joni Manurung belum memberikan keterangan resmi saat coba dikonfirmasi.
Melalui kejadian ini, masyarakat diimbau untuk memahami hak-hak dasar pasien gawat darurat yang wajib ditangani terlebih dahulu sebelum memikirkan ketersediaan kamar rawat inap. Jika menghadapi kendala serupa, warga disarankan segera melaporkannya ke Dinas Kesehatan Kota Medan, pihak BPJS Kesehatan, atau memanfaatkan kanal pengaduan resmi DPRD Kota Medan untuk mendapat tindak lanjut. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News