Kamis, 05 November 2026

Ancaman Hukuman Mati untuk LSP dan Komplotannya, Sutrisno: Dugaan Penyadapan Presiden Bisa Jadi Kudeta dari Dalam!

Administrator - Kamis, 05 November 2026 04:44 WIB
Ancaman Hukuman Mati untuk LSP dan Komplotannya, Sutrisno: Dugaan Penyadapan Presiden Bisa Jadi Kudeta dari Dalam!

MEDAN – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan sejumlah pihak lainnya dinilai bukan persoalan biasa. Jika terbukti dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, fasilitas, serta peralatan negara, tindakan tersebut harus diusut sebagai kejahatan serius terhadap keamanan negara.

Baca Juga:

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, bahkan menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara berpotensi menjadi bentuk kudeta dari dalam apabila terbukti bertujuan mengancam keselamatan Presiden hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan.

Dalam keterangannya, Sutrisno menyoroti dugaan perintah penyadapan tanpa verifikasi dan dasar hukum, termasuk dugaan memasukkan nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) serta perintah penghapusan berkas hasil penyadapan.

Menurutnya, apabila rangkaian tindakan tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur kepolisian, melainkan dugaan penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar kepentingan nasional.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak boleh menjadi sasaran penyalahgunaan alat negara. TNI, Polri, senjata, maupun perangkat penyadapan merupakan instrumen negara yang penggunaannya harus berdasarkan hukum dan kepentingan keselamatan negara," tegas Sutrisno.

Ia menilai, penyadapan ilegal terhadap Presiden justru dapat membuka ancaman terhadap keselamatan kepala negara, termasuk kemungkinan penyalahgunaan informasi untuk mengganggu kebebasan Presiden dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

SIAPA SUTRADARA DI BALIK PENYADAPAN?

Sutrisno menegaskan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menjalankan perintah di lapangan. Polri harus membongkar siapa pemberi perintah, siapa yang merancang operasi, serta siapa pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

"Polri harus serius mengungkap siapa yang memberi perintah kepada LSP. Kepentingan siapa yang difasilitasi? Apakah ada elite politik atau kelompok politik tertentu yang berkepentingan terhadap hasil penyadapan itu?" ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan asing di balik dugaan penyadapan tersebut.

Jika terdapat keterlibatan pihak luar negeri, menurut Sutrisno, penyidik harus menelusuri negara mana yang berkepentingan, siapa penghubungnya, serta untuk tujuan apa informasi hasil penyadapan digunakan.

Baginya, mengungkap operator teknis saja tidak cukup. Aktor intelektual dan pihak yang menikmati manfaat dari dugaan operasi tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.

MINTA POLRI UNGKAP HINGGA AKTOR INTELEKTUAL

Sutrisno meminta Polri tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk melakukan penyadapan ilegal.

Ia bahkan mendesak agar penyidik menguji kemungkinan penerapan pasal-pasal makar apabila ditemukan bukti adanya maksud dan tindakan sebagaimana unsur tindak pidana makar dalam hukum pidana.

Menurutnya, apabila penyidikan membuktikan adanya rencana untuk membunuh Presiden, merampas kemerdekaannya, atau meniadakan kemampuannya menjalankan pemerintahan, perkara tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sutrisno juga menyuarakan tuntutan hukuman paling berat, termasuk hukuman mati, terhadap pihak yang terbukti menjadi sutradara dan aktor intelektual kejahatan tersebut, sepanjang memenuhi unsur pidana dan ketentuan ancaman hukuman dalam undang-undang.

"Tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diungkap, mulai dari pemberi perintah, aktor intelektual, pelaksana hingga pihak yang menerima manfaat. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada nama-nama tertentu, sementara sutradara sebenarnya justru tidak tersentuh hukum," tandasnya.

Sutrisno Pangaribuan merupakan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection.

Catatan: Seluruh dugaan keterlibatan dan konstruksi perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan. Penetapan seseorang sebagai pelaku makar maupun penerapan ancaman pidana mati tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan penyadapan, melainkan harus memenuhi unsur hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
PACITAN MARSUDI BUDAYA

PACITAN MARSUDI BUDAYA

PACITAN MARSUDI BUDAYA 1.Dhandhanggula PAKASA Pang Pacitan Paguyuban Kawula winarni, Kraton Surakarta Hadiningrat, Pang Pacitan sinebute,Wus

Umum