Ancaman Hukuman Mati untuk LSP dan Komplotannya, Sutrisno: Dugaan Penyadapan Presiden Bisa Jadi Kudeta dari Dalam!
Ancaman Hukuman Mati untuk LSP dan Komplotannya, Sutrisno Dugaan Penyadapan Presiden Bisa Jadi Kudeta dari Dalam!
News
Baca Juga:
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, bahkan menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara berpotensi menjadi bentuk kudeta dari dalam apabila terbukti bertujuan mengancam keselamatan Presiden hingga melumpuhkan jalannya pemerintahan.
Dalam keterangannya, Sutrisno menyoroti dugaan perintah penyadapan tanpa verifikasi dan dasar hukum, termasuk dugaan memasukkan nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) serta perintah penghapusan berkas hasil penyadapan.
Menurutnya, apabila rangkaian tindakan tersebut benar terjadi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur kepolisian, melainkan dugaan penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar kepentingan nasional.
"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak boleh menjadi sasaran penyalahgunaan alat negara. TNI, Polri, senjata, maupun perangkat penyadapan merupakan instrumen negara yang penggunaannya harus berdasarkan hukum dan kepentingan keselamatan negara," tegas Sutrisno.
Ia menilai, penyadapan ilegal terhadap Presiden justru dapat membuka ancaman terhadap keselamatan kepala negara, termasuk kemungkinan penyalahgunaan informasi untuk mengganggu kebebasan Presiden dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
SIAPA SUTRADARA DI BALIK PENYADAPAN?
Sutrisno menegaskan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga menjalankan perintah di lapangan. Polri harus membongkar siapa pemberi perintah, siapa yang merancang operasi, serta siapa pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
"Polri harus serius mengungkap siapa yang memberi perintah kepada LSP. Kepentingan siapa yang difasilitasi? Apakah ada elite politik atau kelompok politik tertentu yang berkepentingan terhadap hasil penyadapan itu?" ujarnya.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan asing di balik dugaan penyadapan tersebut.
Jika terdapat keterlibatan pihak luar negeri, menurut Sutrisno, penyidik harus menelusuri negara mana yang berkepentingan, siapa penghubungnya, serta untuk tujuan apa informasi hasil penyadapan digunakan.
Baginya, mengungkap operator teknis saja tidak cukup. Aktor intelektual dan pihak yang menikmati manfaat dari dugaan operasi tersebut harus dimintai pertanggungjawaban.
MINTA POLRI UNGKAP HINGGA AKTOR INTELEKTUAL
Sutrisno meminta Polri tidak memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk melakukan penyadapan ilegal.
Ia bahkan mendesak agar penyidik menguji kemungkinan penerapan pasal-pasal makar apabila ditemukan bukti adanya maksud dan tindakan sebagaimana unsur tindak pidana makar dalam hukum pidana.
Menurutnya, apabila penyidikan membuktikan adanya rencana untuk membunuh Presiden, merampas kemerdekaannya, atau meniadakan kemampuannya menjalankan pemerintahan, perkara tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sutrisno juga menyuarakan tuntutan hukuman paling berat, termasuk hukuman mati, terhadap pihak yang terbukti menjadi sutradara dan aktor intelektual kejahatan tersebut, sepanjang memenuhi unsur pidana dan ketentuan ancaman hukuman dalam undang-undang.
"Tidak boleh ada kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diungkap, mulai dari pemberi perintah, aktor intelektual, pelaksana hingga pihak yang menerima manfaat. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada nama-nama tertentu, sementara sutradara sebenarnya justru tidak tersentuh hukum," tandasnya.
Sutrisno Pangaribuan merupakan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection.
Catatan: Seluruh dugaan keterlibatan dan konstruksi perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan. Penetapan seseorang sebagai pelaku makar maupun penerapan ancaman pidana mati tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan penyadapan, melainkan harus memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ancaman Hukuman Mati untuk LSP dan Komplotannya, Sutrisno Dugaan Penyadapan Presiden Bisa Jadi Kudeta dari Dalam!
News
EPG Resmi Jadi Wali Nagari, Syafni Nola Putri Titip Pesan Penting Banyak PR Menanti Aie Dingin!
News
Momen Peringatan Hari Sumpah Pemuda,BRI BO Sibuhuan Perkuat Pengabdian Layanan
News
Sumut Jadi Titik Awal Gerakan Nasional Pesantren Bebas TBC, Tiga Wakil Menteri Pukul Beduk di Deli Serdang
News
Suksesi Kepemimpinan Organisasi Pendiri Golkar SOKSI Sumut Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Jelang Musda XII
News
Insiden Penurunan Bendera Bintang Bulan di Pulo Kenari Berujung Rusuh, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia dan Puluhan Lukaluka
News
PACITAN MARSUDI BUDAYA 1.Dhandhanggula PAKASA Pang Pacitan Paguyuban Kawula winarni, Kraton Surakarta Hadiningrat, Pang Pacitan sinebute,Wus
Umum
NGANJUK KAWENTAR BUDAYA KABABAR Ja lali ja keri kutha Nganjuk mranani. Pendopo Kabupaten Nganjuk begitu merbawani. Megah mewah gagah indah.
Info
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wah
kota
Kapolda Sumut Tekankan Pemberantasan Narkoba dan Kejahatan Jalanan Saat Kunjungi Polres Binjai
News