Tak Tinggal Diam! Diskominfo Kabupaten Solok Gerak Cepat Gandeng IndiHome Pulihkan Akses Komunikasi Pascagalodo Arosuka
Tak Tinggal Diam! Diskominfo Kabupaten Solok Gerak Cepat Gandeng IndiHome Pulihkan Akses Komunikasi Pascagalodo Arosuka
News
Baca Juga:
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (24/9/2026) mengatakan, ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (394 KUHP baru/266 KIHP lama) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pemalsuan surat (391 KUHP baru/263 KUHP lama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Cornelis mengatakan itu saat konferensi pers di Mapolda Sumut. Ia didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut.
Dalam penjelasannya, Cornelis mengatakan, DT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT. Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.
"Tersangka DT sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa pada 15 September 2026 di kediamannya Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, selanjutnya dilakukan penahanan," sebutnya.
Dijelaskan, dugaan pemalsuan surat tersebut terjadi Maret 2023 di Komp Bumi Asri, Medan Helvetia. Kemudian melalui kuasa hukumnya, tersangka DT mengirimkan surat tersebut ke Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan serta Kantor Pertanahan Deliserdang. Isi surat tersebut, DT mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekira 15 Ha di Dusun V Desa Sigara Gara, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang.
Namun, kata Cornelis, hasil penyidikan, objek tanah dimaksud bukan milik bersangkutan, melainkan milik Pelapor berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT. Rapy Ray Putratama, dan sedang dibangun perumahan bersubsidi di atasnya.
Atas munculnya empat surat yang dilayangkan kuasa hukum DT ke tiga bank dan BPN, mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor, dikarenakan Pelapor tidak bisa mendapatkan pinjaman kredit bank dan sertifikat tanahnya diblokir.
Karena persoalan itu, menimbulkan kerugian bagi PT. Rapy Ray Putratama ditaksir mencapai Rp5 miliar. "Saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT dan kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deliserdang," kata Cornelis.
Ia juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Berikutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada JPU (Tahap 1) sambungnya.(W05)
Foto:
Tak Tinggal Diam! Diskominfo Kabupaten Solok Gerak Cepat Gandeng IndiHome Pulihkan Akses Komunikasi Pascagalodo Arosuka
News
Hari Ke3 Tanggap Darurat, Pembersihan Material Banjir Bandang Arosuka Terus Dilakukan
News
Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
News
Anggota DPRDSU DT Dikenakan Pasal Berlapis
News
Bupati Solok dan Jajaran Pemerintah Daerah Gelar Rapat Penanggulangan Bencana Banjir Bandang di Arosuka
News
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Pemerintah Kabupaten Solok
News
Polda Sumut Ungkap Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengrusakan di Humbahas
News
Dari Climate Summit PBB, Menteri LH Presiden Prabowo Subianto Lakukan Langkah Nyata Pengendalian Perubahan Iklim
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan produksi yang dapat dikonve
News
Jangan Biarkan Rumah Besar Ini Kehilangan Marwahnya
News