Senin, 21 September 2026

Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

Administrator - Senin, 21 September 2026 20:38 WIB
Terkait Kasus Tersangka Dhody Thahir, Ketua DPRDSU Diperiksa Polda Sumut

MEDAN I SUMUT24.CO
Ketua DPRD Sumut, Erni Aryanti Sitorus diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (21/9/2026).

Baca Juga:

Pemeriksaan orang nomor satu di DPRD Sumut itu diduga terkait kasus tersangka Dhody Thahir, anggota DPRDSU dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Amatan wartawan di Ditreskrimum Polda Sumut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) itu dilakukan di ruang rapat Lantai II Ditreskrimum Polda Sumut.

Erni Aryanti Sitorus tiba di gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, dengan menggunakan mobil Alphard hitam nomor polisi BK.1946 J, mengenakan kemeja lengan panjang corak bunga-bunga warna biru dipadu celana panjang warna hitam dan hijab terang.

Dia ditemani seorang sopir dan stafnya seorang wanita. Namun, kedua stafnya itu hanya menunggu di depan gedung Ditreskrimum. Kemudian, Erni Aryanti Sitorus dibawa penyidik masuk ke ruang rapat Lt II.

Erni Aryanti Sitorus terlihat diapit tiga anggota Subdit II/ Harda-Bangtah. Politisi Partai Golkar itu selesai diperiksa pukul 18.00 WIB.

Erni Aryanti Sitorus yang coba ditanya wartawan buru-buru masuk ke mobilnya yang sudah menunggu di teras gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Sementara itu, informasi diperoleh wartawan di Polda Sumut menyebutkan, oknum Ketua DPRDSU Erni Aryanti Sitorus dipanggil terkait dugaan upaya dirinya memperlambat pemeriksaan tersangka Dhody Thahir dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik/pemalsuan surat tanah.

Disebut-sebut Ketua DPRDSU itu sengaja memberikan penugasan kepada Dhody Thahir ke luar kota walau dirinya tahu ada panggilan penyidik Polda Sumut. Sehingga Dhody Thahir dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Cornelis H Simanjuntak dikonfirmasi soal pemanggilan dan alasan pemeriksaan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus tidak memberi jawaban.

Sementara Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan mengatakan, "Belum ada info".

Sedangkan Kasubdit II/Harda-Bangtah AKBP Bayu Putro Wijayanto melalui Iptu Ertina, perwira Bid Humas Polda Sumut mengatakan, keterangan akan disampaikan Ditreskrimum.

"Bu sampaikan ke media akan dilakukan release oleh pak dir segera," demikian keterangan singkat yang diterima wartawan lewat WA Iptu Ertina, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, Dhody Thahir, anggota DPRDSU fraksi Golkar dijemput paksa penyidik pada Rabu (16/9/2026) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu yang dikonfirmasi mengakui tersangka Dhody Thahir setelah menjalani pemeriksaan akan dilakukan penahanan.

"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, setelah itu dilakukan penahanan, "ujar AKBP Mangasitua Pasaribu, Rabu (16/9/2026).

"Yang bersangkutan ditahan," kata Pasaribu.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah melayangkan surat panggilan 1 sebagai tersangka kepada Dhody Thahir. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai surat panggilan tersangka ke 1 No.S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum. Selanjutnya, panggilan ke 2 pada Senin (14/9/2026).

Dengan penetapan tersangka No.S.Tap.tsk/166/VIII/Res 1.9/Ditreskrimum Polda Sumut tanggal 21 Agustus 2026.

Kemudian, surat panggilan ke 2 sebagai tersangka dilayangkan pada Rabu 9 September 2026 untuk datang pada Senin (14/9/2026) pukul 20.00 WIB, dengan surat panggilan tersangka ke 2 nomor: S.pgl/tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Ditreskrimum Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.

Diketahui, H Dhody Thahir, SE warga Komplekw Bumi Asri Blok C, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dilaporkan Muhammad Gazali Iskandar sesuai laporan Polisi No.LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut tanggal 11 April 2023, menempatkan keterangan palsu kedalam akte autentik dan atau pemalsuan surat sebagaimana pasal 266 subsider pasal 263 UU No 1 tahun 1946 tentang KUHPidana Jo pasal 394 sub pasal 391 UU no 1 Tahun 2023.

Dalam laporan disebutkan bahwa tersangka diduga memalsukan surat tanah tempat tinggal mereka yang berada di Komplek Perumahan Pondok Alam.()

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sutrisno Pangaribuan Nilai DPRD Sumut Diduga Abaikan Tata Tertib Demi Bobby Nasution, Soroti Keabsahan Rapat Paripurna
DPRD Sumut Sambut Gagasan FWD, Babak Baru Penguatan Diseminasi Informasi untuk Publik
KREDIBILITAS DPRDSU DIPERTANYAKAN"
Bau Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut, KAMAK Desak Aparat Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Sekwan Zulkifli
Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penganiayaan
Puluhan Orang Diamankan Dalam Aksi Unjuk Rasa di Sumut Kini Dipulangkan, 2 Orang Positif Narkoba ditindaklanjuti
komentar
beritaTerbaru