sumut24.co -ASAHAN , Menolak menerima putusan hakim meski terbilang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, tim penasihat hukum yang menangani perkara Khairul Arabi mengambil langkah tegas. Dipimpin langsung oleh Dr. Hendra Gunawan, SH., MH., pihaknya resmi mendaftarkan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi sebagai bentuk keberatan atas vonis
20 tahun penjara yang dijatuhkan PN Kisaran.
Baca Juga:
Keputusan ini diambil meski Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan pidana mati yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan. Bagi tim pembela, vonis dua dekade penjara tersebut dinilai masih jauh dari rasa keadilan dan dianggap tidak proporsional dengan fakta yang terungkap di persidangan.Tiga Poin Krusial Alasan Keberatan
Dalam keterangannya, Dr. Hendra memaparkan argumen kuat mengapa kliennya tidak pantas menerima hukuman seberat itu. Ada tiga poin utama yang menjadi landasan pengajuan banding:1. Posisi sebagai Korban Penjebakan
Khairul Arabi diposisikan bukan sebagai aktor utama, melainkan pihak yang menjadi korban dari sebuah skema atau rekayasa. Menurut tim hukum, klien mereka hanyalah pihak yang "dijebak" dalam situasi yang sebenarnya tidak ia kuasai sepenuhnya.
2.
Tidak Terbukti Ada Niat Jahat
Unsur kesalahan yang paling mendasar, yaitu mens rea atau niat jahat, dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Tindakan yang didakwakan terjadi tanpa adanya kesadaran penuh untuk terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.3. Transaksi Belum Terwujud
Peran yang disematkan sebagai perantara dianggap belum terjadi secara sempurna atau belum terlaksana. Menghukum seseorang dengan hukuman berat atas tindakan yang belum benar-benar terjadi dinilai sebagai ketidakadilan di mata hukum.
"Ini Kekeliruan Hukum yang Besar""Kami tentu mengapresiasi Majelis Hakim yang tidak mengabulkan tuntutan mati. Namun, vonis
20 tahun bagi seseorang yang dijebak dan tidak memiliki niat jahat tetaplah sebuah kekeliruan hukum yang besar," tegas Dr. Hendra.
Baginya, sangat tidak beradab jika seseorang dihukum sangat berat untuk perbuatan yang unsur niatnya nihil dan transaksinya pun belum terjadi. "Klien kami hanyalah korban. Kami mengajukan banding karena kami yakin ada ruang bagi keadilan yang lebih jernih di tingkat Pengadilan Tinggi," tambahnya.Langkah Selanjutnya
Saat ini, tim hukum sedang menyusun Memori Banding yang akan segera diserahkan. Upaya hukum ini dilakukan untuk meluruskan fakta hukum bahwa Khairul Arabi tidak layak memikul tanggung jawab pidana sebesar itu atas tindakan yang dinilai direkayasa oleh pihak lain. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News