Senin, 03 Agustus 2026

Tidak Terima Disebut Koruptor, Kapus Tanjung Haloban Laporkan JS ke Polres Labuhanbatu

Administrator - Senin, 03 Agustus 2026 13:34 WIB
Tidak Terima Disebut Koruptor, Kapus Tanjung Haloban Laporkan JS ke Polres Labuhanbatu
Sumut24.co
sumut24.co -Labuhanbatu, Kisruh persoalan Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang beredar luas di media sosial dengan para ASN tenaga medis di puskesmas pun berbuntut panjang.

Baca Juga:
Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Susyani, S,KM,MM yang viral di medsos dituding oleh staffnya dan beberapa tenaga medis lainnya melakukan pemotongan/ pungutan liar (pungli) anggaran JKN, dana BOK yang diterima anggotanya akhirnya mengambil langkah hukum.

Didampingi kuasa hukumnya Nur Sriani SH, Susyani S,KM, MM membuat laporan resmi ke Mapolres Labuhanbatu dengan nomor STPL LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara ditandatangani oleh kepala SPKT Ipda Fernando Rajaguguk, Minggu, (2/08/2026) sore sekira pukul 17.00 WIB.

"Ya benar, kita membuat laporan ke polisi tentang pencemaran nama baik klien saya"kata Nur Sriani menjawab awak media ini via seluler ketika dikonfirmasi soal adanya laporan ke polisi.

Nur Sriani menegaskan, terlapor berinisial JS salah seorang staf di Puskesmas Tanjung Haloban yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya dengan tuduhan melakukan pungutan liar dana JKN dan dana BOK.

"Klien saya oleh JS disebut koruptor oleh stafnya bernama JS, juga disebut bolak balik ganti pasangan. Semua bukti atas tuduhan itu sudah kita serahkan kepada penyidik,"ujar Nur Sriani.

Menurut Nur Sriani, setiap orang tidak berhak mengatakan seseorang itu koruptor selagi belum ada putusan hakim dan dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi.

"Jika seseorang diduga melakukan korupsi atau pungli, silahkan laporkan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Jangan asal bicara sebelum ada keputusan hakim. Selagi belum ada putusan tetap dari hakim seseorang itu dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi, jangan coba - coba mengatakan seseorang itu koruptor. Itu pencemaran nama baik melanggar pasal 433 KUHP tahun 2023, karena itu JS kita laporkan,"ungkap Nur kembali.

Sementara, Kepala Puskesmas Tanjung Haloban Susyani,S,KM,MM dikonfirmasi awak media ini via seluler mengatakan, dirinya sudah cukup diam selama ini atas tuduhan pungli dan koruptor yang disematkan kepadanya.

"Ini marwah saya makanya saya melaporkan Jeni Silalahi ke polisi, saya kemarin masuk tugas ke puskesmas pun diusir, seolah puskesmas itu milik pribadinya,"sebut Susyani.

Ditanya, apakah hanya Jeni Silalahi yang dilaporkannya, Susyani membenarkan hanya Jeni Silalahi yang dilaporkannya, tetapi tidak menutup kemungkinan ada yang lain terlibat dalam kasus itu.

"Dari video yang viral dan video lainnya, sudah kami serahkan ke polisi, ya bisa saja nantinya ada pengembangan oleh polisi siapa saja yang terlibat mengatakan saya koruptor, akan ada laporan lanjutan,"imbuhnya.

Ditanya, darimana dia mengetahui soal dirinya viral di media sosial, Susyani mengetahui hal itu pada tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 17.00 WIB di media sosial Facebook dari akun seseorang bernama Edi Syahputra Ritonga.

"Bukti dalam laporan saya ke polisi salah satunya video yang diunggah Edi Syahputra Ritonga di media sosial Facebook,"terang Susyani mengakhiri. (Jok)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ka PusKesmas Bosar Maligas Diduga Pungli Uang Akreditas
Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama Lewat Program Polsumat di GKPA, Ajak Jemaat Jaga Kamtibmas Bersama
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky Terima Silaturahmi Danyon C Brimob Polda Sumut, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polisi Sita Uang dan Emas Bernilai Puluhan Miliar dalam Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
Polisi Ringkus 2 Mahasiswa Edarkan Ganja di Lingkungan Masyarakat, 260 Gram Ganja Disita
Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap Jabat Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Harahap: Selamat Bertugas
komentar
beritaTerbaru