Minggu, 01 Juni 2025

Kejati Sumut Tegas Bantah Tuduhan Pemerasan oleh Jaksa Korban Pembacokan, Sebut Tersangka APL Membangun Narasi Menyesatkan

Administrator - Senin, 26 Mei 2025 19:22 WIB
Kejati Sumut Tegas Bantah Tuduhan Pemerasan oleh Jaksa Korban Pembacokan, Sebut Tersangka APL Membangun Narasi Menyesatkan
Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH.ist
MEDAN | Sumut24.co

Baca Juga:
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secara tegas membantah tudingan yang menyebut bahwa Jaksa Jhon Wesli Sinaga, korban dalam kasus pembacokan di Serdang Bedagai, melakukan pemerasan terhadap tersangka pelaku, APL alias Kepot.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, kepada wartawan pada Senin (26/5/2025), sebagai respons terhadap berbagai pernyataan APL di media massa yang menyebut bahwa aksi kekerasan yang dilakukannya dilatarbelakangi oleh praktik pemerasan.

"Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesli Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar. Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun," tegas Adre. "Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kami sudah melakukan pendalaman secara menyeluruh."

Adre juga membeberkan hasil penelusuran internal dan data dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dari data tersebut dipastikan bahwa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani satu pun perkara yang berkaitan dengan APL sejak tahun 2013 hingga 2024.

"Nama Jhon Wesli tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan APL. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ini ada hubungannya dengan penanganan perkara sangat tidak berdasar dan tidak terbukti," jelasnya.

Sebelumnya, APL yang diketahui sebagai salah satu pimpinan organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap bersama rekannya SD alias Gallo kurang dari 24 jam setelah kejadian pembacokan yang mengejutkan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, APL disebut sebagai otak perencana utama aksi sadis itu, sementara SD bertindak sebagai eksekutor.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu siang, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB. Jaksa Jhon Wesli Sinaga bersama staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Acensio Hutabarat, tengah berada di kebun sawit milik pribadi Jhon Wesli yang berlokasi di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Tiba-tiba, dua orang pria tak dikenal datang dengan sepeda motor dan langsung menyerang mereka dengan senjata tajam yang disembunyikan dalam tas pancing.

Akibat serangan tersebut, keduanya mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Berkat kerja cepat Tim "Tebas" dari Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sehari.

"Kami sangat mengapresiasi kecepatan dan kesigapan aparat kepolisian, khususnya Tim Tebas Polda Sumut, yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini dan mengamankan dua tersangka," ungkap Adre.

Terkait kondisi korban, Adre menyampaikan bahwa saat ini Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Hutabarat sudah menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam pemulihan mereka. Keduanya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di bawah pengawasan tim medis.

"Perkembangan kondisi korban terus kami pantau. Semoga dalam waktu dekat, keduanya bisa pulih sepenuhnya. Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan hukum terhadap para pelaku, kami akan sampaikan secara berkala kepada publik," tutup Kasi Penkum Kejati Sumut.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LSM LIRA Desak KPPU Usut Dugaan Persekongkolan Lelang Gedung Kejatisu Senilai Rp 95,7 Miliar
LSM LIRA Soroti Kemenangan PT PAY di Proyek Gedung Kejati Sumut,
Victor Sidabutar : Jaga Marwah Institusi Dengan Kerja Profesional dan Berintegritas !
Aspidsus Kejatisu Harus Lanjutkan Penyidikan Korupsi Smart Village 377 Desa di Mandaling Natal
GEMA PENA Desak Kejati Sumut Periksa Suherman Siagian
Dr. Asepte Gaulle Ginting SH,MH. Sang pejuang KUHAP
komentar
beritaTerbaru