DPC Ikanas Dohot Anak Boruna Deli Serdang Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
DPC Ikanas Dohot Anak Boruna Deli Serdang Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
kota
Baca Juga:
- Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kotanopan Disorot, Pemuda Mandailing Minta TNI–Polri Bersatu Bertindak
- Tokoh Masyarakat Madina Waspadai Isu Kerja Sama Pengusaha Tambang dengan Oknum Pejabat
- TNI Amankan 6 Excavator Tambang Emas Ilegal di Batang Natal dan Lingga Bayu Madina, Gebrakan Menjaga Kelestarian Lingkungan
Tapsel | Sumut24.co
Persoalan reklamasi tambang di wilayah Batang Toru kembali menjadi sorotan publik. Tanggung jawab pemulihan lingkungan yang melekat pada manajemen PT Agincourt Resources (PT AR) kini dipertanyakan, terutama setelah rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Tapanuli Selatan pada 25 November 2025 lalu.
Bencana tersebut tercatat menimbulkan ratusan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur di sejumlah titik. Sejumlah kalangan menilai lambatnya reklamasi pascatambang menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana.
Aktivis Lingkar Tambang Batang Toru sekaligus tokoh masyarakat, Bangun Siregar, menyampaikan kritik keras terhadap perusahaan pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru.
Menurutnya, kewajiban reklamasi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan tanggung jawab ekologis yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
"Reklamasi itu bukan pilihan, tapi kewajiban hukum dan moral. Ketika prosesnya lambat dan pengawasan lemah, maka yang jadi korban adalah masyarakat. Banjir bandang dan longsor 25 November 2025 menjadi alarm keras bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola lingkungan," tegas Bangun Siregar, Kamis (26/02/2026).
Ia juga menilai pemerintah harus transparan dalam mengawasi proses pemulihan lahan bekas tambang, terutama di wilayah yang memiliki struktur tanah labil seperti Batang Toru.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai polemik, pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AR pada 20 Januari 2026.
Namun, di tengah pencabutan izin tersebut, muncul dugaan bahwa aktivitas tambang emas di Batang Toru masih berlangsung. Dugaan ini memicu pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum pasca pencabutan izin.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi terkait dugaan keberlanjutan aktivitas tersebut.
*GM PT AR Mengelak, Comrel Bungkam*
Saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan reklamasi serta pembebasan tanah ulayat milik Parsadaan Marga Siregar Siagian dan Parsadaan Marga Pulungan, General Manager PT AR, Rahmat Lubis, tidak memberikan penjelasan substansial.
"Silakan ke tim Comrel (Community Relations) ya bang," ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tim Community Relations PT AR belum memberikan tanggapan resmi, meski telah dihubungi berulang kali.
*Gugatan Lahan Adat: Ganti Rugi Diduga Salah Sasaran*
Konflik semakin kompleks setelah Parsadaan Siregar Siagian secara resmi menggugat PT AR. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembayaran ganti rugi lahan adat seluas 32.000 meter persegi yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan bukti surat bertanda C-178 yang menyatakan pembayaran telah dilakukan atas nama Ir. Pramana Tri Wahyudi.
Namun kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, mengungkap fakta bahwa nama tersebut diketahui merupakan karyawan PT AR dan pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas periode 2019–2020.
"Menjadi pertanyaan besar, mengapa karyawan perusahaan justru menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang disengketakan masyarakat adat?" ujar RHa Hasibuan.
Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, dan bukan warga Batang Toru.
Selain Parsadaan Siregar Siagian, Parsadaan Marga Pulungan juga menyuarakan tuntutan atas lahan sekitar 3.000 hektare yang diklaim sebagai bagian dari wilayah adat mereka.
Sekretaris Jenderal Parsadaan Marga Pulungan, Muhammad Erwin Pulungan, menyatakan wilayah tersebut memiliki nilai historis dan genealogis yang kuat, berbatasan dengan kawasan Luat Marancar Siregar dan bagian dari eks Kuria Batang Toru.
"Tim dari Jakarta sudah turun langsung meninjau kondisi di Batang Toru dan Muara Batang Toru. Sikap kami jelas, kami menginginkan tambang ini ditutup," tegas Erwin.
Polemik reklamasi tambang, gugatan lahan adat, hingga dugaan aktivitas pasca pencabutan IUP kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pertambangan di Batang Toru.
Publik menanti kejelasan, apakah proses reklamasi benar-benar dijalankan sesuai aturan? Mengapa komunikasi perusahaan terkesan tertutup? Dan bagaimana pemerintah memastikan keselamatan masyarakat ke depan? Red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
DPC Ikanas Dohot Anak Boruna Deli Serdang Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
kota
Deliserdang Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan berbuka puasa bersama sekaligus ber
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi melaksanakan pembukaan Kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan Tingkat SMP T
News
Dompet Dhuafa Waspada Bersama PPJI Sumut Gelar REMEMBER 2026 untuk Penyintas Banjir di Tapanuli SelatanTapanuli Selatansumut24.co Dompet Dh
News
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengapresiasi gerakan sosial yang ditunjukkan organisasi Matahari Pagi Indones
kota
Medan Sumut24.coSuasana Minggu malam (8/3/2026) di sebuah kedai kopi di Jalan Mesjid Aljihad No.18 B, Medan, terasa hangat. Aroma kopi yan
News
Medan sumut24.co Menguatkan simpul kekeluargaan di bulan suci Ramadan, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting, S.M.Si, me
News
Penanaman jagung serentak Kwartal 1 Tahun 2026 Polda Sumut, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pesantren Kilat Ramadhan
News
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Deli Serdang Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026
kota