Jumat, 12 Juni 2026

Oknum PNS Mantan Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Uang Infaq Anak Yatim Rp 720 Juta, Dijadikan Tersangka

Administrator - Rabu, 04 Maret 2026 21:13 WIB
Oknum PNS Mantan Bendahara Panti Asuhan Diduga Gelapkan Uang Infaq Anak Yatim Rp 720 Juta, Dijadikan Tersangka
Istimewa
Ilullustrasi
sumut24.co -ASAHAN, Selain menjadi tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif dana KUR Bank Plat Merah Unit Iman Bonjol Kisaran yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada Selasa (2/3/2026), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang juga mantan Bendahara Pengurus Panti Asuhan di Kabupaten Asahan dengan inisial BA juga diduga telah menyalahgunakan uang infaq anak yatim senilai Rp 720 juta. Informasi ini disampaikan sumber terkait pada hari Rabu (4/3/2026) di Kisaran.

Baca Juga:
Menurut sumber, kasus penyalahgunaan dana ini pertama kali terungkap pada Maret 2025 lalu. Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, Ketua Majelis Panti Asuhan melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Asahan melalui Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/214/III/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, yang diterima pada tanggal 18 Maret 2025.

"Sesuai laporan yang diajukan, BA diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas sumber.

Sumber menambahkan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap BA pada tanggal 17 September 2025. Sebelumnya, pada tanggal 22 Juni 2025, telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor SP Sidik/214/VII/2025/Reskrim yang menjadi dasar untuk menetapkan BA sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini resmi diatur dalam Surat Ketetapan Nomor S-TAP/267/IX/2025/Reskrim. Sejak surat tersebut dikeluarkan, pihak kepolisian berhak melakukan pemanggilan maupun penangkapan terhadap tersangka.

"Tidak hanya BA yang diduga menikmati uang infaq anak yatim tersebut. Berdasarkan pengakuan pihak terkait, ada kemungkinan beberapa pengurus lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Hingga saat ini, diketahui hanya sebagian dana yang berhasil dikembalikan, yaitu sebesar Rp 150 juta," ujar sumber menutup keterangannya.

Ketika dimintai konfirmasi mengenai tindak lanjut penyidikan kasus penggelapan dan status tersangka, Kanit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan, Ipda Komang Sri Ayu Kumala, belum dapat memberikan komentar hingga berita ini dibuat. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum ASN Ikut Garap Lahan Eks HGU PT BSP di Asahan, Bupati Taufik : Siap-Siap Ditindak Tegas!
Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Iziin NPPBKC
Oknum HRD PT BIG Diduga Mengetahui Gaji Ratusan Buruh PT BIA Dipungli Rp10 Ribu dan Buruh Aktif Diwajibkan Menandatangani Surat Pengunduran Diri Sepih
Oknum Pimpinan Organisasi Wartawan Diduga Rusak Plang FORWAKA, Laporan Resmi Sudah Ada di Polres Asahan
Diduga Telantarkan Anak Istri, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Dipolisikan
S Alias Nino dan Na Oknum Agent Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru