MEDAN – Pelaksanaan
Ramadhan Fair XX Tahun 2026 di Kota Medan menuai sorotan dari berbagai pihak. Metode pengadaan kegiatan yang dilakukan tanpa mekanisme tender dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan sebagai leading sector kegiatan diketahui menggunakan metode e-Purchasing melalui katalog elektronik (e-Katalog) untuk pengadaan sejumlah kebutuhan kegiatan
Ramadhan Fair.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), total anggaran kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp2,9 miliar dengan 16 item belanja.
Beberapa di antaranya meliputi belanja baju seragam lapangan sebesar Rp89,2 juta, jasa dokumentasi Rp3,6 juta, konsumsi Rp66 juta, pembawa acara Rp36,8 juta, hingga pengisi acara yang mencapai Rp422,7 juta.
Selain itu, terdapat pula anggaran untuk petugas lapangan Rp30 juta, sewa alat komunikasi Rp3,33 juta, dekorasi Rp27,75 juta, genset Rp240 juta, hingga sewa lighting dan sound system Rp269,55 juta.
Anggaran lainnya mencakup pendingin ruangan Rp101,5 juta, sewa mebel Rp532,26 juta, serta sewa tenda dan panggung kegiatan yang menjadi pos terbesar dengan nilai Rp1,089 miliar.
Sekretaris Jenderal Mimbar Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Andi Nasution, menilai penggunaan metode e-Katalog dalam kegiatan berbentuk event dinilai tidak lazim karena pengadaan menjadi terpecah ke sejumlah penyedia.
"Kalau kegiatan seperti ini biasanya menggunakan event organizer melalui proses tender. Dengan metode yang digunakan sekarang, pengadaan jadi terpecah-pecah," ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menyebut terdapat sekitar empat perusahaan yang terlibat dalam pengadaan berbagai item kegiatan tersebut.
Menurut Andi, pola pengadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan kegiatan
Ramadhan Fair secara keseluruhan.
MSRI juga menanggapi pernyataan Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira, yang sebelumnya menyebut penggunaan metode e-Katalog dilakukan atas saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau dipecah seperti itu, siapa yang bertanggung jawab penuh terhadap event-nya. Ini yang menjadi pertanyaan," katanya.
Ia menilai model pengadaan seperti itu berpotensi menimbulkan celah hukum karena kegiatan berbentuk event umumnya dikelola oleh satu penyelenggara utama agar koordinasi dan pertanggungjawaban lebih jelas.
MSRI pun mengingatkan agar pelaksanaan
Ramadhan Fair XX dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menghindari potensi temuan hukum di kemudian hari.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News